Sebenarnya saya tidak akan bicara soal prinsip undang-undang sekarang atau
sebelummnya prinsipnya sederhana saja. Saya hanya pakai ilmu yang umum saja
atau UUD45 saja.
1. Polisi sebagai penengak Hukum adalah memang pembantu pemerintah yang
jelas dia harus tunduk terhadapa pemerintah. Apalagi model pemerintah kita
yang setralistis/presidentil.
2. Polisi benar tidak boleh masuk dalam jalur politik; karena memang tidak
ada jalan untuk menuju kesana. Polisi hanya tunduk pada hukum normatif
kuhapp, kalau sudah dalam masalah politik sulit. Begitu pula dalam beberapa
masalah politik; seperti demostrasi dll yang sudah menyakut politik sulit
jika tidak masuk campur tangan pemerintah. Saya dan beberapa teman sudah
seringkali mengali hal tersebut dimasa ORBA; biasanya polisi hanya
mengenakan hukum Tipiring (tindak pidana ringan). Jika sampai kepenjara
biasanya ada campur tangan TNI. Dari dulu dan sekarang memang begitu dan
polisi harus mau menindaknya dan membawanya kejalur hukum formal. Jadi
sebagai pembatu dia memang harus dibawah bayang-banyang politik
pemerintah/kekuasaan (otomatis) karena sifatnya yang pembantu itu. Jadi
kalaupun dia dipakai sebagai alat politik itu sah-sah saja, pembuktiannya
nantinya di pengadilan yang diadili oleh hakim yang netral. Jadi polisi dan
TNI tak lepas kekuasaan selama tidak memakai kekerasan senjata kepada sipil
masih dianggap wajar-wajar saja. Semua rakyat Indonesia boleh ditangkap
dengan dasar hukum dan dikuatkan lewat pengadilan.
Sekali lagi tindakan KAPOLRI-lah sebenarnya yang berpolitik ini masalah
besar untuk pemerintahan GD harus ditindak. Jika KAPOLRI tidak suka bisa
saja menuntut balik. Hal ini biasa seperti cerita seorang karyawan yang
bekerja dalam sebuah perusahaan; karyawan punya hak menuntut keperusahaan
tersebut. Bukan dengan cara cari perlindungan ke DPR (diketawai sama TNI
masih bego berpolitik) karena DPR sendiri tidak bisa melindungi. KAPOLRI
seharusnya ke MAHKAMAH AGUNG. Apalagi DPR kan masih punya berpolitik di MPR
masih punya Fraksi POLRI tuntut saja ke Mahkamah Agung. Biangnya memang
Polri saja yang berpolitik kok.
Kesimpulannya sederhana;
1. Keputasan pengantian adalah hak pemerintah tidak ada yang boleh
menghalangi karena polisi adalah bagian dari pemerintah. Pimpinan tertinggi
mereka adalah presiden dalam bidang hukum normatif Perdata dan pidana itu
substansi wilayah kerja polisi.
2. Kalau masalah hukum yang sudah menyangkut politik biasaya itu kerjaan
Intelijen Negara. Kalau di Amerika namanya FBI atau CIA.
3. Jadi sebenarnya yang benar adalah pernyataan pemerintah GD kalau kacamata
yang diambil adalah kacamata hukum Tatanegara secara umum yang mengatakan
bahwa polisi pembantu pemerintah sudah benar. Adakah bentuk pembangkangan
ada? jawabannya YA. Pembangkannya dimana, ketika ia menolak dan memobilisir
bawahannya untuk mendukung dirinya dia sudah melakukan penyalahan hukum
(politik). Karena memang GD tidak akan bisa memakai Polisi untuk digunakan
sebagai sarana politik karena perangkat hukum sipil kita ada empat Polisi,
Pengacara, Jaksa dan hakim. Jadi jelas-jelas itu bentuk pembangkanngan dan
pemerintah gd harus menindaknya. Didukung atau tidak didukung oleh DPR;
sifatnya dpr hanya jalur konsultasi tidak bisa juga membantu kapolri. Nah;
yang akan membuktikan pendapat kapolri atau presiden adalah hukum itu
sendiri. maka seharusnya GD mengadukan gugatan penangkapan kepada kapolri
dan bawahannya dan diajukan di meja hijau di setujui atau tidak oleh DPR.
Kalau GD berani? kalau benar-benar menegakan hukum. Kalau tidak pernyataan
kapolri (lama) ada kemungkinannya dibenarkan (president) secara umum oleh
rakyat bahwa tindakan presiden itu salah?
4. Jadi secara hukum tata negara Polisi itu hak presiden untuk mengantinya
secara prosedural. Dibeberapa negara malah bukan presiden langsung yang
mengatur, tetapi dibawah menteri dalam negeri (seperti waktu jaman
Soekarno), karena sifatnya ia mengatur sipil. Sulitnya kita ini masih
transisi jadi masih banyak yang balelo dan DPR mengamini ini masalah besar
harus ada ketegasan mengenai polisi ini agar tidak besar kepala; bahaya
negara diatas negara pembangkangan yang dilakukan kapolri tersebut; kalau
benar dia menolak instruksi presiden sebagai pimpinan tertingginya ini harus
jelas menolak atau ada alasan lain. Sekali lagi DPR tidak bisa menolong.
Karena peraturan dpr itu menendang peraturan diatasnya UUD45 (memakai
istilah penasehat hukum GD).
5. Kalau Mahkamah agung atau kejaksaan memerintahkan penangkapan apakah bisa
? jawabnya mungkin? pertama polisi langsung (bawahannya yang menangkap),
kedua rakyat langsung menyeret tetapi resikonya bisa terjadi pemberontakan
besar, atau rakyat bersama TNI juga bisa menyeret. Sekali lagi pertanyaannya
apakah GD berani.
MYP
----- Original Message -----
From: Ridwan <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 03 Juni 2001 14:22
Subject: [Kuli Tinta] kapolri
>
> mungkin ada yang tahu jawabannya.
> rusdiharjo diberhentikan dan bimantoro di angkat berdasarkan uu yang lama.
> karena tap mpr yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian kapolri
> pelaksanaanya menurut tap tsb dilakukan dengan uu. berhubung uu nya belum
> dibuat oleh dpr, maka pemerintah memamakai uu yang lama. menurut dpr
tidak
> perlu ada uu nya karena tap mpr kedudukannya lebih tinggi dari uu.
>
> tidak ada protes dari bimantoro sendiri ketika dia diangkat berdasarkan uu
> yang lama yang tidak memerlukan persetujuan dpr. tetapi sewaktu dia di
non
> aktifkan, dia berpegang pada tap mpr bahwa pemberhentian kapolri harus
> seiijin dpr. sampai sekarang uu belum dibuat, mungkin dpr lagi sibuk.
> ini yang membingungkan ? ada yang bisa bantu menjelaskan.
>
> ridwan
>
>
> ...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
> Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
> Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
> Keluar: [EMAIL PROTECTED]
>
> ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--
>
...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--