Selamat siang, Menurut pendapat saya, kalau seseorang diangkat sebagai CPNS dengan status menikah dan mempunyai anak dan tercantum dalam nota BKN, maka tunjangan keluarganya dapat dibayarkan sesuai dengan tmt sebagai CPNS dengan argumentasi bahwa CPNS bersangkutan di anggap telah melaporkan status perkawinanya beserta anak2 yang menjadi tanggunganya. Namun demikian, pembayaranya tetap memperhatikan tmt sebagai CPNS, tmt melaksanakan tugas sebagai CPNS dan juga tanggal penetapan sebagai CPNS dalam SK CPNS bersangkutan.
--- In [email protected], ABU FALIH <soetan_mo...@...> wrote: > > Rekan-rekan yang saya hormati, > > Adakah Rekan mempunyai SE DJA 210/1969...? > > Saya ingin memastikan, bagaimana jika seorang diangkat sebagai CPNS dalam > keadaan sudah menikah (diakui dalam Formulir Penetapan NIP dari BKN) dan > sudah mempunyai anak. Apakah dalam pengajuan Gaji Susulan yang dirapel, > Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Anak dapat dibayarkan (dirapel) atau > dengan kata lain berlaku surut. > > Terima kasih > > > Poerwanto >

