[assunnah] (Tanya) Ciri-ciri Kena Sihir

2013-10-07 Terurut Topik Hani Handayani
Bismillah.


Assalamuálaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Bagaimana ciri-ciri orang yg terkena gangguan sihir?


Jazakumullah khaira atas jawabannya


-Umm Zahra-
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-


Re: [assunnah] >>Menabrak/Membunuh Kucing Tidak Sengaja<

2013-10-06 Terurut Topik Hani Handayani
















Waálaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.Mengutip tulisan pada : http://moslemsunnah.wordpress.com/2009/08/19/hukum-membunuh-jual-beli-kucing/"Tidak ada kafarat (tebusan)nya, karena anda tidak berbuat kesalahan."Wallahu a'lam. "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim]-From: Rudy Handono  To: assunnah@yahoogroups.com  Sent: Friday, 4 October 2013, 3:43 Subject: [assunnah]
 





  









  





















Assalamualaikum ,




Ana mau Tanya , apa hukumnya jika tak sengaja melindas atau
menabrak kucing sampai mati.




Apa ada denda atau kita melakasanakan puasa untuk menebus
kesalahan kita.




Atsa jawabannya ana ucapkan terimakasih.




  




  




Rudy
Handono(mr)




PT Cirebon Power Services




C/O PLTU Cirebon, Jl. Raya Cirebon - Tegal KM

8.5




Kanci Kulon, Astanajapura, Cirebon 45181




Phone No. : +62 231 510314, 510316




Fax No.   :
+62 231 510039




  















































__._,_.___

  
  








Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/









   



  



  
  Your email settings: Individual Email|Traditional 
  Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
  Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured 
   
Visit Your Group 
   |
  
Yahoo! Groups Terms of Use
   |
  
   Unsubscribe 
   
 

  




__,_._,___





[assunnah] Tanya : Pakaian Ihram

2013-09-15 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum...



Seperti yg kita ketahui bahwa pakaian ihram tidak boleh diberi wewangian. 
Bagaimana dengan pemakaian deterjen ketika pencucian, yg mana di kain yg dicuci 
menyisakan wangi...?

Jazakumullah khair.

 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-

Re: [assunnah] Bagaimana sikap kita dengan tarawih 4 rakaat?

2013-08-01 Terurut Topik Hani Handayani
Wa;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

InsyaAllah ada penjelasannya di sini 
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3159-shalat-tarawih-tiap-4-rakaat-salam.html
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-




 From: Ahmad Ogi 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 31 July 2013, 0:29
Subject: [assunnah] Bagaimana sikap kita dengan tarawih 4 rakaat?



 
assalaamualaikum
ana mau tanya, lalu bagaimana kalau didesa ana sholatnya 4 rokaat tanpa tahiyat 
di setiap 2rokaat? Apakah ana tarawihnya di rumah/dimasjid? Soalnya ana bingung.
Syukron

 

Re: [assunnah] Tanya Qatar

2013-06-11 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Alhamdulillah di sini ada kajian2 rutin, baik untuk ikhwan maupun akhwat. 
Silahkan gabung di assunnah-qatar@yahoogroups, atau akses websitenya di 
http://assunnah-qatar.com/.


"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-




 From: Didik Pramuji 
To: Assunnah Group 
Sent: Saturday, 8 June 2013, 12:53
Subject: [assunnah] Tanya Qatar

 



Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Apakah ada ikhwan yang tinggal di qatar? Ana ingin tanya apakah disana ada 
kajian rutin ?

Jazaakallahu khairan atas infonya

Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

-Didik-
 
 

Re: [assunnah] Buku Ibadah Dengan Do'a Tulisan Latin

2013-04-23 Terurut Topik Hani Handayani
Saya juga membutuhkannya untuk seseorang yg sudah tua dan buta baca-tulis Arab. 
Beliau selama ini memakai buku doa yg dijual di kaki lima. Saya sempat cek 
isinya, banyak yg gak jelas. Saya mau berikan buku wirid ustadz Yazid, kata 
anaknya, beliau gak bisa baca tulisan Arab. Mohon infonya juga ya, kalau ada...


--
"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
--



From: Kurnia Adhiwibowo 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Wednesday, 24 April 2013, 4:20
Subject: Re: [assunnah] Buku Ibadah Dengan Do'a Tulisan Latin

2013/4/23 ummunafaqin slukitas...@gmail.com>

Bismillaah.
>Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabaarakaatuh.
>
>Ikhwahfillah, ana mohon info dari antum sekalian, adakah buku-buku sunnah 
>tentang ibadah shalat (fardhu/sunnah), wudhu, dzikir, dan ibadah dasar lainnya 
>yang do'anya disertai dengan huruf latin?
>Mohon bantuannya.
>
>Syukron. Jazaakumullaahi khayran katsiira.

wa'alaikumussalam warahamtullah wabarkatuh

kok nyarinya tulisan latin um, daripada dikasih tulisan latin. kenapa gak 
diajari membaca aja?

atau bisa juga menggunakan video. yufid sepertinya sudah banyak membuat konten2 
yg anti maksud

-- 

~ Remind Me!




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Arabic Scholarship Program

2013-04-22 Terurut Topik Hani Handayani
Bismillahirrahmaanirrahiim.

Sekedar share informasi beasiswa. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan akses 
website yg disebutkan. Mohon maaf jika kurang berkenan.



Application Process Now Open – King Abdul-Aziz University

Alhamdulillaah, King Abdulaziz University in Jeddah are now accepting 
applications for the 2 year Arabic scholarship program, which will begin in 
September 2013, inshaa’Allaah.

The program is free and accommodation, 3 daily meals, and even a monthly 
allowance will all be provided by the University.The program is for males aged 
17-25 ONLY.

If you do not fit that criteria then please do not apply because you will not 
be accepted.If you are married you can apply, but you will have to arrange and 
pay for your own accommodation and the husband will have to apply for his 
wife’s visa after he arrives in Jeddah.

To apply you must do the following:

1. Complete the online student application form 
here:http://ali.kau.edu.sa/Pages-text12.aspx

2. Email PDF versions of the required documents to: a...@kau.edu.sa

You can see the list of required documents at the bottom of this page: 
http://ali.kau.edu.sa/Pages-text10.aspx

The deadline for applications is Thursday 15th May, 2013.


Sumber : 
http://www.facebook.com/photo.php?fbid=10151586293210874&set=a.10150106665350874.311132.35400960873&type=1&theater

[assunnah] Buletin Jumat

2013-03-19 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum,
 
Saya berkeinginan masjid di dekat tempat tinggal orang tua saya mendapat 
kiriman buletin Jumat. Mohon info, kemana saya harus mendapatkannya? Lokasi 
pengiriman : Tangerang.
 
Jazaakumullaahu khayr.
 
-Ummu Zahra-


"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-


Re: [assunnah]>> Mohon artikel natal & tahuan baru<

2012-12-12 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.


InsyaAllah bisa dipilih di sini.

http://muslim.or.id/aqidah/kumpulan-artikel-seputar-natal-dan-tahun-baru.html

MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA KEPADA NON MUSLIM
http://almanhaj.or.id/content/2406/slash/0/mengucapkan-selamat-hari-raya-kepada-non-muslim/
HUKUM MENYAMBUT DAN BERGEMBIRA DENGAN HARI RAYA ORANG-ORANG KAFIR
http://almanhaj.or.id/content/1708/slash/0/bolehkah-ikut-serta-menyambut-dan-bergembira-dengan-hari-raya-orang-orang-kafir/
ADAB-ADAB KEPADA ORANG KAFIR
http://almanhaj.or.id/content/2942/slash/0/adab-adab-kepada-orang-kafir/
APAKAH BENAR MEREKA AHLUL KITAB!
http://almanhaj.or.id/content/2436/slash/0/apakah-benar-mereka-ahlul-kitab/

Barakallahu fiik...


"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
--
__
From: Moehamad Kapa 
To: Assunnah Assunnah  
Sent: Wednesday, 12 December 2012, 8:21
Subject: [assunnah] Mohon artikel

Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokaatuh
Ikhwan/Akhwat,
Sehubungan dengan menjelang natal dan tahun baru ana minta artikel tentang hal 
tersebut karena banyak temen2 ana yang muslim masih suka ikut-ikutan acara 
tersebut di kantor.
Jazakhumulloh khair
Wassalamu'alaikum warohmatulloh wabarokaatuh
Moehamad Kapa
 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] >>IEMF : Islamic Education and Media Forum<

2012-12-09 Terurut Topik Hani Handayani
Bismillahirrahmaanirraahiim.

Sekedar share, bagi yang belum tahu, informasi mengenai Islamic Education and 
Media Forum (IEMF) insyaAllah dapat diakses di http://www.iemf.net/

Penyelenggaraan 15-16 Desember 2012 
Musium Penerangan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur.

Wassalamu'alaikum.


"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tanya Wali Nikah<

2012-09-24 Terurut Topik Hani Handayani
Bismillah.

"Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah 
yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut.
>
>
>1. Bapak. 
>
>6. Anak-anak paman. "

Anak-anak paman bukankah sepupu? Jadi, sepupu bisa bertindak sebagai 
walikah...? Mohon penjelasannya.

Jazakumullahu khairan.
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-




 From: Abu Harits 
To: assunnah assunnah 
Sent: Monday, 24 September 2012, 19:57
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya Wali Nikah<<


 
From: zellama...@yahoo.co.id
Date: Sat, 22 Sep 2012 20:01:35 +0800
Assalaamu'alaykumwarahmatullaahi wabarakaatuh

Mohon penjelasan perihal menentukan Wali nikah dalam kasus berikut :
Fulana (F) berusia 24 tahun, memiliki 1 orang adik laki-laki usia 19 tahun. 
Bapak mereka sudah lama meninggal dunia, mereka tinggal bersama ibunya, kakek 
dan nenek (orang tua dari pihak ibu).
Dalam proses khitbah Fulana bulan kemarin, tidak melibatkan keluarga dari Bapak 
Fulana dan mereka tidak diberitahu. Yang hadir yakni :
1 Ibu, kakek dan nenek Fulana (orang tua dari ibunya)
2. Adik laki2 ibu Fulana (Paman)
3. Adik Fulana
Dari pihak laki-laki A(calon) :
1. Bapak dan Ibu A
2. A dan Kakak-kakak A
Salah satu kesepakatan tsb, ditunjuk adik Fulana sebagai wali. Setahu kami, 
Bapak Fulana memiliki banyak saudara kandung, beberapa sudah meninggal dunia. 
Tinggal 1  laki-laki yaitu kakak Bapaknya yang sekarang sedang bertugas di 
Bandung yang sampai saat ini belum diberitahu kalau keponakannya mau walimah. 
Sedangkan saudara kandung wanita mukim tidak jauh dari rumah keponakannya ini.
 Beberapa saudara meragukan kesiapan adik Fulana sebagai wali karena dianggap 
masih terlalu muda dan kurang serius, namun dari pihak keluarga ibunya tetap 
menunjuk adik Fulana mengingat Fulana tidak memiliki saudara laki-laki lain.   
 Dalam kejadian seperti ini, siapakah yang lebih berhak menjadi wali Fulana? 
Mohon pencerahannya. Jazakumullahu khoiron.
 Wassalaamu'alaykumwarahmatullaahi wabarakaatuh
>>
 
Jawaban.
Izin wali dalam pernikahan merupakan syarat sah suatu akad nikah. Oleh karena 
itu sangat penting untuk mengetahui perwalian dan derajatnya dalam pernikahan. 
Sehingga, bila wali wanita tidak ada, maka diganti wali berikutnya.

Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah 
yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut.

1. Bapak.
2. Kakek.
3. Saudara.
4. Anak-anaknya.
5. Paman-pamannya.
6. Anak-anak paman.

Adapun hakim atau wali hakim, ialah diperuntukan bagi wanita yang tidak ada 
walinya. Dan seorang wali dibolehkan mewakilkan kepada orang lain, baik ada 
halangan maupun tidak. Orang yang ditunjuk sebagai wakilnya tersebut memiliki 
hak seperti yang menunjuknya sebagai wakil.[1]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2529/slash/0/al-qurn-jadi-mas-kawin-perwakilan-wali-mahram/
 
• Wali
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang 
paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, 
dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah 
seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1]

Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang 
wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam 
asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah 
(dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan 
saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” [2]

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita 
sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. 
Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada 
wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi 
seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah 
pernikahannya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، 
فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا 
الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ 
وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.

“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil 
(tidak sah), pernikahannya bathil, 

[assunnah] SDI/SDIT di Bandung

2012-09-24 Terurut Topik Hani Handayani
Bismillah.

Mohon info SDI/SDIT bermanhaj Salaf di Bandung. Terima kasih. 

Jazaakumullaahu khairan.
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-


[assunnah] Bertanya ke Lajnah Daimah

2012-08-01 Terurut Topik Hani Handayani
Bismillah.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bagaimana cara menyampaikan pertanyaan ke Lajnah Daimah? Saya tidak bisa Bahasa 
Arab.

Terima kasih sebelumnya. Jazaakumullahu khairan.


 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-


[assunnah] Tanya : Bahasa inggris Angciu?

2012-07-23 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.


Kalau bahasa Inggrisnya Ang Ciu itu dikenal sebagai apa, ya? Saya beberapa 
kali tanya ke restoran di sini (Qatar), mereka gak ngerti. Padahal ang ciu itu 
amat lazim dipakai dalam chinese food.

Mohon saya diforward selebaran elektronik yg bapak sebutkan. Terima kasih 
sebelumnya. Jazaakallahu khairan.

Wa fiika barakallah.


From: iskandar 
Sent: Wednesday, 18 July 2012, 11:45


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Benar angciu adalah arak cina (ang=merah, ciu=arak) dibikin dari
fermentasi beras ketan. Di kalangan pedagang makanan keliling
mungkin lebih dikenal sebagai sari tape (disengaja untuk menyamarkan
bahwa itu khamr).

Kebetulan ana telah membuat selebaran (elektronik dan bisa diprint
untuk disebarluaskan) tentang keharaman pemakaian angciu. Kalau ada
yang berminat boleh email japri ke ana nanti saya kirimkan filenya.

Ada juga selebaran sejenis tentang rawannya kehalalan berbagai
produk bakery.

Barokallahufikum,





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] TABARRUJ (tulisan ust.Abdulloh Taslim)

2012-07-06 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah. InsyaAllah bermanfaat bagi kami, kaum wanita. 

Apakah ada rekamannya kajiannya?
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-




 From: abu sakinah 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Wednesday, 4 July 2012, 6:17
Subject: [assunnah] TABARRUJ (tulisan ust.Abdulloh Taslim)
 

  
Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh

izin forward tulisan tentang tabarruj yang tempo hari di bahas di radio rodja
insyaAllah sudah diizinkan oleh al ustadz Abdulloh Taslim  untuk disebarkan

 

Re: [assunnah] Tanya tentang imunisasi

2012-06-24 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Penjelasan tentang imunisasi secara panjang lebar dari kedua sisi (pro & 
kontra) insyaAllah dapat dilihat di 
sini http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/pro-kontra-hukum-imunisasi-dan-vaksinasi.html.

Semoga bermanfaat.

 


"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-




 From: "puja.laks...@gmail.com" 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Saturday, 23 June 2012, 1:54
Subject: [assunnah] Tanya tentang imunisasi

Assalamu'alaikum..
Afwan saya mau menanyakan,boleh kah kita memberikan imunisasi pada anak kita? 
Katanya imunisasi di indonesia ini blm ada yg halal kecuali meningitis..
Mohon pencerahan kalau bisa dgn dalil2nya jg..
Jazzakallohu khoir..
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links



    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [assunnah] Kristenisasi via Pengiriman E-Mail Setiap Hari

2012-06-10 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Kalo bentuknya grup semisal yahoogroup, antum tinggal unsubscribe saja. Ini 
juga terjadi pada saya beberapa waktu yang lalu. Caranya, seperti biasa. Kirim 
e-mail ke: namagrup-unsubscr...@yahoogroups.com


"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]



From: Arroyyan Gil 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, 8 June 2012, 5:47
Subject: [assunnah] Kristenisasi via Pengiriman E-Mail Setiap Hari




 From: Arroyyan Gil 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Friday, 8 June 2012, 5:47
Subject: [assunnah] Kristenisasi via Pengiriman E-Mail Setiap Hari
 
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillaahirrohmaanirrohiim

Mohon masukan, beberapa hari ini ana menerima email yang bersifat ajakan kepada 
ajaran Kristen, apakah ihkwah di millist assunnah juga mengalami?
dahulu sudah pernah blokir tetapi kok bisa muncul lagi...jika ikhwah ada yang 
bisa membantu...ana ucapkan jazaakumullahu khoyron.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Jamsostek

2012-03-20 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah, awal bulan ini saya mengambil uang Jamsostek saya. Saya menerima 
semacam slip (lupa namanya apa) yang menginformasikan besarnya uang yg saya 
terima (termasuk jumlah bunganya). Wallahu a'lam.

-Ummu Zahra-


 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-




 From: "jameela.azza...@gmail.com" 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 21 March 2012, 5:04
Subject: [assunnah] Tanya : Jamsostek


 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Terima kasih atas tanggapan antum semua soal hukum bank,skrg ana rencana mau 
memindahkan tabungan ana yg berada di bank konvensional.pertanyaan ana 
selanjutnya adalah bulan kemarin ana ambil uang JHT dr jamsostek yg pstinya ana 
mendapatkan bunga dr uang yg ana setorkan tiap bln,bgaimana cara memisahkan 
uang JHT ana dr riba soalny ana jg tdk tahu brp besar bunga yg ana dapatkan dr 
pengembangan uang JHT tsb...
Mohon jawabannya...
Sent from BlackBerry
 

Re: [assunnah] Info SMP Islam Boarding School

2012-02-02 Terurut Topik Hani Handayani
wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

SMP Ibnu Hajar Boarding School di bawah bimbingan Ustadz Zainal 
Abidin http://smpihbs.sch.id/
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-




 From: "firdaus...@hotmail.com" 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Wednesday, 1 February 2012, 3:28
Subject: [assunnah] Info SMP Islam Boarding School
 
Assalamualaikum,

Mohon sharing info dari ikhwan yang pernah menyekolahkan anaknya di SMP Islam 
boarding school di wilayah Jabotabek. Ana masih memilih sekolah buat si sulung 
nih yang mau tamat SDIT.

Mudah2an infonya bermanfaat dan info dapat dikirim japri alamat 
firdaus...@hotmail.com. Syukron, jazakallohi khairan

Wassalam,
Firdaus
Powered by Telkomsel BlackBerry®





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Kredit Emas

2012-01-24 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Pembelian emas hanya boleh dilakukan secara kontan.

Dari Ubadah bin Shomit berkata :
“Rosululloh bersabda : “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan 
gandum, jemawut denga jemawut, kurma denga kurma, garam dengan garam, harus 
dilakukan dengan takaran yang sama atau ukuran yang sama secara kontan dari 
tangan ke tangan. Apabila yang ditukar berlainan jenisnya, maka jual lah 
sekehendak kalian asalkan tetap secara kontan dari tangan ke tangan.” (HR. 
Muslim 1587)Pembahasan terkait dg masalah ini barangkali bisa antum cari 
di http://yufid.com/  dg kata kunci "komoditi riba" atau "riba nasi'ah" atau 
"emas kredit"

Wallahu a'lam.


>
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-




 From: Zulfiqar Abduljabar 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Tuesday, 24 January 2012, 6:33
Subject: [assunnah] Kredit Emas


 
Assalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokaatuh,
Mohon informasi mengenai hukum beli Emas secdara kredit tapi Emas nya ditahan 
oleh pemberi kredit
seperti yang terjadi di Bank-Bank Syari'ah sekarang ini
Syukron atas jawabannya.
 
Wassalamu'alaikum
Abu Iman
 

[assunnah] OOT : Aplikasi Mufradat di iPhone

2012-01-23 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum,

Mau tanya, bagaimana menemukan aplikasi Muslim Kids Series Mufradat (Arabic 
Vocabulary) untuk iPhone. Soalnya, saya cari-cari di App Store -qaddarullah- 
belum bisa ditemukan.

Terima kasih sebelumnya. Jazaakumullah khairan.

-Ummu Zahra-

[assunnah] Undangan Kajian Tauhid untuk Keluarga (Ikhwan & Akhwat)

2012-01-05 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Segala puji milik Allah, Dzat yang Maha Sempurna lagi Maha Tinggi.Shalawat dan 
salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Sholallahu 'Alaihi Wassalam, 
keluarga, para sahabat, serta orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir 
zaman.

Dengan ini kami mengundang muslimin dan muslimah hadir dalam kajian Jumat siang 
untuk keluarga yang insyaallah dilaksanakan pada,


Hari / Tanggal : Jumat, 12 Shofar 1433 H / 6 Desember 2011
Jam: 12.30 - selesai
Tempat : Kediaman keluarga Agus Dwirianto Abu Zahra,
 QAFCO Accomodation Al Wakrah, Hospital Roundabout
 (Gedung Mc Donalds - Restoran Griyo Solo),Lantai 1 
 no. 104/WF 225 (gedung sebelah kanan, di atas Griyo 
 Solo), Al Wakrah.
 Telp 44633961 / 66873422

Materi Kajian  : Kitab Tauhid 2 (lanjutan) & Fiqih 
 (Pembahasan hadits -hadits pokok pada kitab
 Umdatul Ahkam)

Pemateri   : Ustadz Abu Abdillah Cecep Suherlan Al Subangy


Semoga Allah menambahkan ilmu yang bermanfaat dengan menghadiri majelis ilmu 
ini.

"Ya Rabb, tambahkanlah ilmuku [QS. Thaha: 114]

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


---
*) Kajian tauhid dan fiqih diberikan secara bergantian setiap minggunya.
�
*)Materi tauhid diambil dari Kitab Tauhid 2 (terjemahan, penerbit Darul Haq) 
yang disusun oleh tim ahli ilmu Tauhid, merupakan kelanjutan dari Kitab Tauhid 
1 yang ditulis oleh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan yang 
fotokopinya sebagian besar sudah dimiliki oleh peserta kajian. Bagi yang sudah 
memiliki buku / fotokopinya, silahkan dibawa pada saat kajian.

*) Materi Fiqih merupakan materi baru dalam kajian ini, akan membahas 
hadist-hadits pokok dalam Kitab Umdatul Ahkam (terjemahan). Bagi yang sudah 
memiliki kitab yang dimaksud, sangat disarankan untuk dibawa pada saat kajian.

*) Kajian ini terbuka bagi siapapun yang ingin menuntut ilmu




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?

2012-01-03 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Afwan, saya tidak menjawab yg antum tanyakan. Hanya saja kalaulah boleh 
saya memberi masukan Bertahanlah karena Allah. Jika Allah memudahkan, maka 
tidak ada yg menjadi sulit. Mohonlah kemudahan kepada Allah

Masa iddah wanita yg dicerai suami dalam keadaan hamil berakhir ketika 
melahirkan. Dalam masa iddah, seorang istri masih harus tinggal di rumah 
suaminya. Masih ada waktu... Barangkali -dengan izin Allah- hubungan 
suami/istri tsb membaik. Apalagi jika sang bayi lahir Mungkin bayi tsb 
dapat meluluhkan ayah dan ibunya 

Maaf kalau kurang berkenan

Untuk hukum aborsi, barangkali bisa dibaca tulisan Ustadz Ahmad Sabiq tentang 
di : http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/

Wallahu a'lam.
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-




 From: Abu Syarif Musthafa 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 4 January 2012, 1:08
Subject: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mohon bantuan jawaban masalah seperti di subject. Adik saya hamil usia
5 minggu. Karena konflik yang tidak bisa diselesaikan, maka suaminya
menceraikan adik saya. Karena merasa tidak mampu jadi single parent
dan khawatir dengan perkembangan anaknya jika tanpa bapak, maka adik
saya ingin menggugurkan kandungannya.
Bolehkah menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? Dokter memberikan
batas, maksimum usia kandungan yang dia bisa gugurkan adalah 6 minggu.
Jadi adik saya butuh jawaban dalam minggu ini.
Terima kasih
Wassalam

--
Sent from my mobile device




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links



    http://docs.yahoo.com/info/terms/

[assunnah] Tanya Buku "Masaail Jahiliyah"

2011-11-20 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum,

Apakah buku "Masaail Jahiliyah" karangan Muhammad bin Abdul Wahab ada 
terjemahan dalam bahasa Indonesia? Mohon infonya. Jazaakumullah khairan.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-


Re: [assunnah] Info kajian BSD dan Cipondoh Tangerang

2011-10-03 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Mau tanya, yang kajian untuk pasutri apakah rutin?
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-




From: Abu Erzha 
To: assunah 
Sent: Friday, 30 September 2011, 5:33
Subject: [assunnah] Info kajian  BSD dan Cipondoh Tangerang


 
Assalamualaykum..
.Bismillah, Hadirilah
>Kajian di BSD:
1. Kajian Rutin Akhwat bersama Ustadz Badrusalam Lc

Insya' Allah akan diadakan :
Senin, 3 Oktober 2011
Pk 09.00-11.00 WIB
Tempat Masjid Al Fath-Kampus BSI-BSD
Tema "Kitab Al lu'lu Wal Marjan"
Mohon disebarkan, syukron
C/P 081807417165, 081286688090
2.Kajian PASUTRI bersama Ustadz Salim Qibas
Insya Allah pd hari Sabtu, 1 Okt 2011
di masjid Darul Ishlah BSD sektor 1-3 jam 16.00.
Semoga Allah ringankan langkah kita utk
 menunaikan kewajiban "Tholabil Ilmi"...aamiin.

>Kajian di Cipondoh-Tangerang ::
insya Allah kajian rutin bersama Ust.Fachruddin Nu'man,Lc,
pembahasan lanjutan Syarah Riyadhussholihin,
sabtu, 01 okt 11 (ba'da maghrib di Masjid Al Mujaddid Taman Royal 3 blok A 22 
rw 09, Poris Plawad Cipondoh tangerang.)
Cp ichwan: 081318804040;
cp achwat : 087829577406
 

Re: [assunnah] Bekerja di perusahaan rokok

2011-09-29 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

InsyaAllah jawabannya ada 
di http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3549-jika-rokok-haram-siapa-yang-akan-hidupi-petani.html

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-




From: Hikmah Yuniarti 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Wednesday, 28 September 2011, 19:40
Subject: [assunnah] Bekerja di perusahaan rokok


 
assalamualaikum warohmatulloh wabarokaatuh,
 
saat ini suami ana mendapat tawaran bekerja sebagai hrd di perusahaan rokok di 
malang, yang ingin saya tanyakan adalah...apakah boleh bekerja di perusahaan 
rokok?
demikian pertanyaan ana, mohon pencerahannya
syukron
 
wassalamualaikum warohmatulloh wabarokaatuh,
Hikmah Yuniarti

 
 

Re: [assunnah]>>Persaksian seorang muslim<

2011-09-07 Terurut Topik Hani Handayani
Bisa juga 
dibaca-baca http://kangaswad.wordpress.com/2011/08/30/dosakah-meninggalkan-satu-hari-puasa-karena-berpegang-pada-hisab/ beserta
 tanya-jawab (kolom komentarnya).
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-



____
From: Hani Handayani 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Wednesday, 7 September 2011, 5:55
Subject: Re: [assunnah] Persaksian seorang muslim


Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Mudah-mudahan diskusi di Radio Rodja dengan nara sumber Ustadz Badrussalam dan 
Ustadz Firanda berikut dapat menjawab hal 
tsb http://www.radiorodja.com/featured/kewajiban-ketaatan-kepada-pemerintah-dalam-penetapan-hilal-dan-ied/. 

Wallahu a'lam.

 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-




From: Ruliy 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 7 September 2011, 1:52
Subject: [assunnah] Persaksian seorang muslim


 
Assalaamu'alaikum

Mohon bantuan ikhwan semua untuk menjawab pertanyaan teman ana kalau bisa 
disertai dalil. Pertanyaannya tentang perselisihan penentuan 1 syawal kemarin 
dimana persaksian seorang muslim dengan menyebut nama Alloh yg melihat  bulan 
namun tidak diakui bagaimana dgn hal ini dan tmn ana berkata bukankah dulu nabi 
mengakui orang yg melihat bulan dan ditanya oleh nabi apakah anda muslim 
(apakah hadist ini ada) lalu nabi mengikuti persaksian tersebut.

Syukron

Ruliy
 

Re: [assunnah]>>Puasa Syawal pada hari Sabtu<

2011-09-06 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Beberapa hari yang lalu, saya mendengar di Radio Rodja, ada yg bertanya 
kepada Syaikh 'Abdur Razzaq bin 'Abdul Muhsin Al-Badr, bolehkah memulai puasa 
Syawal di hari Jumat atau Sabtu. Jawaban syaikh adalah tidak mengapa karena 
larangan tsb maksudnya adalah mengkhususkan berpuasa untuk hari Jumat/Sabtu. 
Mungkin ada ikhwah lain yg mendengar "Untaian Mutiara Nasehat" di radio Rodja 
saat itu? Barangkali bisa menambahkan/mengkoreksi jika saya keliru.

Seputar pembahasan berpuasa di Jumat/Sabtu, bisa dibaca-baca 
di http://yufid.com/result.html?cref=http%3A%2F%2Fyufid.com%2Fxml%2Fcse_context_yufid.xml&cof=FORID%3A10&ie=UTF-8&q=puasa+hari+sabtu&sa=Telusuri&siteurl=yufid.com%2F.

Wallahu a'lam.


 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-




From: rozali achmad 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Saturday, 3 September 2011, 12:44
Subject: [assunnah] Puasa Syawal pada hari Sabtu.


 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ana mau tanya, ana puasa syawal dari tgl.2 Syawal ( hari Kamis ) hingga hari ini
( Sabtu ) InsyaAllah seterusnya, kemudian ada ikhwan yg mengatakan bahwa pada
hari Sabtu beliau tidak melaksanakan puasa syawal karena ada fatwa yg tidak
membolehkan puasa pada hari Sabtu.
Yang ana mau tanya apa memang ada fatwa bahwa pada hari sabtu tidak boleh
berpuasa? Yang pernah ana dengar yg tidak boleh berpuasa itu
yaitu mengkhususkan puasa pada hari jum'at dan memulai puasa dari hari Sabtu.
Ana mohon penjelasan ikhwan yg lebih mengetahui.

Rozali Achmad
Telp : 0254-330182
HP   : 08121266222

 

Re: [assunnah] Bacaan berbuka puasa

2011-07-22 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumsalam.


ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

'DZAHABAZH ZHAAMA-U WABTALLATIL 'URUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH'

“Semoga hilang rasa dahaga, dan basah kembali urat-urat dan Insya Allah 
mendapat 
pahala (disisi-Nya).” (HR Abu Daud No 2357 dengan sanad hasan)
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-






From: "idaneptuniasu...@yahoo.com" 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Fri, 22 July, 2011 10:09:04
Subject: [assunnah] Bacaan berbuka puasa

Assalammu'alaikum,
Saya ingin mengetahu bacaan yg sunnah untuk berbuka puasa,disertai hadist nya.
Mohon informasinya.
Syukron

Wa'alaikumsalam..,
Ida
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tanya : Pengobatan Alternatif dengan Tenaga Prana<

2011-07-19 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Tenaga prana kalau tidak salah adalah nama lain dari tenaga dalam, ya...? 
Ulasannya insyaAllah dapat dilihat 
di 
http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2010/06/18/ilmu-tenaga-dalam-dalam-perspektif-islam/.


Semoga bermanfaat.

-Ummu Zahra-

 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-






From: Setyadi Fazrie 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Tue, 19 July, 2011 6:27:54
Subject: [assunnah] Tanya : Pengobatan Alternatif dengan Tenaga Prana

  
Assalamualaikum.

Bagaimana hukum nya bila melakukan pengobatan alternatif dengan tenaga 
prana? apakah itu sesuai dengan Al Quran dan Sunnah.
Mohon Penjelasan nya, karena saya dan istri terkadang mengunjungi 
pengobatan alternatif dengan tenaga prana.

Wassalamu'alaikum

Fazrie/Serpong.


 

[assunnah] Tanya : Waktu Khitan

2011-07-09 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum,

Saya ingin mengetahui, adakah waktu utama melakukan khitan untuk seorang 
anak? Apakah benar pelaksanaan di hari ke-7 adalah sunnah?

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-

Re: [assunnah] Mohon artikel bayar puasa yg tertunda

2011-06-27 Terurut Topik Hani Handayani
Qodho (Mengganti) Puasa yang Tertunda
Soal:

Beberapa tahun yang lalu saya berbuka pada hari-hari haid dan saya belum sempat
mengqodhonya sampai sekarang. Padahal sudah beberapa tahun silam, dan (kini)
saya ingin mengqodho tanggungan puasa saya, tetapi saya tidak ingat berapa hari
yang haru saya bayar. Apa yang harus saya lakukan?


Jawab:

Wajib bagimu melakukan tiga perkara:

Pertama: Taubat kepada Allah Ta’ala dari kesalahan ini (menunda-nunda qodho’
puasa) serta menyesali perbuatan ini dan bertekad untuk tidak mengulanginya,
berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“…Dan bertaubatlah kepada Allah wahai orang-orang yang beriman agar kalian
beruntung.” (QS. an-Nur [24]:31)

Sedangkan menunda kewajiban ini adalah maksiat dan bertaubat kepada Allah Ta’ala
adalah wajib.

Kedua: Segera berpuasa sesuai dengan yang diyakini, karena Allah tidak membebani
hamba melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Karenanya, yang engkau yakini
bahwasannya engkau meninggalkan hari-hari yang menjadi tanggunganmu, itulah yang
engkau bayar. Apabila kamu meyakini sepuluh hari, maka hendaklah puasa sepuluh
hari, dan jika engkau meyakini bahwasannya itu lebih atau kurang, maka hendaklah
engkau berpuasa sesuai dengan keyakinanmu itu. Ini berdasarkan firman Allah
Ta’ala:

“Allah tidak membebani hamba kecuali dengan kesanggupannya…” (Qs. al-Baqarah
[2]:286)

dan firman Allah Ta’ala:

“Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian…” (Qs. at-Taghabun
[64]:6)

Ketiga: Memberi makan seorang fakir miskin setiap harinya jikalau engkau mampu
melakukannya dengan memberikan semuanya walaupun kepada satu orang miskin.
Adapun jika engkau tidak mampu, maka tidak mada kewajiban apapun bagimu selain
puasa dan taubat. Dan memberi makan yang wajib kepada setiap harinya ½ sha’ dari
makanan pokok suatu daerah dan ukurannya 1½ kg bagi orang yang mampu.

(Fatwa Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz)

Sumber : "Kumpulan Fatwa Ramadhan untuk
Muslimah" 
http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/fatwa-ramadhan-muslimah-qodho-puasa.html


"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya"
[HR.Muslim]
-






From: "suamu...@yahoo.com" 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sun, 26 June, 2011 8:44:42
Subject: [assunnah] Mohon artikel bayar puasa yg tertunda

Mohon penjelasan tentang pembayaran puasa ramadhan yang tertunda sampai datang
nya kembali ramadhan selanjutnya.
M.Rizki
Powered by Telkomsel BlackBerry®




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links



http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [assunnah] wanita haid apa boleh baca al matsurat

2011-06-23 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ada perbedaan pendapat ulama mengenai boleh-tidaknya wanita haid membaca Al 
Qur'an. Pendapat yang membolehkan, silahkan baca 
di http://konsultasisyariah.com/bolehkah-wanita-haid-membaca-al-quran atau 
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-haid.html/comment-page-2.


Mengenai Al Matsurat, yg dimaksud Al Matsurat-nya Hasan Al Banna, ya...? Dzikir 
dan doa adalah suatu ibadah sehingga harus dilandaskan pada dalil yg kuat. 
 Tidak boleh menetapkan suatu ibadah tanpa dalil atau dg dalil yg lemah atau 
bahkan palsu.  Sependek yg saya tau, di dalamnya terdapat wirid-wirid yg 
berasal 
dari hadist yg dhaif (lemah) atau bahkan tidak ada asal-usulnya. Itu baru 
bacaan 
wiridnya, belum tata caranya/kaifiyatnya yg seperti masalah waktu bacanya, 
jumlahnya, dsb. yg tentunya juga harus berdasarkan contoh dari Rasulullah 
Sholallahu 'Alaihi Wassalam. 

Kalo boleh saran sih, daripada bingung memilah dan memilih mana yg boleh 
diamalkan atau tidak, mendingan mbak Ratna memilih panduan wirid dan doa yg 
insyaAllah sudah dipilih dari yg shahih (minimal hasan) saja. Misalnya buku 
"Doa 
& Wirid" ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas terbitan Pustaka Imam Asy Syafi'i, 
"Hisnul Muslim", dsb. 

Selengkapnya baca di 
sini 
http://ahlussunnah.info/artikel-ke-11-bidah-dalam-kitab-al-matsurat-karya-hasan-al-banna.
 Wallahu a'lam.

Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-


 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-






From: ratna ayu 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Wed, 22 June, 2011 8:38:30
Subject: [assunnah] wanita haid apa boleh baca al matsurat

  
assalammualaikum,,
sesuai judul,
apa wanita yang sedang haid boleh membaca al matsurat..?
karena kalau gak salah ada yang bilang al matsurat itu merupakan kumpulan ayat2 
alquran yang terpilih...
terima kasih sebelumnya...

 

Re: [assunnah]>>Tanya Hukum Adopsi<

2011-05-05 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum,

Seorang yang saya kenal telah mengadopsi seorang anak (masih saudara jauhnya yg 
kurang mampu). Karena adopsi telah terlanjur dilakukan, saya hanya bisa 
memberikan masukan kepadanya dg mengirimkan suatu artikel tentang "Anak Angkat 
dalam Islam"  sehingga bisa diperhatikan hal-hal tsb olehnya (seperti masalah 
hijab, waris, hukum berduaan dg anak angkat tsb, dan seterusnya.). 
 Alhamdulillah, di dalam akte kelahiran si anak sih tetap ditulis orang tua 
aslinya, bukan orang tua angkatnya. Tetapi sebenarnya, saya pikir, secara 
aktual 
akan sulit menjaga batasan-batasan hubungan non-mahram dg si anak karena 
mungkin 
sejalan dg waktu sepupu saya itu akan menyayangi si anak angkat tsb selayaknya 
menyayangi anak kandung. Ditambah lagi, si anak 'kan taunya si ibu adalah ibu 
kandungnya (kebetulan yg diadopsi anak laki-laki). Namun, saya juga tidak 
berani 
mengatakan adopsi itu haram dan memintanya untuk membatalkan adopsi tsb. 

Pertanyaan saya, jika adopsi terlanjur dilakukan seperti kasus di atas, 
sebenarnya apa yg harus dilakukan orang tsb?  

Jazakumullah khair.
-Ummu Zahra-
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-






From: Abu Harits 
To: assunnah assunnah 
Sent: Thu, 5 May, 2011 9:35:34
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya Hukum Adopsi<<

From: fery8...@gmail.com
Date: Wed, 27 Apr 2011 14:47:31 +0700
Assalamu'alaikum
Mohon pnecerahannya kepada saudaraku semua hukumnya mengadopsi anak dari
panti asuhan yang masih bayi (dengan pertimbangan nantinya disusui oleh yang
mengadopsi dan bisa menjadi muhrim bagi yang mengadopsi dan anak dari
pengadopsi).
demikian pertanyaan saya, mohon maaf kalau sebelumnya sudah ada yang pernah
menanyakan. atas bantuan saudar-saudara, diucapkan terima kasih
wassalam
Abu daffa
>

Barangkali istilahnya yang tepat bukan adopsi akan tetapi mengasuh anak orang 
lain, karena adopsi dilarang dalam Islam. 

Secara bahasa pengertian adopsi adalah = "Pengangkatan anak orang lain sebagai 
anak sendiri".
Adapun apabila anak bayi tersebut disusui oleh istri kita, maka istri kita 
menjadi ibu susuan dan anak tersebut menjadi anak susuan serta  menjadi saudara 
sepersusuan dari anak-anak kita, ringkasnya silakan baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1019/slash/0
Wallahu a'lam

Adopsi anak sudah dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum ada risalah Nabi 
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu anak adopsi dinasabkan kepada 
ayah angkatnya, bisa menerima waris, dapat menyendiri dengan anak serta 
istrinya, dan istri anak adopsi haram bagi ayah angkatnya (pengadopsi). Secara 
umum anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala urusan. Nabi pernah 
mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi sebelum beliau menjadi 
Rasul, 
sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad. Tradisi ini berlanjut dari 
zaman jahiliyah hinga tahun ketiga atau ke empat Hijriyah.

Kemudian Allah memerintahkan anak-anak adopsi untuk dinasabkan ke bapak mereka 
(yang sebenarnya) bila diketahui, tetapi jika tidak diketahui siapa bapak yang 
asli, maka mereka sebagai saudara seagama dan loyalitas mereka bagi pengadopsi 
juga orang lain. Allah mengharamkan anak adopsi dinasabkan kepada pengadopsi 
(ayah angkat) secara hakiki, bahkan anak-anak juga dilarang bernasab kepada 
selain bapak mereka yang asli, kecuali sudah terlanjur salah dalam pengucapan. 
Allah mengungkapkan hukum tersebut sebagai bentuk keadilan yang mengandung 
kejujuran dalam perkataan, serta menjaga nasab dari keharmonisan, juga menjaga 
hak harta bagi orang yang berhak memilikinya.

Lebih lanjut silakan baca : 
ADOPSI DAN HUKUMNYA http://almanhaj.or.id/content/1929/slash/0
HIKMAH DIBALIK LARANGAN ADOPSI ANAK http://almanhaj.or.id/content/2446/slash/0

Dari uraian diatas, maka menjadi jelas bahwa pembatalan terhadap hukum adopsi 
bukan berarti menghilangkan makna kemanusiaan serta hak manusia berupa 
persaudaraan, cinta kasih, hubungan sosial, hubungan kebajikan dan semua hal 
berkaitan dengan semua perkara yang luhur, atau mewasiatkan perbuatan baik.

Syari’at Islam telah menganjurkan untuk bertolong menolong dalam rangka 
kebajikan dan ketakwaan serta mengajak semua manusia berbuat baik dan 
menebarkan 
kasih sayang.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, 
dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maidah : 2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi

Re: [assunnah]>>Tanya: Menjadi Perantara<< (tambahan)

2011-05-03 Terurut Topik Hani Handayani
Berikut saya copas juga tanya-jawab di website Pengusaha Muslim berkaitan dengan
menjadi perantara (makelar).
Link 
http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/713/tanya-jawab-pekerjaan-makelar-pada-akad-jual-beli-dengan-kurs-yang-berbeda


-

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum,


Mohon masukan ilmunya bagi saya yang masih awam...


Saya berencana memulai bisnis (tas wanita, dompet, dan jam tangan) dengan
menunjukkan katalog/link website pemilik barang dan memberikan diskon 10% dari
harga yang tertera kepada calon pembeli. Saya BELUM memiliki benda-benda
tersebut, namun sebelumnya si pemilik barang menyatakan akan memberikan diskon
sebesar 20% kepada saya, sehingga keuntungan yang saya peroleh dari hasil
penjualan adalah 10%..dst

Jazakumullah khairan

Wassalamu'alaikum

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad,
keluarga dan sahabatnya.

Langsung saja, apa yang saudara tanyakan ini ialah salah satu bentuk makelar,
atau perantara. Dan pada proses percaloan yang digambarkan pada pertanyan anda
ini tidak terdapat hal yang terlarang, dengan demikian insya Allah tidak apa-apa
bila saudara melanjutkan usaha anda ini.dst

Wallahu a'alam bisshawab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.




____
From: Hani Handayani 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Mon, 2 May, 2011 9:49:29
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya: Menjadi Perantara<<


Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Afwan, bukankah apabila sebelumnya sudah ada perjanjian/kesepakatan kerjasama
antara pedagang A dan pedagang B, maka hal itu diperbolehkan? Dalam hal ini,
pedagang A merupakan perwakilan dari pedagang B (sebutannya pedagang A bisa
sebagai agen, reseller, makelar, perantara atau yang semisal), sementara
pedagang B berperan sebagai pemilik barang/supplier. Sehingga dalam hal ini
pedagang A tidak  termasuk "menjual barang yang belum dimiliki".

Kasus di bawah, bisa tidak dianalogikan dengan kasus Abu Harits ini? Saya copas
tanya-jawab di milis pm-fatwa@yahoogroups (milis pendamping Pengusaha Muslim)
sbb. Mohon masukannya, karena saya pun ingin mempelajari lebih lanjut mengenai
hal ini.

-

2010/9/2 Abxxx Axxx 


>Assalamualaikum..
>
>Ustadz yang dirahmati Allah SWT, saya ingin bertanya mengenai hukum menjual
>barang yang belum ada yang mana barang yang dijual tersebut akan ada setelah
>dilakukan pemesan dari calon pembeli.
>
>Misalnya menjual jam tangan, dimana jam tangan tersebut belum ada ditangan
>penjual (dan konsumen pun tau akan hal ini) melainkan penjual tersebut
>memesannya terlebih dahulu pada suplier dan dalam beberapa hari barang tersebut
>baru bisa dihadirkan ke pembeli. Syarat jual beli tersebut bisa dengan cara
>pembeli membayar uang muka terlebih dahulu atau  membayar barang yang akan
>dibeli tersebut secara lunas.
>
>Apakah transaksi semacam ini dibenarkan dalam agama?
>
>Metode ini juga saya lihat dalam bentuk lain, seperti pada pembangunan komplek
>perumahan yang diusahakan developer. Dimana developer akan membangun rumah yang
>dibeli pembeli setelah pembeli melakukan pembayaran rumah tersebut. Contoh 
>rumah
>yang akan dijual developer bisa berbentuk gambar yang didesain sedemikian rupa
>atau berupa rumah contoh yang telah dibangun sebelumnya. Serah terima dilakukan
>setelah rumah tersebut benar2 siap sesuai contoh/gambar yang diberikan
>developer.
>
>Sebagai tambahan, bisa jadi tanah yang dibangun developer belum sepenuhnya 
>milik
>developer misalnya masih dalam angsuran ke pemilik  tanah dalam periode 
>tertentu
>yang telah disepaki dan pemilik tanah pun mengetahui peruntukan tanah yang akan
>dibangun.
>
>Apakah metode jual beli ini juga dibolehkan?
>
>Mohon maaf atas semua pertanyaan yang saya lontar di group ini.
>Saya melakukannya karena akan ketidaktahuan saya terhadap ilmu agama, yang mana
>apa yang saya tanyakan insyaAllah kedepannya juga akan saya lakukan.
>
>Atas jawaban dari Ustadz pembina, saya ucapkan terima kasih.
>
>Jazakalloh,
>Abxxx Axxx
Jawaban Ustadz Muhammad Arifin Badri

Wa'alaikumussalam
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi
Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saudara Abxxx Axxx, menanggapai pertanyaan saudara, maka ada beberapa hal yang
perlu diperjelas:

1. Status penjual dengan pemilik barang; bila penjual adalah agen resmi atau
tidak, akan  tetapi telah terjalin kesepakatan antara mereka berdua untuk
bekerja sama. Pada kondisi ini maka jual beli yang terjadi antara konsumen
dengan penjual sah, walaupun barang yang dimaksudkan belum ada, karena masih ada
di gudang atau perusahaan pemilik, sebab penjual berperan sebagai wakil dari
pemilik barang.

2. Bila penjual tidak berstatus sebagai agen atau perwakilan resmi atau tidak
resmi dari pemilik barang, maka ada  dua kemungkinan:

A. Pembeli melakukan pembayaran tunai d

Re: [assunnah]>>Tanya: Menjadi Perantara<

2011-05-03 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Afwan, bukankah apabila sebelumnya sudah ada perjanjian/kesepakatan kerjasama
antara pedagang A dan pedagang B, maka hal itu diperbolehkan? Dalam hal ini,
pedagang A merupakan perwakilan dari pedagang B (sebutannya pedagang A bisa
sebagai agen, reseller, makelar, perantara atau yang semisal), sementara
pedagang B berperan sebagai pemilik barang/supplier. Sehingga dalam hal ini
pedagang A tidak termasuk "menjual barang yang belum dimiliki".

Kasus di bawah, bisa tidak dianalogikan dengan kasus Abu Harits ini? Saya copas
tanya-jawab di milis pm-fatwa@yahoogroups (milis pendamping Pengusaha Muslim)
sbb. Mohon masukannya, karena saya pun ingin mempelajari lebih lanjut mengenai
hal ini.

-

2010/9/2 Abxxx Axxx 


>Assalamualaikum..
>
>Ustadz yang dirahmati Allah SWT, saya ingin bertanya mengenai hukum menjual
>barang yang belum ada yang mana barang yang dijual tersebut akan ada setelah
>dilakukan pemesan dari calon pembeli.
>
>Misalnya menjual jam tangan, dimana jam tangan tersebut belum ada ditangan
>penjual (dan konsumen pun tau akan hal ini) melainkan penjual tersebut
>memesannya terlebih dahulu pada suplier dan dalam beberapa hari barang tersebut
>baru bisa dihadirkan ke pembeli. Syarat jual beli tersebut bisa dengan cara
>pembeli membayar uang muka terlebih dahulu atau membayar barang yang akan 
>dibeli
>tersebut secara lunas.
>
>Apakah transaksi semacam ini dibenarkan dalam agama?
>
>Metode ini juga saya lihat dalam bentuk lain, seperti pada pembangunan komplek
>perumahan yang diusahakan developer. Dimana developer akan membangun rumah yang
>dibeli pembeli setelah pembeli melakukan pembayaran rumah tersebut. Contoh 
>rumah
>yang akan dijual developer bisa berbentuk gambar yang didesain sedemikian rupa
>atau berupa rumah contoh yang telah dibangun sebelumnya. Serah terima dilakukan
>setelah rumah tersebut benar2 siap sesuai contoh/gambar yang diberikan
>developer.
>
>Sebagai tambahan, bisa jadi tanah yang dibangun developer belum sepenuhnya 
>milik
>developer misalnya masih dalam angsuran ke pemilik tanah dalam periode tertentu
>yang telah disepaki dan pemilik tanah pun mengetahui peruntukan tanah yang akan
>dibangun.
>
>Apakah metode jual beli ini juga dibolehkan?
>
>Mohon maaf atas semua pertanyaan yang saya lontar di group ini.
>Saya melakukannya karena akan ketidaktahuan saya terhadap ilmu agama, yang mana
>apa yang saya tanyakan insyaAllah kedepannya juga akan saya lakukan.
>
>Atas jawaban dari Ustadz pembina, saya ucapkan terima kasih.
>
>Jazakalloh,
>Abxxx Axxx
Jawaban Ustadz Muhammad Arifin Badri

Wa'alaikumussalam
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi
Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saudara Abxxx Axxx, menanggapai pertanyaan saudara, maka ada beberapa hal yang
perlu diperjelas:

1. Status penjual dengan pemilik barang; bila penjual adalah agen resmi atau
tidak, akan  tetapi telah terjalin kesepakatan antara mereka berdua untuk
bekerja sama. Pada kondisi ini maka jual beli yang terjadi antara konsumen
dengan penjual sah, walaupun barang yang dimaksudkan belum ada, karena masih ada
di gudang atau perusahaan pemilik, sebab penjual berperan sebagai wakil dari
pemilik barang.

2. Bila penjual tidak berstatus sebagai agen atau perwakilan resmi atau tidak
resmi dari pemilik barang, maka ada dua kemungkinan:

A. Pembeli melakukan pembayaran tunai dan lunas terlebih dahulu, maka ini
berarti akad salam, dan insya ALlah tidak masalah.
B. Bila pembeli hanya melakukan pembayaran uang muka, maka ada 2 kemungkinan :

*B-1: Barang yang dipesan adalah barang yang harus diolah terlebih dahulu ,
sedangkan penjual adalah seorang produsen atau pengkrajin maka akad ini dapat
dimungkinkan sebagai akad istisna' (pesan pembuatan) dan itu dibolehkan menurut
sebagian ulama', terutama oleh ulama'2 kontemporer zaman sekarang.

*B-2: Barang siap guna, maka ini tidak boleh, karena itu berarti menjual sesuatu
yang belum dimiliki dengan pembayaran terhutang,  maka yang terjadi adalah jual
hutang dng hutang.

Adapun untuk pembelian rumah atau yang serupa dng cara kredit, maka anda bisa
membaca hukum ttg hukum perkreditan di situs:www.pengusahamuslim.com

Wallahu 'alaah bisshawab





From: Abu Harits 
To: assunnah assunnah 
Sent: Thu, 28 April, 2011 10:52:42
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya: Menjadi Perantara<<

From: dcahy...@gmail.com
Date: Thu, 21 Apr 2011 16:44:19 -0700
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh...
Ana mau tanya masalah perdagangan. Ada pedagang A dan pedagang B yang berjualan
lewat internet. Pedagang A tertarik dengan produk pedagang B, sehingga pedagang
A ikut menjualkan barang pedagang B dengan menaikkan harga sebagai keuntungannya
dan memasang pada websitenya tanpa membeli barangnya terlebih dahulu.
Jika ada orang yang tertarik dengan produk tersebut, maka customer langsung
membayar ke pedagang A. Lalu pedagang A mengontak pedagang B untuk membeli
barang yang dimaksud dan menyuruh peda

Re: [assunnah] Akhir Perjalanan Panjang Ibu Kartini

2011-04-26 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum,

Adakah buku yang dapat dijadikan referensi untuk mengetahui lebih jauh mengenai 
hal ini (hasil penelitian sejarahnya)? Mohon infonya.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-
 


From: suci sari 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Sat, 23 April, 2011 21:01:41
Subject: [assunnah] Akhir Perjalanan Panjang Ibu Kartini

Perjalanan Panjang Menemukan Akhirnya
 
Kartini  dianggap sebagai pelopor perjuangan emansipasi di Indonesia. dan  
akhir-akhir ini namanya dihubung-hubungkan dengan kata feminisme.
 
Apa  yang terlanjur lekat dengan sosok Kartini sebenarnya hanyalah sebagian  
proses hidupnya yang gelisah. Akhir proses Ibu Kartini tak banyak  terungkap. 
Pemikiran pada awal prosesnya-lah yang terlanjur lantang  disuarakan sehingga 
lekat pada namanya. Padahal, menjelang akhir  hayatnya, Pemikiran kartini telah 
banyak berubah.
 
KARTINI DULU
 
Ngga  bisa disalahkan kalo ada orang yang beranggapan Kartini memperjuangkan  
emansipasi, mendobrak adat, dan berkiblat ke Barat, serta mengkritisi  Islam. 
Pada awalnya, Kartini memang demikian. Inilah contoh  surat-suratnya:
 
“… Orang kebanyakan meniru kebiasaan orang  baik-baik, orang baik-baik itu 
meniru perbuatan orang yang lebih tinggi  pula, dialah orang Eropa” [surat 
kepada Stella, 25 Mei 1899]
 
“Aku  mau meneruskan pendidikan ke Holland, karena Holland akan menyiapkan  aku 
lebih baik untuk tugas besar yang telah aku pilih.” [surat kepada Ny  
Ovinksoer, 
1900]
 
Tidak heran kalo Kartini punya pemikiran  demikian. Gimana lagi? Temen 
surat-menyurat Kartini kebanyakan adalah  orang barat yang hendak membaratkan 
kaum ningrat di Indonesia, dimana  tujuan akhirnya adalah agar mereka tidak 
melakukan perlawanan terhadap  pemerintah Hindia Belanda pada jaman tersebut. 
Mari kita simak  teman-teman korespodensi Kartini. siapa sajakah mereka..?.
 
1. J.H. Abendanon
 
Abendon  ditugaskan oleh Belanda sebagai Direktur Deptemen Pendidikan, Agama,  
dan Kerajinan. Abendon banyak meminta nasihat dari Snouck Hurgronye  (seorang 
orientalis yang pura-pura masuk Islam untuk mencari cara  mematikan semangat 
jihad umat islam di Indonesia).
 
Menurut  Hurgronye, golongan yang paling keras menentang penjajah Belanda 
adalah  
golongan Islam. Memasukkan peradaban Barat dalam masyarakat pribumi  adalah 
cara 
yang paling jitu untuk mengatasi pengaruh Islam. Tidak  mungkin membaratkan 
rakyat, kecuali jika ningratnya telah dibaratkan.  Untuk tujuan itu, langkah 
pertama yang harus diambil adalah mendekati  kalangan ningrat terutama yang 
menganut agama Islam untuk kemudian  dibaratkan. Dan Hurgronye menyarankan 
Abendanon untuk mendekati Kartini.
 
2. Stella (Estelle Zeehandelaar)
 
Seorang wanita Yahudi, anggota militan pergerakan feminis di negeri Belanda 
saat 
itu.
 
3. Nellie Van Kol (Ny. Van Kol)
 
Ia  adalah seorang penulis yang mempunyai pendirian humanis dan progresif.  
Dialah orang yg paling berperan dalam mendangkalkan aqidah Kartini. Pada  
awalnya, ia bermaksud untuk memurtadkan Kartini dengan kedatangannya  
seolah-olah sebagai penolong yang mengangkat Kartini dari  ketidakpeduliannya 
terhadap agama.
 
BERTEMU KYAI SHOLEH DARAT
 
Selain  faktor teman buruk, kaum muslim di sekeliling Kartini juga punya  
pemahaman yang salah terhadap Islam. Mereka mengajarkan Islam tanpa  memahamkan 
apa yang diajarkan. coba kita simak surat kartini kepada  stella berikut ini.
 
“Bagaimana aku dapat mencintai agamaku  kalau aku tidak mengerti dan tidak 
boleh 
memahaminya. Al Qur’an terlalu  suci, tidak boleh diterjemahkan ke dalam bahasa 
apapun. Disini tidak  ada yang mengerti bahasa Arab. Orang-orang disini belajar 
membaca Al  Qur’an tapi tidak mengerti apa yang dibacanya. Kupikir, pekerjaan 
orang  gilakah, orang diajar membaca tapi tidak mengerti apa yg dibacanya.”  
[surat kepada Stella, 6 Nov 1899]
 
Perlu diketahui pada  waktu pemerintahan Hindia Belanda umat muslim memang 
dibolehkan  mengajarkan Al-Qur’an dengan syarat nggak diterjemahin alias cuma  
belajar baca huruf arab (pengaruh ini masih dapat kita jumpai saat ini,  dimana 
belajar Al-Quran dianggap selesai ketika telah mampu membaca  Al-Quran dengan 
lancar sampai akhir walaupun tidak paham makna-nya  –khataman-). Dan ini memang 
taktik belanda agar orang-orang Indonesia  tidak paham terhadap Al-quran dan 
akhirnya mereka tidak akan angkat  senjata kepada penjajah kafir belanda.
 
Suatu ketika  Kartini berkunjung ke rumah pamannya, seorang Bupati Demak. Saat 
itu  sedang berlangsung pengajian bulanan khusus untuk anggota keluarga.  
Kartini ikut mendengarkan pengajian bersama wanita lain dari balik  tabir. 
Kartini tertarik kepada materi yg sedang diberikan, tafsir Al  Fatihah, oleh 
Kyai Saleh Darat. Setelah selesai pengajian, Kartini  mendesak pamannya agar 
bersedia untuk menemaninya menemui Kyai Sholeh  Darat.
 
Kartini menceritakan bahwa selama hidupnya baru  kali itulah dia sempat 
mengerti 
makna dan arti surat Al-Fatihah, yang  isinya begitu indah mengge

Re: [assunnah]>>Tanya : Nifaskah?<

2011-02-16 Terurut Topik Hani Handayani
From: Arty Nita 
Sent: Thu, 17 February, 2011 1:49:54
Subject: [assunnah] Tanya : Nifaskah? 
Assalamu'alaikum
kalau seorang ibu keguguran ketika usia janinnya 3 bulan,apakah terhitung msa 
nifasnya selama 40 hari tidak solat?atau bukan?
Jazakumullah khair
-

Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Berikut saya copas dari http://almanhaj.or.id/content/1909/slash/0

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-

-

Hukum Darah Yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Dan Sesudah Sempurnanya 
Bentuk Janin
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Di antara para wanita hamil 
terkadang ada yang mengalami keguguran, ada yang janinnya telah sempurna 
bentuknya dan ada pula yang belum berbentuk, saya harap Anda dapat menerangkan 
tentang shalat pada kedua kondisi ini ?

Jawaban.
Jika seorang wanita melahirkan janin yang telah berbentuk manusia, yaitu ada 
tangannya, kakinya dan kepalanya, maka dia itu dalam keadaan nifas, berlaku 
baginya ketetapan-ketetapan hukum nifas, yaitu tidak berpuasa, tidak melakukan 
shalat dan tidak dibolehkan bagi suaminya untuk menyetubuhinya hingga ia 
menjadi 
suci atau mencapai empat puluh hari, dan jika ia telah mendapatkan kesuciannya 
dengan tidak mengeluarkan darah sebelum mencapai empat puluh hari maka wajib 
baginya untuk mandi kemudian shalat dan berpuasa jika di bulan Ramadhan dan 
bagi 
suaminya dibolehkan untuk menyetubuhinya, tidak ada batasan minimal pada masa 
nifas seorang wanita, jika seorang wanita telah suci dengan tidak mengeluarkan 
darah setelah sepuluh hari dari kelahiran atau kurang dari sepuluh hari atau 
lebih dari sepuluh hari, maka wajib baginya untuk mandi kemudian setelah itu ia 
dikenakan ketetapan hukum sebagaimana wanita suci lainnya sebagaimana 
disebutkan 
diatas, dan darah yang keluar setelah empat puluh hari ini adalah darah rusak 
(darah penyakit), jadi ia tetap diwajibkan untuk berpuasa, sebab darah yang 
dikelurkan itu termasuk ke dalam katagori darah istihadhah, hal ini berdasarkan 
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu 
Hubaisy, 
yang mana saat itu ia 'mustahadhah' (mengeluarkan darah istihadhah) : 
"Berwudhulah engkau setiap kali waktu shalat". Dan jika terhentinya darah nifas 
itu diteruskan oleh mengalirnya darah haidh setelah empat puluh hari, maka 
wanita itu dikenakan hukum haidh, yaitu tidak dibolehkan baginya berpuasa, 
melaksanakan shalat hingga habis masa haidh itu, dan diharamkan bagi suaminya 
menyetubuhinya pada masa itu.

Sedangkan jika yang dilahirkan wanita itu janin yang belum berbentuk manusia 
melainkan segumpal daging saja yang tidak memiliki bentuk atau hanya segumpal 
darah saja, maka pada saat itu wanita tersebut dikenakan hukum mustahadhah, 
yaitu hukum wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, bukan hukum wanita yang 
sedang nifas dan juga bukan hukum wanita haidh. Untuk itu wajib baginya 
melaksanakan shalat serta berpuasa di bulan Ramadhan dan dibolehkan bagi 
suaminya untuk menyetubuhinya, dan hendaknya ia berwudhu setiap akan 
melaksanakan shalat serta mewaspadainya keluarnya darah dengan menggunakan 
kapas 
atau sejenisnya sebagaimana layaknya yang dilakukan wanita yang msutahadhah, 
dan 
dibolehkan baginya untuk menjama' dua shalat, yaitu Zhuhur dengan Ashar dan 
Maghrib dengan Isya'. Dan disyariatkan pula baginya mandi untuk kedua gabungan 
shalat dan shalat Shubuh berdasarkan hadits Hammah bintu Zahsy yang menetapkan 
hal itu, karena wanita yang seperti ini dikenakan hukum mustahadhah menurut 
para 
ulama.

Kitab Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/75]

HUKUM DARAH YANG MENGALIR TERUS MENERUS DALAM WAKTU LAMA SETELAH KEGUGURAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mempunyai seorang istri 
yang sedang hamil, pada bulan kedua dari masa kehamilannya ia mengalami 
keguguran karena banyaknya darah yang dikeluarkan, dan darah itu masih mengalir 
hingga saat ini, apakah diwajibkan baginya untuk melakukan shalat dan puasa ? 
Atau apa yang harus ia lakukan ?

Jawaban
Jika wanita hamil mengalami kegugran kandungan pada bulan kedua dari masa 
kehamilannya, maka sesungguhnya darah yang dikeluarkan ini adalah darah 
penyakit, bukan darah haid dan bukan pula dari nifas, maka dari itu diwajibkan 
bagi wanita untuk berpuasa dan puasanya sah, wajib baginya melaksanakan shalat 
dan shalatnya adalah sah, boleh bagi suaminya untuk menyetubuhinya dan tidak 
ada 
dosa baginya, karena para ulama mengatakan bahwa syarat diberlakukannya hukum 
nifas, yaitu jika janin yang dilahirkan sudah berbentuk manusia dengan telah 
terbentuknya organ-organ tubuh dan telah memiliki bentuk kepala, kaki dan 
tangan. Jika seorang wanita mengeluarkan janin sebelum memiliki bentuk manusia, 
maka darah yang dikeluarkan oleh wanita yang melahirkan janin ini bukan darah 
nifas.

Keterangan ini menimbulkan pertanyaan. Kapan janin itu berbentuk manusia?

Jawabnya adalah : Janin itu t

Re: [assunnah]>> Bagaimanakah menjadi seorang istri muslim yang baik?<

2011-01-21 Terurut Topik Hani Handayani
Selain menghadiri majelis-majelis ilmu, di waktu luang silahkan coba baca-baca 
website khusus muslimah seperti :

http://muslimah.or.id/
http://jilbab.or.id/
http://www.khayla.net/
http://shalihah.com/, dll.

Atau dengarkan rekaman kajian seputar wanita dan rumah tangga 
di http://kajian.net/ceramah-agama/10-wanita-muslimah

Semoga bermanfaat. Barakallahu fiik.

-Ummu Zahra-
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-






From: jonny levar 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wed, 19 January, 2011 6:33:20
Subject: Re: [assunnah]>> Bagaimanakah menjadi seorang istri muslim yang baik?<<

  
Wa'alaikumusalam warahmatullah wabarakatuh

Anti luangkan waktu untuk rutin menghadiri Kajian2 yang sesuai qur'an dan 
sunnah 

dengan pemahaman salafush sholeh yang sekarang alhamdulillah banyak 
tersebar,nah 

disitu bisa ditanyakan apa saja yang menjadi masalah kita,
anti bisa baca2 artikel tentang pernikahan di situs almanhaj, 
http://almanhaj.or.id/category/view/91/page/1
Atau bs download rekaman2 kajian di www.kajian.net , banyak juga pembahasan ttg 
pernikahan
Semoga dapat membantu

Wassalamu'alaikum


From: Bonita Tee 
Sent: Mon, January 17, 2011 11:00:49 AM
Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh 

Kepada rekan2 milis, sekiranya dapat membagi pengetahuan bagaimanakah seorang 
istri muslim yang baik sepatutnya bersikap jika menghadapi masalah dalam rumah 
tangga seperti suami selingkuh, main judi, sering main tangan kepada istri. 

Bagaimana menghadapi seorang suami yang mengamuk dan marah ketika sang istri 
mencoba mengingatkan sang suami. Apakah seorang istri harus diam saja dan 
membiarkan untuk menghindari pertengkaran?

Saya belum menikah tetapi sebagai seorang muslim saya hanya ingin diberikan 
arahan bagaimana seorang istri harus bersikap jika menghadapi masalah tersebut.

Jazakumullahu khairan

Wassalamu'alaikum
Bonita

 


  

Re: [assunnah]>>Tanya : Jadwal Kajian Seputar BSD<

2011-01-15 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabaraktuh.

Coba di-search di milis ini. Sependek ingatan saya, sudah pernah ada 
informasinya di milis ini...

Atau lihat di sini
http://salaf-yubaa.blogspot.com/2009/05/jadwal-talim-wilayah-tangerang.html

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-

From: g.U.M.e 
Sent: Wed, 12 January, 2011 9:46:13
Subject: [assunnah] Tanya : Jadwal Kajian Seputar BSD
  
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Sesuai subject, ana perlu sekali infonya. Mungkin ada masukan dari ikhwah semua.
جَزَاكَ اللّهُ خَيْرً 

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
___
Sent from my Mind® by INDOSAT
 


  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Makan bersama dengan orang kafir

2011-01-10 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum,

Mau tanya. Apakah ada larangan makan bersama dalam 1 piring dengan orang kafir? 
Saya memiliki saudara yang ibunya orang Kristen dan selalu menolak jika diajak 
makan dari wadah yang sama.

Jika orang kafir mengucapkan salam, "Assalamu'alaikum", apakah kita menjawab 
"wa'alaikumsalam" atau "wa 'alaikum"?

Jazakumullah khair.

Wassalamu'alaikum.
-Ummu Zahra-




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] VCD Ustadz Badrussalam

2010-12-23 Terurut Topik Hani Handayani
Bismillahirrahmaanirraahiim.

Assalamu'alaikum,

Adakah anggota milis di sini yang memiliki toko online dan menjual VCD Ustadz 
Badrussalam "Keutaam Tauhid di Masa Sulit"? Mohon infonya japri ke imel saya. 
Jazakumullah khair.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-


  

Re: [assunnah]>>Berpindahnya tempat utk sholat ba'da<

2010-12-16 Terurut Topik Hani Handayani
Apakah bergeser bisa dikatakan berpindah? Atau harus betul-betul pindah tempat?
 

From: Abu Harits 
To: assunnah assunnah 
Sent: Wed, 15 December, 2010 7:39:32
Subject: RE: [assunnah]>>Berpindahnya tempat utk sholat ba'da<<

From: b...@kit.co.id
Date: Tue, 14 Dec 2010 13:31:56 +0700
Assalamu'alaikum,
Ana mau tanya hadist mengenai berpindahnya tempat sholat setelah melakukan 
shalat fardhu.
Sukron.
Wassalam,
Budi Badru Zaman
>  

Silakan baca penjelasan  yang ada di situs almanhaj.or.id. 
Wallahu a'lam

MEMISAHKAN ANTARA SHALAT RAWATIB DENGAN SHALAT WAJIB DENGAN UCAPAN
http://assunah.1bigtree.com/content/815/slash/0.html

http://almanhaj.or.id/content/2159/slash/0
http://assunah.1bigtree.com/content/2159/slash/0.html
Di antara kaum muslimin ada yang mengerjakan shalat Jum’at, kemudian berdiri 
dan 
langsung mengerjakan shalat sunnah Ba’diyah. Dan ini jelas salah.

Yang benar adalah pindah ke tempat lain untuk kemudian mengerjakan shalat 
sunnah 
atau minimal berbicara meski hanya dengan sedikit dzikir atau tasbih atau yang 
semisalnya untuk menyempurnakan pemisahan antara shalat Jum’at dengan shalat 
sunnahnya.

Yang menjadi dalil bagi hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh 
Muslim 
di dalam kitab Shahiihnya dari ‘Umar bin ‘Atha’ bin Abil Khuwar:

“Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah mengutusnya menemui as-Saib, anak dari saudara 
perempuan Namr untuk menanyakan kepadanya tentang sesuatu yang dilihatnya dari 
Mu’awiyah dalam shalat, maka dia menjawab, ‘Ya, aku pernah mengerjakan shalat 
Jum’at bersamanya di dalam maqshurah [1]. Setelah imam mengucapkan salam, aku 
langsung berdiri di tempatku semula untuk kemudian mengerjakan shalat, sehingga 
ketika dia masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, ‘Janganlah 
engkau mengulangi perbuatan itu lagi. Jika engkau telah mengerjakan shalat 
Jum’at, maka janganlah engkau menyambungnya dengan suatu shalat sehingga engkau 
berbicara atau keluar (dari tempatmu), karena sesungguhnya Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut kepada kita, 
yaitu tidak menyambung shalat sehingga kita berbicara atau keluar.’” [2]

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya terdapat dalil atas apa yang 
dikemukakan oleh rekan-rekan kami [3] bahwa shalat-shalat nafilah rawatib dan 
juga yang lainnya disunnahkan untuk berpindah dari tempat pelaksanaan shalat 
fardhu ke tempat lain.

Footnote
[1]. Maqshurah adalah sebuah ruangan yang dibangun di dalam masjid.
[2]. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 883) dan Abu Dawud (no. 1129).
[3]. Para penganut madzhab Imam asy-Syafi’i.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Al Qur'an Tidak Perlu Tafsir?

2010-12-13 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum,

Ada yang mengatakan kepada saya, "Ayat Al Qur'an tidak perlu ditafsirkan lagi. 
Sudah jelas. Kalau mengikuti penafsiran ulama, dikhawatirkan kita hanya percaya 
kepada ulama tsb dan umat Islam menjadi terpecah-belah. Saya yakin ini persepsi 
yang keliru. Namun, bagaimana menjelaskannya dengan tepat, jelas, dan gamblang?

Terima kasih sebelumnya. Jazakumullah khair.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-


  

[assunnah] OOT : Kekentalan Darah, Keguguran, dan Aspirin

2010-12-13 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Barangkali ada diantara anggota milis yang dapat membantu menjawab pertanyaan 
di 
bawah ini :

1. Adakah korelasi antara kekentalan darah dengan keguguran?
2. Apakah benar Aspirin dapat berfungsi mengatasi kekentalan darah?
3. Apakah aman jika dikonsumsi secara terus-menerus dalam jangkan waktu yang 
lama?
4. Adakah alternatif lain dalam mengatasi kekentalan darah ini?

Terima kasih sebelumnya. Jazakumullah khair.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
-Ummu Zahra-


  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] ucapan Minal Aidin Walfaidzin apakah ada dalil nya?

2010-09-09 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum,

Berikut artikel terkait dengan ucapan "Minal Aidin Walfaidzin" yang diambil
dari 
http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2009/09/20/mengenal-makna-minal-aidin-wal-faidzin-dan-ucapan-pada-hari-ied/.
 Wallahu a'lam.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-

---

MENGENAL MAKNA “MINAL AIDIN WAL FAIDZIN” DAN UCAPAN PADA HARI ‘IED
20 September 2009
Frasa yang akan banyak diucapkan orang di hari berbuka (baca: ‘iedul fitri)
adalah “MINAL AIDIN WAL FAIZIN”. Seringkali frasa berbahasa Arab ini diikuti
dengan frasa berbahasa Indonesia: maaf lahir dan batin. Orang mengucapkan dua
frasa ini biasanya sambil menyorongkan tangan untuk bersalaman.  SMS pun akan
banyak mengutip frasa ini. Bahkan iklan di media cetak dan televisi juga
menampilkan rangkaian kata ini. Seringkali pula tulisan berhuruf latin ini
dibikin sedemikian rupa sehingga menyerupai kaligrafi huruf Arab.
Tapi, tahukah Anda bahwa frasa “Minal Aidin Wal Faizin” itu tidak dikenal dalam
budaya Arab (terlebih lagi dalam islam)?
Dalam buku berjudul “Bahasa!” terbitan TEMPO. Di halaman 177 buku ini, Qaris
Tajudin mengungkapkan bahwa memang frasa Minal Aidin Wal Faizin “berasal dari
bahasa Arab, bahasa yang banyak menyumbang istilah keagamaan di Indonesia, baik
agama Islam maupun Kristen.” Qaris mengatakan bahwa selain tidak dikenal dalam
budaya Arab, frasa Minal Aidin Wal Faizin juga hanya dapat dimengerti oleh orang
Indonesia. Frasa ini bisa ditemui dalam kamus bahasa Indonesia, tapi tidak
ditemukan dalam kamus bahasa Arab, kecuali dalam lema kata per kata.
Lalu, apa arti Minal Aidin Wal Faizin? Terjemahan frasa ini adalah: dari orang
yang kembali dan orang-orang yang menang. Mungkin maksud lengkapnya
adalah:”Semoga Anda termasuk orang-orang yang kembali (ke jalan Tuhan) dan
termasuk orang yang menang (melawan hawa nafsu).” ternyata, adalah kesalahan
besar jika kita mengartikan Minal Aidin Wal Faizin dengan “mohon maaf lahir dan
batin”.
[dinukil dari: http://jalansutera.com]
Ucapan pada hari ‘ied
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka
beliau menjawab [Majmu Al-Fatawa 24/253] :
“Ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika
bertemu setelah shalat Ied :
Taqabbalallahu minnaa wa minkum
“Artinya : Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian”
Dan (Ahaalallahu ‘alaika), dan sejenisnya, ini telah diriwayatkan dari
sekelompok sahabat bahwa mereka mengerjakannya. Dan para imam memberi rukhshah
untuk melakukannya seperti Imam Ahmad dan selainnya.
Akan tetapi Imam Ahmad berkata :
“Aku tidak pernah memulai mengucapkan selamat kepada seorangpun, namun bila ada
orang yang mendahuluiku mengucapkannya maka aku menjawabnya. Yang demikian itu
karena menjawab ucapan selamat bukanlah sunnah yang diperintahkan dan tidak pula
dilarang. Barangsiapa mengerjakannya maka baginya ada contoh dan siapa yang
meninggalkannya baginya juga ada contoh, wallahu a’lam.” [Lihat Al Jauharun Naqi
3/320. Berkata Suyuthi dalam 'Al-Hawi: (1/81) : Isnadnya hasan]
Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari [2/446] :
“Dalam “Al Mahamiliyat” dengan isnad yang hasan dari Jubair bin Nufair, ia
berkata :
“Artinya : Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertemu pada
hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya : Taqabbalallahu
minnaa wa minka (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)”.
Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” (2/259) menyebutkan bahwa Muhammad bin Ziyad
berkata : “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan selainnya dari kalangan
sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka bila kembali dari shalat Id
berkata sebagiannya kepada sebagian yang lain : Taqabbalallahu minnaa wa minka”
Imam Ahmad menyatakan : “Isnad hadits Abu Umamah jayyid (bagus)” [2]
Adapun ucapan selamat : (Kullu ‘aamin wa antum bikhair) atau yang semisalnya
seperti yang banyak dilakukan manusia [seperti "minal aidin wal faidzin" yang
tersebar luas di Indonesia], maka ini tertolak tidak diterima, bahkan termasuk
perkara yang disinggung dalam firman Allah,
أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَىٰ بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ ؟
“Apakah kalian ingin mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih
baik?” [Al-Baqåråh: 61]
[Disalin dari buku Ahkaamu Al Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi
Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul
Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq
Zulfa Husein,http://www.almanhaj.or.id/content/1177/slash/0]
Foote Note:
[1]. Al Jalal As Suyuthi menyebutkan dalam risalahnya ” Wushul Al Amani bi Ushul
At Tahani” beberapa atsar yang berasal lebih darisatu ulama Salaf, di dalamnya
ada penyebutan ucapan selamat





From: Abu Fandi 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wed, 8 September, 2010 11:28:24
Subject: [assunnah] ucapan Minal Aidin Walfaidzin apakah ada dalil nya?


Bismillah,
AFwan mau tanya tentang ucapan Minal Aidin Walfaidzin, apakah ada diantara
antum Jamian yg puny

[assunnah] Tanya Mengenalkan & Melatih Puasa

2010-08-22 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum,

Adakah yang bisa berbagi pengalaman mengenai cara mengenalkan dan melatih puasa
pada anak? Jazakumullah khair.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-






Re: [assunnah] Hadits ttg ramadhan shohih atau tidak

2010-08-16 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Silahkan baca 
http://kangaswad.wordpress.com/2009/08/16/bermaafan-sebelum-ramadhan/. 
Intinya, itu adalah "hadits" yang tidak ada asal-usulnya, kita pun tidak tahu 
siapa yang mengatakan hal itu, sebenarnya itu bukan hadits dan tidak perlu kita 
hiraukan, apalagi diamalkan. Adapun meminta maaf dianjurkan segera setelah kita 
melakukan kesalahan, tidak dikhusukan pada waktu tertentu saja. Wallahu a'lam.

Wassalamu'alaikum  Warahmatullahi Wabarakatuh,
-Ummu Zahra-
�

From: Abu Aufa 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Mon, 16 August, 2010 8:43:53
Subject: [assunnah] Hadits ttg ramadhan shohih atau tidak
� 
Assalamu'alaikum

Ana dapat hadits dari temen ana yang berbunyi : 

Ketika Rasullullah sedang berhotbah pada suatu Sholat Jum'at (dalam bulan 
Sya'ban), beliau mengatakan Aamin sampai tiga kali, dan para sahabat begitu 
mendengar Rasullullah mengatakan Aamin, terkejut dan spontan mereka ikut 
mengatakan Aamin.
Tapi para sahabat bingung, kenapa Rasullullah berkata Aamin sampai tiga kali. 
Ketika selesai sholat Jum'at, para sahabat bertanya kepada Rasullullah, 
kemudian 
beliau menjelaskan: "Ketika aku sedang berhotbah, datanglah Malaikat Zibril dan
berbisik, hai Rasullullah aamin-kan do'a ku ini," jawab Rasullullah.

Do'a Malaikat Zibril itu adalah sbb:
"Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan 
Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:

Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada);
Tidak berma'afan terlebih dahulu antara suami istri;
Tidak berma'afan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya.

Maka Rasulullah pun mengatakan Amin sebanyak 3 kali. 


Tolong bantuan dari rekan2 milis sekalian
Jaza kumullah Khoiran katsiran
Abu Aufa




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Melarang anak usia 3th ke masjid (PLUS ke kajian)

2010-08-13 Terurut Topik Hani Handayani
Bismillaahirrahmaanirraahiim...

... Bahwa sebaik-baik sholat kaum wanita di rumahnya, khususnya di kamarnya, 
insyaAllah sudah saya ketahui. Namun, ketika kami (para ibu) sedang berada di 
luar rumah untuk suatu keperluan yang mengharuskan kami sholat di mesjid pada 
waktunya (entah sholat berjamaah atau sholat sendirian), tentunya tidak dapat 
dihindari membawa anak

Begitu pula ketika datang ke kajian, kami juga membawa anak. Seringkali saya 
merasa sedih kalau anak saya 'diplototin' atau semacamnya karena tidak mau 
diam. Seolah, kami sebagai orang tua tidak memberi tarbiyah yang benar pada 
anak padahal kami sudah mengingatkan dan menasehatinya (bahwa di masjid tidak 
boleh ribut, bahwa di majlis ilmu harus duduk manis, dan lain-lain.). 
Terkadang, saya pikir ulah anak-anak itu sebenarnya tidak terlalu menganggu, 
namun tidak bagi yang lain

Tidak bosan kami menyampaikannya nasehat kepada anak kami. Namun, anak tetaplah 
anak-anak... Jika anak-anak menghalangi kami mendatangi mesjid atau kajian 
ilmu, barangkali kami memang tidak dapat mendatangi masjid dan majelis ilmu 
dalam waktu yang lama bertahun-tahun sampai mereka dewasa 
barangkali..

Saya pribadi merasakan, mendatangi masjid atau majelis ilmu menambah motivasi 
saya untuk belajar dan -wallahua'lam- menambah iman saya. Di majelis ilmu bisa 
saling share pengetahuan, saling menasehati, meneladani akhlak baik dari ustadz 
maupun ummahat yang lain, dan sebagainya yang tidak bisa saya sebutkan semuanya.

Sebenarnya saya sedang berpikir untuk mengurangi frekuensi datang ke kajian 
untuk memberi kesempatan yang lain tholabul 'ilmi dengan tenang tanpa gangguan. 
Namun, terus terang untuk meninggalkannya sama sekali hanya akan membuat saya 
dahaga berkumpul bersama orang-orang shalih/ah...

Adakah yang bisa memberi nasehat yang menyejukkan untuk saya.?



"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya"
[HR.Muslim]




From: "and_...@yahoo.com" 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wed, 11 August, 2010 7:03:14
Subject: Re: [assunnah] Melarang anak usia 3th ke masjid
  
والـسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

Pengalaman ana juga dengan demikian, istri ana sampai menangis dalam sholatnya 
karena anak2 tidak bisa mengikuti kegiatan sholat berjam'ah (keduanya masih 
balita) mereka berkejaran, berlarian, tertawa, bahkan menaiki punggung saat 
sujud ??? minta digendong saat berdiri. Saat selesai sholat ketika mereka 
melihat istri ana (ibunya) menangis, mereka juga turut menangis ??? bertanya : 
mengapa menangis. Mungkin para bapak dapat dengan khusyuk sholat, namun ibu2 
sulit sekali menjaga kekhusyuan saat sholat berjama'ah beserta anak2. Bahkan 
ketika sholat itupun dilakukan di rumah atau saat sholat 'I'd di lapangan. Lalu 
solusinya apakah para ummahat sebaiknya sholat di rumah sendiri apabila masih 
memiliki anak balita?? Sungguh sebenarnya mereka juga ingin mendapat pahala 
yang sama di masjid. Mohon solusinya

Abu shafiya
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


-Original Message-
From: "adicahyadi" 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 11 Aug 2010 09:59:52
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Melarang anak usia 3th ke masjid

Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

Kita tidak boleh membawa anak kecil yang belum mumayyiz ke masjid jikalau anak 
tersebut diketahui suka bikin keributan seperti berteriak, menangis, tertawa, 
keluar masuk shaf sehingga terbuka celah dalam shaf serta hal hal lain yang 
bisa mengganggu jemaah lain.
Akan tetapi jikalau anak tersebut diketahui memiliki sifat yang sebaliknya 
dimana bisa diam, tenang,  tidak keluar masuk shaf termasuk tidak mengotori 
masjid dll maka hal itu diperbolehkan sebagai salah satu cara mendidik anak 
untuk cinta terhadap masjid.
untuk pembahasan lebih lengkapnya silakan merujuk kitab "221 Kesalahan Dalam 
Shalat [Darul Haq] dimana dalam masalah ini terdapat fatwa dari Syaikh Jibrin 
Rahimahullah".

Wassalaamu'alaikum

abu naura


- Original Message -
From: Abu aufa
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, August 11, 2010 9:39 AM
Subject: [assunnah] Melarang anak usia 3th ke masjid
Assalamu'alaikum

Ana mau menanyakan apakah tindakan saya benar atau salah.
saya terkadang melarang anak saya (laki-laki) ikut kemasjid usianya 3 tahun 
dikarenakan dimasjid bukannya ikutan sholat tapi malah lari-larian yang 
mengakibatkan kekhusuan shalat saya terganggu. s

Re: [assunnah]>>Tanya masalah nisfu saban<

2010-07-26 Terurut Topik Hani Handayani
Bismillaahirrahmaanirraahiim.

Berikut beberapa tulisan yang terkait :


1. Meninjau Ritual Malam Nishfu Sya'ban //
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3125-meninja...u-ritual-malam-nishfu-syaban.html.


2. Bolehkah berpuasa setelah pertengahan Sya'ban? //
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/2636-hukum-puasa-setelah-pertengahan-syaban-.html.


3. Beberapa hadits lemah dan palsu di bulan Sya'ban //
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/2637-beberapa-hadits-lemah-dhoif-dan-palsu-maudhu-di-bulan-syaban-.html.

4. Malam Nishfu Sya’ban, Malam Diturunkannya Al Qur’an (?)
http://assunnah-qatar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=633&Itemid=195


5. Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban dengan Shalat dan Do’a (?)
http://assunnah-qatar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=633&Itemid=195


Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-



"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya"
[HR.Muslim]
-






From: Lukmanudin Udin 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tue, 27 July, 2010 4:22:35
Subject: [assunnah] Tanya masalah nisfu saban


Bismillahir rahmanir rahim

Para ikhwan yang dimulyakan allah swt

Biasanya kebanyak umat islam di Indonesia bila akan datangnya bulan suci
ramadhan ada suatu acara yang ritual yang tidak bisa mereka tinggalkan yaitu
ritual "Nisfu Saban". Para ikhwan yang budiman yang perlu saya tanyakan adakah
acara itu dalam islam dan apakah acara itu diperintahkan oleh Nabi Muhammad bila

ada contohnya mohon diberikan dalilnya demikian sebaliknya bila tidak ada
contohnya mohon dalil yang menidak bolehkan saya diberikan dalilnya.
Permasalahan ini ada yang membolehkan dan ada yang tidak.
Demikian atas bantuan  dan kerjasamanya dari para ikhwan saya ucapkan terima
kasih,

Wassalam
Lukmanudin (hlukmanu...@yahoo.com)





  

Re: [assunnah] Tanya : Kajian Depok

2010-06-19 Terurut Topik Hani Handayani
Ini untuk ikhwan atau akhwat ya...? jazakumullah khairan.


"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]





From: Ari M Azhari 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sat, 19 June, 2010 5:42:58
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Kajian Depok

bismillah,
mushollah pasar parung setiap malam ahad ust.irfan
perum renijaya sawangan masjid nurul hidayah setiap ahad malam oleh ust.muhtarom
mesjid almujahidin pamulang, depan univ pamulang. (ahad 2o.6.2010; jam 15.30 
s.d selesai) oleh ust.kurnaedi
wallohu'alam


From: LINA NZA 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Fri, June 18, 2010 9:40:29 AM
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Kajian Depok

Wa'alaikum salaam warahmatullah wabarakaatuh,

Umm,
ada kajian rutin setiap hari MINGGU, Minggu ke 3 setiap bulannya,
yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat.
Untuk ikhwan dan akhwat.
Jam 09.00 sampai dzuhur.
Tempat: Masjid Walikota Depok.

Baarakallahu fiik

Lina

____
From: Hani Handayani 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thu, June 17, 2010 8:25:08 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Kajian Depok

Assalamu'alaikum,

Mohon informasi kajian di Depok dan sekitarnya yang masih/akan berlangsung. 
Jazakumullah khairan.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-


[assunnah] Tanya : Kajian Depok

2010-06-17 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum,

Mohon informasi kajian di Depok dan sekitarnya yang masih/akan berlangsung. 
Jazakumullah khairan.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-


[assunnah] Tanya : Menyia-nyiakan Harta

2010-06-16 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum,

Mau bertanya, apa yang dimaksud dengan "menyia-nyiakan harta". Apakah membeli 
benda-benda mewah (contoh : tas seharga 30 juta, rumah seharga 2 milyar, dan 
sebagainya) termasuk di dalamnya.?

Jazakillah khairan.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-


"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]



Re: [assunnah] Tanya : Perihal kemunculan Dajjal

2010-06-14 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ada buku yang insyaallah dapat menjelaskan perihal yang akhi Deka tanyakan, 
yaitu "Kisah Dajjal dan Turunnya Nabi 'Isa Alaihissalam untuk Membunuhnya" 
(terjemahan) oleh Syaikh Nashiruddin al-Albani, penerbit Pustaka Imam 
Asy-Syafi'i.

Pada buku tsb dijelaskan 4 cara melindungi diri dari fitnah Dajjal (mulai dari 
hal.34) :

1. Memperbanyak do'a perlindungan dari fitnah dajjal terutama ketika tasyahud 
akhir sebelum salam
2. Menghafal 10 ayat pertama surat Al Kahfi
3. Menjauh dari Dajjal dan tidak sengaja mendekatinya
4. Berusaha bermukim di Makkah atau Madinah

Mengenai no.4 (bermukim di Mekkah atau Madinah) berikut penjelasannya : 

Ketika Dajjal datang ke kota Nabi, ia akan dihadang oleh malaikat. Namun, ia 
(dajjal) masih dapat mengguncang-guncangkan penduduknya 3 kali sehingga 
golongan orang munafik baik laki-laki maupun perempuan akan keluar datang 
menemuinya. Orang-orang munafik tersebut tidak dapat terlindungi dari Dajjal 
meski mereka tinggal di kota Nabi. Bahkan mereka keluar menyambutnya kemudian 
menjadi pengikutnya sebagaimana kaum Yahudi. Sebaliknya, penduduk yang mukmin 
dan benar dalam keimanannya, di samping terlindung dari fitnah dajjal, sebagian 
di antara mereka malah ada yg menemu dajjal dan menantangnya sambil berseru di 
hadapannya : "Inilah Dajjal yang Rasulullah Sholallahu 'Alaihi Wassalam telah 
mengabarkan tentang kemunculannya melalui hadits-hadistnya..."

"Jadi, yang menjadi tolok ukur keselamatan dalam hal ini adalah adanya IMAN dan 
AMAL SHALIH. Ia merupakan faktor terpenting keselamatan seseorang. Adapun 
bermukim di tanah kenabian atau lainnya merupakan sebab kedua. Barangsiapa yang 
tidak memiliki faktor utama, adanya faktor kedua (yang bersifat sekunder) tidak 
memberi manfaat. Dst " (halaman 37.)

Kutipannya tidak sama persis ya, silahkan dirujuk kembali ke buku yg saya 
sebutkan di atas Wallahu a'lam.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-


 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-






From: Deka Aditia Adam 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Mon, 14 June, 2010 17:38:23
Subject: [assunnah] Tanya : Perihal kemunculan Dajjal

  
Assalamu'alaikum,

Mohon penjelasannya ikhwah fillah
Berkaitan dengan perihal kemunculan dajjal di akhir zaman
Dari tulisan-tulisan yang saya baca
apakah satu satunya jalan selamat dari kemunculan dajjal ini hanyalah dengan
bermukim di mekkah dan madinah ?

Jazakallah


 


  

Re: [assunnah] Tempat kajian Tangerang

2010-06-13 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumsalam,

Berikut informasi yg saya kumpulkan dari milis Assunnah :
1. Kajian rutin di Perum, Karawaci & Bonang. Untuk informasi lengkap mengenai 
jadwal, materi & pematerinya silakan hubungi Akh Umar 08551004576 

2. Kajian di Masjid al-Muhajirin, Perumahan Buana Permai Cipondoh
Pemateri : Ust Abdurrahman, Lc
Waktu : Ahad Ba'da Maghrib
Hubungi Bpk. Erwan 0812.8365.060

3. Masijd nurul iman ciledug (komplek keuangan ) ,AL KABAIR (DOSA BESAR-Karya 
IMAN DZAHABI), pemateri: ust ALI SAMAN, LC. => Tidak disebutkan kontaknya, 
namun coba saja hubungi bpk Erwan di atas.

4. Masjid Al-Muhajirin, komplek barata setiap minggu ke2 dan ke 4 hari jumat 
bada Maghrib : kitab "Tafsir ibnu Katsir : pemateri Ust.Muhtarom.

5. Ahad pekan 1, ba'da ashar - 17
Masjid Al Ghuroba, perumahan Pondok Rejeki Kotabumi Tangerang
materi : Riyadhus Sholihin Imam An Nawawi

6. Ahad pekan 3, jam 9:30 - dhuhur
Masjid As Sunnah, Bintaro sektor 3 tangerang
materi : Kitab Syarh Ath Thohawiyah

7. Kajian Utsul Salasah di Masjid AL IKHLAS, Jl. Perum Griya Parung Panjang 
-Legok Tangerang. Kontak Ahmad : 0813 8099158 / 021 92226428

8. Ahad pertama Ustadz Ibnu Saini Materi Sarah Emas Akidah Syeik Abd Qadir Al 
Jilani Masjid Raya Nurul Huda Dasana Indah Bonang Tangerang. Kontak Person: 
Umar Tangerang 0855 100 4576 Royan BSD 021 9410 4804 

9. Ahad ke Dua Masjid Al Ukhwah Palm Semi Karawaci Tangerang Ustadz Muchtarom 
Materi Riyadhus Salihin. Kontak Person: Umar Tangerang 0855 100 4576 Royan BSD 
021 9410 4804 

10. Ahad Ke Tiga Masjid Raya Nurul Huda Dasana Indah Bonang tangerang Ustad 
Subhan Bawasier/ Syeikh Mudrika Ilyas Materi Akidah Sahehah Vs Akidah Bathilah. 
Kontak Person: Umar Tangerang 0855 100 4576 Royan BSD 021 9410 4804 

11. Ahad Ke Empat Masjid Raya Al Jabbare Perum 2 Harapan Kita Ustadz Ali Saman 
Hasan Lc Materi Tematik. Kontak Person: Umar Tangerang 0855 100 4576 Royan BSD 
021 9410 4804 


12. Ahad Ke Lima Ustadz Badru Salam Lc / Ustadz Jazuli Lc MAsjid Al Ukhwah Palm 
Semi Materi Tematik. Kontak Person: Umar Tangerang 0855 100 4576 Royan BSD 021 
9410 4804





Yang berikut saya copas dari http://salaf- yubaa.blogspot. com/

- 

Wilayah Karawaci & Sekitarnya
 - - - - --
*
Jadwal Kajian Tetap Setiap Bulan, Minggu I
Waktu : Jam 10.00 s/d Zhuhur
Materi : Aqidah Syaikh Abdul Qodir Jaelani
Penceramah : Ustad. Ibnu Saini
Tempat : Masjid Nurul Huda Bonang
Untuk Umum
Contac Person Rudy Hp. 70813881
 
*
Jadwal Kajian Tetap Setiap Bulan, Minggu ke 2
Waktu : Jam 10.00 s/d Zhuhur
Materi : Kitab Riyadush Sholihin I
Penceramah : Ustad. Muhtarom
Tempat : Masjid Ukhuwah Palem Semi - Untuk Umum
 
*
Jadwal Kajian Tetap Setiap Bulan, Minggu ke 3
Waktu : Jam 10.00 s/d Zhuhur
Materi : Masih Umum
Penceramah : Ustad. Ilham Tabroni
Tempat : Masjid Nurul Huda - Bonang - Untuk Umum
 - -
*
Jadwal Kajian Tetap Setiap Bulan, Munggu ke 4
Waktu : Jam 10.00 s.d Zhuhur
Materi : Fiqih Kitab Minhajul Qoshidin
Penceramah : Ali Saman
Tempat : Masjid al-Jabbar Perum 2 - Untuk Umum
-

Khusus Wilayah Serpong - BSD
-
*
Jadwal Kajian : Setiap Bulan pada Sabtu 1 dan 3 
Mulai : Jam 16.30 Sore
Penceramah : Ustad. Muhtarom
Materi : Hadits, Kitab Syarah Riyadhush Solihin Jilid I
Tempat : Masjid Ar-Rohman di Sek 1.1 Dekat Terminal
Angkot - Untuk Akhwat (perempuan)
Contac Person : Arifin Hp. 08176471547

*
Jadwal Kajian : Minggu Pertama Setiap Awal Bulan
Mulai : Ba'da Shubuh
Materi : Tafsir al-Qur'an karya As-Sa'di
Penceramah : Ustad. Mudrikah Ilyas
Untuk Umum
--
*
Dilanjutkan dgn Pembahasan Fikih Kitab Syarah Bulughul Marom Jilid 3 oleh 
Abdulloh Abdurohman al Bassam
Mulai : Jam 7.30 Pagi
Penceramah : Ustad. Mudrikah Ilyas
Masjid Ar-Rohman Sek 1.1
Untuk Umum
---
*
Jadwal Kajian : Setiap Bulan Pada Minggu Ke 2
Mulai : Jam 7.00 Pagi
Materi : hadits, Syarah Kitab Fathul Baari, Ibnu Hajar Asqolani
Penceramah : Ustad. Muhtarom
Tempat : Masjid Ar-Rohman
Untuk Umum

*
Jadwal Kajian : Setiap Bulan Pada Minggu ke 3
Mulai : Ba'da Shubuh
Materi : Hadits, Syarah Kitab Riyadhush Solihin 1
Penceramah : Ustad. Muhtarom
Tempat : Masjid. Baitul Hikmah, Sektor 14
Untuk Umum

*
Jadwal Kajian : Setiap Bulan Pada Minggu Ke 3
Mulai : Ba'da Shubuh
Materi : Kitab Hadits Arbain An-Nawawiyah
Penceramah : Ustad. Mudrikah Ilyas
Tempat : Masjid Al-Islah Sek. 1.2 Blk RS Putra Dalima
Untuk Umum
-
*
Dilanjutkan lagi pada Jam 7.30 Pagi
Materi : Aqidah - Kitab Fatul Majid karya Muhammad bin Abdul Wahab
Penceramah : Ustad. Mudrikah Ilyas
Tempat : Masjid Al-Hidayah Sek. 1.3 sebelah Taman Jajan - Untuk Umum
-
*
Jadwal Kajian Setiap Bulan pada Minggu

[assunnah] Alhamdulillah... Almanhaj bisa diakses lagi......

2010-06-07 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum,

Alhamdulillah...

Hanya ingin mengekspresikan kebahagiaan atas teraksesnya kembali website 
http://www.almanhaj.or.id/ yang sarat akan ilmu. Jazakumullah khairan untuk 
adminnya. Mudah-mudahan menjadi catatan amal sholeh bagi antum serta para 
pembacanya.

Wassalamu'ailaikum,
-Ummu Zahra-
*yang lagi berbunga-bunga bisa lihat almanhaj lagi ^^



"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]



Re: [assunnah] Lebih utama mana, suami atau orang tua?

2010-05-31 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sekedar memberi masukan saja. Bukan bermaksud menggurui karena usia pernikahan 
saya pun masih terbilang muda. Saya pun masih belajar dalam kehidupan rumah 
tangga. Dalam kasus bapak, saya tidak tahu sudah berapa lama bapak berumah 
tangga dan masalah-masalah lain apa tengah bapak hadapi serta upaya apa yang 
sudah bapak lakukan. Saya hanya mencoba melihat permasalahan ini secara umum 
saja.

Tidak dapat disangkal, orang yang paling berhak atas seorang perempuan setelah 
menikah adalah suaminya. Kewajiban istri jelas patuh pada suami. Namun, ada 
kalanya seorang suami dihadapkan pada ujian dimana istri lebih mendengar apa 
kata orang tuanya dibanding pada suaminya. Tentunya ini keliru. Namun sebaiknya 
kita tidak gegabah menganggapnya sebagai istri yang durhaka. Ini adalah PR 
besar bagi suami untuk mendidiknya. Mungkin bapak bisa mengevaluasi bagaimana 
selama ini bapak mendidik istri bapak. Sudahkah dia paham peran istri dengan 
pemahaman yang benar berdasarkan dienul Islam?

Dalam penciptaanya, Hawa diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Seorang 
perempuan disifatkan pada tulang rusuk yang bengkok ini. Maka tugas suami 
adalah meluruskannya (mendidiknya). Apabila seorang suami mencoba meluruskan 
dengan kekerasan, maka akan patahlah tulang itu. Didiklah dengan lemah lembut 
dan penuh kasih sayang.

Mengenai tempat tinggal bapak dan istri yang masih bersama mertua, saya 
teringat pada suatu kajian, Ustadz Abdul Hakim pernah mengatakan (dalam bahasa 
saya), sebaiknya setelah menikah suami-istri tinggal di rumah yang berbeda 
dengan orang tua/mertuanya. Tujuannya antara lain untuk menegakkan kepemimpinan 
suami. Suami berkewajiban menyediakan tempat tinggal bagi istri. Rumah/tempat 
tinggal ini tidak harus rumah sendiri. Sewa/kontrak pun tidak masalah jika 
belum mampu...

Yakinkan istri bapak terlebih dahulu (untuk pindah). Kalau dia kelihatan masih 
enggan, cari tahu apa penyebabnya. Kalau memang istri bapak tipe istri yang 
memiliki kelekatan yang kuat dengan orang tuanya, tentunya tidak gampang. Namun 
bapak bisa menawarkan jalan keluar, misalnya dengan memilih tempat tinggal yang 
tidak terlalu jauh dari rumah orang tua. Cara lain, misalnya, luangkan waktu 
tiap pekan untuk menginap atau sekedar berkunjung kepada orang tua istri selama 
istri masih dalam masa penyesuaian. Selanjutnya frekuensi berkunjung bisa 
dikurangi. Namun perlu diperhatikan juga apabila istri sudah mampu mandiri dan 
menyesuaikan diri dengan baik pada kondisi jauh dari orang tuanya, bapak tetap 
memberikan kesempatan padanya untuk tetap berhubungan dengan orang tuanya. 
Walau bagaimanapun posisi bapak sebagai suami, mertua bapak adalah orang yang 
telah  membesarkan istri bapak dari kecil hingga dia menikah dengan bapak.

Tidak ada rumah tangga yang bebas dari masalah. Itu sudah pasti. Apabila ada 
satu hal yang tidak kita sukai pada diri pasangan (istri/suami) kita, carilah 
banyak hal lain yang merupakan kebaikan dia. Tengoklah sejenak pasangan lain 
yang memiliki masalah yang lebih berat agar tumbuh rasa syukur atas nikmat yang 
telah Allah anugerahkan.

Jika kondisi yang bapak harapkan belum terwujud, bersabarlah. Klise memang, 
tapi bukankah begitu yang Islam ajarkan pada kita dalam menghadapi sebuah 
ujian? Cobalah introspeksi kembali karena dalam kehidupan rumah tangga selalu 
ada timbal-balik, sebab-akibat, stimulus-respons. Sesungguhnya, baik suami 
maupun istri memberikan kontribusi pada permasalahan yang mereka hadapi...

Jangan lupakan doa, doa, dan doa. Bapak bisa merujuk pada buku-buku doa yang 
ada agar bapak dianugerahkan istri yang sholehah yang bisa menyejukkan hati 
bapak. Atau doa-doa lain sesuai kebutuhan bapak. Pilihlah waktu-waktu yang 
mustajabah, misalnya ketika sujud, antara adzan dan iqomat, pada sepertiga 
malam terakhir, satu waktu di hari Jumat, dsb. Yakinlah, seyakin-yakinnya bahwa 
Allah mendengar penderitaan hamba-Nya dan pasti akan menolong hamba-Nya. 
InsyaAllah...

Mohon maaf saya tidak menyebutkan dalil Al Qur'an atau Assunah. Mohon 
koreksinya jika ada perkataan saya yang keliru.

Wallahu a'lam.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-


From: anto andi 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sun, 30 May, 2010 18:30:15
Subject: [assunnah] Lebih utama mana, suami atau orang tua?


Assalamualaikum,

saat ini sy masih bergabung dengan mertua saya, seringkali sy menganggap sering 
terjadi dualisme kepemimpinan dalam rumah tangga saya dengan masuknya peran 
mertua dalam rumah tangga saya,terkadang sy lelah dengan kondisi seperti ini 
dan ini terlihat seperti melawan kehendak mertua. Apakah benar istilah suami 
merupakan pengganti orang tua bagi istri, dan istri yang tidak menurut suami 
bisa dikatakan durhaka?
siapakah yang lebih berhak atas istri saya. saya sebagai suami atau orang 
tuanya. siapa yang harus lebih diutamakan istri. suami atau orangtuanya?.
Pertanyaan ini saya lontarkan karena berhubungan dengan kondisi ekstre

[assunnah] Tanya : tentang Search Engine

2010-05-28 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum,

Sebelum mengenal http://yufid.com/, saya menggunakan 
http://mesin.pencari.assunnah.me/ sebagai search engine. Sebenarnya, apa yang 
membedakan satu dengan yang lainnya? Mana yang lebih baik saya gunakan?

Terima kasih sebelumnya...

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-





[assunnah] Pala Haram...?

2010-05-26 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Mohon informasinya, apakah benar pala/biji pala (salah satu jenis bumbu 
makanan) hukumnya haram karena sifatnya yang memabukkan (intoxicating)?

Informasi ini saya baca di :
http://www.moodfoods.com/nutmeg/index.html
http://www.salafitalk.net/st/viewmessages.cfm?forum=10&topic=7574
http://www.healthymuslim.com/articles/yiits-the-spice-nutmeg-is-haraam-unlawful.cfm

Terima kasih sebelumnya. Jazakumullah khairan.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-


  


[assunnah] Toko Online

2010-05-03 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum,

Saya membutuhkan referensi toko-toko online terpercaya yang menyediakan VCD 
rekaman kajian para ustadz. Ada yang bisa share ?

Terima kasih sebelumnya. Jazakumullah khairan.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-


Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<

2010-04-12 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Berikut kutipan yang saya ambil dari buku "Panduan Praktis Manasik Haji & Umrah 
Menurut Al Qur'an dan as-Sunnah" karya Syaikh 'Ali bin Hasan bin 'Ali al-Halabi 
al-Atsari, penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i halaman 16.

BAB II : HUKUM & PERINGATAN

...

Ketiga :

Hendaknya kaum wanita tidak pergi haji (safar) sendirian tanpa mahramkarena ini 
jelas-jelas haram, dan nash (dalil) tentang hal ini jelas sekali.

Adapun yang setara hukumnya dengan itu -bahkan mungkin lebih keras larangannya- 
adalah perginya seorang wanita bersama rombongan kaumnya yang biasa disebut 
ats-Tsiqaat. Mereka menyangka bahwa hal itu diperbolehkan, padahal sebenarnya 
tidak demikian.

Saya telah melihat sebagian orang menamakan perbuatan seperti itu -demi 
mencari-cari pembenaran (legitimasi)- dengan nama 'Uhbatun Nisaa' (rombongan 
wanita). Lantas apa yang terjadi selanjutnya ?

Adanya mahram bagi sebagian kaum wanita tidak ada kaitannya sama sekali -dari 
sisi diperbolehkannya- dengan wanita-wanita yang lain! Bahkan, keberadaan 
mereka di tengah-tengah kaum wanita lebih memberikan peluang kepada bertambah 
banyaknya dosa dan penyebab-penyebabnya, di samping telah membuka pintu-pintu 
untuk berbuat dosa!

...

Mudah-mudahan kebimbangan bapak Ery dan Pak Ahmad terjawab oleh tulisan di 
atas. Saya yang masih fakir ilmu ini hanya bisa menasehatkan agar bapak Ery, 
Pak Ahmad dan keluarga senantiasa sabar dalam ketaatan kepada Allah. 
Mudah-mudahan dengan meninggalkan larangan Allah, bapak Ery dan sekeluarga 
mendapat pahala yang berlimpah serta diberi pengganti yang lebih baik. Yakinlah 
itu

Wallahu a'lam.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-


From: Ery Sy 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sat, 10 April, 2010 17:45:03
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<<
Assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh
Saya masih kurang memahami jawabannya, oleh karenanya ingin menyampaikan 
pertanyaan yang hampir sama, dan kebetulan kemarin kami baru mendiskuiskan hal 
tersebut, tapi berhubung pengetahuan saya mengenai hal tersebut masih sangat 
kurang/ dangkal, maka melalui forum ini saya mohon diberi penjelasan dan 
pemahaman mengenai " apabila seorang ibu, istri atau seorang wanita berangkat 
haji tanpa didampingingi muhrimnya, tapi dia berangkat bersama biro perjalanan 
haji atau kelompok pengajiannya. .. bagaimana hukumnya menurut ajaran islam dan 
bagaimana status ibadah hajinya..?  mohon penjelasan secara konkrit (boleh atau 
tidak/ sah atau tidak...?)

Terima kasih
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh
Ery

--- On Fri, 9/4/10, shafiee ibn  wrote:

From: shafiee ibn 
Subject: Re: [assunnah]>> Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<<
To: assun...@yahoogroup s.com
Date: Friday, 9 April, 2010, 9:08 PM

wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu.
Sila semak di http://www.almanhaj .or.id/content/ 1463/slash/ 0

--- On Thu, 8/4/10, ahmad Solihin  wrote:

From: ahmad Solihin 
Subject: Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita
To: assun...@yahoogroup s.com
Date: Thursday, 8 April, 2010, 4:16 AM

assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh

para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah 
tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau 
berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya 
terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu.

tolong minta penjelasannya

wsalam ..


[assunnah] Tanya : Dzikir Asmaul Husna

2010-04-09 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum,

Saya ingin mengetahui apakah ada syariatnya membaca dzikir Asmaul Husna? 
Terima kasih sebelumnya. Jazakumullah khairan.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-


  


[assunnah] Tanya : Darah Wanita Keguguran?

2010-03-21 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum.

Beberapa waktu yang lalu saya mengalami keguguran di usia janin 5 minggu. Pada 
waktu darah pertama kali keluar, saya masih melaksanakan sholat. Setelah 
dipastikan bahwa darah yang keluar adalah gugurnya janin, saya tidak sholat. 
Ketika mendapati darah berhenti, saya bersuci dan sholat. Ternyata, belakangan 
saya membaca fatwa Syeikh Utsaimin [1] bahwa untuk kondisi seperti saya di 
atas, maka hukum darah yg keluar adalah darah istihadhoh, dimana tetap 
diwajibkan atas saya sholat dll. Mengingat bahwa saya telah meninggalkan sholat 
selama keluarnya darah, apa yang harus saya lakukan? Masalah ini sungguh 
merisaukan saya

Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairan.

Wassalamu'alaikum
-Ummu Zahra-

[1] HUKUM DARAH YANG MENGALIR TERUS MENERUS DALAM WAKTU LAMA SETELAH KEGUGURAN
http://www.almanhaj.or.id/content/1909/slash/0
...
Jika wanita hamil mengalami kegugran kandungan pada bulan kedua dari masa 
kehamilannya, maka sesungguhnya darah yang dikeluarkan ini adalah darah 
penyakit, bukan darah haid dan bukan pula dari nifas, maka dari itu diwajibkan 
bagi wanita untuk berpuasa dan puasanya sah, wajib baginya melaksanakan shalat 
dan shalatnya adalah sah, boleh bagi suaminya untuk menyetubuhinya dan tidak 
ada dosa baginya, karena para ulama mengatakan bahwa syarat diberlakukannya 
hukum nifas, yaitu jika janin yang dilahirkan sudah berbentuk manusia dengan 
telah terbentuknya organ-organ tubuh dan telah memiliki bentuk kepala, kaki dan 
tangan. Jika seorang wanita mengeluarkan janin sebelum memiliki bentuk manusia, 
maka darah yang dikeluarkan oleh wanita yang melahirkan janin ini bukan darah 
nifas.

Keterangan ini menimbulkan pertanyaan. Kapan janin itu berbentuk manusia?
...


Re: [assunnah]>>Tanya tentang software bajakan<

2010-03-10 Terurut Topik Hani Handayani
Bisa juga baca
http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/770-hak-kekayaan-intelektual-dalam-islam.html.
_
From: sohdi 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sun, 7 March, 2010 13:01:20
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya tentang software bajakan<<
wa'alaykumsalam warohmatullohi wabarokatuh. ..
sedikit mencoba membantu, afwan kalau tidak memakai dalil.
untuk masalah software bajakan, apabila antum sudah mengetahui bahwa
itu bajakan maka jatuhnya adalah berdosa, adapun apabila antum belum
tahu maka tidak mengapa, asalkan setelah tahu antum langsung memohon
ampun kepada Allah ta'ala.
adapun mengenai uang hasil pekerjaan yang digunakan untuk menafkahi
adalah halal selama hal itu adalah jerih payah antum. seperti yang
pernah ana dengar di kajian bahwa untuk harta yang dihasilkan adalah
halal meskipun untuk mendapatkan pekerjaan tersebut dengan cara yang
tidak benar misal suap dll asalkan dipastikan bahwa itu adalah hasil
dari keringat sendiri.
namun setelah itu tetap harus bertaubat dan memohon ampun kepada Allah
ta'ala atas dosa2 yang telah diperbuat agar semoga Allah dapat
mengampuni.

untuk saat ini masih banyak cara menghindari software bajakan, misal
dengan menggunakan software opensource semisal linux, ataupun membeli
software dengan lisensi yang asli dengan harga yang tentu tidak murah.
dan walaupun pencipta software legal tersebut adalah orang kafir,
tidak berarti kita bisa semau kita untuk membeli secara ilegal.

afwan apabila ada kesalahan, mungkin ikhwan lain bisa menambahi dengan
dalil, ataupun antum bisa cari di arsip milis ini...

ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA MEMBELI 
PROGRAM ASLI ?
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di 
bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat 
dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. 
Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : "Hak 
Cipta Dilindungi", yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : "All 
Rights Reserved" (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang 
muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau 
install) dengan cara seperti ini atau tidak ?

Jawaban
Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, 
kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam.

"Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka". [1]

Juga sabda beliau yang lain.

"Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari 
ketulusan hatinya yang dalam". [2]

Demikian juga dengan sabda beliau.

"Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah 
yang paling berhak terhadapnya" .

Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan 
harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang 
bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pada tanggal 06/03/10, Mochamad Avid Fassamsi  menulis:
> Assalamualaikum. ..
> Saya punya masalah yang belum terjawab selama ini,
>
> studi kasus:
> misalanya kita menggunakan software bajakan (windows, ms word, excel, power
> point, matlab, etap, photoshop, dll yang harganya totalnya setara mobil
> inova), terus digunakan untuk menyelesaikan tugas akhir,
> kemudian dari tugas akhir itu mendapatkan ijazah,dari ijazah digunakan untuk
> melamar kerja,dari kerja itu mendapatkan uang,dan uang itu digunakan untuk
> menafkahi istri anak..
>
> Ana mau tanya, apa hukumnya menggunakan software bajakan??
> Dosanya gmn?
>
> syukron.


[assunnah] Tanya : tentang HR Muslim 6/106

2010-02-27 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum,

Apa yang dimaksud dengan "apabila malam berlalu sebagian" dan "geriba" dalam 
terjemahan hadist berikut?

Dari Jabir bin Abdullah RA dia berkata,
Rasulullah saw. beliau bersabda: Apabila waktu malam telah tiba, atau kalian
telah memasuki waktu senja, maka cegahlah anak2 kalian (agar tidak keluar dari
rumah). Karena pada saat itu syetan-syetan sedang bertebaran. Tetapiapabila
malam berlalu sebagian, maka kalian boleh membiarkan mereka. Tutuplah 
pintu-pintu sambil menyebut nama Alloh! Sebab syetan tidak akan dapat
membuka pintu yang telah tertutup. Ikatlah geribakalian dan sebutlah nama
Alloh. Tutuplah wadah-wadah kalian, walaupun hanya dengan melintangkan sesuatu
diatasnya, dan sebutlah nama Alloh. Selain itu, padamkanlah lampu-lampu kalian!.
[Shahih Muslim 6/106]

Terima kasih sebelumnya. Jazakumullah khairan.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-


  

[assunnah] Adab Membuang Air Panas ke dalam Lubang

2010-02-21 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum,

Apakah ada dalil yang mensyari'atkan membaca bismillah ketika 
menyiramkan/membuang air panas ke dalam lubang ? Syukran jazakumullah khairan.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-


  


Re: [assunnah]>>bagaimana hukum tentang pacaran ?<

2010-02-17 Terurut Topik Hani Handayani
From: Irfan Sulaiman 
Sent: Sun, 14 February, 2010 15:34:19

Mohon penjelasannya, dan bolehkan kita mencintai seorang akhwat ?
Assalamu'alaikum,

Berikut ada artikel terkait dengan permasalahan yg Sdr. Irfan tanyakan. Semoga 
bermanfaat.

http://rumaysho.com/belajar-islam/muslimah/2780-obat-ketika-merindukan-si-dia.html

http://rumaysho.com/belajar-islam/muslimah/1622-cinta-bukanlah-disalurkan-lewat-pacaran-.html

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-

Silakan baca juga fatwa dibawah ini.
1. Hubungan Kasih Sayang Sebelum Pernikahan (Pacaran).
http://www.almanhaj.or.id/content/2114/slash/0
Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al-�Utsaimin rahimahullahu ditanya: �Apa 
pandangan agama tentang hubungan sebelum perkawinan (pacaran)?�

Beliau menjawab: �Pernyataan penanya �sebelum menikah�, jika yang dia dimaksud 
adalah sebelum "mencampuri" dan sesudah akad, maka ini tidak berdosa. Karena 
dengan akad, ia sudah menjadi isterinya, meskipun belum melakukan persetubuhan. 
Adapun sebelum akad, pada saat lamaran atau sebelum itu, maka ini diharamkan 
dan tidak dibolehkan. Tidak boleh seseorang bermesraan bersama wanita yang 
bukan isterinya, baik berbicara, memandang maupun berduaan. Diriwayatkan dari 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

��� �� �� ��� ��   � � � 
� ��   .

"Janganlah seseorang berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, 
dan janganlah wanita bepergian kecuali bersama mahramnya" [10]

Walhasil, jika berkumpul ini setelah akad, maka tidaklah berdosa. Jika ini 
dilakukan sebelum akad walaupun setelah peminangan dan pinangannya diterima, 
maka ini (pun) tidak boleh. Perbuatan ini haram baginya, karena wanita ini 
masih tergolong orang lain, hingga ia mengikatnya (dengan ikatan pernikahan)." 
[11]

SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB 
DIHINDARKAN/DIHILANGKAN.
http://www.almanhaj.or.id/content/173/slash/2
[1]. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya "Berpacaran" 
terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, 
atau masa penjajakan atau di anggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih 
terhadap lawan jenisnya.

Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar 
berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan 
wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. 
Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua 
insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh 
menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang 
perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". [Hadits Shahih 
Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim].

Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya 
haram.

[2]. Tukar Cincin.
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan 
dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zifaf, Syaikh Nashiruddin Al-AlBani)


[assunnah] Hukum Jual Beli Tokek (respon untuk Sdr. Rivai)

2010-02-06 Terurut Topik Hani Handayani
HUKUM JUAL BELI TOKEK

Berikut jawaban Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA atas pertanyaan hukum 
budidaya tokek, di milis pm-fa...@yahoogroups.com

Pertanyaan:
Assalamualaikum
Mohon bisa diberikan penjelasan apakan budidaya tokek dan memperdagangkannya 
diperbolehkan dalam Islam?
Syukron
Wassalam

Jawaban:

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, 
keluarga dan sahabatnya.

Para ulama' berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk tokek dan cicak.

Kebanyakan ulama' menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk 
binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam 
keumuman ayat berikut:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ

"Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk 
(menjijikkan)" (Qs. Al A'araf: 157)

Banyak dari ulama' menyatakan bahwa setandar barang yang menjijikkan ialah 
pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu 
menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan 
maka itu halal.

Dan berkaitan dengan cicak dan tokek, Nabi shallallaahu alaihi wa sallam secara 
khusus telah memerintahkan kita untuk membunuhnya acap kali kita melihatnya.

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى 
الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ رواه مسلم

"Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul, maka ia mendapatkan 
pahala seratus kebaikan, dan bila ia membunuhnya pada pukulan kedua, maka ia 
mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga, maka ia 
mendapatkan pahala kurang dari itu." (Riwayat Muslim)

Dan pada riwayat imam Muslim lainnya, beliau shallallaahu alaihi wa sallam 
menjulukinya sebagai binatang jahat (fuwaisiq).

عن سعد بن أبي وقاص t أن النبي rأمر بقتل الوزغ وسماه فويسقا رواه مسلم

Diriwayatkan dari sahabat Sa'a bin Abi Waqqas radliyallaahu 'anhu, bahwa Nabi 
shallallaahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kita membunuh cicak, dan 
beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (binatang jahat). (Riwayat Muslim)

Para ulama' diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah 
dijulukinya sebagian binatang dengan (fasiq atau fuwaisiq) adalah dikarenakan 
binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam 
hal kehalalan atau larangan membunuhnya. (Nailul Authar 5/80)

Oleh karena itu para ulama' menegaskan bahwa setiap binatang yang dijuluki 
sebagai binatang fasiq atau fawasiq atau fuwaisiq. Halal untuk di bunuh, baik 
di tanah halal atau tanah haram, baik ketika sedang berihram atau tidak.

Pada beberapa riwayat lain, dijelaskan hikmah disyari'atkannya kita membunuh 
cicak:

كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ

"Dahulu cicak itu meniup-niup (api agar semakin berkobar membakar-pen) nabi 
Ibrahim 'alaihissalam." (Riwayat Bukhari)

Dengan demikian, cicak dan juga tokek tidak dapat dikatagorikan sebagai hal 
yang baik (thayyibaat).

Bahkan Ibnu Hazem Al Andalusi menyatakan: "Cicak adalah salah satu binatang 
yang paling menjijikkan." (Al Muhalla 7/405)

Perlu diketahui bahwa ulama' telah menegaskan bahwa tokek adalah satu spesies 
dengan cicak, dengan demikian hukumnyapun sama.

As Syaukani menyatakan: "Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu 
manusia, dan tokek adalah salah satu spesies darinya yang berbadan lebih 
besar." (Nailul Authar 8/200)

Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa 
memperjual-belikan tokek, cicak dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. 
Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram, pasti haram pula untuk 
diperjual-belikan:

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ

"Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan 
sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya." (Riwayat 
Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban)

Inilah pendapat yang menurut hemat saya dan sebatas ilmu yang saya miliki 
paling kuat dalam permasalahan ini.

Wallahu a'alam bisshowab, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan 
kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Muhammad Arifin bin Badri, M.A.

***

Re: [assunnah] Keajaiban Doa Ibu

2009-01-18 Terurut Topik Hani Handayani
Bismillahirrahmaanirrahiim.

QS. An Nisa' : 36
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun dan 
berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud Radhiallahu Anhu, ia berkata :
"Aku telah bertanya kepada Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam, apakah amalan yang 
paling dicintai Allah? " Beliau menjawab : "Shalat tepat pada waktunya." Lalu 
aku bertanya lagi : "Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab : "Berbakti kepada 
kedua orangtua." Lalu aku bertanya lagi : "Kemudian apalagi?" Beliau menjawab : 
"Jihad di jalan Allah" [Muttafaq 'alaihi]

Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam sebagai pendidik agung, 
benar-benar telah menjadikan berbakti kepada kedua orangtua berada di antara 
dua amal yang paling besar dalam Islam, yaitu shalat tepat pada waktunya dan 
jihad di jalan Allah.

Shalat adalah tiang agama, sedangkan jihad adalah puncak tertinggi dari ajaran 
Islam. Lalu adakah kedudukan yang lebih mulia dari berbakti kepada kedua 
orangtua yang telah dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam  ini?

Dipetik dari "Kepribadian Wanita Muslimah" oleh Muhammad Ali Al-Hashimi, 
penerbit International Islamic Publishing House, 2006.




From: Abu Ishaq 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, 12 January, 2009 10:36:21
Subject: [assunnah] Keajaiban Doa Ibu

From:Fariq Anuz
Sent: Saturday, January 10, 2009 4:11 PM

KEAJAIBAN DOA IBU
(Oleh: Fariq Gasim Anuz)

Ketika saya sedang duduk di ruang kerja di kantor Islamic Center di Jeddah, 
Saudi Arabia di penghujung bulan Dzulhijjah 1429 H atau di akhir bulan Desember 
2008 M, masuklah seorang anak remaja dengan mengenakan gamis, kopiah dan sorban 
merah sambil mengucapkan salam.
Setelah saya berkenalan dengannya ternyata dia adalah keponakan salah seorang 
pengurus dan relawan di kantor Islamic Center yaitu ustadz Muhammad Ash Shubhi 
yang datang ke kantor tiap hari Jumat untuk memberikan ceramah kepada para 
mualaf yang berasal dari Philpina. Nama anak tersebut Muadz Ash Shubhi berumur 
17 tahun dan masih duduk di kelas 2 SMA.
Tampak dari anak tersebut wibawa dan penuh kedewasaan, saya tinggalkan 
pekerjaan saya dan duduk menemani Muadz untuk mengenal dia lebih jauh lagi. 
Ternyata dia telah selesai menghapal Al Quran 30 Juz, dan sekarang dia rajin 
mengulang hapalannya agar tidak lupa dan hilang. Ia terkadang mengimami shalat 
berjamaah di Masjid dekat rumahnya jika imam terlambat atau berhalanagan hadir. 
Dia juga aktif berperan sebagai muadzin di masjid tersebut sejak umur 14 tahun. 
Hanya saja terakhir ini pengurus masjid menggantikannya dengan muadzin dari 
orang dewasa dengan alasan dia masih anak-anak dan menjanjikan kepadanya jika 
telah selesai sekolah maka dia bisa menjadi muadzin lagi.
Saya memberikan kesempatan kepadanya untuk berbicara lebih banyak, diantara hal 
yang menarik dari pembicaraan Muadz yaitu ketika dia bercerita tentang masa 
kecil Syaikh Doktor Abdul Aziz Fauzan Al Fauzan. Ketika itu, orang tuanya 
memiliki banyak kambing dan anak-anaknya mendapatkan tugas untuk menggembalakan 
kambing secara bergantian sepulang mereka dari sekolah.
Hari ini bagian Muhammad kakaknya, keesokan harinya giliran Abdul Aziz dan 
besoknya lagi giliran adiknya. Saat giliran adiknya bertugas untuk 
menggembalakan kambing maka adiknya datang kepada ibunya sambil menangis dan 
berkeberatan untuk menggembalakan kambing. Karena merasa kasihan kepada anaknya 
yang paling kecil maka si ibu menyuruh kakaknya yang paling besar yaitu 
Muhammad untuk menggembalakan kambing. Kakaknya menolak dengan alasan bahwa dia 
sudah menjalankan kewajibannya 2 hari yang lalu. Maka si ibu menyuruh Abdul 
Aziz untuk menggembalakan kambing, Abdul Aziz menuruti permintaan ibunya dan 
tidak membantahnya. Keesokan harinya giliran kakaknya yang tertua bertugas 
menggembalakan kambing, maka kakaknya datang kepada ibunya sambil menangis pula 
berkeberatan untuk mengembalakan kambing. Si ibu menyuruh Abdul Aziz lagi untuk 
menggembalakan kambing. Abdul Aziz menjalankan perintah ibunya tanpa membantah 
sedikitpun. Akhirnya setiap hari Abdul Aziz
menngembalakan kambing milik orang tuanya.
Syaikh Abdul Aziz merasakan banyak sekali kemudahan yang Allah berikan 
kepadanya dan beliau berpendapat diantara sebabnya adalah  bakti seorang anak 
dan doa kedua orang tuanya.

Kisah yang diceritakan Muadz sangat berkesan dihati saya, cerita tersebut 
mengingatkan saya kepada ucapan Profesor Doktor Abdul Karim Bakkar dan Profesor 
Doktor Shalih Al Ayid dalam bukunya.

Profesor Doktor Abdul Karim Bakkar berkata,
"Sesungguhnya doa kedua orangtua untuk anak-anaknya ada dua macam, ada yang 
disebabkan rasa iba dan kasihan, hal ini dilakukan oleh kedua orang tua 
meskipun anak-anaknya kurang berbakti kepada mereka. Ada lagi doa dari orang 
tua diucapkan dari lubuk hati yang paling dalam, doa tersebut merupakan 
ungkapan rasa senang, puas, ridha dan kagum kepada perbuatan dan bakti anak 
mereka, doa yang sepe

Re: [assunnah] problem rumah tangga

2009-01-14 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Ada sebuah buku bagus yang layak dibaca oleh para suami dan istri yang dapat 
membantu kita memahami pasangan kita, yaitu "Psikologi Suami - Istri : Memahami 
perbedaan Tabiat dan Karakter Seksis Laki-laki dan Perempuan Demi Membangun 
Keharmonisan Hidup Berkeluarga" ditulis DR Thariq Kamal An-Nu'aimi, penerbit 
Mitra Pustaka.

Sebagai perempuan (istri), saya bisa merasakan perasaan istri bapak. Meskipun 
saya tidak tahu persis akar permasalahannya, barangkali saran dari Pak Chandra 
bisa dilakukan, karena pada dasarnya perempuan bisa dibimbing melalui kasih 
sayang. Wallahu'alam.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
-Ummu Zahra-

---
"Tidak merendahkan diri seseorang karena Allah kecuali Azza wa Jalla akan 
mengangkat (derajat)nya" (HR. Muslim)



From: ... Chandraleka 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Saturday, 10 January, 2009 21:58:36
Subject: Re: [assunnah] problem rumah tangga

Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh 

Bismillahirrahmanir rahiim...
Saran saya, jangan sampai pisah. Mendingan sama sama.

Saya kira yang dibutuhkan adalah penyegaran dan perhatian Anda ke keluarga.
Anda bisa sering menelpon istri Anda ketika sedang di kantor. Tanyakan
keadaannya, beri nasehat dia, ingatkan sudah shalat apa belum, ingatkan
dzikir sore, ingatkan juga waktu waktu makannya, dll. Pendeknya seringlah
hubungi istri Anda agar dia gak merasa kesepian di rumah dan dia merasa pula
diperhatikan.
Bisa juga sekali waktu ambil cuti biar bisa jalan jalan sama istri dan
keluarga. Mungkin olah raga pagi atau acara yang lain. Insya Allah nilainya
tidak terkira.
Sering sering juga Anda berdua sama istri bercengkrama.

Mungkin perlu juga sekali waktu Anda melakukan tugas tugas ringan bersama
sama dengan istri. Bisa masak masak bareng, bantu bantu cuci piring, bersih
bersih kamar dan rumah, dll. Jadi istri merasa ada partner dalam hidupnya.
Sempatkan diri untuk mendampingi kegiatan kegiatannya. ..

Ini saja dari saya, afwan tidak banyak masukannya. Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum
Chandraleka
[Semoga Allah tidak meninggalkannya]


- Original Message -
7. problem rumah tangga
Posted by: "harun" abufula...@yahoo. com abufulanah
Thu Jan 8, 2009 12:46 am (PST)
assalamu'alaykum,

ingin minta nasihat dari ikhwah semua,
saya sudah menikah kira-kira 1 tahunan dan mempunyai seorang anak, kami
tinggal mengontrak, memang karena tuntutan pekerjaan saya sering pulang
malam (kira2 jam 22:00) sehingga jarang bisa bercengkarama dengan istri dan
anak, belakangan ini istri mengeluh dan sempat mengutarakan bahwa merasa
jenuh, stress dan tidak nyaman bersama saya, dan istri meminta untuk pisah
sementara (ke rumah ortunya), namun saya berusaha menasihatinya agar tidak
sampai pisah,
mohon nasihatnya, apakah keputusan saya ini benar dengan tidak berusaha
pisah sementara, ataukah saya harus menurutinya, atau ...?? mohon
nasihatnya.

terimakasih.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Tentang Saudara Sepersusuan

2009-01-11 Terurut Topik Hani Handayani
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Saya ingin bertanya mengenai saudara sepersusuan. Apabila seorang ibu A 
memiliki bayi -misal bayi B, kemudian ia menyumbangkan AIR SUSU PERAHNYA (ASI 
Perah) kepada bayi X, apakah B dan X sudah dapat dikatakan saudara sepersusuan? 
Apabila kemudian ibu A memiliki anak lagi -misal C, apakah C dan X adalah juga 
saudara sepersusuan?

Mohon maaf bila hal ini telah dibahas sebelumhya, karena saya baru bergabung 
dalam milis ini.

Jazakumullah khairan.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
-Ummu Zahra-


"Tidak merendahkan diri seseorang karena Allah kecuali Azza wa Jalla akan 
mengangkat (derajat)nya"
(HR. Muslim)



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/