Untuk pembayaran tunjangan anak walaupun di dalam BKN tertulis kawin pembayaran
tunjangan anak u/ gaji pertama dibayarkan pada saat SPM diajukan ke KPPN jadi
tidak berlaku surut
tio6797 wrote:
>
> Semoga apa yang saya sampaikan tidak basi, karena baru
> sekarang menanggapi topik ini.
> Gaji susulan/rapelan yang diterima seorang CPNS, kalo kami sering istilahkan
> sebagai Gaji I (Pertama). Dan biasa kami minta kepada satker untuk mengajukan
> terlebih dahulu sebelum dicantumkan ke dalam Gaji Induk (yang ini hanya
> kebiasaan lama, saya sendiri belum pernah liat peraturannya) . Dasarnya,
> mungkin, adalah salah satu syarat Pembayaran Gaji I adalah melampirkan SK BKN
> Asli yang diterima oleh Satker. Dan itupun harus dicocokkan dengan SK BKN
> yang diterima KPPN dari BKN. Untuk selanjutnya yang dilampirkan pada Gaji
> Induk cukup copy SK BKN yang dilegalisir.
> Sedangkan, dasar utama untuk pembayaran tunjangan keluarga adalah status yang
> tercantum dalam SK BKN, udah kawin atau belum (dalam SK tersebut tidak
> tercantum nama istri ataupun anak).
> Kalo belum kawin (TK), maka tunjangan keluarga dalam Gaji I tidak dibayarkan.
> Akan tetapi dibayarkan pada Gaji Induk dengan melampirkan copy akta
> nikah/anak yang dilegalisir( kalo punya anak).
> Kalo ternyata tercantum telah kawin (K). Maka untuk pembayaran Gaji I, perlu
> bukti copy akta nikah (bukan sekedar pernyataan dari pak lurah, ketua
> banjar,apalagi pak hansip) yang dilegalisir pejabat berwenang.
> Untuk tunjangan anak, kembali ke SK BKN, bagaimana statusnya (K/0, K/1, K/2).
> Kalo K/0, tunjangan anak tidak dibayarkan pada Gaji I.
> Kalo K/1, 1 anak aja yang dibayarkan dengan melampirkan copy akta anak dengan
> legalisir pejabat berwenang (walo mungkin dia bisa menunjukkan copy akta anak
> ke-2-nya).
> Yang jadi masalah adalah bagaimana kalo dalam SK BKN hanya menyediakan kawin
> (K) dan Tidak Kawin (TK). BKN tidak mencantumkan status anak dalam status
> perkawinannya. Ini perlu kita sadari karena SK BKN tidak seragam dan setiap
> regional punya hal tersendiri untuk status pernikahan ini.
> Pengalaman saya, Tunjangan anak akan saya bayarkan pada Gaji I dengan syarat
> ybs dapat menunjukkan copy akta anak di mana tanggal kelahirannya harus lebih
> dulu dari tanggal pengusulan SK BKN. Tanggal pengusulan biasanya tercantum
> pada SK tersebut.
> Demikian, semoga bermanfaat.
> Dari ujung timur kalimantan.
>
Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com