Mas Fajar,
Namanya yg bener itu pak Nuzul dan atau pak Achjar .....bukan pak Nurul dan 
atau pak Azar .....dan itu dulu pake slametan bubur merah segala lho .....maka 
itu kalau lagi debat ttg Indonesia, saran saya lupain dulu sebentar bhs 
Perancisnya  mas ...:-)).........
 

--- On Sun, 5/2/10, [email protected] <[email protected]> 
wrote:


From: [email protected] <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Spatial justice..
To: [email protected]
Date: Sunday, May 2, 2010, 12:17 AM


  








Pak Nurul dan sahabat-sahabat referensiers ysh,
 
Dalam pemahaman saya berdasarkan beberapa bacaan yang saya temui, spatiall 
justice bukan berkonteks pada pemerataan pembangunan antar-wilayah. Konteks 
yang lebih tepat adalah keadilan kesempatan antar-wilayah, yang direfleksikan 
oleh kesetaraan kesempatan yang dimiliki oleh mereka yang hidup, bertempat 
tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut dengan kesempatan yang dimilliki 
oleh mereka yang berada di wilayah-wilayah lannya.
 
Tapi sebelumnya saya mohon maaf karena saya tidak paham dengan apa yang Pak 
Azar maksud dengan "“justice” merujuk pada perbandingan “vertikal” sedangkan 
“equity” pada perbandingan horizontal". Mohon Pak Azar bisa menjelaskannya 
lebih lanjut. Teriima kasih sebelumnya, Pak.
 
Kembali pada diskusi kia, pada awalnya saya juga sedikit bertanya tentang apa 
beda antara spatial justice dengan equity atau equality? Karena kelihatannya 
mereka membahas hal-hal yang sama. Namun, setelah saya dalami, ternyata 
terdapat perbedaan besar antara "spatial justice" dengan "equity" atau 
"equality". Secara sederhana, peerbedaannya adalah pada dimensi mana letak 
diskursus dari kedua pihak tersebut. Equity dan equaity hanya berdiskusi pada 
dimensi "produk" atau hasil, sedangkan spatial justice juga berdiskusi pada 
ddimensi atau tataran "proses" selain juga pada dimensi produk tadi. 
 
Dalam dimensi proses, spatial justice mendiskusikan tentang bagaimana perbedaan 
perlakuan terhadap suatu wilaah dalam pendistribusian sumber-sumber daya 
pembangunan dilakukan. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi pembedaan 
perlakuan ini, seperti misalnya kondisi geografis, sejarah dan juga stigma yang 
berkaitan dengan wilayah tsb. Dala konteks stigma, seringkali suatu wilayah 
yang telanjur sudah memiliki stigma tertentu kemudian tereduksi kesempatannya 
untuk mendapatkan alokasi sumber daya pembangunan. 
 
Suatu contoh, dulu di awal 90an, saya da kawan-kawan pernah melakukan 
penelitian tentang masyaakat miskin kota di kawasan Padasuka Bandung, kalau 
ngak salah. Salah satu karakter dari kawasan tersebut dulu adalah tidak 
tersedianya fasiltas penyediaan air bersih, dimana sebenarnya PDAM Kota Bandung 
adalah institusi formal yang bertanggung jawab untukk melakukannya. Kenapa 
tidak tersedia, bisa jadi karakter kemiskinan dari masyraka di kawasan tersebut 
melahirkan anggapan (stigma?) bahwa mereka tidak mampu membayar pelayanan air 
bersih di sana. Selain itu, bisa jadi kondisi geografisnya yang berbukit 
sehingga menyulitkan pengembangan prasarananya. Padahal, maraknya pembangunan 
kegiatan industri di kawasan tsb di waktu itu mengakibatkan permukaan air tanah 
semakin menurun sehingga masyarakat (miskin) yang tinggal di sana semakin sulit 
mendapatkan air tanah. Akibatnya, mereka harus membeli air dari para penjaja 
air dengan harga sekitar 350 atau 400 rupiah
 per jerigen (40 atau 60 liiter?). Sementara tarif air PDAM di Kota Bandung 
waktu itu berkisar antara 600-800 atau 900 rupiah per meter kubik. Jadi apabila 
mengacu kepada kondisi ini, terdapat ketidak-adilan yang terjadi dimana 
masyarakat miskin harus membayar air bersih dengan biaya yang lebih besar 
daripada mereka yang misalnya tinggal di Jalan Dago yang membeli air dari PDAM. 
Ketidak-adilan tersebut menjadi apabila perbandingannya dilakukan terhadap 
proporsi penghasilan yang digunakan/dibelanja kan untuk air dimana kelompok 
masyarakat miskin d Padasuka tadi ternyata membelanjakan sekitar 15-25 % 
penghasilannya untuk "biaya air" (seingat saya), sementara kelompok masyarakat 
berpenghasilan menengah dan tinggi yang dilayani PDAM umumnya hanya membayar 
antara 0,5-3,0 % penghasilannya untuk "biaya air". Memang benar bahwa 
ketidak-adilan yang terjadi di sini adalah suatu ketidak-adilan sosial 
antar-individu atau keluarga. Tetapi, ketidak-adilan sosial
 tersebut tercipta akibat adanya ketidak-adilan spasial antara kawasan padasuka 
dengan kawasan-kawasan lainnya di bandung yang setidaknya diindikasikan oleh 
tidak adanya layanan air bersih di Padasuka, yang sudah menjadi suatu layanan 
yang eksis di banyak kawasan lainnya di Kota Bandung pada waktu itu. Jadi, 
stigma kemiskinan suatu kawasan yang menjadi "dasar" bagi justifikasi terhadap 
kurangnya layanan/pendistribu sian sumber daya dan/atau manfaat pembangunan, 
bisa menjadi penyebab terjadinya ketidak-adilan sosial, dimana perbedaan proses 
keputusan pengalokasian manfaat dan sumber-sumber daya pembangunan ini juga 
merupakan salah satu kajian dari konsep spatial justice. 
 
Terkadang pikiran kita mudah menerima anggapan bahwa wajar suatu wilayah (desa) 
yang hanya memiliki 300 orang penduduk lalu tidak memiliki fasilitas pendidikan 
di dalamnya. Mengapa? Hal itu karena mind-set yang tertanam di kepala kita 
bahwa sebuah fasilitas pendidikan memerlukan sekitar 2500 aatau 3000 orang 
penduduk pendukung untuk keberadaan sebuah fasilitas sekolah dasar (sesuai 
standar kebutuhan). Apalagi kalau kebetulan desa tersebut terpencil/terisolir . 
Maka kondisi tersebut semakin meningkatkan justifikasi kita tentang 
ketidak-beradaan layanan pendidikan tersebut. Tetapi kita tidak dengan mudah 
menerima kondisi dimana ada seorang anak miskin yang kemudian tidak bisa 
sekolah. Pikiran kita selalu mengatakan bahwa tidakseharusnya kemiskinan 
menjadi pembatas untuk mendapatkan layanan pendidikan. Kita selalu menghendaki 
bahwa sakalipun miskin, setiap anak harus memperoleh layanan penddidikan 
setidaknya  pendiddikan dasar yang telah dicanangkan
 sebagai sesuatu yang wajib (wajib belajar, yang karrena kesalahan istilah maka 
yang memiliki kewajiban adalah anak dan orangtuanya ddan bukan pemerintahnya 
dalam menyediakan fasilitas pelayanan pendidikan hue he he he....). Tapi kita 
seringkali tidak terganggu apabila mendengar cerita tentang aadanya suatu 
kampung yang tidak memiliki fasilitas SD di dalamnya sehingga anak-anak yang 
berada di kamung tersbeut harus berjalan berkilo-kilo meter untuk pergi ke 
sekolah. Ini terjadi karena banyak cerita orang-orang tua dulu (sejarah) bahwa 
mereka juga harus berjalan jauh berkilo meter setiap hari untuk bersekolah. 
Padahal di sisi lain, terdapat program peemberiann sarapan di sekolah untuk 
menganntisipasi kekurangan energi (ngantuk dan rendahnya konsentrasi) di saat 
belajar.Selain itu, sekolah-di-rumah (home-schooling) juga sudah diakui sebagai 
salah satu proses pembelajaran yang diakui pemerintah. Semestinya penyediaan 
fasilitas pendidikan tidak harus selalu
 berupa pembangunan fasilitas SD yang lengkap seperti yang ada di kawasan 
perkotaan. Khusus untuk kampung-kampung kecil yang jauh dari tempat keramaian, 
semestinya penyediaan fasilitas penddidikan bisa dilakukan cara-cara lain yang 
leebih sesuai......
 
Mungkin sekian dulu, Pak....
 
Salam,
 
Fadjar Undip
 
 

--- En date de : Dim 2.5.10, Nuzul Achjar <ach...@gmail. com> a écrit :


De: Nuzul Achjar <ach...@gmail. com>
Objet: Re: [referensi] Spatial justice..
À: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Dimanche 2 mai 2010, 8h00


  


Sahabat Referensiers.
Jika konteksnya adalah pemerataan pembangunan antar daerah, lebih tepat 
digunakan “spatial equity” ketimbang “spatial justice”. Istilah “justice” 
merujuk pada perbandingan “vertikal” sedangkan “equity” pada perbandingan 
horizontal. 
Kalau konteksnya adalah  “keadilan sosial” (social justice), indikator yang 
dapat digunakan antara lain adalah persentase masyarakat yang mempunyai akses 
terhadap pendidikan menengah dan tinggi misalnya, kemudian akses terhadap 
fasilitas kesehatan dan asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan banyak lagi 
indikator lainnya.
Social equity lebih dilihat dari perbandingan horizontal dari salah satu 
variabel “kesejahteraan sosial”, misalnya antara satu “space” atau daerah 
dengan daerah lainnya, atau perbandingan berapa persen penduduk miskin, sedang 
dan kaya yang punya akses terhadap pendidikan. Analoginya hampir sama dengan 
“equity” dalam pemilikan saham, berapa persen pemilikan oleh perusahaan, 
perorangan, koperasi, dll, walaupun tidak ada unsur “space” di sini, tapi 
perbandingannya bersifat horizontal. 
Apakah indikator ketimpangan pendapatan seperti “Koefisien Gini” menggambarkan 
social justice atau social equity. Menurut hemat saya ini adalah indikator 
social equity, bukan social justice, walaupun tidak ada perbandingan pendapatan 
antar daerah di sini. 
Sangat berkebetulan pula, saat ini saya sedang menghitung “energy gini 
coefficient” untuk konsumsi listrik. Negara yang paling tinggi pemerataan 
konsumsi  listrik adalah Norwegia. Indonesia sedikit lebih baik dibandingkan 
beberapa negara di Afrika, tapi masih lebih buruk dibandingkan Thailand dan 
Malaysia. 
Pengertian “justice” dan “equity” semakin jelas dalam sebuah artikel berjudul” 
Toward Environmental Justice: Spatial Equity in Ohio and Cleveland. William M. 
Bowen, Mark J. Satling, Kingsley E. Haynes, and Ellen J. Cyran (1995). Annals 
of the Association of American Geographers 85(4): 644-63. 
Environmental justice terdiri dari beberapa variabel aspek lingkungan. 
Environmental equity mengukur salah satu dari komponen environmental justice 
tersebut secara spasial dan horizontal. 
Secara sederhana mungkin begitu ya  kira-kira pengertian “justice” dan 
“equity”. Mungkin sahabat referensiers bisa mengoreksi atau lebih mempertajam. 
Salam dan have a nice week end. 
Nuzul Achjar 
 








      

Kirim email ke