Assalam'mualaikum Wr. Wb. Lain ladang, lain belalang, lain Pemimpin lain pula kebijakannya. Saya sependapat dengan Bapak Mandar Trisno dan yang separtai, bahwa kepada CPNS dan tunjangan keluarga (istri/suami) dibayarkan rappelnya, tapi bedanya tanpa rappel tunjangan anak. Dasar pertimbangan: SK BKN menyatakan status menikah artinya pada saat itu oleh sang CPNS telah dilaporkan ke instansi pemerintah yaitu BKN, sedang untuk anak belum pasti dilaporkan karena dalam SK BKN tidak dinyatakan mempunyai anak. Sehingga pada saat pengajuan gaji baru dilapor ke Satker atau KPPN, dan menurut saya mulai saat itulah tunjangan anak dibayarkan. Pendapat boleh beda, tapi kita masih satu keluarga... jayalah keluarga Ditjen Perbendaharaan. Wassalam'mualaikum Wr.Wb.
--- On Thu, 7/16/09, mandar trisno <[email protected]> wrote: From: mandar trisno <[email protected]> Subject: Bls: [Forum Prima] Tunjangan Anak untuk Gaji CPNS To: [email protected] Date: Thursday, July 16, 2009, 12:36 AM Assalamu 'alaikum wr.wb Permasalahan yang dihadapi Abu Falih bukan barang baru, dari dulu juga pasti pernah terjadi, lewat milis ini saya baru tahu kalau ada 2 perlakuan : bagi CPNS dengan status menikah dan memiliki anak, pembayaran gaji susulan dibayarkan sejak CPNS tersebut melaksanakan tugas. Artinya dalam SK & BAKN TMT 1 agustus, melaksanakan tugas 1 Agustus, maka CPNS tersebut berhak mendapatkan pembayaran susulan gaji dengan tunjangan keluarga terhitung TMTnya 1 Agustus meskipun pembayaran ke KPPN diajukan Desember. bagi CPNS dengan status menikah dan memiliki anak, pembayaran gaji susulan dibayarkan sejak CPNS tersebut melaksanakan tugas. Artinya dalam SK & BAKN TMT 1 agustus, melaksanakan tugas 1 Agustus. Pengajuan pembayaran susulan gaji ke KPPN diajukan Desember, maka dari agustus s.d November dibayar bujang, dan bulan Desember baru dibayarkan tunjangan keluarga (istri + anak) ). (Dasar SE-210/SE/1969). Yahoo! Toolbar kini dilengkapi Anti-Virus dan Anti-Adware gratis. Download Yahoo! Toolbar sekarang .

