Mas Fajar, saya terjemahkan ya....."tetapi Anda sudah tahu tentang perencanaan 
perkotaan dan hukum. Menurut pendapat saya, adalah "Amanah" bagi Anda untuk 
menjadi jembatan antara keduanya. Anda
dapat memberikan banyak kontribusi jika Anda melakukan itu, dan mereka
adalah "Amal" dari Anda Allah tahu Anda telah diberikan ....

Terima kasih,

Salam,



Djarot Purbadi



http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]

http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]

http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com

--- On Wed, 4/21/10, [email protected] <[email protected]> 
wrote:

From: [email protected] <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] (Yurisprudensi?)Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan 
Aspek ‘Pelestarian Sejarah’….
To: [email protected]
Date: Wednesday, April 21, 2010, 8:00 PM







 



  


    
      
      
      Eka, 
(mohon maaf kepada para sahabat referensiers semua.. Ini spesial untuk Uda Eka 
he he he he....)
mais tu as déja des connaissons sur l'aménagement urbain et le juridique.
A mon avis, c'est un « amanah » pour toi de faire le pont entre le deux. Tu 
peux donner beaucoup des contributions si tu fais ça, et ils sont les « amal » 
des tes connaissons qu'Allah t'as déja donné....
 
Amities,
 
Fadjar
 


--- En date de : Mer 21.4.10, - ekadj <4ek...@gmail. com> a écrit :


De: - ekadj <4ek...@gmail. com>
Objet: Re: [referensi] (Yurisprudensi? )Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan 
Aspek ‘Pelestarian Sejarah’….
À: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Mercredi 21 avril 2010, 19h42


  


Fadjar, si vous avez remarqué que je suis plus récents axés sur la discussion 
de la société et l'humanité, et sont réticents à discuter de questions d'ordre 
juridique.
 
Sebenarnya di milis ini ada belasan ahli hukum, termasuk brigade hukum, belum 
terhitung para pakar hukum seperti Ibu Reny, SH., Pak Benny, SH., dan 
lain-lainnya. Salam.
 
-ekadj

 
2010/4/21 <efha_mardiansjah@ yahoo.com>


  








Sebenarnya kita punya seorang sahabat dekat yang cukup piawai untuk mulai 
memahami kejadian-kejadian ini darikacamata hukum (bahkan mungkin secara 
spesifiknya dari kacamata hukum perencanaan, pertanahan dan lingkungan yang 
lengkap dari sudut pandang formal jurisprudensi maupun sosiologisnya, 
mungkin)...
 
Seingat saya, selain merupakan seorang planner, Uda Eka juga merupakan seorang 
sarjana hukum (betul kan Uda Eka....?). Selain itu, di instansi tempat Uda Eka 
bekerja juga terdapat beberapa sarjana hukum yang terus kemudian juga belajar 
tentang pembangunan wilayah dan kota.. Mungkin tokoh-tokoh ini perlu didorong 
untuk bersatu padu untuk mulai mendalami dan mengembangkan ilmu hukum 
perencanaan, pertanahan dan pembangunan kota di Indonesia... .. Tentu saja 
dengan dibantu oleh tokoh-tokoh hukum yang ada di universitas, dan juga mungkin 
dengan dukungan kita....
 
Salam,
 
Fadjar Undip
 






      

    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke