Pak Nuzul dan sahabat-sahabat referensiers ysh, Sekali lagi saya mohon maaf karena ternyata ada kalimat saya yang tidak sempurna dan kehilangan beberapa kata, terutama pada kalimat yang dikutip oleh Pak Nuzil di bawah. “Ketidak-adilan tersebut menjadi apabila perbandingannya dilakukan terhadap proporsi penghasilan yang digunakan/dibelanja kan untuk air dimana kelompok masyarakat miskin di Padasuka tadi ternyata membelanjakan sekitar 15-25 % penghasilannya untuk "biaya air" (seingat saya), sementara kelompok masyarakat berpenghasilan menengah dan tinggi yang dilayani PDAM umumnya hanya membayar antara 0,5-3,0 % penghasilannya untuk "biaya air". Semestinya kalimat tersebut adalah: "Ketidak-adilan tersebut menjadi semakin terasa apabila dst.. dst...." Jadi dalam kalimat paragraf tersebut, saya hanya ingin memperlihatkan karakteristik dari suatu ketidak-adilan yang dialami oleh masyarakat miskin di Padasuka Bandung akibat tidak tersedianya layanan air bersih sehingga mereka membayar biaya air yang lebih tinggi daripada biaya air yang dibayarkan oleh kelompok masyarakat lain yang bertempat tinggal di kawasan yang mendapat layanan air bersih. Biaya yang lebih tinggi ini diperlihatkan oleh nilai rupiah yang harus dibayarkan untuk mendapatkan sejumlah air yang sama, maupun secara proporsional terhadap pendapatannya. Dimana ketidak-adilan tersebut tidak hanya sangat terkait dengan karakteristik wilayahnya, tetapi juga terhadap proses-proses yang mempengaruhi karakteristik wilayah tersebut. Mungkin segitu aja dulu Pak. Terima kasih dan salam hangat juga, Fadjar Undip
--- En date de : Dim 2.5.10, Nuzul Achjar <[email protected]> a écrit : De: Nuzul Achjar <[email protected]> Objet: Re: Efha [referensi] Spatial justice.. À: [email protected] Date: Dimanche 2 mai 2010, 17h42 Rekan Fadjar, Saya coba ambil satu paragraf posting rekan Fadjar untuk coba kita diskusikan lebih jauh tentang konsep “justice” dan “equity”: Fadjar: “Ketidak-adilan tersebut menjadi apabila perbandingannya dilakukan terhadap proporsi penghasilan yang digunakan/dibelanja kan untuk air dimana kelompok masyarakat miskin di Padasuka tadi ternyata membelanjakan sekitar 15-25 % penghasilannya untuk "biaya air" (seingat saya), sementara kelompok masyarakat berpenghasilan menengah dan tinggi yang dilayani PDAM umumnya hanya membayar antara 0,5-3,0 % penghasilannya untuk "biaya air". NA: Perbedaan % pengeluaran kelompok masyarakat untuk air bersih relatif terhadap pengeluaran total rasanya bukan pada aspek “ketidakadilan” . Ini searah dengan apa yang disampaikan oleh Referensiers sebelumnya bahwa bahwa keadilan tidak harus sama rata dan sama rasa. Makanya ukuran Gini Koefisien tidak mengacu langsung pada “justice” tapi pada “equity”. Yang dibandingkan adalah variabel persentase pengeluaran air bersih menurut kelompok masyarakat miskin, sedang, dan tinggi à perbandingan horizontal. Spatial equity adalah perbandingan horizontal variabel yang sama antar daerah (lokasi). Konsep “justice” katakanlah keadilan sosial, dapat dilihat dari beberapa variabel berbeda, antara lain, % orang miskin yang punya akses rumah sakit, pendidikan, rumah murah, dll à perbandingan vertikal (rumah sakit, pendidikan, rumah murah, dll). Karena rekan Fadjar sudah mengatakan bahwa setiap “space” berbeda kondisinya, maka sulit membuat perbandingan vertikal untuk sampai pada kesimpulan “spatial justice”. Lha.. kan katanya “justice” harus dilihat proporsional. Tidak bisa kita berharap akan terjadi “spatial justice” antara domain daratan dan domain maritim. Yang ada barangkali indikasi adanya “spatial equity” atau “spatial inequity?”. Karen argumentasi saya masih perlu dukungan literatur maka saya katakan sajalah posting saya ini sebagai "just my three cents" he he he.. Salam hangat, Nuzul Achjar

