On 07/02/05 15:12, Irving Hutagalung wrote:
> Wah, maaf, saya sih bukan orang hukum. Saya hanya baca koran, dalam hal ini
> keputusan2 yg dibuat oleh KPPU (berhubungan dengan monopoli). Sebuah
> perusahaan dilarang untuk membanting harga dengan tujuan mematikan
> kompetitor. Tapi, kalau perusahaan tsb bisa membuktikan bahwa harga yg dia
> berikan masih di atas biaya produksi, sah-sah saja kok. Kan kita kompetisi
> efisiensi.
>
> Jadi, kalo ada yg ngasih harga domain gratis, tapi di bundle dengan biaya
> hosting misalnya, ya sah2 saja.
>
> Sama seperti telco kan? Gratis handphone, tapi harus jadi pelanggan selama
> 1 tahun dengan minimal pemakaian bla bla bla.
>
> Jadi, sebaiknya IDNIC cukup menetapkan harga jual ke registrar. Masalah
> apakah si registrar jual di atas harga atau di bawah harga, biarkan
> mekanisme pasar yg menentukan.
>
> - irving
> http://www.irvingevajoan.com <http://www.irvingevajoan.com/>
>
>


Ya.. kira-kira begitu idenya.

Tokh nanti pasar bisa menilai sendiri mana Registrar yang baik 
dan mana yang buruk.

B. Rgds,
-ikh

Kirim email ke