"Fahri Harusnya Paham, Anak Bangsa Menjadi Babu karena Kemiskinan"
JAKARTA, KOMPAS.com
— Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) meminta Fahri Hamzah dicopot dari
jabatannya. Permintaan itu menyusul kicauan di akun Twitter Fahri yang dianggap
menghina TKI.Melalui keterangan tertulis, juru bicara JBMI Eni Lestari
menilai,Fahri Hamzah tidak layak duduk di jabatan tersebut. Kicauan Fahri pada
akun Twitter resminya, @Fahrihamzah, Selasa (24/1/2017), berisi "Anak bangsa
mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela.""Fahri
Hamzah tidak layak menjadi perwakilan rakyat dan buruh migran. JBMI menuntut
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menurunkan Fahri Hamzah dari jabatannya
sebagai Ketua Tim Pengawasan TKI," ujar Eni, Rabu (25/1/2017).Sebagai Ketua Tim
Pengawasan TKI, kata Eni, Fahri gagal memahami persoalan mendasar dan solusi
yang dibutuhkan buruh migran di luar negeri.Lebih dari 10 juta buruh migran di
luar negeri teraniaya dan telantar karena tidak diakui sebagai pekerja di dalam
hukum Indonesia dan di hukum negara penempatan.Hak-hak buruh migran ditiadakan
dan dipaksa hidup di bawah naungan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Swasta (PPTKIS) dan agen.Eni menuturkan, sejak 1990, pemerintah memang sudah
menarget pengiriman TKI setiap tahun dan menjadikan devisa TKI sebagai andalan
pemasukan negara.(Baca: TKI di Hongkong Tuntut Fahri Hamzah Minta Maaf atas
Kicauan di Twitter)Namun, ketika mereka telantar di luar negeri, menuntut
pelayanan dan perlindungan, pemerintah belum berupaya maksimal."Tetapi,
tampaknya kenyataan-kenyataan ini tidak dijadikan perhatian utama Fahri untuk
dipecahkan," kata Eni."Jika Fahri mempelajari seluk-beluk persoalan buruh
migran, tentu dia tahu bahwa anak bangsa menjadi 'babu' di negeri orang karena
memang negara gagal mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan menciptakan
lapangan kerja layak di dalam negeri," katanya.Selain itu, menurut Eni, pada
awal 2017, Fahri juga pernah melontarkan pernyataan yang tidak berlandaskan
fakta, merusak reputasi buruh migran, dan menjerumuskan masyarakat.Eni mengutip
pemberitaan di media massa online yang memuat pernyataan Fahri yang menyebut 30
persen TKI di Hongkong mengidap HIV.(Baca: TKI di Hongkong Anggap Permintaan
Maaf Fahri Hamzah Belum Cukup)Sementara itu, LSM PathFinders membantah telah
membuat pernyataan bahwa 30 persen dari tenaga kerja di Hongkong mengidap
HIV/AIDS.Hal senada juga diungkapkan oleh Sekjen DPP Perempuan Bangsa Luluk Nur
Hamidah. Dia menyesalkan pernyataan Fahri Hamzahyang tidak sensitif dan justru
tidak membantu penuntasan masalah mendasar yang dialami TKI.(Baca: "Tweet"
Fahri Hamzah yang Memancing Reaksi TKI hingga Menaker...)Luluk menuturkan,
dengan menjabat sebagai Ketua Pengawas TKI, Fahri seharusnya bisa menggunakan
kewenangannya untuk menuntaskan revisi Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang
Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
(PPTKILN)."Harusnya Fahri bisa gunakan kewenangan dan tugas utamanya sebagai
pengawas, sekaligus pimpinan DPR untuk menuntaskan revisi UU yang terkait
tenaga kerja kita di luar negeri agar menjadi prioritas prolegnas 2016.
Sayangnya, revisi itu tidak jelas kapan akan tuntas," ujar Luluk melalui pesan
singkat kepadaKompas.com, Rabu.