Referensiers, melanjutkan usaha Harya, saya temukan satu 'yurisprudensi' dari bukunya Phillips, yaitu tentang batas-batas kewenangan Pemkot, disebut Iowa State Judge John F. Dillon. Dalam yurisprudensi ini disebutkan Pemkot tidak bisa begitu saja mengizinkan beroperasinya stand (warung) jualan kacang di dalam kebun binatang tanpa ditetapkan sebelumnya secara legislatif.
"A city cannot operate a peanut stand at the city zoo without first getting the state legislature to pass an enabling law, unless, perchance, the city's charter or some proviously enacted law unmistakably covers the sale of peanuts". Salam. -ekadj --- In [email protected], Harya Setyaka <harya.sety...@...> wrote: > > Kalau di profesi ekonomi dan bisnis, tentu juga akan mempelajari kasus-2 > hukum yg berkaitan dengan sengketa bisnis.. misal kasus-2 anti-trust.. yg > paling monumental akhir-2 ini Microsoft vs. Netscape... > Aksi-2 merger dan akuisisi juga tidak lepas dari masalah hukum.. > FYI, Departemen Kehakiman USA mempekerjakan ahli-2 ekonomi untuk mempelajari > anti-trust dan mengawasi merger dan akuisisi untuk menghindari terjadinya > monopoli dan cartel yg merugikan konsumen/perekonomian secara umum.. > > Ya.. memang intinya kasus-2 tsb kalau tidak dipelajari akan menjadi > mubazir.. > semoga dari pembelajaran atas kasus-2 tsb terjadi perbaikan praksis. > > Saya malah kepikiran.. apa sih yg memisahkan kita dengan masyarakat-2 yg > mampu menyelesaikan konflik tanpa bentrok? > Kalau ada arsitek/Planner Indonesia yg berpraktek di luar negeri, apakah > lantas jadi bentrok? > Sebaliknya, kalau planner dari luar negeri praktek di Indonesia, lantas > jamin bebas bentrok? > > > Salam, > -K- > > 2010/4/20 Djarot Purbadi dpurb...@... > > > > > > > Bagi saya, kasus merupakan titik penting untuk memperbaiki banyak hal. > > Kasus mengandung pengetahuan untuk memperkaya-memperbaiki ilmu dan praktek > > profesi kita. Bagi yang berperkara ya mereka akan terus ada dalam lingkaran > > itu, tetapi bagi kita yang tidak berperkara secara langsung, saya kira perlu > > menjadi lebih cerdas karena belajar dari perkara-perkara yang muncul. > > > > Jika kita perhatikan, kajian kasus-kasus sejauh saya tahu banyak dilakukan > > di kalangan ekonomi. Teman saya bahkan menggunakan studi kasus sebagai > > metoda belajar untuk mata kuliah tertentu. Orang ingin melakukan > > re-engineering perusahaannya ia belajar dari beberapa "kasus monumental" > > yang diduga cocok untuk dipelajari. Nah, apakah kita akan melewatkan begitu > > saja setiap kasus konflik yang terkait dengan tata ruang, dan di kemudian > > hari kita menumbuk perkara yang secara substansial sama berpikir mulai dari > > nol ??? Menurut teman saya, dia bahkan pernah membeli "kasus-kasus" otentik > > untuk mata kuliahnya itu dari "perusahaan" yang memang menuliskan dan > > menjualnya !!! Itu terjadi di fakultas ekonomi, misalnya kasus perusahaan > > Sony ketika menghadapi sesuatu ide pengembangan atau apalah, saya lupa. > > > > > > Salam, > > > > Djarot Purbadi

