Rekan-rekan yang saya hormati,

Adakah Rekan mempunyai SE DJA 210/1969...?

Saya ingin memastikan, bagaimana jika seorang diangkat sebagai CPNS dalam 
keadaan sudah menikah (diakui dalam Formulir Penetapan NIP dari BKN) dan sudah 
mempunyai anak. Apakah dalam pengajuan Gaji Susulan yang dirapel, Tunjangan 
Istri/Suami dan Tunjangan Anak dapat dibayarkan (dirapel) atau dengan kata lain 
berlaku surut.

Terima kasih


Poerwanto



      

Kirim email ke