Semoga apa yang saya sampaikan tidak basi, karena baru sekarang menanggapi 
topik ini.

Gaji susulan/rapelan yang diterima seorang CPNS, kalo kami sering istilahkan 
sebagai Gaji I (Pertama). Dan biasa kami minta kepada satker untuk mengajukan 
terlebih dahulu sebelum dicantumkan ke dalam Gaji Induk (yang ini hanya 
kebiasaan lama, saya sendiri belum pernah liat peraturannya). Dasarnya, 
mungkin, adalah salah satu syarat Pembayaran Gaji I adalah melampirkan SK BKN 
Asli yang diterima oleh Satker. Dan itupun harus dicocokkan dengan SK BKN yang 
diterima KPPN dari BKN. Untuk selanjutnya yang dilampirkan pada Gaji Induk 
cukup  copy SK BKN yang dilegalisir. 

Sedangkan, dasar utama untuk pembayaran tunjangan keluarga adalah status yang 
tercantum dalam SK BKN, udah kawin atau belum (dalam SK tersebut tidak 
tercantum nama istri ataupun anak). 
Kalo belum kawin (TK), maka tunjangan keluarga dalam Gaji I tidak dibayarkan. 
Akan tetapi dibayarkan pada Gaji Induk dengan melampirkan copy akta nikah/anak 
yang dilegalisir(kalo punya anak).

Kalo ternyata tercantum telah kawin (K). Maka untuk pembayaran Gaji I, perlu 
bukti copy akta nikah (bukan sekedar pernyataan dari pak lurah, ketua 
banjar,apalagi pak hansip) yang dilegalisir pejabat berwenang. 

Untuk tunjangan anak, kembali ke SK BKN, bagaimana statusnya (K/0, K/1, K/2). 
Kalo K/0, tunjangan anak tidak dibayarkan pada Gaji I. 
Kalo K/1, 1 anak aja yang dibayarkan dengan melampirkan copy akta anak dengan 
legalisir pejabat berwenang (walo mungkin dia bisa menunjukkan copy akta anak 
ke-2-nya).

Yang jadi masalah adalah bagaimana kalo dalam SK BKN hanya menyediakan kawin 
(K) dan Tidak Kawin (TK). BKN tidak mencantumkan status anak dalam status 
perkawinannya. Ini perlu kita sadari karena SK BKN tidak seragam dan setiap 
regional punya hal tersendiri untuk status pernikahan ini.

Pengalaman saya, Tunjangan anak akan saya bayarkan  pada Gaji I dengan syarat 
ybs dapat menunjukkan copy akta anak di mana tanggal kelahirannya harus lebih 
dulu dari tanggal pengusulan SK BKN. Tanggal pengusulan biasanya tercantum pada 
SK tersebut.

Demikian, semoga bermanfaat.

Dari ujung timur kalimantan.

Kirim email ke