Rekan-rekan yang saya hormati, Adakah Rekan mempunyai SE DJA 210/1969...?
Saya ingin memastikan, bagaimana jika seorang diangkat sebagai CPNS dalam
keadaan sudah menikah (diakui dalam Formulir Penetapan NIP dari BKN) dan sudah
mempunyai anak. Apakah dalam pengajuan Gaji Susulan yang dirapel, Tunjangan
Istri/Suami dan Tunjangan Anak dapat dibayarkan (dirapel) atau dengan kata lain
berlaku surut.
Terima kasih
Poerwanto

