Kalau menurut saya, secara awam saja dengan menggunakan common sense, kalau ada yang mau membuat semacam PMI ya go ahead saja, bagaimanapun organisasi yang dibentuk itu akhirnya berkoordinasi dengan PMI juga. Bedanya PMI dengan organisasi kemanusiaan lain yang paling significant kan adanya bank darah atau manajemen donor darah. Anyway PMI so far kerjanya juga oke toh? Organisasi seperti PMI / Red Cross kan usianya sudah pada bangkotan di seluruh dunia dan satu sama lain saling mengawasi melalui adanya code of conduct/ ethics.
Yang diperlukan negara kita saat ini di sisi humanitarian mungkin justru adalah common sense approach yang rasa2nya saat ini kok kurang banget. Contohnya paling mudah adalah pada saat terjadi bencana, masih banyak wisatawan bencana yang sightseeing melihat korban, bukan terjun mengulurkan tangan. Contoh lain, koordinasi antar organisasi/relawan juga masih sering acak2an dan berpihak karena memang ada conflict of interest. Ini parah banget. Akhirnya kan gak enak, di saat dibutuhkan upaya yang bahu membahu malah mementingkan interest2 tertentu sehingga penanganan korban tidak optimal. Kita juga sangat kekurangan tenaga terlatih. Harus diakui banyak di antara kita yang ingin sekali berpartisipasi aktif tapi dengan bekal keahlian yang sangat minim. Ini harusnya diperkuat dengan berbagai pelatihan oleh berbagai instansi/lembaga dan profesi, supaya para relawan kita memiliki bekal yang mantap saat terjun dalam situasi yang membutuhkan. Peralatan juga kita kurang, dan kalau ada organisasi yang memiliki suatu alat yang diperlukan, seringkali untuk kita meminjamnya sulit dan penuh birokrasi, padahal situasi genting. Terus terang, berdasarkan pengamatan di wilayah2 yang terkena bencana, produktivitas relawan bencana akhirnya tidak optimal. Mulai dari kurang koordinasi, kurang pengetahuan, kurang peralatan, kurang makan, sampe kurang anggaran. Ini konyol banget. Yang ada bukannya memberi pertolongan justru butuh pertolongan hahaha... So, apakah another PMI, PMI wannabe, kind of PMI or whatever, selama tujuannya tulus kemanusiaan ya gak haram. Yang jelas organisasi itu akhirnya tetap harus berkoordinasi secara nasional, dan PMI adalah yang ada pada saat ini untuk melakukan koordinasi sebesar itu. UN aja koordinasi dengan PMI. Jangan berpikir membuat organisasi seperti PMI itu bisa semudah membalik telapak tangan. Dari sisi biaya saja sudah tidak terbayang, wuih.... gede banget. Belum lagi soal koordinasi nasional, regional dan internasional, antar organisasi, lembaga dll. Gak kebayang deh.... Pastinya akan butuh waktu yang panjaaaaaaaaaaaaaang sekali. Good luck & Peace! Rendra Hertiadhi (Ronny) IOF Peduli - HQ ----- Original Message ----- From: Arief Ilmiawan To: [email protected] Sent: Monday, January 15, 2007 2:36 PM Subject: Re: [indofirstaid.com]: Buat echo & Lain: Semacam PMI ? komentarin donk biar nambah ilmuku? Sebenarnya yang dimaksud semacam jelas bukan sama pak/bu echo.... he..he..he.. namun tujuan organisasinya mungkin sama/semacam dengan PMI....tentunya lambang orang juga ngaa boleh donk dipakai seenaknya apalagi kalo yang satu baru berdiri jelas itu masalah. Tentang contoh bendera cuman biar gampang nyontohinnya......( sorry yaaa ) masalah jati diri tentunya apabila lambang Negara kita sudah punya patennya maka orang lain ngaa boleh niru karena ada hukum yang mengatur tentang hal tersebut ... mau londo atau londe tetep ngaa bisa... Gimana kalo kita Coba bikin air minum soda sendiri kemudian kita kasih lambang COCA COLA COKE..... kemudian kita pasarkan ...... ???????/ PMI hanya boleh makai lambang Palang Merah dengan Kelopak Melati sebagai dasarnya namun untuk unit pelayanan seperti KSR atau Satgana mereka biasanya ditambahi lain-lain.... (kayaknya gitu) boleh ngaa .... itu yang saya juga ngaa paham... Satu aja repot.... , benar juga !!!.... apa lagi kalo ditiap kabupaten dan kota juga ada.....wah bener-bener repot..????!!!! Tapi mungkin itu di satu sisi, sisi lainnya berarti PMI punya akses yang luas sampai ke masyarakat... Tul ngaa !!!!! Bagaimanapun juga PMI disatu sisi pasti akan sangat kesulitan dalam menjaga kenetralannya ketika PMI itu sendiri masih banyak dipengaruhi dan bergantung dari campur tangan Pemerintah : contoh kecil ... PMI dapat dana alokasi dari APBD .... gimana mau berani mengambil sikap berseberangan dengan Pemerintah walaupun kadang itu yang terbaik... ( ini cara sudut pandang saya tentunya ) ... jujur harus diakui di sisi itu PMI perlu diperbaiki biar tambah JoSS kaya XTraa JOSS.... Mengenai OTB ????? Ngaa lah.. wong bentuknya jelas koq... he..he..he.. tapi apakah PMI itu termasuk NGO yang tidak terkait dengan Pemerintah ato... Organisasi bentukan Pemerintah karena disahkan, dilindungi dan bahkan dihidupi oleh Pemerintah...... ( harus jujur saya akui PMI berada diantara keduanya ,,, laki tidak perempuan juga tidak..) ... sorry penggunaan kosakatanya yaaaaa ?????? Salam Kemanusiaan..... dari Jatim...... echo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Salam, Menarik pak Arief, saya coba tanggapi (dalam rangka mencari pencerahan) dan mohon maaf bila emailnya terlalu panjang :( Arief Ilmiawan wrote: > Salam Kemanusiaan.... > > Urun rembuk Sedikit ... sejauh yang saya tahu... bahwa sebenarnya > organisasi yang bertujuan sama seperti PMI sebenarnya sangat sah untuk > didirikan dimanapun didunia ini... Cukup sepakat, namun yang saya utarakan sebelumnya maksudnya adalah, apakah di satu negara hanya boleh satu lembaga kepalangmerahan nasional berdasar konvensi Geneva yang _diakui_, atau boleh lebih ? Bila melihat anggota federasi yang tercantum di: http://www.ifrc.org/ADDRESS/directory.asp terlihat memang tidak ada negara yang memiliki lebih dari satu lembaga kepalangmerahan nasional. Atau mungkin, satu aja repot, apalagi lebih ? hehe > Tidak ada itu namanya konvensi Geneva mengatur mengenai hal tersebut ..... Di Penjelasan RUU Lambang Palang Merah (http://palangmerah.multiply.com/reviews/item/1) saya kutip: "pasal 43 konvensi Geneva 1949 yang menyatakan bahwa masing-masing Negara Pihak harus memilih satu dari lambang organisasi kemanusiaan (Palang Merah atau Bulan Sabit Merah) yang diakui untuk menangani dan melaksanakan tugas-tugas yang bersifat kemanusiaan tersebut." Pun demikian saya tidak berhasil menemukan tautan ke pasal di konvensi Geneva yang berisikan seperti dimaksud oleh RUU tersebut.. (mohon info kalo ada yang tahu linknya). > Namun... untuk penggunaan LOGO atau Lambang Atawa EMBLEM organisasi yang > baru dibentuk tersebut ini ada aturan mainnya ngaa' bisa seenaknya > ...Secara Internasional maupun yang disebutkan dalam Konvensi Geneva.... > > Singkat kata... siapapun boleh mendirikan organisasi semacam PMI .. Yang dimaksud 'semacam' PMI ? apakah sama2 perhimpunan kepalangmerahan yang diatur oleh konvensi Geneva atau lebih ke LSM Kemanusiaan ? Rasanya bingung juga kalau ada PMI Tandingan, atau PMI Perjuangan hehe. > namun ... lagi-lagi ada namun... tidak boleh menggunakan lambang yang > sudah menjadi hak dan dipatenkan serta sudah diakui secara internasional > punya organisasi lain.( Malu donk ) Mengenai lambang ini bila digunakan secara individual oleh NGO, saya sepakat. Yang masih mengusik adalah apabila lambang ini digunakan bersama-sama satu kesatuan dengan logo lain .. dari apa yang saya tangkap, ini diperbolehkan asal mendapat izin dari ketua perhimpunan nasional kepalangmerahan (mohon koreksi) > Kalo masih ada .. itu namanya tidak punya identitas sendiri ....cuman > dompleng popularitas serta kredibilitas organisasi lain... BEGITU ... > Pendapat SAYA... Kira..kira > > Coba kalau Indonesia.....Benderanya sama dengan punya Amerika... Jelas > tidak menggambarkan Identitas dan ciri khas kita bila kejadiannya > seperti itu... Sayangnya bendera kita sama dengan Monaco, terbalik dengan Polandia, dan mirip dengan Singapura, tapi toh tidak secara langsung membuat kita jadi 'wong londo' atau mendompleng popularitas mereka :). Dengan menggunakan lambang2 tersebut mungkin yang ingin di tonjolkan adalah semangat dan nilai2 kemanusiaan yang ada di kepalangmerahan.. > Urusan SK dari Presiden atau Ngaa' sebenarnya ini adalah Fenomena yang > aneh PMI karena sejauh yang saya tahu bahwa harusnya PMI itu Netral... > sedangkan apabila organisasi ini disahkan Pemerintah maka secara tidak > langsung adalah organisasi bentukan Pemerintah ........... !!!!!!!!! ( > Netralnya jadi Gimana Tuh...) Yang disebut netral adalah tidak melibatkan diri dalam pertikaian politik, kesukuan, agama atau ideologi.. mudah2an akan terus begitu ya pak :) AFAIK, mengenai pengesahan dan pengakuan dari negara, ini telah termaktub di konvensi Geneva, dan karena Indonesia sudah meratifikasinya, maka wajib melaksanakan amanah konvensi.. begitu kira2. > Perhimpunan Palang Merah ini juga termasuk fenomena aneh dimana > Organisasi ini Secara Internasional diakui dan memiliki Akses yang cukup > besar hampir menyamai PBB.. dimana hampir disetiap negara memiliki > Kepanjangan tangannya melalui Palang Merah Negara tersebut. Hehe, memang barang langka. > Disisi lain juga, hanya Organisasi ini yang boleh mengunjungi Tawanan > Perang dimanapun tanpa dihalang-halangi oleh Negara yang bersangkutan... > ( denger-denger GUANTANAMO punya AMRIK pun bisa diakses oleh Palang > Merah untuk kunjungan Tawanan Perang ).... > Menurut saya cukup hebat dimana PBB pun masih bisa dipengaruhi oleh > Pemerintah Amerika... > > Menurut Saya Palang Merah ini adalah Organisasi yang ANEH..BESAR..DAN > GAK.. JELAS BENTUKNYA>> NGO bukan..PEMERINTAH juga Bukan... trus apa > YAAAA >? apa ya ? lembaga privat yang sakti mandraguna ? :) Tapi jelas bukan OTB, karena ada statuta dan pengesahan pemerintah hehe. > Namun lepas dari semua itu .... yang terpenting Manfaatnya Cukup > terbukti Besar.. bagi masyarakat .. ( Saya Kira Itu juga yang Harus > Diingat ) Sepakat pak. > Salam Kemanusiaan....... > Dari Jatim > Salam juga, dari Bandung. Rgds, .e 'bukan anggota PMI' :) ------------------------------------------------------------------------------ Don't pick lemons. See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.

