Kembali kepada Moral
Kalau Kapolri tidak tidak punya moral ya bagaimana
bawahannya.
Seharusnya sejak kasus gagalnya penangkapan Tommy dan
kasus peledakan Bom juga kasus Laskar Jihad, Bimantoro
tidak usah macam2 langsung minta berhenti sesuai
dengan janji beliau sendiri.

Salam
--- My Populis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Sebenarnya saya tidak akan bicara soal prinsip
> undang-undang sekarang atau
> sebelummnya prinsipnya sederhana saja. Saya hanya
> pakai ilmu yang umum saja
> atau UUD45 saja.
> 
> 1. Polisi sebagai penengak Hukum adalah memang
> pembantu pemerintah yang
> jelas dia harus tunduk terhadapa pemerintah. Apalagi
> model pemerintah kita
> yang setralistis/presidentil.
> 
> 2. Polisi benar tidak boleh masuk dalam jalur
> politik; karena memang tidak
> ada jalan untuk menuju kesana. Polisi hanya tunduk
> pada hukum normatif
> kuhapp, kalau sudah dalam masalah politik sulit.
> Begitu pula dalam beberapa
> masalah politik; seperti demostrasi dll yang sudah
> menyakut politik sulit
> jika tidak masuk campur tangan pemerintah. Saya dan
> beberapa teman sudah
> seringkali mengali hal tersebut dimasa ORBA;
> biasanya polisi hanya
> mengenakan hukum Tipiring (tindak pidana ringan).
> Jika sampai kepenjara
> biasanya ada campur tangan TNI. Dari dulu dan
> sekarang memang begitu dan
> polisi harus mau menindaknya dan membawanya kejalur
> hukum formal. Jadi
> sebagai pembatu dia memang harus dibawah
> bayang-banyang politik
> pemerintah/kekuasaan (otomatis) karena sifatnya yang
> pembantu itu. Jadi
> kalaupun dia dipakai sebagai alat politik itu
> sah-sah saja, pembuktiannya
> nantinya di pengadilan yang diadili oleh hakim yang
> netral. Jadi polisi dan
> TNI tak lepas kekuasaan selama tidak memakai
> kekerasan senjata kepada sipil
> masih dianggap wajar-wajar saja. Semua rakyat
> Indonesia boleh ditangkap
> dengan dasar hukum dan dikuatkan lewat pengadilan.
> Sekali lagi tindakan KAPOLRI-lah sebenarnya yang
> berpolitik ini masalah
> besar untuk pemerintahan GD harus ditindak. Jika
> KAPOLRI tidak suka bisa
> saja menuntut balik. Hal ini biasa seperti cerita
> seorang karyawan yang
> bekerja dalam sebuah perusahaan; karyawan punya hak
> menuntut keperusahaan
> tersebut. Bukan dengan cara cari perlindungan ke DPR
> (diketawai sama TNI
> masih bego berpolitik) karena DPR sendiri tidak bisa
> melindungi. KAPOLRI
> seharusnya ke MAHKAMAH AGUNG. Apalagi DPR kan masih
> punya berpolitik di MPR
> masih punya Fraksi POLRI tuntut saja ke Mahkamah
> Agung. Biangnya memang
> Polri saja yang berpolitik kok.
> 
> Kesimpulannya sederhana;
> 1. Keputasan pengantian adalah hak pemerintah tidak
> ada yang boleh
> menghalangi karena polisi adalah bagian dari
> pemerintah. Pimpinan tertinggi
> mereka adalah presiden dalam bidang hukum normatif
> Perdata dan pidana itu
> substansi wilayah kerja polisi.
> 
> 2. Kalau masalah hukum yang sudah menyangkut politik
> biasaya itu kerjaan
> Intelijen Negara. Kalau di Amerika namanya FBI atau
> CIA.
> 
> 3. Jadi sebenarnya yang benar adalah pernyataan
> pemerintah GD kalau kacamata
> yang diambil adalah kacamata hukum Tatanegara secara
> umum yang mengatakan
> bahwa polisi pembantu pemerintah sudah benar. Adakah
> bentuk pembangkangan
> ada? jawabannya YA. Pembangkannya dimana, ketika ia
> menolak dan memobilisir
> bawahannya untuk mendukung dirinya dia sudah
> melakukan penyalahan hukum
> (politik). Karena memang GD tidak akan bisa memakai
> Polisi untuk digunakan
> sebagai sarana politik karena perangkat hukum sipil
> kita ada empat Polisi,
> Pengacara, Jaksa dan hakim. Jadi jelas-jelas itu
> bentuk pembangkanngan dan
> pemerintah gd harus menindaknya. Didukung atau tidak
> didukung oleh DPR;
> sifatnya dpr hanya jalur konsultasi tidak bisa juga
> membantu kapolri. Nah;
> yang akan membuktikan pendapat kapolri atau presiden
> adalah hukum itu
> sendiri. maka seharusnya GD mengadukan gugatan
> penangkapan kepada kapolri
> dan bawahannya dan diajukan di meja hijau di setujui
> atau tidak oleh DPR.
> Kalau GD berani? kalau benar-benar menegakan hukum.
> Kalau tidak pernyataan
> kapolri (lama) ada kemungkinannya dibenarkan
> (president) secara umum oleh
> rakyat bahwa tindakan presiden itu salah?
> 
> 4. Jadi secara hukum tata negara Polisi itu hak
> presiden untuk mengantinya
> secara prosedural. Dibeberapa negara malah bukan
> presiden langsung yang
> mengatur, tetapi dibawah menteri dalam negeri
> (seperti waktu jaman
> Soekarno), karena sifatnya ia mengatur sipil.
> Sulitnya kita ini masih
> transisi jadi masih banyak yang balelo dan DPR
> mengamini ini masalah besar
> harus ada ketegasan mengenai polisi ini agar tidak
> besar kepala; bahaya
> negara diatas negara pembangkangan yang dilakukan
> kapolri tersebut; kalau
> benar dia menolak instruksi presiden sebagai
> pimpinan tertingginya ini harus
> jelas menolak atau ada alasan lain. Sekali lagi DPR
> tidak bisa menolong.
> Karena peraturan dpr itu menendang peraturan
> diatasnya UUD45 (memakai
> istilah penasehat hukum GD).
> 
> 5. Kalau Mahkamah agung atau kejaksaan memerintahkan
> penangkapan apakah bisa
> ? jawabnya mungkin? pertama polisi langsung
> (bawahannya yang menangkap),
> kedua rakyat langsung menyeret tetapi resikonya bisa
> terjadi pemberontakan
> besar, atau rakyat bersama TNI juga bisa menyeret.
> Sekali lagi pertanyaannya
> apakah GD berani.
> 
> MYP
> 
> 
> 
> 
> ----- Original Message -----
> From: Ridwan <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: 03 Juni 2001 14:22
> Subject: [Kuli Tinta] kapolri
> 
> 
> >
> > mungkin ada yang tahu jawabannya.
> > rusdiharjo diberhentikan dan bimantoro di angkat
> berdasarkan uu yang lama.
> > karena tap mpr yang mengatur pengangkatan dan
> pemberhentian kapolri
> > pelaksanaanya menurut tap tsb dilakukan dengan uu.
>  berhubung uu nya belum
> > dibuat oleh dpr, maka pemerintah memamakai uu yang
> lama.  menurut dpr
> tidak
> > perlu ada uu nya karena tap mpr kedudukannya lebih
> tinggi dari uu.
> >
> > tidak ada protes dari bimantoro sendiri ketika dia
> diangkat berdasarkan uu
> > yang lama yang tidak memerlukan persetujuan dpr. 
> tetapi sewaktu dia di
> non
> > aktifkan, dia berpegang pada tap mpr bahwa
> pemberhentian kapolri harus
> > seiijin dpr. sampai sekarang uu belum dibuat,
> mungkin dpr lagi sibuk.
> > ini yang membingungkan ? ada yang bisa bantu
> menjelaskan.
> >
> > ridwan
> >
> >
> > ...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan
> Berkeadilan............
> > Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan
> anda lakukan sendiri
> > Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
> > Keluar: [EMAIL PROTECTED]
> >
> > ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini,
> http://www.indokado.com<--
> >
> 
> 
> ...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan
> Berkeadilan............
> Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda
> lakukan sendiri
> Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
> Keluar: [EMAIL PROTECTED]
> 
> ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini,
> http://www.indokado.com<-- 
> 
=== message truncated ===


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Get personalized email addresses from Yahoo! Mail - only $35 
a year!  http://personal.mail.yahoo.com/

...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 

Kirim email ke