Re: Memo Admin....RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-24 Terurut Topik Ari Condro

Btw, saya pernah membandingkan angka ptkp di spore vs ptkp di indonesia.

Kesan saya adalah :

- di indonesia orang miskin dikejar kejar untuk bayar pajak.

What do you think ?







Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS network

-Original Message-
From: Oka Widana [EMAIL PROTECTED]

Date: Thu, 24 Jul 2008 10:14:14 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Memo AdminRE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan 
Dasar


Memo Admin

Saya kira komentar yg bersifat gurauan dari rekan Ismed dibawah kurang pada
tempatnya. Kebetulan saja, sdr Yurnalis bekerja di institusi yang mengurusi
pajak. Akan tetapi membership ybs di millis ini adalah dalam kapasitas
pribadi, tidak terkait dengan institusi tempatnya bekerja. Pendapat member
yg diposting di millis ini hendaknya tidak perlu dikaitkan dengan tempatnya
bekerja.

 

Salam,

 

Oka Widana

Moderator

 

 

 

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ismed Hasibuan
Sent: Thursday, July 24, 2008 8:28 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

 

quated;

..cobalah..jangan bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi
tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :)

Hahahaha.emang ente mau kerja di kantor pajak kagak di gaji...
apa yg ente berikan pada Negara...ente bayar pajak jugakah? Apa cuman
kerja ngumpulin pajak doing...hehehee




.

 
http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=2274641/grpspId=1705043695/msgId
=33797/stime=1216862911/nc1=5028925/nc2=4990213/nc3=5191954 
 



[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-23 Terurut Topik F.X. Gianto Setiadi
Kalau Pemerintah konsekuen dengan aturan yang sudah dibuat yaitu sanksi bagi 
yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku akan tetapi tidak 
mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka saya rasa ini akan kita lihat 
bersama sebagai perbedaan antara 'yang punya NPWP' dan 'yang tidak punya NPWP'.

Saat ini yang dilakukan oleh Dirjen Pajak baru pada tahap melakukan pemeriksaan 
terhadap wajib pajak yang sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan 
sudah menyampaikan SPT (sudah compliance) akan tetapi isinya kurang sesuai atau 
isinya 'diragukan' oleh fiskus. 
Untuk yang belum punya NPWP, boro2 mau diperiksa apakah isinya sesuai atau 
isinya 'diragukan', tersentuh saja mungkin agak sulit.
Untuk menjaring lebih banyak tax payer maka Pemerintah memberikan 'iming-iming' 
kepada yang belum punya NPWP untuk segera mendaftarkan diri dan kepadanya tidak 
akan dilakukan pemeriksaan (sunset policy), sehingga justru yang dapat hadiah 
adalah yang melanggar, sedangkan yang sudah compliance sejak dulu tidak dapat 
apa2, mungkin ini yang dimaksudkan oleh Pak Oka.

Kedepan tentunya Pemerintah seharusnya memberikan perbedaan kepada yang punya 
dan yang tidak punya; kalau Pemerintah tidak bisa memberikan manfaat yang lebih 
kepada yang punya NPWP, maka Pemerintah harus konsekuen menegakkan sanksi 
sesuai dengan aturan yang ada kepada yang melanggar aturan.

BR,

Gianto 

  - Original Message - 
  From: Oka Widana 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, July 23, 2008 11:44 AM
  Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar


  Dik Ryan,
  Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
  puas. Jadi saya bukan calon konsumen Sunset Policy. Saya katakan
  tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
  belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
  (dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).

  Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
  pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
  perbedaan perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
  mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
  tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
  atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.

  Salam,

  Oka Widana

  Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.



  -Original Message-
  From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Fitriyanto
  Sent: Tuesday, July 22, 2008 11:14 AM
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

  Hi,

  Selain apa yang disampaikan oleh mas Gianto, apabila diperbolehkan untuk
  menambahkan sedikit, mas Okeu juga bisa memanfaatkan kebijakan Sunset
  Policy sebagaimana dituangkan dalam PP No. 30 Tahun 2008 dan sering
  diiklankan di beberapa media massa tentang adanya penghapusan sanksi
  administrasi bagi orang-orang yang mendaftarkan dirinya untuk
  mendapatkan NPWP di tahun 2008 ini.

  Salam

  Ryan
  *Yang mo motret sunrise bukan sunset

  
  From: AhliKeuangan- mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
  [EMAIL PROTECTED] [mailto:AhliKeuangan-
  mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
  [EMAIL PROTECTED] On Behalf Of F.X. Gianto Setiadi

  Pak Oka,
  Info mengenai RUU saya baca dari article sebagaimana dibawah ini.
  Mengenai keuntungan pemilik NPWP: saya belum baca RUU, akan tetapi
  apabila berdasarkan RUU sebelumnya dikatakan bahwa yang tidak mempunyai
  NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, akan tetapi apakah
  ini yang akan berlaku?
  Menurut rencana UU ini akan berlaku mulai 1 Jan 2009, tentunya dengan
  catatan apabila RUU PPh sudah disahkan menjadi UU PPh.
  Demikian yang bisa saya tambahkan.

  BR,

  Gianto

  .
  . 
   

[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-23 Terurut Topik Fitriyanto
Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil mas, 
tapi om hehehehe

Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini keliatannya 
yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang sudah mereka gariskan 
di UU PPh Tahun 2000.

Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali 
'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau jemput 
istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket penerbangan, maka saya 
tunjukin aja kartu NPWP saya Eh boleh lewat hehehehe... gak penting banget 
yach ;p

Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa dijadiin 
nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie akan ada 
nilai-nilai tambah lainnya.

Salam

Ryan
Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise


From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
Behalf Of Oka Widana

Dik Ryan,
Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
puas. Jadi saya bukan calon konsumen Sunset Policy. Saya katakan
tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
(dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).

Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
perbedaan perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.

Salam,

Oka Widana

Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.




[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-23 Terurut Topik Yurnalis
Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang blm 
punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan dipotong pajak 
lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan bertanya apa yang 
diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan 
pada negaramu..:) :)


Salam

Yurnalis

  - Original Message - 
  From: Fitriyanto 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM
  Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar


  Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil mas, 
tapi om hehehehe

  Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini 
keliatannya yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang sudah 
mereka gariskan di UU PPh Tahun 2000.

  Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali 
'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau jemput 
istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket penerbangan, maka saya 
tunjukin aja kartu NPWP saya Eh boleh lewat hehehehe... gak penting banget 
yach ;p

  Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa dijadiin 
nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie akan ada 
nilai-nilai tambah lainnya.

  Salam

  Ryan
  Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise

  
  From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
Behalf Of Oka Widana

  Dik Ryan,
  Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
  puas. Jadi saya bukan calon konsumen Sunset Policy. Saya katakan
  tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
  belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
  (dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).

  Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
  pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
  perbedaan perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
  mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
  tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
  atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.

  Salam,

  Oka Widana

  Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-23 Terurut Topik Fx Iwan
Siang semua,

Wah jadi minder kalau denger postingan anda anda sekalian..
so.. dalam minggu ini aku mau mendaftarkan diri untuk peroleh NPWP pribadi deh..
seperti punya beban dosa.. tp..
aku mesti ke KPP mana ?? bukankan bedasarkan domisili.. ??
aku tinggal di cakung kelurahan penggilingan..

Terimakasih 

FX Iwan

  - Original Message - 
  From: Yurnalis 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, 23 July, 2008 1:40 PM
  Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar


  Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang blm 
punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan dipotong pajak 
lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan bertanya apa yang 
diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan 
pada negaramu..:) :)

  Salam

  Yurnalis

  - Original Message - 
  From: Fitriyanto 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM
  Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

  Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil mas, 
tapi om hehehehe

  Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini 
keliatannya yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang sudah 
mereka gariskan di UU PPh Tahun 2000.

  Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali 
'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau jemput 
istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket penerbangan, maka saya 
tunjukin aja kartu NPWP saya Eh boleh lewat hehehehe... gak penting banget 
yach ;p

  Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa dijadiin 
nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie akan ada 
nilai-nilai tambah lainnya.

  Salam

  Ryan
  Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise

  
  From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
Behalf Of Oka Widana

  Dik Ryan,
  Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
  puas. Jadi saya bukan calon konsumen Sunset Policy. Saya katakan
  tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
  belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
  (dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).

  Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
  pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
  perbedaan perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
  mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
  tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
  atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.

  Salam,

  Oka Widana

  Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-23 Terurut Topik ira wati
Mohon maaf kalo menyimpang sedikit.
Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan saya sudah punya kartu 
NPWP. So sekarang bagaimana dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? 
kalo iya kemana? apakah harus di kota tempat saya mendaftar NPWP? Berhubung 
saya sudah pindah lain pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP tersebut 
di tempat tinggal saya yang baru.
Makasih
Ira
--- On Wed, 7/23/08, Fx Iwan [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Fx Iwan [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, July 23, 2008, 12:11 AM






Siang semua,

Wah jadi minder kalau denger postingan anda anda sekalian..
so.. dalam minggu ini aku mau mendaftarkan diri untuk peroleh NPWP pribadi deh..
seperti punya beban dosa.. tp..
aku mesti ke KPP mana ?? bukankan bedasarkan domisili.. ??
aku tinggal di cakung kelurahan penggilingan. .

Terimakasih 

FX Iwan

- Original Message - 
From: Yurnalis 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
Sent: Wednesday, 23 July, 2008 1:40 PM
Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang blm 
punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan dipotong pajak 
lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan bertanya apa yang 
diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan 
pada negaramu..:) :)

Salam

Yurnalis

- Original Message - 
From: Fitriyanto 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM
Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil mas, 
tapi om hehehehe

Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini keliatannya 
yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang sudah mereka gariskan 
di UU PPh Tahun 2000.

Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali 
'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau jemput 
istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket penerbangan, maka saya 
tunjukin aja kartu NPWP saya Eh boleh lewat hehehehe... gak penting banget 
yach ;p

Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa dijadiin 
nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie akan ada 
nilai-nilai tambah lainnya.

Salam

Ryan
Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise

 _ _ __
From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com [mailto:AhliKeuangan- 
Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of Oka Widana

Dik Ryan,
Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
puas. Jadi saya bukan calon konsumen Sunset Policy. Saya katakan
tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
(dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).

Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
perbedaan perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.

Salam,

Oka Widana

Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 














  

[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-23 Terurut Topik Ismed Hasibuan
quated;

.cobalah..jangan bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi
tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :)

 

Hahahaha.emang ente mau kerja di kantor pajak kagak di gaji...
apa yg ente berikan pada Negara...ente bayar pajak jugakah? Apa cuman
kerja ngumpulin pajak doing...hehehee



 



From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Yurnalis
Sent: Wednesday, July 23, 2008 2:41 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

 

Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang
blm punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan
dipotong pajak lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan
bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang
telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :)

Salam

Yurnalis

- Original Message - 
From: Fitriyanto 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com  
Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM
Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil
mas, tapi om hehehehe

Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini
keliatannya yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang
sudah mereka gariskan di UU PPh Tahun 2000.

Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali
'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau
jemput istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket
penerbangan, maka saya tunjukin aja kartu NPWP saya Eh boleh lewat
hehehehe... gak penting banget yach ;p

Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa
dijadiin nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie
akan ada nilai-nilai tambah lainnya.

Salam

Ryan
Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise


From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
[mailto:AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com ] On Behalf Of Oka
Widana

Dik Ryan,
Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
puas. Jadi saya bukan calon konsumen Sunset Policy. Saya katakan
tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
(dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).

Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
perbedaan perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.

Salam,

Oka Widana

Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 



[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-23 Terurut Topik Ismed Hasibuan
Mas coba daftar via website aja :

 

 

Ini alamat url nya
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=71I
temid=105

 

 



From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Fx Iwan
Sent: Wednesday, July 23, 2008 3:12 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

 

Siang semua,

Wah jadi minder kalau denger postingan anda anda sekalian..
so.. dalam minggu ini aku mau mendaftarkan diri untuk peroleh NPWP
pribadi deh..
seperti punya beban dosa.. tp..
aku mesti ke KPP mana ?? bukankan bedasarkan domisili.. ??
aku tinggal di cakung kelurahan penggilingan..

Terimakasih 

FX Iwan

- Original Message - 
From: Yurnalis 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com  
Sent: Wednesday, 23 July, 2008 1:40 PM
Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang
blm punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan
dipotong pajak lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan
bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang
telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :)

Salam

Yurnalis

- Original Message - 
From: Fitriyanto 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com  
Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM
Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil
mas, tapi om hehehehe

Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini
keliatannya yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang
sudah mereka gariskan di UU PPh Tahun 2000.

Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali
'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau
jemput istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket
penerbangan, maka saya tunjukin aja kartu NPWP saya Eh boleh lewat
hehehehe... gak penting banget yach ;p

Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa
dijadiin nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie
akan ada nilai-nilai tambah lainnya.

Salam

Ryan
Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise


From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
[mailto:AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com ] On Behalf Of Oka
Widana

Dik Ryan,
Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
puas. Jadi saya bukan calon konsumen Sunset Policy. Saya katakan
tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
(dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).

Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
perbedaan perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.

Salam,

Oka Widana

Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 



[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-23 Terurut Topik Ismed Hasibuan
Setuju banget dengan pak Okakecuali kita cuman memenuhi target para
petinggi kantor pajak...apa kata dunia ? kalo kita ga di berikan
perbedaan perlakuan hehehehe



From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Oka Widana
Sent: Wednesday, July 23, 2008 12:45 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar



Dik Ryan,
Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
puas. Jadi saya bukan calon konsumen Sunset Policy. Saya katakan
tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
(dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).

Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
perbedaan perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.

Salam,

Oka Widana

Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.



-Original Message-
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com 
[mailto:AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com ] On Behalf Of
Fitriyanto
Sent: Tuesday, July 22, 2008 11:14 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com 
Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Hi,

Selain apa yang disampaikan oleh mas Gianto, apabila diperbolehkan untuk
menambahkan sedikit, mas Okeu juga bisa memanfaatkan kebijakan Sunset
Policy sebagaimana dituangkan dalam PP No. 30 Tahun 2008 dan sering
diiklankan di beberapa media massa tentang adanya penghapusan sanksi
administrasi bagi orang-orang yang mendaftarkan dirinya untuk
mendapatkan NPWP di tahun 2008 ini.

Salam

Ryan
*Yang mo motret sunrise bukan sunset


From: AhliKeuangan- mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
[EMAIL PROTECTED] mailto:Indonesia%40yahoogroups.com
[mailto:AhliKeuangan-
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
[EMAIL PROTECTED] mailto:Indonesia%40yahoogroups.com ] On
Behalf Of F.X. Gianto Setiadi

Pak Oka,
Info mengenai RUU saya baca dari article sebagaimana dibawah ini.
Mengenai keuntungan pemilik NPWP: saya belum baca RUU, akan tetapi
apabila berdasarkan RUU sebelumnya dikatakan bahwa yang tidak mempunyai
NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, akan tetapi apakah
ini yang akan berlaku?
Menurut rencana UU ini akan berlaku mulai 1 Jan 2009, tentunya dengan
catatan apabila RUU PPh sudah disahkan menjadi UU PPh.
Demikian yang bisa saya tambahkan.

BR,

Gianto

.

http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=2274641/grpspId=1705043695/m
http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=2274641/grpspId=1705043695/m
 
sgId=33779/stime=1216700099/nc1=3848642/nc2=5370600/nc3=5349272 


[Non-text portions of this message have been removed]



 


[Non-text portions of this message have been removed]



Memo Admin....RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-23 Terurut Topik Oka Widana
Memo Admin

Saya kira komentar yg bersifat gurauan dari rekan Ismed dibawah kurang pada
tempatnya. Kebetulan saja, sdr Yurnalis bekerja di institusi yang mengurusi
pajak. Akan tetapi membership ybs di millis ini adalah dalam kapasitas
pribadi, tidak terkait dengan institusi tempatnya bekerja. Pendapat member
yg diposting di millis ini hendaknya tidak perlu dikaitkan dengan tempatnya
bekerja.

 

Salam,

 

Oka Widana

Moderator

 

 

 

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ismed Hasibuan
Sent: Thursday, July 24, 2008 8:28 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

 

quated;

.cobalah..jangan bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi
tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :)

Hahahaha.emang ente mau kerja di kantor pajak kagak di gaji...
apa yg ente berikan pada Negara...ente bayar pajak jugakah? Apa cuman
kerja ngumpulin pajak doing...hehehee




.

 
http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=2274641/grpspId=1705043695/msgId
=33797/stime=1216862911/nc1=5028925/nc2=4990213/nc3=5191954 
 



[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-22 Terurut Topik Oka Widana
Dik Ryan,
Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
puas. Jadi saya bukan calon konsumen Sunset Policy.  Saya katakan
tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
(dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).
 
Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
perbedaan perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.
 
Salam,
 
Oka Widana
 
Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.
 
 
 
-Original Message-
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Fitriyanto
Sent: Tuesday, July 22, 2008 11:14 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
 
Hi,

Selain apa yang disampaikan oleh mas Gianto, apabila diperbolehkan untuk
menambahkan sedikit, mas Okeu juga bisa memanfaatkan kebijakan Sunset
Policy sebagaimana dituangkan dalam PP No. 30 Tahun 2008 dan sering
diiklankan di beberapa media massa tentang adanya penghapusan sanksi
administrasi bagi orang-orang yang mendaftarkan dirinya untuk
mendapatkan NPWP di tahun 2008 ini.

Salam

Ryan
*Yang mo motret sunrise bukan sunset


From: AhliKeuangan- mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
[EMAIL PROTECTED] [mailto:AhliKeuangan-
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of F.X. Gianto Setiadi

Pak Oka,
Info mengenai RUU saya baca dari article sebagaimana dibawah ini.
Mengenai keuntungan pemilik NPWP: saya belum baca RUU, akan tetapi
apabila berdasarkan RUU sebelumnya dikatakan bahwa yang tidak mempunyai
NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, akan tetapi apakah
ini yang akan berlaku?
Menurut rencana UU ini akan berlaku mulai 1 Jan 2009, tentunya dengan
catatan apabila RUU PPh sudah disahkan menjadi UU PPh.
Demikian yang bisa saya tambahkan.

BR,

Gianto

 
.
 
http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=2274641/grpspId=1705043695/m
sgId=33779/stime=1216700099/nc1=3848642/nc2=5370600/nc3=5349272 
 


[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-21 Terurut Topik Oka Widana
Mas Gianto,
Kalo sampeyan sudah baca draft UU nya . mohon share dong.
 
-  Apa keuntungan pemilik NPWP as per UU ini dibandingkan UU
sebelumnya...?
-  Kapan UU ini bisa efektif berlaku, apakah untuk tahun pajak
2008 atau 2009?
 
Salam,
 
Oka Widana
 
-Original Message-
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of F.X. Gianto
Setiadi
Sent: Tuesday, July 22, 2008 9:23 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
 
Kombinasi dari kenaikan PTKP, perubahan lapisan pendapatan dan penurunan
tarif tertinggi menjadi 30%, pengaruhnya akan cukup significant.
Sebagai contoh karyawan yang menerima PKP sebesar 48 juta, semula 25
juta dikenakan tarig 5% dan sisanya 23 juta dikenakan pajak 10% (total
3.55 juta), tapi dengan lapisan dan tarif baru maka ybs kena pajak
sebesar 5% x 48 juta = 2.4 juta, sehingga ada penghematan pajak sebesar
48% plus pengaruh dari kenaikan PTKP.
Memang besarnya penghematan pajak tidak akan dirasakan sama oleh setiap
WP.
Untuk karyawan yang mendapatkan penghasilan bruto sebesar 25 juta maka
penghematan pajak yang akan dirasakan hanyalah dari kenaikan PTKP saja.
Untuk karyawan yang mendapatkan PKP 210 juta setahun, dimana PPh
terutang semula adalah 39,75 juta namun dengan lapisan dan tarif baru
maka PPh terutang menjadi 26,5 juta atau ada penghematan sebesar 50%.

Mengenai tarif PPh badan akan turun menjadi 28% di tahun 2009 dan akan
menjadi 25% di tahun 2010, ini dimaksudkan agar iklim investasi di
negara kita lebih menarik, walaupun tarif ini masih cukup jauh apabila
dibandingkan dengan tarif pajak yang berlaku di Singapore.

Memang benar disuatu pihak kenaikan PTKP dan perubahan lapisan dan tarif
pajak PPh perseorangan ini belum bisa memenuhi harapan kita semua, akan
tetapi dilain pihak Pemerintah sebagai regulator masih sangat
menggantungkan pendapatan dari sektor ini.
Oleh karena itu maka lahirlah kesepakatan antara Pemerintah dan DPR yang
dituangkan dalam RUU PPh ini.

BR,

Gianto

- Original Message - 
From: Fitriyanto 
To: AhliKeuangan- mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, July 22, 2008 8:41 AM
Subject: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Komentar: Dengan kenaikan PTKP yang hanya sebesar ini, sepertinya tidak
akan terlalu signifikan, apalagi kalau tarif tertinggi untuk PPh Orang
Pribadi adalah sebesar 35%, lebih besar ketimbang tarif tertinggi PPh
Badan yang katanya bisa turun sampai 20%-25%.

Salam

ryan

http://cetak.
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/22/02202740/ptkp.tak.perhitung
kan.beban.kebutuhan.dasar
kompas.com/read/xml/2008/07/22/02202740/ptkp.tak.perhitungkan.beban.kebu
tuhan.dasar

 
.
 
http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=2274641/grpspId=1705043695/m
sgId=33776/stime=1216693170/nc1=3848644/nc2=5028927/nc3=4836042 
 


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-21 Terurut Topik F.X. Gianto Setiadi
) disepakati DPR.

Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution usai rapat persetujuan RUU 
PPh di tingkat Panja DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam 
(17/7/2008). 

Dengan kecepatan seperti membahas PPh ini, saya rasa UU PPN tidak terlalu 
banyak dan krusial. Karena PPh ini memang agak ideologis, sehingga lebih berat, 
dikusinya selalu lebih dalam, ujarnya. 

Memang hal yang paling ditunggu-tunggu dunia usaha saat ini adalah mengenai 
kejelasan PPN Barang Mewah (PPN BM), yang sampai saat ini belum ada keputusan 
yang jelas dari pemerintah. Darmin yakin masalah tersebut akan selesai dibahas 
pada tahun ini.

Kalau PPN lebih teknis, artinya pembicaraannya soal ada pengecualian atau 
tidak. PPN itu kan pada prinsipnya berlaku umum, ujung ke ujung, proses masukan 
keluaran, terus restitusi, dan apakah ada pemeriksaan atau tidak, katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dirinya 
sangat berharap dapat segera disahkan juga pada tahun ini. 

Kami berharap DPR tetap menjaga momentum kinerjanya untuk pembahasan RUU PPN. 
Kami sadar akan ada sedikit fokus pada Pemilu, tapi kami berharap pembahasan 
untuk RUU PPN juga menjadi fokus anggota dewan, ujar Darmin. ( dnl / qom ) 

 


  - Original Message - 
  From: Oka Widana 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, July 22, 2008 10:27 AM
  Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar


  Mas Gianto,
  Kalo sampeyan sudah baca draft UU nya . mohon share dong.

  - Apa keuntungan pemilik NPWP as per UU ini dibandingkan UU
  sebelumnya...?
  - Kapan UU ini bisa efektif berlaku, apakah untuk tahun pajak
  2008 atau 2009?

  Salam,

  Oka Widana

  -Original Message-
  From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of F.X. Gianto
  Setiadi
  Sent: Tuesday, July 22, 2008 9:23 AM
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

  Kombinasi dari kenaikan PTKP, perubahan lapisan pendapatan dan penurunan
  tarif tertinggi menjadi 30%, pengaruhnya akan cukup significant.
  Sebagai contoh karyawan yang menerima PKP sebesar 48 juta, semula 25
  juta dikenakan tarig 5% dan sisanya 23 juta dikenakan pajak 10% (total
  3.55 juta), tapi dengan lapisan dan tarif baru maka ybs kena pajak
  sebesar 5% x 48 juta = 2.4 juta, sehingga ada penghematan pajak sebesar
  48% plus pengaruh dari kenaikan PTKP.
  Memang besarnya penghematan pajak tidak akan dirasakan sama oleh setiap
  WP.
  Untuk karyawan yang mendapatkan penghasilan bruto sebesar 25 juta maka
  penghematan pajak yang akan dirasakan hanyalah dari kenaikan PTKP saja.
  Untuk karyawan yang mendapatkan PKP 210 juta setahun, dimana PPh
  terutang semula adalah 39,75 juta namun dengan lapisan dan tarif baru
  maka PPh terutang menjadi 26,5 juta atau ada penghematan sebesar 50%.

  Mengenai tarif PPh badan akan turun menjadi 28% di tahun 2009 dan akan
  menjadi 25% di tahun 2010, ini dimaksudkan agar iklim investasi di
  negara kita lebih menarik, walaupun tarif ini masih cukup jauh apabila
  dibandingkan dengan tarif pajak yang berlaku di Singapore.

  Memang benar disuatu pihak kenaikan PTKP dan perubahan lapisan dan tarif
  pajak PPh perseorangan ini belum bisa memenuhi harapan kita semua, akan
  tetapi dilain pihak Pemerintah sebagai regulator masih sangat
  menggantungkan pendapatan dari sektor ini.
  Oleh karena itu maka lahirlah kesepakatan antara Pemerintah dan DPR yang
  dituangkan dalam RUU PPh ini.

  BR,

  Gianto

  - Original Message - 
  From: Fitriyanto 
  To: AhliKeuangan- mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
  [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Tuesday, July 22, 2008 8:41 AM
  Subject: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

  Komentar: Dengan kenaikan PTKP yang hanya sebesar ini, sepertinya tidak
  akan terlalu signifikan, apalagi kalau tarif tertinggi untuk PPh Orang
  Pribadi adalah sebesar 35%, lebih besar ketimbang tarif tertinggi PPh
  Badan yang katanya bisa turun sampai 20%-25%.

  Salam

  ryan


  . 
   

[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-21 Terurut Topik Fitriyanto
Hi,

Selain apa yang disampaikan oleh mas Gianto, apabila diperbolehkan untuk 
menambahkan sedikit, mas Okeu juga bisa memanfaatkan kebijakan Sunset Policy 
sebagaimana dituangkan dalam PP No. 30 Tahun 2008 dan sering diiklankan di 
beberapa media massa tentang adanya penghapusan sanksi administrasi bagi 
orang-orang yang mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP di tahun 2008 ini.

Salam

Ryan
*Yang mo motret sunrise bukan sunset


From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
Behalf Of F.X. Gianto Setiadi


Pak Oka,
Info mengenai RUU saya baca dari article sebagaimana dibawah ini.
Mengenai keuntungan pemilik NPWP: saya belum baca RUU, akan tetapi apabila 
berdasarkan RUU sebelumnya dikatakan bahwa yang tidak mempunyai NPWP akan 
dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, akan tetapi apakah ini yang akan 
berlaku?
Menurut rencana UU ini akan berlaku mulai 1 Jan 2009, tentunya dengan catatan 
apabila RUU PPh sudah disahkan menjadi UU PPh.
Demikian yang bisa saya tambahkan.

BR,

Gianto




[Non-text portions of this message have been removed]