mungkin ada yang tahu jawabannya.
rusdiharjo diberhentikan dan bimantoro di angkat berdasarkan uu yang lama.
karena tap mpr yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian kapolri
pelaksanaanya menurut tap tsb dilakukan dengan uu. berhubung uu nya belum
dibuat oleh dpr, maka pemerintah memamakai uu yang lama. menurut dpr tidak
perlu ada uu nya karena tap mpr kedudukannya lebih tinggi dari uu.
tidak ada protes dari bimantoro sendiri ketika dia diangkat berdasarkan uu
yang lama yang tidak memerlukan persetujuan dpr. tetapi sewaktu dia di non
aktifkan, dia berpegang pada tap mpr bahwa pemberhentian kapolri harus
seiijin dpr. sampai sekarang uu belum dibuat, mungkin dpr lagi sibuk.
ini yang membingungkan ? ada yang bisa bantu menjelaskan.
ridwan
...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--