Para miliser setia, perkenankan saya untuk sampaikan satu permasalahan yang
muncul dari acara sosialisasi "pengalihan adm.gaji PNS ke Satker " dan
"penertiban rekening pemerintah" yang diselenggarakan kemarin.
Ada salah satu peserta dari Sekolah/Madrasah Aliyah yang menanyakan: "apakah
untuk menampung penerimaan SPP dari siswa, satker boleh membuka rekening
penerimaan?"
Atas pertanyaan tersebut memori otak saya berputar :
SPP termasuk penerimaan fungsional satker, dengan demikian satker tersebut
dapat diijinkan membuka rekening penerimaan;SPP yang dipungut sekolah/satker
merupakan PNBP yang harus disetor ke rekening kas negara;
PNBP yang dapat digunakan dilingkungan Depag yg telah mendapat ijin dr Men.Keu.
adalah penerimaan NTCR dari KUA;Penerimaan SPP, selama ini digunakan secara
langsung untuk membiayai operasional sekolah, tentunya melanggar UU 20/1997, UU
1/2004 dan Kepres 42/2002Berdasarkan hal diatas, kenyataan dilapangan bahwa
selama ini sekolah2 dibawah naungan Depag yang menerima setoran SPP telah
menggunakan secara langsung penerimaan SPP tersebut, tanpa berprasangka buruk
dan sok repot ngurusin rumah tangga orang tapi sekedar ikut peduli meluruskan
aturan main, maka adakah diantara rekan2 yang memiliki referensi peraturan yang
membolehkan penggunaan langsung penerimaan SPP pada sekolah2 dilingkungan Depag
tersebut.
Atau ada pendapat lain yang mendukung kebenaran penggunaan langsung penerimaan
SPP tersebut.
Semoga bermanfaat dan maaf bila ada kesalahan dalam tulisan ini.
Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer