Para miliser setia, perkenankan saya untuk sampaikan satu permasalahan yang 
muncul dari acara sosialisasi "pengalihan adm.gaji PNS ke Satker " dan 
"penertiban rekening pemerintah" yang diselenggarakan kemarin.
Ada salah satu peserta dari Sekolah/Madrasah Aliyah yang menanyakan: "apakah 
untuk menampung penerimaan SPP dari siswa, satker boleh membuka rekening 
penerimaan?"
Atas pertanyaan tersebut memori otak saya berputar :
SPP termasuk penerimaan fungsional satker, dengan demikian satker tersebut 
dapat diijinkan membuka rekening penerimaan;SPP yang dipungut sekolah/satker 
merupakan PNBP yang harus disetor ke rekening kas negara;
PNBP yang dapat digunakan dilingkungan Depag yg telah mendapat ijin dr Men.Keu. 
adalah penerimaan NTCR dari KUA;Penerimaan SPP, selama ini digunakan secara 
langsung untuk membiayai operasional sekolah, tentunya melanggar UU 20/1997, UU 
1/2004 dan Kepres 42/2002Berdasarkan hal diatas, kenyataan dilapangan bahwa 
selama ini sekolah2 dibawah naungan Depag yang menerima setoran SPP telah 
menggunakan secara langsung penerimaan SPP tersebut,  tanpa berprasangka buruk 
dan sok repot ngurusin rumah tangga orang tapi sekedar ikut peduli meluruskan 
aturan main, maka adakah diantara rekan2 yang memiliki referensi peraturan yang 
membolehkan penggunaan langsung penerimaan SPP pada sekolah2 dilingkungan Depag 
tersebut.
Atau ada pendapat lain yang mendukung kebenaran penggunaan langsung penerimaan 
SPP tersebut.
Semoga bermanfaat dan maaf bila ada kesalahan dalam tulisan ini.



         
        
        








        


        
        


      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Kirim email ke