Pak BTS ysh. Saya kira sangat relevan pak, Phillips menempatkannya dalam pembahasan 'The Skeleton of Power', untuk melihat kekuasaan pemerintahan kota. Di USA kota-kota merupakan 'ciptaan' state governments, karena konstitusi USA tidak menyebut tentang kota. Sehingga terdapat dua sistem pemerintahan kota: general law cities bila kota itu mendapatkan kekuasaan dari State; serta charter cities bila kota itu mendapatkan pengesahan dari legislatif. Sedikit statistik: 75% kota-kota besar USA bekerja dengan home rule provisions, setengah States menyediakan pengaturan kota dalam konstitusinya, dan sekitar 20 States mengizinkan home rule melalui legislatif. Hal ini berpengaruh dalam 'kekuasaan Pemkot' terhadap ruang, dan keputusan Dillon telah menjadi yurisprudensi yang menegaskan batas kewenangan Pemkot. Saya belum pernah ke USA pak, mungkin teman-teman dari sana yang lebih pantas menjelaskan.
Yurisprudensi adalah rujukan yang bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus kasus serupa. Dulu sekitar pertengahan 1990an saya pernah menemukan kasus RUTRK vs RBWK DKI Jakarta yang pernah sampai ke pengadilan untuk kasus suatu lokasi. Dan bila diurut banyak lagi, seperti pernah ditulis Rio Tambunan dalam majalah 'Kota'. Kalau kasus tanah sangat banyak, namun kasus 'fungsi ruang' relatif sedikit, biasanya diputus secara 'beschikking'. Namun 'beschikking' ini yang sekarang sedang diancam dalam UUPR. Sementara demikian pak. Salam. -ekadj --- In [email protected], Bambang Tata Samiadji <btsamia...@...> wrote: > > Ysh Pak Eka,..sorry..kalau yurisprudensi macam yang Anda sebutkan (soal penjual kacang di kebon binatang di Luar Negeri),.... apakah relevan? >  > Saya pikir, apakah perlu yurisprudensi bagi kebijakan publik? Yang saya tahu, yurisprudensi itu dalil hukum (dari kasus) yang telah memperoleh hukum tetap (melalui kasasi hingga ditetapkan oleh MA). Apakah ada kasus hukum Kebijakan Publik yang dibawa ke pengadilan, banding, hingga putusan MA? >  > Thanks. CU. BTS. > > --- Pada Ming, 25/4/10, ffekadj 4ek...@... menulis: > > > Dari: ffekadj 4ek...@... > Judul: [referensi] Dillon's Rule > Kepada: [email protected] > Tanggal: Minggu, 25 April, 2010, 11:32 AM > > Referensiers, melanjutkan usaha Harya, saya temukan satu 'yurisprudensi' > dari bukunya Phillips, yaitu tentang batas-batas kewenangan Pemkot, > disebut Iowa State Judge John F. Dillon. Dalam yurisprudensi ini > disebutkan Pemkot tidak bisa begitu saja mengizinkan beroperasinya stand > (warung) jualan kacang di dalam kebun binatang tanpa ditetapkan > sebelumnya secara legislatif. > > "A city cannot operate a peanut stand at the city zoo without first > getting the state legislature to pass an enabling law, unless, > perchance, the city's charter or some proviously enacted law > unmistakably covers the sale of peanuts". > > Salam. > > -ekadj > > --- In refere...@yahoogrou ps.com, Harya Setyaka <harya.setyaka@ ...> > wrote: > > > > Kalau di profesi ekonomi dan bisnis, tentu juga akan mempelajari > kasus-2 > > hukum yg berkaitan dengan sengketa bisnis.. misal kasus-2 anti-trust.. > yg > > paling monumental akhir-2 ini Microsoft vs. Netscape... > > Aksi-2 merger dan akuisisi juga tidak lepas dari masalah hukum.. > > FYI, Departemen Kehakiman USA mempekerjakan ahli-2 ekonomi untuk > mempelajari > > anti-trust dan mengawasi merger dan akuisisi untuk menghindari > terjadinya > > monopoli dan cartel yg merugikan konsumen/perekonomi an secara umum.. > > > > Ya.. memang intinya kasus-2 tsb kalau tidak dipelajari akan menjadi > > mubazir.. > > semoga dari pembelajaran atas kasus-2 tsb terjadi perbaikan praksis. > > > > Saya malah kepikiran.. apa sih yg memisahkan kita dengan masyarakat-2 > yg > > mampu menyelesaikan konflik tanpa bentrok? > > Kalau ada arsitek/Planner Indonesia yg berpraktek di luar negeri, > apakah > > lantas jadi bentrok? > > Sebaliknya, kalau planner dari luar negeri praktek di Indonesia, > lantas > > jamin bebas bentrok? > > > > > > Salam, > > -K- > > > > 2010/4/20 Djarot Purbadi dpurbadi@ > > > > > > > > > > > Bagi saya, kasus merupakan titik penting untuk memperbaiki banyak > hal. > > > Kasus mengandung pengetahuan untuk memperkaya-memperba iki ilmu dan > praktek > > > profesi kita. Bagi yang berperkara ya mereka akan terus ada dalam > lingkaran > > > itu, tetapi bagi kita yang tidak berperkara secara langsung, saya > kira perlu > > > menjadi lebih cerdas karena belajar dari perkara-perkara yang > muncul. > > > > > > Jika kita perhatikan, kajian kasus-kasus sejauh saya tahu banyak > dilakukan > > > di kalangan ekonomi. Teman saya bahkan menggunakan studi kasus > sebagai > > > metoda belajar untuk mata kuliah tertentu. Orang ingin melakukan > > > re-engineering perusahaannya ia belajar dari beberapa "kasus > monumental" > > > yang diduga cocok untuk dipelajari. Nah, apakah kita akan melewatkan > begitu > > > saja setiap kasus konflik yang terkait dengan tata ruang, dan di > kemudian > > > hari kita menumbuk perkara yang secara substansial sama berpikir > mulai dari > > > nol ??? Menurut teman saya, dia bahkan pernah membeli "kasus-kasus" > otentik > > > untuk mata kuliahnya itu dari "perusahaan" yang memang menuliskan > dan > > > menjualnya !!! Itu terjadi di fakultas ekonomi, misalnya kasus > perusahaan > > > Sony ketika menghadapi sesuatu ide pengembangan atau apalah, saya > lupa. > > > > > > > > > Salam, > > > > > > Djarot Purbadi >

