Dear Pak Eka,

Jika kita terjemahkan kalimat Perancis dari Pak Eka kayaknya begini: "Fadjar,
jika Anda telah memperhatikan akhir-akhir ini aku lebih fokus pada
diskusi masyarakat dan kemanusiaan, dan enggan untuk membahas masalah
hukum". Kenapa begitu sikap beliau, saya kira hanya beliau yang mengetahuinya 
dengan pasti. Saya enggak bisa bahasa Perancis tetapi saya minta tolong tuag 
Google kok heheeee....

Mungkin kerancuan diskusi karena saya menggunakan kata "yurisprudensi" yang 
saya maksudkan adalah kumpulan kasus-kasus sepanjang masa yang dituliskan 
dengan baik. Sebenarnya tidak hanya di Inggris persoalan hukum yang pernah 
terjadi dikemas menjadi informasi sistematis. Saya mendengar, seorang pastor 
pernah mengatakan bahwa kasus-kasus etika juga didokumentasikan di kalangan 
mereka. Bahkan konon, catatan kasus-kasus itu sudah mencapai ribuan buku 
tebal-tebal...katanya akan terus bertambah dan bertambah dan bertambah..... 

Inti gagasannya, kita "memulai" menginventarisasi kasus-kasus ketataruangan 
mencakup berbagai dimensi yang terkait (nggak hanya dimensi hukum), yang 
sedemikian mendalam serta menyusunnya dengan baik. Kasus-kasus itu akan menjadi 
informasi bahkan ilmu pengetahuan yang memandu perbaikan ilmu serta praktek 
profesi kita. Mari kita cari istilah yang lebih baik supaya tekanannya bukan 
hanya pada hukum !!! Terima kasih.

Salam,



Djarot Purbadi



http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]

http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]

http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com

--- On Wed, 4/21/10, - ekadj <[email protected]> wrote:

From: - ekadj <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] (Yurisprudensi?)Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan 
Aspek ‘Pelestarian Sejarah’….
To: [email protected]
Date: Wednesday, April 21, 2010, 7:42 PM







 



  


    
      
      
      Fadjar, si vous avez remarqué que je suis plus récents axés sur la 
discussion de la société et l'humanité, et sont réticents à discuter de 
questions d'ordre juridique.

 
Sebenarnya di milis ini ada belasan ahli hukum, termasuk brigade hukum, belum 
terhitung para pakar hukum seperti Ibu Reny, SH., Pak Benny, SH., dan 
lain-lainnya. Salam.

 
-ekadj

 
2010/4/21 <efha_mardiansjah@ yahoo.com>


  








Sebenarnya kita punya seorang sahabat dekat yang cukup piawai untuk mulai 
memahami kejadian-kejadian ini darikacamata hukum (bahkan mungkin secara 
spesifiknya dari kacamata hukum perencanaan, pertanahan dan lingkungan yang 
lengkap dari sudut pandang formal jurisprudensi maupun sosiologisnya, 
mungkin)...

 
Seingat saya, selain merupakan seorang planner, Uda Eka juga merupakan seorang 
sarjana hukum (betul kan Uda Eka....?). Selain itu, di instansi tempat Uda Eka 
bekerja juga terdapat beberapa sarjana hukum yang terus kemudian juga belajar 
tentang pembangunan wilayah dan kota.. Mungkin tokoh-tokoh ini perlu didorong 
untuk bersatu padu untuk mulai mendalami dan mengembangkan ilmu hukum 
perencanaan, pertanahan dan pembangunan kota di Indonesia... .. Tentu saja 
dengan dibantu oleh tokoh-tokoh hukum yang ada di universitas, dan juga mungkin 
dengan dukungan kita....

 
Salam,
 
Fadjar Undip
 



    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke