On 07/02/05 15:12, Irving Hutagalung wrote: > Wah, maaf, saya sih bukan orang hukum. Saya hanya baca koran, dalam hal ini > keputusan2 yg dibuat oleh KPPU (berhubungan dengan monopoli). Sebuah > perusahaan dilarang untuk membanting harga dengan tujuan mematikan > kompetitor. Tapi, kalau perusahaan tsb bisa membuktikan bahwa harga yg dia > berikan masih di atas biaya produksi, sah-sah saja kok. Kan kita kompetisi > efisiensi. > > Jadi, kalo ada yg ngasih harga domain gratis, tapi di bundle dengan biaya > hosting misalnya, ya sah2 saja. > > Sama seperti telco kan? Gratis handphone, tapi harus jadi pelanggan selama > 1 tahun dengan minimal pemakaian bla bla bla. > > Jadi, sebaiknya IDNIC cukup menetapkan harga jual ke registrar. Masalah > apakah si registrar jual di atas harga atau di bawah harga, biarkan > mekanisme pasar yg menentukan. > > - irving > http://www.irvingevajoan.com <http://www.irvingevajoan.com/> > >
Ya.. kira-kira begitu idenya. Tokh nanti pasar bisa menilai sendiri mana Registrar yang baik dan mana yang buruk. B. Rgds, -ikh