Pak Nuzul dan sahabat-sahabat referensiers ysh,
 
Sekali lagi saya mohon maaf karena ternyata ada kalimat saya yang tidak 
sempurna dan kehilangan beberapa kata, terutama pada kalimat yang dikutip oleh 
Pak Nuzil di bawah.
 
“Ketidak-adilan tersebut menjadi apabila perbandingannya dilakukan terhadap 
proporsi penghasilan yang digunakan/dibelanja kan untuk air dimana kelompok 
masyarakat miskin di  Padasuka tadi ternyata membelanjakan sekitar 15-25 % 
penghasilannya untuk "biaya air" (seingat saya), sementara kelompok masyarakat 
berpenghasilan menengah dan tinggi yang dilayani PDAM umumnya hanya membayar 
antara 0,5-3,0 % penghasilannya untuk "biaya air". 
 
Semestinya kalimat tersebut adalah:
 
"Ketidak-adilan tersebut menjadi semakin terasa apabila dst.. dst...."
 
Jadi dalam kalimat paragraf tersebut, saya hanya ingin memperlihatkan 
karakteristik dari suatu ketidak-adilan yang dialami oleh masyarakat miskin di 
Padasuka Bandung akibat tidak tersedianya layanan air bersih sehingga mereka 
membayar biaya air yang lebih tinggi daripada biaya air yang dibayarkan oleh 
kelompok masyarakat lain yang bertempat tinggal di kawasan yang mendapat 
layanan air bersih. Biaya yang lebih tinggi ini diperlihatkan oleh nilai rupiah 
yang harus dibayarkan untuk mendapatkan sejumlah air yang sama, maupun secara 
proporsional terhadap pendapatannya. Dimana ketidak-adilan tersebut tidak hanya 
sangat terkait dengan karakteristik wilayahnya, tetapi juga terhadap 
proses-proses yang mempengaruhi karakteristik wilayah tersebut.
 
Mungkin segitu aja dulu Pak. Terima kasih dan salam hangat juga,
 
Fadjar Undip


--- En date de : Dim 2.5.10, Nuzul Achjar <[email protected]> a écrit :


De: Nuzul Achjar <[email protected]>
Objet: Re: Efha [referensi] Spatial justice..
À: [email protected]
Date: Dimanche 2 mai 2010, 17h42


  




Rekan Fadjar, 
Saya coba ambil satu paragraf posting rekan Fadjar untuk coba kita diskusikan 
lebih jauh tentang konsep “justice” dan “equity”:
Fadjar: “Ketidak-adilan tersebut menjadi apabila perbandingannya dilakukan 
terhadap proporsi penghasilan yang digunakan/dibelanja kan untuk air dimana 
kelompok masyarakat miskin di  Padasuka tadi ternyata membelanjakan sekitar 
15-25 % penghasilannya untuk "biaya air" (seingat saya), sementara kelompok 
masyarakat berpenghasilan menengah dan tinggi yang dilayani PDAM umumnya hanya 
membayar antara 0,5-3,0 % penghasilannya untuk "biaya air". 
NA: Perbedaan % pengeluaran kelompok masyarakat untuk air bersih relatif 
terhadap pengeluaran total rasanya bukan pada aspek “ketidakadilan” . Ini 
searah dengan apa yang disampaikan oleh Referensiers sebelumnya bahwa bahwa 
keadilan tidak harus sama rata dan sama rasa. Makanya ukuran Gini Koefisien 
tidak mengacu langsung pada “justice” tapi pada “equity”. Yang dibandingkan 
adalah variabel persentase pengeluaran air bersih menurut kelompok masyarakat 
miskin, sedang, dan tinggi à perbandingan horizontal. Spatial equity adalah 
perbandingan horizontal variabel yang sama antar daerah (lokasi). 
Konsep “justice” katakanlah keadilan sosial, dapat dilihat dari beberapa 
variabel berbeda, antara lain, % orang miskin yang punya akses rumah sakit, 
pendidikan, rumah murah,  dll à perbandingan vertikal (rumah sakit, pendidikan, 
rumah murah, dll).
Karena rekan Fadjar sudah mengatakan bahwa setiap “space” berbeda kondisinya, 
maka sulit membuat perbandingan vertikal untuk sampai pada kesimpulan “spatial 
justice”. Lha.. kan katanya “justice” harus dilihat proporsional. Tidak bisa 
kita berharap akan terjadi “spatial justice” antara domain daratan dan domain 
maritim. Yang ada barangkali indikasi adanya “spatial equity” atau “spatial 
inequity?”.  
Karen argumentasi saya masih perlu dukungan literatur maka saya katakan sajalah 
posting saya ini sebagai "just my three cents"  he he he..
Salam hangat,
Nuzul Achjar
 







      

Kirim email ke