Selamat siang,

Menurut pendapat saya, kalau seseorang diangkat sebagai CPNS dengan status 
menikah dan mempunyai anak dan tercantum dalam nota BKN, maka tunjangan 
keluarganya dapat dibayarkan sesuai dengan tmt sebagai CPNS dengan argumentasi 
bahwa  CPNS bersangkutan di anggap telah melaporkan status perkawinanya beserta 
anak2 yang menjadi tanggunganya. Namun demikian, pembayaranya tetap 
memperhatikan tmt sebagai CPNS, tmt melaksanakan tugas sebagai CPNS dan juga 
tanggal penetapan sebagai CPNS dalam SK CPNS bersangkutan.






--- In [email protected], ABU FALIH <soetan_mo...@...> wrote:
>
> Rekan-rekan yang saya hormati,
> 
> Adakah Rekan mempunyai SE DJA 210/1969...?
> 
> Saya ingin memastikan, bagaimana jika seorang diangkat sebagai CPNS dalam 
> keadaan sudah menikah (diakui dalam Formulir Penetapan NIP dari BKN) dan 
> sudah mempunyai anak. Apakah dalam pengajuan Gaji Susulan yang dirapel, 
> Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Anak dapat dibayarkan (dirapel) atau 
> dengan kata lain berlaku surut.
> 
> Terima kasih
> 
> 
> Poerwanto
>


Kirim email ke