Wuaduh Maaf pak Nuzul.... saya suka salah ngetiknya terus... Mohon saya dimaafkan ya Pak.... (jadi kalau nama Bapak yang "Achjar" itu pronousiasinya lebih berbunyi "Azar" atau "Ahyar" ya Pak..? Mohon maaf kalau saya salah Pak...). Untuk Pak Aby, terima kasih atas koreksinya Pak... Ini mungkin memang karena saya pakai keyboard yg "AZERTY", Pak... bukan yang "QWERTY" seperti yang biasa kita jumpai di Indonesia... Tapi sekali lagi saya memang salah menyebut nama Pak Nuzul, Pak.. Mohon dimaafkan... Untuk Uda Ekadj ysh, riset saya bukan secara spesifik ttg spatial justice, walau ada sedikit saya sangkut-sangkutin hue he he.... yang secara spesifik di domain spatial justice itu sebenarnya istri saya. Mudah-mudahan bisa terus berkutat melakukan elaborasi di spatial justice itu.. mohon doanya..... Salam, Fadjar Undip
--- En date de : Dim 2.5.10, hengky abiyoso <[email protected]> a écrit : De: hengky abiyoso <[email protected]> Objet: Re: Efha [referensi] Spatial justice.. À: [email protected] Date: Dimanche 2 mai 2010, 14h52 Mas Fajar, Namanya yg bener itu pak Nuzul dan atau pak Achjar .....bukan pak Nurul dan atau pak Azar .....dan itu dulu pake slametan bubur merah segala lho .....maka itu kalau lagi debat ttg Indonesia, saran saya lupain dulu sebentar bhs Perancisnya mas ...:-))..... .... --- On Sun, 5/2/10, efha_mardiansjah@ yahoo.com <efha_mardiansjah@ yahoo.com> wrote: From: efha_mardiansjah@ yahoo.com <efha_mardiansjah@ yahoo.com> Subject: Re: [referensi] Spatial justice.. To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Sunday, May 2, 2010, 12:17 AM Pak Nurul dan sahabat-sahabat referensiers ysh, Dalam pemahaman saya berdasarkan beberapa bacaan yang saya temui, spatiall justice bukan berkonteks pada pemerataan pembangunan antar-wilayah. Konteks yang lebih tepat adalah keadilan kesempatan antar-wilayah, yang direfleksikan oleh kesetaraan kesempatan yang dimiliki oleh mereka yang hidup, bertempat tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut dengan kesempatan yang dimilliki oleh mereka yang berada di wilayah-wilayah lannya. Tapi sebelumnya saya mohon maaf karena saya tidak paham dengan apa yang Pak Azar maksud dengan "“justice” merujuk pada perbandingan “vertikal” sedangkan “equity” pada perbandingan horizontal". Mohon Pak Azar bisa menjelaskannya lebih lanjut. Teriima kasih sebelumnya, Pak. Kembali pada diskusi kia, pada awalnya saya juga sedikit bertanya tentang apa beda antara spatial justice dengan equity atau equality? Karena kelihatannya mereka membahas hal-hal yang sama. Namun, setelah saya dalami, ternyata terdapat perbedaan besar antara "spatial justice" dengan "equity" atau "equality". Secara sederhana, peerbedaannya adalah pada dimensi mana letak diskursus dari kedua pihak tersebut. Equity dan equaity hanya berdiskusi pada dimensi "produk" atau hasil, sedangkan spatial justice juga berdiskusi pada ddimensi atau tataran "proses" selain juga pada dimensi produk tadi. Dalam dimensi proses, spatial justice mendiskusikan tentang bagaimana perbedaan perlakuan terhadap suatu wilaah dalam pendistribusian sumber-sumber daya pembangunan dilakukan. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi pembedaan perlakuan ini, seperti misalnya kondisi geografis, sejarah dan juga stigma yang berkaitan dengan wilayah tsb. Dala konteks stigma, seringkali suatu wilayah yang telanjur sudah memiliki stigma tertentu kemudian tereduksi kesempatannya untuk mendapatkan alokasi sumber daya pembangunan. Suatu contoh, dulu di awal 90an, saya da kawan-kawan pernah melakukan penelitian tentang masyaakat miskin kota di kawasan Padasuka Bandung, kalau ngak salah. Salah satu karakter dari kawasan tersebut dulu adalah tidak tersedianya fasiltas penyediaan air bersih, dimana sebenarnya PDAM Kota Bandung adalah institusi formal yang bertanggung jawab untukk melakukannya. Kenapa tidak tersedia, bisa jadi karakter kemiskinan dari masyraka di kawasan tersebut melahirkan anggapan (stigma?) bahwa mereka tidak mampu membayar pelayanan air bersih di sana. Selain itu, bisa jadi kondisi geografisnya yang berbukit sehingga menyulitkan pengembangan prasarananya. Padahal, maraknya pembangunan kegiatan industri di kawasan tsb di waktu itu mengakibatkan permukaan air tanah semakin menurun sehingga masyarakat (miskin) yang tinggal di sana semakin sulit mendapatkan air tanah. Akibatnya, mereka harus membeli air dari para penjaja air dengan harga sekitar 350 atau 400 rupiah per jerigen (40 atau 60 liiter?). Sementara tarif air PDAM di Kota Bandung waktu itu berkisar antara 600-800 atau 900 rupiah per meter kubik. Jadi apabila mengacu kepada kondisi ini, terdapat ketidak-adilan yang terjadi dimana masyarakat miskin harus membayar air bersih dengan biaya yang lebih besar daripada mereka yang misalnya tinggal di Jalan Dago yang membeli air dari PDAM. Ketidak-adilan tersebut menjadi apabila perbandingannya dilakukan terhadap proporsi penghasilan yang digunakan/dibelanja kan untuk air dimana kelompok masyarakat miskin d Padasuka tadi ternyata membelanjakan sekitar 15-25 % penghasilannya untuk "biaya air" (seingat saya), sementara kelompok masyarakat berpenghasilan menengah dan tinggi yang dilayani PDAM umumnya hanya membayar antara 0,5-3,0 % penghasilannya untuk "biaya air". Memang benar bahwa ketidak-adilan yang terjadi di sini adalah suatu ketidak-adilan sosial antar-individu atau keluarga. Tetapi, ketidak-adilan sosial tersebut tercipta akibat adanya ketidak-adilan spasial antara kawasan padasuka dengan kawasan-kawasan lainnya di bandung yang setidaknya diindikasikan oleh tidak adanya layanan air bersih di Padasuka, yang sudah menjadi suatu layanan yang eksis di banyak kawasan lainnya di Kota Bandung pada waktu itu. Jadi, stigma kemiskinan suatu kawasan yang menjadi "dasar" bagi justifikasi terhadap kurangnya layanan/pendistribu sian sumber daya dan/atau manfaat pembangunan, bisa menjadi penyebab terjadinya ketidak-adilan sosial, dimana perbedaan proses keputusan pengalokasian manfaat dan sumber-sumber daya pembangunan ini juga merupakan salah satu kajian dari konsep spatial justice. Terkadang pikiran kita mudah menerima anggapan bahwa wajar suatu wilayah (desa) yang hanya memiliki 300 orang penduduk lalu tidak memiliki fasilitas pendidikan di dalamnya. Mengapa? Hal itu karena mind-set yang tertanam di kepala kita bahwa sebuah fasilitas pendidikan memerlukan sekitar 2500 aatau 3000 orang penduduk pendukung untuk keberadaan sebuah fasilitas sekolah dasar (sesuai standar kebutuhan). Apalagi kalau kebetulan desa tersebut terpencil/terisolir . Maka kondisi tersebut semakin meningkatkan justifikasi kita tentang ketidak-beradaan layanan pendidikan tersebut. Tetapi kita tidak dengan mudah menerima kondisi dimana ada seorang anak miskin yang kemudian tidak bisa sekolah. Pikiran kita selalu mengatakan bahwa tidakseharusnya kemiskinan menjadi pembatas untuk mendapatkan layanan pendidikan. Kita selalu menghendaki bahwa sakalipun miskin, setiap anak harus memperoleh layanan penddidikan setidaknya pendiddikan dasar yang telah dicanangkan sebagai sesuatu yang wajib (wajib belajar, yang karrena kesalahan istilah maka yang memiliki kewajiban adalah anak dan orangtuanya ddan bukan pemerintahnya dalam menyediakan fasilitas pelayanan pendidikan hue he he he....). Tapi kita seringkali tidak terganggu apabila mendengar cerita tentang aadanya suatu kampung yang tidak memiliki fasilitas SD di dalamnya sehingga anak-anak yang berada di kamung tersbeut harus berjalan berkilo-kilo meter untuk pergi ke sekolah. Ini terjadi karena banyak cerita orang-orang tua dulu (sejarah) bahwa mereka juga harus berjalan jauh berkilo meter setiap hari untuk bersekolah. Padahal di sisi lain, terdapat program peemberiann sarapan di sekolah untuk menganntisipasi kekurangan energi (ngantuk dan rendahnya konsentrasi) di saat belajar.Selain itu, sekolah-di-rumah (home-schooling) juga sudah diakui sebagai salah satu proses pembelajaran yang diakui pemerintah. Semestinya penyediaan fasilitas pendidikan tidak harus selalu berupa pembangunan fasilitas SD yang lengkap seperti yang ada di kawasan perkotaan. Khusus untuk kampung-kampung kecil yang jauh dari tempat keramaian, semestinya penyediaan fasilitas penddidikan bisa dilakukan cara-cara lain yang leebih sesuai...... Mungkin sekian dulu, Pak.... Salam, Fadjar Undip --- En date de : Dim 2.5.10, Nuzul Achjar <ach...@gmail. com> a écrit : De: Nuzul Achjar <ach...@gmail. com> Objet: Re: [referensi] Spatial justice.. À: refere...@yahoogrou ps.com Date: Dimanche 2 mai 2010, 8h00 Sahabat Referensiers. Jika konteksnya adalah pemerataan pembangunan antar daerah, lebih tepat digunakan “spatial equity” ketimbang “spatial justice”. Istilah “justice” merujuk pada perbandingan “vertikal” sedangkan “equity” pada perbandingan horizontal. Kalau konteksnya adalah “keadilan sosial” (social justice), indikator yang dapat digunakan antara lain adalah persentase masyarakat yang mempunyai akses terhadap pendidikan menengah dan tinggi misalnya, kemudian akses terhadap fasilitas kesehatan dan asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan banyak lagi indikator lainnya. Social equity lebih dilihat dari perbandingan horizontal dari salah satu variabel “kesejahteraan sosial”, misalnya antara satu “space” atau daerah dengan daerah lainnya, atau perbandingan berapa persen penduduk miskin, sedang dan kaya yang punya akses terhadap pendidikan. Analoginya hampir sama dengan “equity” dalam pemilikan saham, berapa persen pemilikan oleh perusahaan, perorangan, koperasi, dll, walaupun tidak ada unsur “space” di sini, tapi perbandingannya bersifat horizontal. Apakah indikator ketimpangan pendapatan seperti “Koefisien Gini” menggambarkan social justice atau social equity. Menurut hemat saya ini adalah indikator social equity, bukan social justice, walaupun tidak ada perbandingan pendapatan antar daerah di sini. Sangat berkebetulan pula, saat ini saya sedang menghitung “energy gini coefficient” untuk konsumsi listrik. Negara yang paling tinggi pemerataan konsumsi listrik adalah Norwegia. Indonesia sedikit lebih baik dibandingkan beberapa negara di Afrika, tapi masih lebih buruk dibandingkan Thailand dan Malaysia. Pengertian “justice” dan “equity” semakin jelas dalam sebuah artikel berjudul” Toward Environmental Justice: Spatial Equity in Ohio and Cleveland. William M. Bowen, Mark J. Satling, Kingsley E. Haynes, and Ellen J. Cyran (1995). Annals of the Association of American Geographers 85(4): 644-63. Environmental justice terdiri dari beberapa variabel aspek lingkungan. Environmental equity mengukur salah satu dari komponen environmental justice tersebut secara spasial dan horizontal. Secara sederhana mungkin begitu ya kira-kira pengertian “justice” dan “equity”. Mungkin sahabat referensiers bisa mengoreksi atau lebih mempertajam. Salam dan have a nice week end. Nuzul Achjar

