Untuk pembayaran tunjangan anak walaupun di dalam BKN tertulis kawin pembayaran 
tunjangan anak u/ gaji pertama dibayarkan pada saat SPM diajukan ke KPPN jadi 
tidak berlaku surut

tio6797 wrote: 
>    
>                   Semoga apa yang saya sampaikan tidak basi, karena baru 
> sekarang menanggapi topik ini. 
> Gaji susulan/rapelan yang diterima seorang CPNS, kalo kami sering istilahkan 
> sebagai Gaji I (Pertama). Dan biasa kami minta kepada satker untuk mengajukan 
> terlebih dahulu sebelum dicantumkan ke dalam Gaji Induk (yang ini hanya 
> kebiasaan lama, saya sendiri belum pernah liat peraturannya) . Dasarnya, 
> mungkin, adalah salah satu syarat Pembayaran Gaji I adalah melampirkan SK BKN 
> Asli yang diterima oleh Satker. Dan itupun harus dicocokkan dengan SK BKN 
> yang diterima KPPN dari BKN. Untuk selanjutnya yang dilampirkan pada Gaji 
> Induk cukup  copy SK BKN yang dilegalisir. 
> Sedangkan, dasar utama untuk pembayaran tunjangan keluarga adalah status yang 
> tercantum dalam SK BKN, udah kawin atau belum (dalam SK tersebut tidak 
> tercantum nama istri ataupun anak). 
> Kalo belum kawin (TK), maka tunjangan keluarga dalam Gaji I tidak dibayarkan. 
> Akan tetapi dibayarkan pada Gaji Induk dengan melampirkan copy akta 
> nikah/anak yang dilegalisir( kalo punya anak). 
> Kalo ternyata tercantum telah kawin (K). Maka untuk pembayaran Gaji I, perlu 
> bukti copy akta nikah (bukan sekedar pernyataan dari pak lurah, ketua 
> banjar,apalagi pak hansip) yang dilegalisir pejabat berwenang. 
> Untuk tunjangan anak, kembali ke SK BKN, bagaimana statusnya (K/0, K/1, K/2). 
> Kalo K/0, tunjangan anak tidak dibayarkan pada Gaji I. 
> Kalo K/1, 1 anak aja yang dibayarkan dengan melampirkan copy akta anak dengan 
> legalisir pejabat berwenang (walo mungkin dia bisa menunjukkan copy akta anak 
> ke-2-nya). 
> Yang jadi masalah adalah bagaimana kalo dalam SK BKN hanya menyediakan kawin 
> (K) dan Tidak Kawin (TK). BKN tidak mencantumkan status anak dalam status 
> perkawinannya. Ini perlu kita sadari karena SK BKN tidak seragam dan setiap 
> regional punya hal tersendiri untuk status pernikahan ini. 
> Pengalaman saya, Tunjangan anak akan saya bayarkan  pada Gaji I dengan syarat 
> ybs dapat menunjukkan copy akta anak di mana tanggal kelahirannya harus lebih 
> dulu dari tanggal pengusulan SK BKN. Tanggal pengusulan biasanya tercantum 
> pada SK tersebut. 
> Demikian, semoga bermanfaat. 
> Dari ujung timur kalimantan. 
>      



      Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke