Dear Pak Eka, Jika kita terjemahkan kalimat Perancis dari Pak Eka kayaknya begini: "Fadjar, jika Anda telah memperhatikan akhir-akhir ini aku lebih fokus pada diskusi masyarakat dan kemanusiaan, dan enggan untuk membahas masalah hukum". Kenapa begitu sikap beliau, saya kira hanya beliau yang mengetahuinya dengan pasti. Saya enggak bisa bahasa Perancis tetapi saya minta tolong tuag Google kok heheeee....
Mungkin kerancuan diskusi karena saya menggunakan kata "yurisprudensi" yang saya maksudkan adalah kumpulan kasus-kasus sepanjang masa yang dituliskan dengan baik. Sebenarnya tidak hanya di Inggris persoalan hukum yang pernah terjadi dikemas menjadi informasi sistematis. Saya mendengar, seorang pastor pernah mengatakan bahwa kasus-kasus etika juga didokumentasikan di kalangan mereka. Bahkan konon, catatan kasus-kasus itu sudah mencapai ribuan buku tebal-tebal...katanya akan terus bertambah dan bertambah dan bertambah..... Inti gagasannya, kita "memulai" menginventarisasi kasus-kasus ketataruangan mencakup berbagai dimensi yang terkait (nggak hanya dimensi hukum), yang sedemikian mendalam serta menyusunnya dengan baik. Kasus-kasus itu akan menjadi informasi bahkan ilmu pengetahuan yang memandu perbaikan ilmu serta praktek profesi kita. Mari kita cari istilah yang lebih baik supaya tekanannya bukan hanya pada hukum !!! Terima kasih. Salam, Djarot Purbadi http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK] http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF] http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com --- On Wed, 4/21/10, - ekadj <[email protected]> wrote: From: - ekadj <[email protected]> Subject: Re: [referensi] (Yurisprudensi?)Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan Aspek ‘Pelestarian Sejarah’…. To: [email protected] Date: Wednesday, April 21, 2010, 7:42 PM Fadjar, si vous avez remarqué que je suis plus récents axés sur la discussion de la société et l'humanité, et sont réticents à discuter de questions d'ordre juridique. Sebenarnya di milis ini ada belasan ahli hukum, termasuk brigade hukum, belum terhitung para pakar hukum seperti Ibu Reny, SH., Pak Benny, SH., dan lain-lainnya. Salam. -ekadj 2010/4/21 <efha_mardiansjah@ yahoo.com> Sebenarnya kita punya seorang sahabat dekat yang cukup piawai untuk mulai memahami kejadian-kejadian ini darikacamata hukum (bahkan mungkin secara spesifiknya dari kacamata hukum perencanaan, pertanahan dan lingkungan yang lengkap dari sudut pandang formal jurisprudensi maupun sosiologisnya, mungkin)... Seingat saya, selain merupakan seorang planner, Uda Eka juga merupakan seorang sarjana hukum (betul kan Uda Eka....?). Selain itu, di instansi tempat Uda Eka bekerja juga terdapat beberapa sarjana hukum yang terus kemudian juga belajar tentang pembangunan wilayah dan kota.. Mungkin tokoh-tokoh ini perlu didorong untuk bersatu padu untuk mulai mendalami dan mengembangkan ilmu hukum perencanaan, pertanahan dan pembangunan kota di Indonesia... .. Tentu saja dengan dibantu oleh tokoh-tokoh hukum yang ada di universitas, dan juga mungkin dengan dukungan kita.... Salam, Fadjar Undip

