Selamat sore, urun rembug, menurut saya, saya sependapat dengan saudara Irvan bahwa walaupun sudah tercantum bahwa yang bersangkutan telah menikah dan mempunyai anak, akan tetapi bukti pendukung (akte nikah dan akte kelahiran) belum diterima di KPPN, maka hal tersebut belum bisa dibayarkan tunjangan anank dan istri. sebaiknya yang bersangkutan menghubungi bendaharanya. Hal yang sama pernah kejadian, bahwa sdr 'x' telah punya anak dan telah dilaporkan kepada bendahara dan telah menyerahkan akte kelahiran, akan tetapi berhubung akte tersebut belum sampai ke KPPN, maka KPPN belum berani untuk menambahkan tunjangan anaknya,
demikian, ________________________________ Dari: djoko_black <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Rabu, 15 Juli, 2009 14:36:43 Judul: [Forum Prima] Re: Tunjangan Anak untuk Gaji CPNS Selamat siang, Menurut pendapat saya, kalau seseorang diangkat sebagai CPNS dengan status menikah dan mempunyai anak dan tercantum dalam nota BKN, maka tunjangan keluarganya dapat dibayarkan sesuai dengan tmt sebagai CPNS dengan argumentasi bahwa CPNS bersangkutan di anggap telah melaporkan status perkawinanya beserta anak2 yang menjadi tanggunganya. Namun demikian, pembayaranya tetap memperhatikan tmt sebagai CPNS, tmt melaksanakan tugas sebagai CPNS dan juga tanggal penetapan sebagai CPNS dalam SK CPNS bersangkutan. --- In forumpr...@yahoogro ups.com, ABU FALIH <soetan_moedo@ ...> wrote: > > Rekan-rekan yang saya hormati, > > Adakah Rekan mempunyai SE DJA 210/1969...? > > Saya ingin memastikan, bagaimana jika seorang diangkat sebagai CPNS dalam > keadaan sudah menikah (diakui dalam Formulir Penetapan NIP dari BKN) dan > sudah mempunyai anak. Apakah dalam pengajuan Gaji Susulan yang dirapel, > Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Anak dapat dibayarkan (dirapel) atau > dengan kata lain berlaku surut. > > Terima kasih > > > Poerwanto > Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

