----- Original Message -----
From: Ridwan <[EMAIL PROTECTED]>
del
menurut dpr tidak perlu ada uu nya karena tap mpr kedudukannya
lebih tinggi dari uu.
del
ridwan
===================
Yang ini saya perlu berkomentar karena Prof Harun AR kemarin
secara maraton berturut-turut harus berdebat dengan Prof Yusril
Jumat malam, dan Prof Jimmly Assidiqi Sabtu Pagi dalam dialog
Merdeka. Sebelumnya beliau telah dikeroyok oleh Prof Bagir Manan
dan Prof Suwoto.
Intinya, Prof Harun AR tetap bertahan pada argumentasinya bahwa
produk hukum yang lebih rendah tidak mungkin menggugurkan produk
hukum diatasnya. Tap MPR dan UUD 45 adalah topik hangatnya
terutama Tap 3.
Nah, mereka yang berseberangan dengan prof Harun AR selalu
berkutat pada argumentasi bahwa Tap MPR adalah amanat tertinggi
rakyat, hal itu pula yang membuat prof JA terpeleset dan tergagap
dengan kalimat konstitusionalnya. Sedang Prof harus telah banyak
membuat argumentasi teoritik dan mengemukakan fakta empirik
bagaimana tap MPR diintegrasikan ke UU agar konsitusional. Sayang
lagi, justru mereka menolak gagasan GD mengenai tim amandemen UUD.
Mestinya, orang2 di DPR itu sadar bahwa kecerdasan dan kemampuan
intelektual mereka diamati dan diukur. Jangan sok merasa pintar
dan benar. Mereka pada dasarnya hanya segelinitir orang yang
diuntungkan dalam sistem politik di Indonesia. Coba perhatikan
argumentasi para jubir fraksi kemarin. Apa bakal tidak menjadi
bulan-bulanan atau bahan kuliah menarik di kampus. Jadi, kalau
mereka berkelakuan seperti itu sebenarnya merupakan cerminan dari
keterbatasan intelektualnya namun harus menjalankan peran dengan
tuntutan IQ dan EQ yang diatasnya. Parahnya, UGM koq mengundang
Alvin Lie!
Sekarang, siapa sebenarnya yang membuat kekacauan?
...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--