Wah, maaf, saya sih bukan orang hukum. Saya hanya baca koran, dalam hal ini keputusan2 yg dibuat oleh KPPU (berhubungan dengan monopoli). Sebuah perusahaan dilarang untuk membanting harga dengan tujuan mematikan kompetitor. Tapi, kalau perusahaan tsb bisa membuktikan bahwa harga yg dia berikan masih di atas biaya produksi, sah-sah saja kok. Kan kita kompetisi efisiensi.
 
Jadi, kalo ada yg ngasih harga domain gratis, tapi di bundle dengan biaya hosting misalnya, ya sah2 saja.
 
Sama seperti telco kan? Gratis handphone, tapi harus jadi pelanggan selama 1 tahun dengan minimal pemakaian bla bla bla.
 
Jadi, sebaiknya IDNIC cukup menetapkan harga jual ke registrar. Masalah apakah si registrar jual di atas harga atau di bawah harga, biarkan mekanisme pasar yg menentukan.
 

- irving
http://www.irvingevajoan.com



From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, February 07, 2005 11:19 AM
To: idnic@idnic.net.id
Subject: RE: [IDNIC] Biaya Domain .ID

Maaf OOT,

Wah Pak Irving, maaf kalo pendapat saya salah, tapi pasal 17 dan penjelasannya tidak mengindikasikan hal yang Bapak katakan.  Pada dasarnya praktek penguasaan barang atau jasa saja (tanpa harus dimanfaatkan untuk bidang lain) sudah dilarang oleh UU No.5 Tahun 1999.  Mungkin Pak Irving bisa memberi penjelasan lebih detail dan lebih lengkap.

Kalau mengenai batas minimum harga, masih banyak digunakan kok Pak.  Jadi nggak notabene ketinggalan jaman juga sih. ;-))

Tapi silahkan balik ke topik saja, hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi para pengurus IDNIC untuk melihat lebih dalam praktek monopoli yang sebenarnya untuk bisa diterapkan dalam pengaturan para registrar nanti.

Regards,

-bule-




"Irving Hutagalung" <[EMAIL PROTECTED]>

07/02/2005 11:15 AM

Please respond to
idnic@idnic.net.id

To
<idnic@idnic.net.id>
cc
Subject
RE: [IDNIC] Biaya Domain .ID





Wah, ini pendapat yg salah.
 
UU Anti Monopoli (baik di Indo maupun di Amerika) _tidak_ melarang terjadinya penumpukan market share di satu perusahaan. Yg dilarang adalah _pemanfaatan_ monopoli itu dalam bidang lain.
 
Misalnya: Microsoft tidak dilarang memonopoli Desktop OS (kalo ngga salah, lebih dari 90% market share). Yg dilarang adalah, ketika Microsoft memanfaatkan monopoli itu untuk menjual MS Office.
 
Jadi, kalau para registrar pada banting harga, ya silahkan saja. Kalo registrar yg lain mati? Ya silahkan. Yg penting, user tidak merasa dirugikan. Dan IDNIC bisa membuat peraturan yg jelas untuk para registrar.
 
Udah ngga jamannya lagi ada "batas bawah" harga. Seperti di industri penerbangan saja. Perang harga, silahkan. Perusahaan mati gara2 perang harga, silahkan. Yg penting, Dirjen Perhubungan Udara bisa memastikan bahwa semua perusahaan penerbangan mematuhi peraturan keselamatan, dll.
 

- irving
http://www.irvingevajoan.com



From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent:
Monday, February 07, 2005 9:54 AM
To:
Budi Rahardjo
Cc:
idnic@idnic.net.id
Subject:
Re: [IDNIC] Biaya Domain .ID

Kalo banting-bantingan harga, biar IDNIC yang ngasih minimum penjualan.  Kalau seandainya bisa banting harga bener dan semua orang milih satu registrar, khan bisa kena undang-undang anti monopoli Pak (walaupun nggak berjalan dengan mulus sampai saat ini ;-)).

Kirim email ke