Mas Fajar, saya terjemahkan ya....."tetapi Anda sudah tahu tentang perencanaan perkotaan dan hukum. Menurut pendapat saya, adalah "Amanah" bagi Anda untuk menjadi jembatan antara keduanya. Anda dapat memberikan banyak kontribusi jika Anda melakukan itu, dan mereka adalah "Amal" dari Anda Allah tahu Anda telah diberikan ....
Terima kasih, Salam, Djarot Purbadi http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK] http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF] http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com --- On Wed, 4/21/10, [email protected] <[email protected]> wrote: From: [email protected] <[email protected]> Subject: Re: [referensi] (Yurisprudensi?)Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan Aspek ‘Pelestarian Sejarah’…. To: [email protected] Date: Wednesday, April 21, 2010, 8:00 PM Eka, (mohon maaf kepada para sahabat referensiers semua.. Ini spesial untuk Uda Eka he he he he....) mais tu as déja des connaissons sur l'aménagement urbain et le juridique. A mon avis, c'est un « amanah » pour toi de faire le pont entre le deux. Tu peux donner beaucoup des contributions si tu fais ça, et ils sont les « amal » des tes connaissons qu'Allah t'as déja donné.... Amities, Fadjar --- En date de : Mer 21.4.10, - ekadj <4ek...@gmail. com> a écrit : De: - ekadj <4ek...@gmail. com> Objet: Re: [referensi] (Yurisprudensi? )Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan Aspek ‘Pelestarian Sejarah’…. À: refere...@yahoogrou ps.com Date: Mercredi 21 avril 2010, 19h42 Fadjar, si vous avez remarqué que je suis plus récents axés sur la discussion de la société et l'humanité, et sont réticents à discuter de questions d'ordre juridique. Sebenarnya di milis ini ada belasan ahli hukum, termasuk brigade hukum, belum terhitung para pakar hukum seperti Ibu Reny, SH., Pak Benny, SH., dan lain-lainnya. Salam. -ekadj 2010/4/21 <efha_mardiansjah@ yahoo.com> Sebenarnya kita punya seorang sahabat dekat yang cukup piawai untuk mulai memahami kejadian-kejadian ini darikacamata hukum (bahkan mungkin secara spesifiknya dari kacamata hukum perencanaan, pertanahan dan lingkungan yang lengkap dari sudut pandang formal jurisprudensi maupun sosiologisnya, mungkin)... Seingat saya, selain merupakan seorang planner, Uda Eka juga merupakan seorang sarjana hukum (betul kan Uda Eka....?). Selain itu, di instansi tempat Uda Eka bekerja juga terdapat beberapa sarjana hukum yang terus kemudian juga belajar tentang pembangunan wilayah dan kota.. Mungkin tokoh-tokoh ini perlu didorong untuk bersatu padu untuk mulai mendalami dan mengembangkan ilmu hukum perencanaan, pertanahan dan pembangunan kota di Indonesia... .. Tentu saja dengan dibantu oleh tokoh-tokoh hukum yang ada di universitas, dan juga mungkin dengan dukungan kita.... Salam, Fadjar Undip

