Sesuai SE-210/SE/1969 tanggal 28-10-1969, tunjangan anak dibayarkan sejak SPP dan dokumen pendukungnya diterima KPPN (tidak berlaku surut), cuplikan di atas terdapat di buku Petunjuk Praktis Penyaluran Dana APBN Untuk Pembiayaan Instansi Pusat Melalui KPKP (Buku Biru) yang diterbitkan oleh Koperasi Pegawai Bina Artha KPKN Bandung I Tahun 1995-an (bukunya tidak menyebutkan tahun terbitan).
SE itu sendiri sudah sangat lama dan memang agak sulit mendapatkannya. Jadi sesuai dengan Buku Biru di atas, tunjangan keluarga pada CPNS berlaku sejak SPM di terima oleh KPPN disertai dengan data pendukung kelengkapannya, seperti KP4, Akta/Surat Nikah, dan Akta Kelahiran. Sesuai dengan ketentuan terbaru, pengajuan Gaji Susulan baru dapat dilakukan setelah Gaji Induk diproses oleh KPPN. Kata di PROSES sendiri menimbulkan dua penafsiran yang berbeda, apakah yang dimaksud adalah SP2D Gaji Induk sudah diterbitkan terlebih dahulu baru Gaji Susulan bisa dimasukkan ke KPPN, atau SPM Gaji Induk diterima oleh KPPN dan dilakukan proses rekon pegawai/penyamaan data, setelah sesuai SPM Gaji Susulan dapat dimasukkan tanpa menunggu SP2D Gaji Induk bulan depannya diterbitkan terlebih dahulu sehingga SPM Gaji Susulan diterbitkan pada bulan berjalan. Saya sendiri lebih cenderung dengan dengan opsi yang kedua. Pada kasus yang Anda sampaikan, misalkan Gaji Induk Agustus diajukan pada bulan Juli, maka tunjangan keluarga dapat dibayarkan dilampiri dengan dokumen pendukung, sedangkan Gaji Susulan (misal Januari s.d. Juli sesuai dengan SPMT-nya CPNS tsb), maka ybs dibayarkan bujangan (tunjangan keluarga tidak dibayar, sesuia dengan maksud SE diatas yang tidak berlaku surut). Itu yang mungkin dapat saya bantu. Mungkin ada rekan lain yang dapat menambahkan.

