[assunnah] (Tanya) Ciri-ciri Kena Sihir
Bismillah. Assalamuálaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana ciri-ciri orang yg terkena gangguan sihir? Jazakumullah khaira atas jawabannya -Umm Zahra- "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] -
Re: [assunnah] >>Menabrak/Membunuh Kucing Tidak Sengaja<
Waálaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.Mengutip tulisan pada : http://moslemsunnah.wordpress.com/2009/08/19/hukum-membunuh-jual-beli-kucing/"Tidak ada kafarat (tebusan)nya, karena anda tidak berbuat kesalahan."Wallahu a'lam. "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim]-From: Rudy Handono To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, 4 October 2013, 3:43 Subject: [assunnah] Assalamualaikum , Ana mau Tanya , apa hukumnya jika tak sengaja melindas atau menabrak kucing sampai mati. Apa ada denda atau kita melakasanakan puasa untuk menebus kesalahan kita. Atsa jawabannya ana ucapkan terimakasih. Rudy Handono(mr) PT Cirebon Power Services C/O PLTU Cirebon, Jl. Raya Cirebon - Tegal KM 8.5 Kanci Kulon, Astanajapura, Cirebon 45181 Phone No. : +62 231 510314, 510316 Fax No. : +62 231 510039 __._,_.___ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Your email settings: Individual Email|Traditional Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe __,_._,___
[assunnah] Tanya : Pakaian Ihram
Assalamu'alaikum... Seperti yg kita ketahui bahwa pakaian ihram tidak boleh diberi wewangian. Bagaimana dengan pemakaian deterjen ketika pencucian, yg mana di kain yg dicuci menyisakan wangi...? Jazakumullah khair. "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] -
Re: [assunnah] Bagaimana sikap kita dengan tarawih 4 rakaat?
Wa;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. InsyaAllah ada penjelasannya di sini http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3159-shalat-tarawih-tiap-4-rakaat-salam.html "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: Ahmad Ogi To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, 31 July 2013, 0:29 Subject: [assunnah] Bagaimana sikap kita dengan tarawih 4 rakaat? assalaamualaikum ana mau tanya, lalu bagaimana kalau didesa ana sholatnya 4 rokaat tanpa tahiyat di setiap 2rokaat? Apakah ana tarawihnya di rumah/dimasjid? Soalnya ana bingung. Syukron
Re: [assunnah] Tanya Qatar
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah di sini ada kajian2 rutin, baik untuk ikhwan maupun akhwat. Silahkan gabung di assunnah-qatar@yahoogroups, atau akses websitenya di http://assunnah-qatar.com/. "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: Didik Pramuji To: Assunnah Group Sent: Saturday, 8 June 2013, 12:53 Subject: [assunnah] Tanya Qatar Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh. Apakah ada ikhwan yang tinggal di qatar? Ana ingin tanya apakah disana ada kajian rutin ? Jazaakallahu khairan atas infonya Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh. -Didik-
Re: [assunnah] Buku Ibadah Dengan Do'a Tulisan Latin
Saya juga membutuhkannya untuk seseorang yg sudah tua dan buta baca-tulis Arab. Beliau selama ini memakai buku doa yg dijual di kaki lima. Saya sempat cek isinya, banyak yg gak jelas. Saya mau berikan buku wirid ustadz Yazid, kata anaknya, beliau gak bisa baca tulisan Arab. Mohon infonya juga ya, kalau ada... -- "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] -- From: Kurnia Adhiwibowo To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, 24 April 2013, 4:20 Subject: Re: [assunnah] Buku Ibadah Dengan Do'a Tulisan Latin 2013/4/23 ummunafaqin slukitas...@gmail.com> Bismillaah. >Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabaarakaatuh. > >Ikhwahfillah, ana mohon info dari antum sekalian, adakah buku-buku sunnah >tentang ibadah shalat (fardhu/sunnah), wudhu, dzikir, dan ibadah dasar lainnya >yang do'anya disertai dengan huruf latin? >Mohon bantuannya. > >Syukron. Jazaakumullaahi khayran katsiira. wa'alaikumussalam warahamtullah wabarkatuh kok nyarinya tulisan latin um, daripada dikasih tulisan latin. kenapa gak diajari membaca aja? atau bisa juga menggunakan video. yufid sepertinya sudah banyak membuat konten2 yg anti maksud -- ~ Remind Me! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Arabic Scholarship Program
Bismillahirrahmaanirrahiim. Sekedar share informasi beasiswa. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan akses website yg disebutkan. Mohon maaf jika kurang berkenan. Application Process Now Open – King Abdul-Aziz University Alhamdulillaah, King Abdulaziz University in Jeddah are now accepting applications for the 2 year Arabic scholarship program, which will begin in September 2013, inshaa’Allaah. The program is free and accommodation, 3 daily meals, and even a monthly allowance will all be provided by the University.The program is for males aged 17-25 ONLY. If you do not fit that criteria then please do not apply because you will not be accepted.If you are married you can apply, but you will have to arrange and pay for your own accommodation and the husband will have to apply for his wife’s visa after he arrives in Jeddah. To apply you must do the following: 1. Complete the online student application form here:http://ali.kau.edu.sa/Pages-text12.aspx 2. Email PDF versions of the required documents to: a...@kau.edu.sa You can see the list of required documents at the bottom of this page: http://ali.kau.edu.sa/Pages-text10.aspx The deadline for applications is Thursday 15th May, 2013. Sumber : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=10151586293210874&set=a.10150106665350874.311132.35400960873&type=1&theater
[assunnah] Buletin Jumat
Assalamu'alaikum, Saya berkeinginan masjid di dekat tempat tinggal orang tua saya mendapat kiriman buletin Jumat. Mohon info, kemana saya harus mendapatkannya? Lokasi pengiriman : Tangerang. Jazaakumullaahu khayr. -Ummu Zahra- "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] -
Re: [assunnah]>> Mohon artikel natal & tahuan baru<
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. InsyaAllah bisa dipilih di sini. http://muslim.or.id/aqidah/kumpulan-artikel-seputar-natal-dan-tahun-baru.html MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA KEPADA NON MUSLIM http://almanhaj.or.id/content/2406/slash/0/mengucapkan-selamat-hari-raya-kepada-non-muslim/ HUKUM MENYAMBUT DAN BERGEMBIRA DENGAN HARI RAYA ORANG-ORANG KAFIR http://almanhaj.or.id/content/1708/slash/0/bolehkah-ikut-serta-menyambut-dan-bergembira-dengan-hari-raya-orang-orang-kafir/ ADAB-ADAB KEPADA ORANG KAFIR http://almanhaj.or.id/content/2942/slash/0/adab-adab-kepada-orang-kafir/ APAKAH BENAR MEREKA AHLUL KITAB! http://almanhaj.or.id/content/2436/slash/0/apakah-benar-mereka-ahlul-kitab/ Barakallahu fiik... "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] -- __ From: Moehamad Kapa To: Assunnah Assunnah Sent: Wednesday, 12 December 2012, 8:21 Subject: [assunnah] Mohon artikel Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokaatuh Ikhwan/Akhwat, Sehubungan dengan menjelang natal dan tahun baru ana minta artikel tentang hal tersebut karena banyak temen2 ana yang muslim masih suka ikut-ikutan acara tersebut di kantor. Jazakhumulloh khair Wassalamu'alaikum warohmatulloh wabarokaatuh Moehamad Kapa Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] >>IEMF : Islamic Education and Media Forum<
Bismillahirrahmaanirraahiim. Sekedar share, bagi yang belum tahu, informasi mengenai Islamic Education and Media Forum (IEMF) insyaAllah dapat diakses di http://www.iemf.net/ Penyelenggaraan 15-16 Desember 2012 Musium Penerangan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur. Wassalamu'alaikum. "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya Wali Nikah<
Bismillah. "Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut. > > >1. Bapak. > >6. Anak-anak paman. " Anak-anak paman bukankah sepupu? Jadi, sepupu bisa bertindak sebagai walikah...? Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khairan. "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: Abu Harits To: assunnah assunnah Sent: Monday, 24 September 2012, 19:57 Subject: RE: [assunnah]>>Tanya Wali Nikah<< From: zellama...@yahoo.co.id Date: Sat, 22 Sep 2012 20:01:35 +0800 Assalaamu'alaykumwarahmatullaahi wabarakaatuh Mohon penjelasan perihal menentukan Wali nikah dalam kasus berikut : Fulana (F) berusia 24 tahun, memiliki 1 orang adik laki-laki usia 19 tahun. Bapak mereka sudah lama meninggal dunia, mereka tinggal bersama ibunya, kakek dan nenek (orang tua dari pihak ibu). Dalam proses khitbah Fulana bulan kemarin, tidak melibatkan keluarga dari Bapak Fulana dan mereka tidak diberitahu. Yang hadir yakni : 1 Ibu, kakek dan nenek Fulana (orang tua dari ibunya) 2. Adik laki2 ibu Fulana (Paman) 3. Adik Fulana Dari pihak laki-laki A(calon) : 1. Bapak dan Ibu A 2. A dan Kakak-kakak A Salah satu kesepakatan tsb, ditunjuk adik Fulana sebagai wali. Setahu kami, Bapak Fulana memiliki banyak saudara kandung, beberapa sudah meninggal dunia. Tinggal 1 laki-laki yaitu kakak Bapaknya yang sekarang sedang bertugas di Bandung yang sampai saat ini belum diberitahu kalau keponakannya mau walimah. Sedangkan saudara kandung wanita mukim tidak jauh dari rumah keponakannya ini. Beberapa saudara meragukan kesiapan adik Fulana sebagai wali karena dianggap masih terlalu muda dan kurang serius, namun dari pihak keluarga ibunya tetap menunjuk adik Fulana mengingat Fulana tidak memiliki saudara laki-laki lain. Dalam kejadian seperti ini, siapakah yang lebih berhak menjadi wali Fulana? Mohon pencerahannya. Jazakumullahu khoiron. Wassalaamu'alaykumwarahmatullaahi wabarakaatuh >> Jawaban. Izin wali dalam pernikahan merupakan syarat sah suatu akad nikah. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui perwalian dan derajatnya dalam pernikahan. Sehingga, bila wali wanita tidak ada, maka diganti wali berikutnya. Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut. 1. Bapak. 2. Kakek. 3. Saudara. 4. Anak-anaknya. 5. Paman-pamannya. 6. Anak-anak paman. Adapun hakim atau wali hakim, ialah diperuntukan bagi wanita yang tidak ada walinya. Dan seorang wali dibolehkan mewakilkan kepada orang lain, baik ada halangan maupun tidak. Orang yang ditunjuk sebagai wakilnya tersebut memiliki hak seperti yang menunjuknya sebagai wakil.[1] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2529/slash/0/al-qurn-jadi-mas-kawin-perwakilan-wali-mahram/ • Wali Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1] Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” [2] Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ. “Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil,
[assunnah] SDI/SDIT di Bandung
Bismillah. Mohon info SDI/SDIT bermanhaj Salaf di Bandung. Terima kasih. Jazaakumullaahu khairan. "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] -
[assunnah] Bertanya ke Lajnah Daimah
Bismillah. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana cara menyampaikan pertanyaan ke Lajnah Daimah? Saya tidak bisa Bahasa Arab. Terima kasih sebelumnya. Jazaakumullahu khairan. "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] -
[assunnah] Tanya : Bahasa inggris Angciu?
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Kalau bahasa Inggrisnya Ang Ciu itu dikenal sebagai apa, ya? Saya beberapa kali tanya ke restoran di sini (Qatar), mereka gak ngerti. Padahal ang ciu itu amat lazim dipakai dalam chinese food. Mohon saya diforward selebaran elektronik yg bapak sebutkan. Terima kasih sebelumnya. Jazaakallahu khairan. Wa fiika barakallah. From: iskandar Sent: Wednesday, 18 July 2012, 11:45 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Benar angciu adalah arak cina (ang=merah, ciu=arak) dibikin dari fermentasi beras ketan. Di kalangan pedagang makanan keliling mungkin lebih dikenal sebagai sari tape (disengaja untuk menyamarkan bahwa itu khamr). Kebetulan ana telah membuat selebaran (elektronik dan bisa diprint untuk disebarluaskan) tentang keharaman pemakaian angciu. Kalau ada yang berminat boleh email japri ke ana nanti saya kirimkan filenya. Ada juga selebaran sejenis tentang rawannya kehalalan berbagai produk bakery. Barokallahufikum, Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] TABARRUJ (tulisan ust.Abdulloh Taslim)
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah. InsyaAllah bermanfaat bagi kami, kaum wanita. Apakah ada rekamannya kajiannya?  "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: abu sakinah To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, 4 July 2012, 6:17 Subject: [assunnah] TABARRUJ (tulisan ust.Abdulloh Taslim)  Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh izin forward tulisan tentang tabarruj yang tempo hari di bahas di radio rodja insyaAllah sudah diizinkan oleh al ustadz Abdulloh Taslim untuk disebarkan
Re: [assunnah] Tanya tentang imunisasi
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Penjelasan tentang imunisasi secara panjang lebar dari kedua sisi (pro & kontra) insyaAllah dapat dilihat di sini http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/pro-kontra-hukum-imunisasi-dan-vaksinasi.html. Semoga bermanfaat. "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: "puja.laks...@gmail.com" To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Saturday, 23 June 2012, 1:54 Subject: [assunnah] Tanya tentang imunisasi Assalamu'alaikum.. Afwan saya mau menanyakan,boleh kah kita memberikan imunisasi pada anak kita? Katanya imunisasi di indonesia ini blm ada yg halal kecuali meningitis.. Mohon pencerahan kalau bisa dgn dalil2nya jg.. Jazzakallohu khoir.. Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Kristenisasi via Pengiriman E-Mail Setiap Hari
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Kalo bentuknya grup semisal yahoogroup, antum tinggal unsubscribe saja. Ini juga terjadi pada saya beberapa waktu yang lalu. Caranya, seperti biasa. Kirim e-mail ke: namagrup-unsubscr...@yahoogroups.com "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] From: Arroyyan Gil To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, 8 June 2012, 5:47 Subject: [assunnah] Kristenisasi via Pengiriman E-Mail Setiap Hari From: Arroyyan Gil To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, 8 June 2012, 5:47 Subject: [assunnah] Kristenisasi via Pengiriman E-Mail Setiap Hari لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Bismillaahirrohmaanirrohiim Mohon masukan, beberapa hari ini ana menerima email yang bersifat ajakan kepada ajaran Kristen, apakah ihkwah di millist assunnah juga mengalami? dahulu sudah pernah blokir tetapi kok bisa muncul lagi...jika ikhwah ada yang bisa membantu...ana ucapkan jazaakumullahu khoyron. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Jamsostek
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, awal bulan ini saya mengambil uang Jamsostek saya. Saya menerima semacam slip (lupa namanya apa) yang menginformasikan besarnya uang yg saya terima (termasuk jumlah bunganya). Wallahu a'lam. -Ummu Zahra- "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: "jameela.azza...@gmail.com" To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, 21 March 2012, 5:04 Subject: [assunnah] Tanya : Jamsostek السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Terima kasih atas tanggapan antum semua soal hukum bank,skrg ana rencana mau memindahkan tabungan ana yg berada di bank konvensional.pertanyaan ana selanjutnya adalah bulan kemarin ana ambil uang JHT dr jamsostek yg pstinya ana mendapatkan bunga dr uang yg ana setorkan tiap bln,bgaimana cara memisahkan uang JHT ana dr riba soalny ana jg tdk tahu brp besar bunga yg ana dapatkan dr pengembangan uang JHT tsb... Mohon jawabannya... Sent from BlackBerry
Re: [assunnah] Info SMP Islam Boarding School
wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. SMP Ibnu Hajar Boarding School di bawah bimbingan Ustadz Zainal Abidin http://smpihbs.sch.id/ "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: "firdaus...@hotmail.com" To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, 1 February 2012, 3:28 Subject: [assunnah] Info SMP Islam Boarding School Assalamualaikum, Mohon sharing info dari ikhwan yang pernah menyekolahkan anaknya di SMP Islam boarding school di wilayah Jabotabek. Ana masih memilih sekolah buat si sulung nih yang mau tamat SDIT. Mudah2an infonya bermanfaat dan info dapat dikirim japri alamat firdaus...@hotmail.com. Syukron, jazakallohi khairan Wassalam, Firdaus Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Kredit Emas
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Pembelian emas hanya boleh dilakukan secara kontan. Dari Ubadah bin Shomit berkata : “Rosululloh bersabda : “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jemawut denga jemawut, kurma denga kurma, garam dengan garam, harus dilakukan dengan takaran yang sama atau ukuran yang sama secara kontan dari tangan ke tangan. Apabila yang ditukar berlainan jenisnya, maka jual lah sekehendak kalian asalkan tetap secara kontan dari tangan ke tangan.” (HR. Muslim 1587)Pembahasan terkait dg masalah ini barangkali bisa antum cari di http://yufid.com/ dg kata kunci "komoditi riba" atau "riba nasi'ah" atau "emas kredit" Wallahu a'lam. > "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: Zulfiqar Abduljabar To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Tuesday, 24 January 2012, 6:33 Subject: [assunnah] Kredit Emas Assalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokaatuh, Mohon informasi mengenai hukum beli Emas secdara kredit tapi Emas nya ditahan oleh pemberi kredit seperti yang terjadi di Bank-Bank Syari'ah sekarang ini Syukron atas jawabannya. Wassalamu'alaikum Abu Iman
[assunnah] OOT : Aplikasi Mufradat di iPhone
Assalamu'alaikum, Mau tanya, bagaimana menemukan aplikasi Muslim Kids Series Mufradat (Arabic Vocabulary) untuk iPhone. Soalnya, saya cari-cari di App Store -qaddarullah- belum bisa ditemukan. Terima kasih sebelumnya. Jazaakumullah khairan. -Ummu Zahra-
[assunnah] Undangan Kajian Tauhid untuk Keluarga (Ikhwan & Akhwat)
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Segala puji milik Allah, Dzat yang Maha Sempurna lagi Maha Tinggi.Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Sholallahu 'Alaihi Wassalam, keluarga, para sahabat, serta orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman. Dengan ini kami mengundang muslimin dan muslimah hadir dalam kajian Jumat siang untuk keluarga yang insyaallah dilaksanakan pada, Hari / Tanggal : Jumat, 12 Shofar 1433 H / 6 Desember 2011 Jam: 12.30 - selesai Tempat : Kediaman keluarga Agus Dwirianto Abu Zahra, QAFCO Accomodation Al Wakrah, Hospital Roundabout (Gedung Mc Donalds - Restoran Griyo Solo),Lantai 1 no. 104/WF 225 (gedung sebelah kanan, di atas Griyo Solo), Al Wakrah. Telp 44633961 / 66873422 Materi Kajian : Kitab Tauhid 2 (lanjutan) & Fiqih (Pembahasan hadits -hadits pokok pada kitab Umdatul Ahkam) Pemateri : Ustadz Abu Abdillah Cecep Suherlan Al Subangy Semoga Allah menambahkan ilmu yang bermanfaat dengan menghadiri majelis ilmu ini. "Ya Rabb, tambahkanlah ilmuku [QS. Thaha: 114] Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. --- *) Kajian tauhid dan fiqih diberikan secara bergantian setiap minggunya. � *)Materi tauhid diambil dari Kitab Tauhid 2 (terjemahan, penerbit Darul Haq) yang disusun oleh tim ahli ilmu Tauhid, merupakan kelanjutan dari Kitab Tauhid 1 yang ditulis oleh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan yang fotokopinya sebagian besar sudah dimiliki oleh peserta kajian. Bagi yang sudah memiliki buku / fotokopinya, silahkan dibawa pada saat kajian. *) Materi Fiqih merupakan materi baru dalam kajian ini, akan membahas hadist-hadits pokok dalam Kitab Umdatul Ahkam (terjemahan). Bagi yang sudah memiliki kitab yang dimaksud, sangat disarankan untuk dibawa pada saat kajian. *) Kajian ini terbuka bagi siapapun yang ingin menuntut ilmu Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Afwan, saya tidak menjawab yg antum tanyakan. Hanya saja kalaulah boleh saya memberi masukan Bertahanlah karena Allah. Jika Allah memudahkan, maka tidak ada yg menjadi sulit. Mohonlah kemudahan kepada Allah Masa iddah wanita yg dicerai suami dalam keadaan hamil berakhir ketika melahirkan. Dalam masa iddah, seorang istri masih harus tinggal di rumah suaminya. Masih ada waktu... Barangkali -dengan izin Allah- hubungan suami/istri tsb membaik. Apalagi jika sang bayi lahir Mungkin bayi tsb dapat meluluhkan ayah dan ibunya Maaf kalau kurang berkenan Untuk hukum aborsi, barangkali bisa dibaca tulisan Ustadz Ahmad Sabiq tentang di : http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/ Wallahu a'lam. "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: Abu Syarif Musthafa To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, 4 January 2012, 1:08 Subject: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Mohon bantuan jawaban masalah seperti di subject. Adik saya hamil usia 5 minggu. Karena konflik yang tidak bisa diselesaikan, maka suaminya menceraikan adik saya. Karena merasa tidak mampu jadi single parent dan khawatir dengan perkembangan anaknya jika tanpa bapak, maka adik saya ingin menggugurkan kandungannya. Bolehkah menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? Dokter memberikan batas, maksimum usia kandungan yang dia bisa gugurkan adalah 6 minggu. Jadi adik saya butuh jawaban dalam minggu ini. Terima kasih Wassalam -- Sent from my mobile device Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Buku "Masaail Jahiliyah"
Assalamu'alaikum, Apakah buku "Masaail Jahiliyah" karangan Muhammad bin Abdul Wahab ada terjemahan dalam bahasa Indonesia? Mohon infonya. Jazaakumullah khairan. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] -
Re: [assunnah] Info kajian BSD dan Cipondoh Tangerang
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Mau tanya, yang kajian untuk pasutri apakah rutin? "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: Abu Erzha To: assunah Sent: Friday, 30 September 2011, 5:33 Subject: [assunnah] Info kajian BSD dan Cipondoh Tangerang Assalamualaykum.. .Bismillah, Hadirilah >Kajian di BSD: 1. Kajian Rutin Akhwat bersama Ustadz Badrusalam Lc Insya' Allah akan diadakan : Senin, 3 Oktober 2011 Pk 09.00-11.00 WIB Tempat Masjid Al Fath-Kampus BSI-BSD Tema "Kitab Al lu'lu Wal Marjan" Mohon disebarkan, syukron C/P 081807417165, 081286688090 2.Kajian PASUTRI bersama Ustadz Salim Qibas Insya Allah pd hari Sabtu, 1 Okt 2011 di masjid Darul Ishlah BSD sektor 1-3 jam 16.00. Semoga Allah ringankan langkah kita utk menunaikan kewajiban "Tholabil Ilmi"...aamiin. >Kajian di Cipondoh-Tangerang :: insya Allah kajian rutin bersama Ust.Fachruddin Nu'man,Lc, pembahasan lanjutan Syarah Riyadhussholihin, sabtu, 01 okt 11 (ba'da maghrib di Masjid Al Mujaddid Taman Royal 3 blok A 22 rw 09, Poris Plawad Cipondoh tangerang.) Cp ichwan: 081318804040; cp achwat : 087829577406
Re: [assunnah] Bekerja di perusahaan rokok
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. InsyaAllah jawabannya ada di http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3549-jika-rokok-haram-siapa-yang-akan-hidupi-petani.html Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: Hikmah Yuniarti To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Wednesday, 28 September 2011, 19:40 Subject: [assunnah] Bekerja di perusahaan rokok assalamualaikum warohmatulloh wabarokaatuh, saat ini suami ana mendapat tawaran bekerja sebagai hrd di perusahaan rokok di malang, yang ingin saya tanyakan adalah...apakah boleh bekerja di perusahaan rokok? demikian pertanyaan ana, mohon pencerahannya syukron wassalamualaikum warohmatulloh wabarokaatuh, Hikmah Yuniarti
Re: [assunnah]>>Persaksian seorang muslim<
Bisa juga dibaca-baca http://kangaswad.wordpress.com/2011/08/30/dosakah-meninggalkan-satu-hari-puasa-karena-berpegang-pada-hisab/ beserta tanya-jawab (kolom komentarnya). "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - ____ From: Hani Handayani To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Wednesday, 7 September 2011, 5:55 Subject: Re: [assunnah] Persaksian seorang muslim Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Mudah-mudahan diskusi di Radio Rodja dengan nara sumber Ustadz Badrussalam dan Ustadz Firanda berikut dapat menjawab hal tsb http://www.radiorodja.com/featured/kewajiban-ketaatan-kepada-pemerintah-dalam-penetapan-hilal-dan-ied/. Wallahu a'lam. "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: Ruliy To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, 7 September 2011, 1:52 Subject: [assunnah] Persaksian seorang muslim Assalaamu'alaikum Mohon bantuan ikhwan semua untuk menjawab pertanyaan teman ana kalau bisa disertai dalil. Pertanyaannya tentang perselisihan penentuan 1 syawal kemarin dimana persaksian seorang muslim dengan menyebut nama Alloh yg melihat bulan namun tidak diakui bagaimana dgn hal ini dan tmn ana berkata bukankah dulu nabi mengakui orang yg melihat bulan dan ditanya oleh nabi apakah anda muslim (apakah hadist ini ada) lalu nabi mengikuti persaksian tersebut. Syukron Ruliy
Re: [assunnah]>>Puasa Syawal pada hari Sabtu<
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Beberapa hari yang lalu, saya mendengar di Radio Rodja, ada yg bertanya kepada Syaikh 'Abdur Razzaq bin 'Abdul Muhsin Al-Badr, bolehkah memulai puasa Syawal di hari Jumat atau Sabtu. Jawaban syaikh adalah tidak mengapa karena larangan tsb maksudnya adalah mengkhususkan berpuasa untuk hari Jumat/Sabtu. Mungkin ada ikhwah lain yg mendengar "Untaian Mutiara Nasehat" di radio Rodja saat itu? Barangkali bisa menambahkan/mengkoreksi jika saya keliru. Seputar pembahasan berpuasa di Jumat/Sabtu, bisa dibaca-baca di http://yufid.com/result.html?cref=http%3A%2F%2Fyufid.com%2Fxml%2Fcse_context_yufid.xml&cof=FORID%3A10&ie=UTF-8&q=puasa+hari+sabtu&sa=Telusuri&siteurl=yufid.com%2F. Wallahu a'lam. "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: rozali achmad To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Saturday, 3 September 2011, 12:44 Subject: [assunnah] Puasa Syawal pada hari Sabtu. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Ana mau tanya, ana puasa syawal dari tgl.2 Syawal ( hari Kamis ) hingga hari ini ( Sabtu ) InsyaAllah seterusnya, kemudian ada ikhwan yg mengatakan bahwa pada hari Sabtu beliau tidak melaksanakan puasa syawal karena ada fatwa yg tidak membolehkan puasa pada hari Sabtu. Yang ana mau tanya apa memang ada fatwa bahwa pada hari sabtu tidak boleh berpuasa? Yang pernah ana dengar yg tidak boleh berpuasa itu yaitu mengkhususkan puasa pada hari jum'at dan memulai puasa dari hari Sabtu. Ana mohon penjelasan ikhwan yg lebih mengetahui. Rozali Achmad Telp : 0254-330182 HP : 08121266222
Re: [assunnah] Bacaan berbuka puasa
Wa'alaikumsalam. ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ 'DZAHABAZH ZHAAMA-U WABTALLATIL 'URUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH' “Semoga hilang rasa dahaga, dan basah kembali urat-urat dan Insya Allah mendapat pahala (disisi-Nya).” (HR Abu Daud No 2357 dengan sanad hasan) "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: "idaneptuniasu...@yahoo.com" To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Fri, 22 July, 2011 10:09:04 Subject: [assunnah] Bacaan berbuka puasa Assalammu'alaikum, Saya ingin mengetahu bacaan yg sunnah untuk berbuka puasa,disertai hadist nya. Mohon informasinya. Syukron Wa'alaikumsalam.., Ida Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya : Pengobatan Alternatif dengan Tenaga Prana<
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Tenaga prana kalau tidak salah adalah nama lain dari tenaga dalam, ya...? Ulasannya insyaAllah dapat dilihat di http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2010/06/18/ilmu-tenaga-dalam-dalam-perspektif-islam/. Semoga bermanfaat. -Ummu Zahra- "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: Setyadi Fazrie To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Tue, 19 July, 2011 6:27:54 Subject: [assunnah] Tanya : Pengobatan Alternatif dengan Tenaga Prana Assalamualaikum. Bagaimana hukum nya bila melakukan pengobatan alternatif dengan tenaga prana? apakah itu sesuai dengan Al Quran dan Sunnah. Mohon Penjelasan nya, karena saya dan istri terkadang mengunjungi pengobatan alternatif dengan tenaga prana. Wassalamu'alaikum Fazrie/Serpong.
[assunnah] Tanya : Waktu Khitan
Assalamu'alaikum, Saya ingin mengetahui, adakah waktu utama melakukan khitan untuk seorang anak? Apakah benar pelaksanaan di hari ke-7 adalah sunnah? Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] -
Re: [assunnah] Mohon artikel bayar puasa yg tertunda
Qodho (Mengganti) Puasa yang Tertunda Soal: Beberapa tahun yang lalu saya berbuka pada hari-hari haid dan saya belum sempat mengqodhonya sampai sekarang. Padahal sudah beberapa tahun silam, dan (kini) saya ingin mengqodho tanggungan puasa saya, tetapi saya tidak ingat berapa hari yang haru saya bayar. Apa yang harus saya lakukan? Jawab: Wajib bagimu melakukan tiga perkara: Pertama: Taubat kepada Allah Ta’ala dari kesalahan ini (menunda-nunda qodho’ puasa) serta menyesali perbuatan ini dan bertekad untuk tidak mengulanginya, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “…Dan bertaubatlah kepada Allah wahai orang-orang yang beriman agar kalian beruntung.” (QS. an-Nur [24]:31) Sedangkan menunda kewajiban ini adalah maksiat dan bertaubat kepada Allah Ta’ala adalah wajib. Kedua: Segera berpuasa sesuai dengan yang diyakini, karena Allah tidak membebani hamba melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Karenanya, yang engkau yakini bahwasannya engkau meninggalkan hari-hari yang menjadi tanggunganmu, itulah yang engkau bayar. Apabila kamu meyakini sepuluh hari, maka hendaklah puasa sepuluh hari, dan jika engkau meyakini bahwasannya itu lebih atau kurang, maka hendaklah engkau berpuasa sesuai dengan keyakinanmu itu. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Allah tidak membebani hamba kecuali dengan kesanggupannya…” (Qs. al-Baqarah [2]:286) dan firman Allah Ta’ala: “Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian…” (Qs. at-Taghabun [64]:6) Ketiga: Memberi makan seorang fakir miskin setiap harinya jikalau engkau mampu melakukannya dengan memberikan semuanya walaupun kepada satu orang miskin. Adapun jika engkau tidak mampu, maka tidak mada kewajiban apapun bagimu selain puasa dan taubat. Dan memberi makan yang wajib kepada setiap harinya ½ sha’ dari makanan pokok suatu daerah dan ukurannya 1½ kg bagi orang yang mampu. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz) Sumber : "Kumpulan Fatwa Ramadhan untuk Muslimah" http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/fatwa-ramadhan-muslimah-qodho-puasa.html "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: "suamu...@yahoo.com" To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sun, 26 June, 2011 8:44:42 Subject: [assunnah] Mohon artikel bayar puasa yg tertunda Mohon penjelasan tentang pembayaran puasa ramadhan yang tertunda sampai datang nya kembali ramadhan selanjutnya. M.Rizki Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] wanita haid apa boleh baca al matsurat
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Ada perbedaan pendapat ulama mengenai boleh-tidaknya wanita haid membaca Al Qur'an. Pendapat yang membolehkan, silahkan baca di http://konsultasisyariah.com/bolehkah-wanita-haid-membaca-al-quran atau http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-haid.html/comment-page-2. Mengenai Al Matsurat, yg dimaksud Al Matsurat-nya Hasan Al Banna, ya...? Dzikir dan doa adalah suatu ibadah sehingga harus dilandaskan pada dalil yg kuat. Tidak boleh menetapkan suatu ibadah tanpa dalil atau dg dalil yg lemah atau bahkan palsu. Sependek yg saya tau, di dalamnya terdapat wirid-wirid yg berasal dari hadist yg dhaif (lemah) atau bahkan tidak ada asal-usulnya. Itu baru bacaan wiridnya, belum tata caranya/kaifiyatnya yg seperti masalah waktu bacanya, jumlahnya, dsb. yg tentunya juga harus berdasarkan contoh dari Rasulullah Sholallahu 'Alaihi Wassalam. Kalo boleh saran sih, daripada bingung memilah dan memilih mana yg boleh diamalkan atau tidak, mendingan mbak Ratna memilih panduan wirid dan doa yg insyaAllah sudah dipilih dari yg shahih (minimal hasan) saja. Misalnya buku "Doa & Wirid" ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas terbitan Pustaka Imam Asy Syafi'i, "Hisnul Muslim", dsb. Selengkapnya baca di sini http://ahlussunnah.info/artikel-ke-11-bidah-dalam-kitab-al-matsurat-karya-hasan-al-banna. Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: ratna ayu To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Wed, 22 June, 2011 8:38:30 Subject: [assunnah] wanita haid apa boleh baca al matsurat assalammualaikum,, sesuai judul, apa wanita yang sedang haid boleh membaca al matsurat..? karena kalau gak salah ada yang bilang al matsurat itu merupakan kumpulan ayat2 alquran yang terpilih... terima kasih sebelumnya...
Re: [assunnah]>>Tanya Hukum Adopsi<
Assalamu'alaikum, Seorang yang saya kenal telah mengadopsi seorang anak (masih saudara jauhnya yg kurang mampu). Karena adopsi telah terlanjur dilakukan, saya hanya bisa memberikan masukan kepadanya dg mengirimkan suatu artikel tentang "Anak Angkat dalam Islam" sehingga bisa diperhatikan hal-hal tsb olehnya (seperti masalah hijab, waris, hukum berduaan dg anak angkat tsb, dan seterusnya.). Alhamdulillah, di dalam akte kelahiran si anak sih tetap ditulis orang tua aslinya, bukan orang tua angkatnya. Tetapi sebenarnya, saya pikir, secara aktual akan sulit menjaga batasan-batasan hubungan non-mahram dg si anak karena mungkin sejalan dg waktu sepupu saya itu akan menyayangi si anak angkat tsb selayaknya menyayangi anak kandung. Ditambah lagi, si anak 'kan taunya si ibu adalah ibu kandungnya (kebetulan yg diadopsi anak laki-laki). Namun, saya juga tidak berani mengatakan adopsi itu haram dan memintanya untuk membatalkan adopsi tsb. Pertanyaan saya, jika adopsi terlanjur dilakukan seperti kasus di atas, sebenarnya apa yg harus dilakukan orang tsb? Jazakumullah khair. -Ummu Zahra- "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: Abu Harits To: assunnah assunnah Sent: Thu, 5 May, 2011 9:35:34 Subject: RE: [assunnah]>>Tanya Hukum Adopsi<< From: fery8...@gmail.com Date: Wed, 27 Apr 2011 14:47:31 +0700 Assalamu'alaikum Mohon pnecerahannya kepada saudaraku semua hukumnya mengadopsi anak dari panti asuhan yang masih bayi (dengan pertimbangan nantinya disusui oleh yang mengadopsi dan bisa menjadi muhrim bagi yang mengadopsi dan anak dari pengadopsi). demikian pertanyaan saya, mohon maaf kalau sebelumnya sudah ada yang pernah menanyakan. atas bantuan saudar-saudara, diucapkan terima kasih wassalam Abu daffa > Barangkali istilahnya yang tepat bukan adopsi akan tetapi mengasuh anak orang lain, karena adopsi dilarang dalam Islam. Secara bahasa pengertian adopsi adalah = "Pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri". Adapun apabila anak bayi tersebut disusui oleh istri kita, maka istri kita menjadi ibu susuan dan anak tersebut menjadi anak susuan serta menjadi saudara sepersusuan dari anak-anak kita, ringkasnya silakan baca di http://almanhaj.or.id/content/1019/slash/0 Wallahu a'lam Adopsi anak sudah dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum ada risalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu anak adopsi dinasabkan kepada ayah angkatnya, bisa menerima waris, dapat menyendiri dengan anak serta istrinya, dan istri anak adopsi haram bagi ayah angkatnya (pengadopsi). Secara umum anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala urusan. Nabi pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi sebelum beliau menjadi Rasul, sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad. Tradisi ini berlanjut dari zaman jahiliyah hinga tahun ketiga atau ke empat Hijriyah. Kemudian Allah memerintahkan anak-anak adopsi untuk dinasabkan ke bapak mereka (yang sebenarnya) bila diketahui, tetapi jika tidak diketahui siapa bapak yang asli, maka mereka sebagai saudara seagama dan loyalitas mereka bagi pengadopsi juga orang lain. Allah mengharamkan anak adopsi dinasabkan kepada pengadopsi (ayah angkat) secara hakiki, bahkan anak-anak juga dilarang bernasab kepada selain bapak mereka yang asli, kecuali sudah terlanjur salah dalam pengucapan. Allah mengungkapkan hukum tersebut sebagai bentuk keadilan yang mengandung kejujuran dalam perkataan, serta menjaga nasab dari keharmonisan, juga menjaga hak harta bagi orang yang berhak memilikinya. Lebih lanjut silakan baca : ADOPSI DAN HUKUMNYA http://almanhaj.or.id/content/1929/slash/0 HIKMAH DIBALIK LARANGAN ADOPSI ANAK http://almanhaj.or.id/content/2446/slash/0 Dari uraian diatas, maka menjadi jelas bahwa pembatalan terhadap hukum adopsi bukan berarti menghilangkan makna kemanusiaan serta hak manusia berupa persaudaraan, cinta kasih, hubungan sosial, hubungan kebajikan dan semua hal berkaitan dengan semua perkara yang luhur, atau mewasiatkan perbuatan baik. Syari’at Islam telah menganjurkan untuk bertolong menolong dalam rangka kebajikan dan ketakwaan serta mengajak semua manusia berbuat baik dan menebarkan kasih sayang. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maidah : 2] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
Re: [assunnah]>>Tanya: Menjadi Perantara<< (tambahan)
Berikut saya copas juga tanya-jawab di website Pengusaha Muslim berkaitan dengan menjadi perantara (makelar). Link http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/713/tanya-jawab-pekerjaan-makelar-pada-akad-jual-beli-dengan-kurs-yang-berbeda - Pertanyaan: Assalamu'alaikum, Mohon masukan ilmunya bagi saya yang masih awam... Saya berencana memulai bisnis (tas wanita, dompet, dan jam tangan) dengan menunjukkan katalog/link website pemilik barang dan memberikan diskon 10% dari harga yang tertera kepada calon pembeli. Saya BELUM memiliki benda-benda tersebut, namun sebelumnya si pemilik barang menyatakan akan memberikan diskon sebesar 20% kepada saya, sehingga keuntungan yang saya peroleh dari hasil penjualan adalah 10%..dst Jazakumullah khairan Wassalamu'alaikum Jawaban: Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung saja, apa yang saudara tanyakan ini ialah salah satu bentuk makelar, atau perantara. Dan pada proses percaloan yang digambarkan pada pertanyan anda ini tidak terdapat hal yang terlarang, dengan demikian insya Allah tidak apa-apa bila saudara melanjutkan usaha anda ini.dst Wallahu a'alam bisshawab. Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A. ____ From: Hani Handayani To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Mon, 2 May, 2011 9:49:29 Subject: Re: [assunnah]>>Tanya: Menjadi Perantara<< Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Afwan, bukankah apabila sebelumnya sudah ada perjanjian/kesepakatan kerjasama antara pedagang A dan pedagang B, maka hal itu diperbolehkan? Dalam hal ini, pedagang A merupakan perwakilan dari pedagang B (sebutannya pedagang A bisa sebagai agen, reseller, makelar, perantara atau yang semisal), sementara pedagang B berperan sebagai pemilik barang/supplier. Sehingga dalam hal ini pedagang A tidak termasuk "menjual barang yang belum dimiliki". Kasus di bawah, bisa tidak dianalogikan dengan kasus Abu Harits ini? Saya copas tanya-jawab di milis pm-fatwa@yahoogroups (milis pendamping Pengusaha Muslim) sbb. Mohon masukannya, karena saya pun ingin mempelajari lebih lanjut mengenai hal ini. - 2010/9/2 Abxxx Axxx >Assalamualaikum.. > >Ustadz yang dirahmati Allah SWT, saya ingin bertanya mengenai hukum menjual >barang yang belum ada yang mana barang yang dijual tersebut akan ada setelah >dilakukan pemesan dari calon pembeli. > >Misalnya menjual jam tangan, dimana jam tangan tersebut belum ada ditangan >penjual (dan konsumen pun tau akan hal ini) melainkan penjual tersebut >memesannya terlebih dahulu pada suplier dan dalam beberapa hari barang tersebut >baru bisa dihadirkan ke pembeli. Syarat jual beli tersebut bisa dengan cara >pembeli membayar uang muka terlebih dahulu atau membayar barang yang akan >dibeli tersebut secara lunas. > >Apakah transaksi semacam ini dibenarkan dalam agama? > >Metode ini juga saya lihat dalam bentuk lain, seperti pada pembangunan komplek >perumahan yang diusahakan developer. Dimana developer akan membangun rumah yang >dibeli pembeli setelah pembeli melakukan pembayaran rumah tersebut. Contoh >rumah >yang akan dijual developer bisa berbentuk gambar yang didesain sedemikian rupa >atau berupa rumah contoh yang telah dibangun sebelumnya. Serah terima dilakukan >setelah rumah tersebut benar2 siap sesuai contoh/gambar yang diberikan >developer. > >Sebagai tambahan, bisa jadi tanah yang dibangun developer belum sepenuhnya >milik >developer misalnya masih dalam angsuran ke pemilik tanah dalam periode >tertentu >yang telah disepaki dan pemilik tanah pun mengetahui peruntukan tanah yang akan >dibangun. > >Apakah metode jual beli ini juga dibolehkan? > >Mohon maaf atas semua pertanyaan yang saya lontar di group ini. >Saya melakukannya karena akan ketidaktahuan saya terhadap ilmu agama, yang mana >apa yang saya tanyakan insyaAllah kedepannya juga akan saya lakukan. > >Atas jawaban dari Ustadz pembina, saya ucapkan terima kasih. > >Jazakalloh, >Abxxx Axxx Jawaban Ustadz Muhammad Arifin Badri Wa'alaikumussalam Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saudara Abxxx Axxx, menanggapai pertanyaan saudara, maka ada beberapa hal yang perlu diperjelas: 1. Status penjual dengan pemilik barang; bila penjual adalah agen resmi atau tidak, akan tetapi telah terjalin kesepakatan antara mereka berdua untuk bekerja sama. Pada kondisi ini maka jual beli yang terjadi antara konsumen dengan penjual sah, walaupun barang yang dimaksudkan belum ada, karena masih ada di gudang atau perusahaan pemilik, sebab penjual berperan sebagai wakil dari pemilik barang. 2. Bila penjual tidak berstatus sebagai agen atau perwakilan resmi atau tidak resmi dari pemilik barang, maka ada dua kemungkinan: A. Pembeli melakukan pembayaran tunai d
Re: [assunnah]>>Tanya: Menjadi Perantara<
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Afwan, bukankah apabila sebelumnya sudah ada perjanjian/kesepakatan kerjasama antara pedagang A dan pedagang B, maka hal itu diperbolehkan? Dalam hal ini, pedagang A merupakan perwakilan dari pedagang B (sebutannya pedagang A bisa sebagai agen, reseller, makelar, perantara atau yang semisal), sementara pedagang B berperan sebagai pemilik barang/supplier. Sehingga dalam hal ini pedagang A tidak termasuk "menjual barang yang belum dimiliki". Kasus di bawah, bisa tidak dianalogikan dengan kasus Abu Harits ini? Saya copas tanya-jawab di milis pm-fatwa@yahoogroups (milis pendamping Pengusaha Muslim) sbb. Mohon masukannya, karena saya pun ingin mempelajari lebih lanjut mengenai hal ini. - 2010/9/2 Abxxx Axxx >Assalamualaikum.. > >Ustadz yang dirahmati Allah SWT, saya ingin bertanya mengenai hukum menjual >barang yang belum ada yang mana barang yang dijual tersebut akan ada setelah >dilakukan pemesan dari calon pembeli. > >Misalnya menjual jam tangan, dimana jam tangan tersebut belum ada ditangan >penjual (dan konsumen pun tau akan hal ini) melainkan penjual tersebut >memesannya terlebih dahulu pada suplier dan dalam beberapa hari barang tersebut >baru bisa dihadirkan ke pembeli. Syarat jual beli tersebut bisa dengan cara >pembeli membayar uang muka terlebih dahulu atau membayar barang yang akan >dibeli >tersebut secara lunas. > >Apakah transaksi semacam ini dibenarkan dalam agama? > >Metode ini juga saya lihat dalam bentuk lain, seperti pada pembangunan komplek >perumahan yang diusahakan developer. Dimana developer akan membangun rumah yang >dibeli pembeli setelah pembeli melakukan pembayaran rumah tersebut. Contoh >rumah >yang akan dijual developer bisa berbentuk gambar yang didesain sedemikian rupa >atau berupa rumah contoh yang telah dibangun sebelumnya. Serah terima dilakukan >setelah rumah tersebut benar2 siap sesuai contoh/gambar yang diberikan >developer. > >Sebagai tambahan, bisa jadi tanah yang dibangun developer belum sepenuhnya >milik >developer misalnya masih dalam angsuran ke pemilik tanah dalam periode tertentu >yang telah disepaki dan pemilik tanah pun mengetahui peruntukan tanah yang akan >dibangun. > >Apakah metode jual beli ini juga dibolehkan? > >Mohon maaf atas semua pertanyaan yang saya lontar di group ini. >Saya melakukannya karena akan ketidaktahuan saya terhadap ilmu agama, yang mana >apa yang saya tanyakan insyaAllah kedepannya juga akan saya lakukan. > >Atas jawaban dari Ustadz pembina, saya ucapkan terima kasih. > >Jazakalloh, >Abxxx Axxx Jawaban Ustadz Muhammad Arifin Badri Wa'alaikumussalam Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saudara Abxxx Axxx, menanggapai pertanyaan saudara, maka ada beberapa hal yang perlu diperjelas: 1. Status penjual dengan pemilik barang; bila penjual adalah agen resmi atau tidak, akan tetapi telah terjalin kesepakatan antara mereka berdua untuk bekerja sama. Pada kondisi ini maka jual beli yang terjadi antara konsumen dengan penjual sah, walaupun barang yang dimaksudkan belum ada, karena masih ada di gudang atau perusahaan pemilik, sebab penjual berperan sebagai wakil dari pemilik barang. 2. Bila penjual tidak berstatus sebagai agen atau perwakilan resmi atau tidak resmi dari pemilik barang, maka ada dua kemungkinan: A. Pembeli melakukan pembayaran tunai dan lunas terlebih dahulu, maka ini berarti akad salam, dan insya ALlah tidak masalah. B. Bila pembeli hanya melakukan pembayaran uang muka, maka ada 2 kemungkinan : *B-1: Barang yang dipesan adalah barang yang harus diolah terlebih dahulu , sedangkan penjual adalah seorang produsen atau pengkrajin maka akad ini dapat dimungkinkan sebagai akad istisna' (pesan pembuatan) dan itu dibolehkan menurut sebagian ulama', terutama oleh ulama'2 kontemporer zaman sekarang. *B-2: Barang siap guna, maka ini tidak boleh, karena itu berarti menjual sesuatu yang belum dimiliki dengan pembayaran terhutang, maka yang terjadi adalah jual hutang dng hutang. Adapun untuk pembelian rumah atau yang serupa dng cara kredit, maka anda bisa membaca hukum ttg hukum perkreditan di situs:www.pengusahamuslim.com Wallahu 'alaah bisshawab From: Abu Harits To: assunnah assunnah Sent: Thu, 28 April, 2011 10:52:42 Subject: RE: [assunnah]>>Tanya: Menjadi Perantara<< From: dcahy...@gmail.com Date: Thu, 21 Apr 2011 16:44:19 -0700 Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh... Ana mau tanya masalah perdagangan. Ada pedagang A dan pedagang B yang berjualan lewat internet. Pedagang A tertarik dengan produk pedagang B, sehingga pedagang A ikut menjualkan barang pedagang B dengan menaikkan harga sebagai keuntungannya dan memasang pada websitenya tanpa membeli barangnya terlebih dahulu. Jika ada orang yang tertarik dengan produk tersebut, maka customer langsung membayar ke pedagang A. Lalu pedagang A mengontak pedagang B untuk membeli barang yang dimaksud dan menyuruh peda
Re: [assunnah] Akhir Perjalanan Panjang Ibu Kartini
Assalamu'alaikum, Adakah buku yang dapat dijadikan referensi untuk mengetahui lebih jauh mengenai hal ini (hasil penelitian sejarahnya)? Mohon infonya. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- From: suci sari To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Sat, 23 April, 2011 21:01:41 Subject: [assunnah] Akhir Perjalanan Panjang Ibu Kartini Perjalanan Panjang Menemukan Akhirnya Kartini dianggap sebagai pelopor perjuangan emansipasi di Indonesia. dan akhir-akhir ini namanya dihubung-hubungkan dengan kata feminisme. Apa yang terlanjur lekat dengan sosok Kartini sebenarnya hanyalah sebagian proses hidupnya yang gelisah. Akhir proses Ibu Kartini tak banyak terungkap. Pemikiran pada awal prosesnya-lah yang terlanjur lantang disuarakan sehingga lekat pada namanya. Padahal, menjelang akhir hayatnya, Pemikiran kartini telah banyak berubah. KARTINI DULU Ngga bisa disalahkan kalo ada orang yang beranggapan Kartini memperjuangkan emansipasi, mendobrak adat, dan berkiblat ke Barat, serta mengkritisi Islam. Pada awalnya, Kartini memang demikian. Inilah contoh surat-suratnya: “… Orang kebanyakan meniru kebiasaan orang baik-baik, orang baik-baik itu meniru perbuatan orang yang lebih tinggi pula, dialah orang Eropa” [surat kepada Stella, 25 Mei 1899] “Aku mau meneruskan pendidikan ke Holland, karena Holland akan menyiapkan aku lebih baik untuk tugas besar yang telah aku pilih.” [surat kepada Ny Ovinksoer, 1900] Tidak heran kalo Kartini punya pemikiran demikian. Gimana lagi? Temen surat-menyurat Kartini kebanyakan adalah orang barat yang hendak membaratkan kaum ningrat di Indonesia, dimana tujuan akhirnya adalah agar mereka tidak melakukan perlawanan terhadap pemerintah Hindia Belanda pada jaman tersebut. Mari kita simak teman-teman korespodensi Kartini. siapa sajakah mereka..?. 1. J.H. Abendanon Abendon ditugaskan oleh Belanda sebagai Direktur Deptemen Pendidikan, Agama, dan Kerajinan. Abendon banyak meminta nasihat dari Snouck Hurgronye (seorang orientalis yang pura-pura masuk Islam untuk mencari cara mematikan semangat jihad umat islam di Indonesia). Menurut Hurgronye, golongan yang paling keras menentang penjajah Belanda adalah golongan Islam. Memasukkan peradaban Barat dalam masyarakat pribumi adalah cara yang paling jitu untuk mengatasi pengaruh Islam. Tidak mungkin membaratkan rakyat, kecuali jika ningratnya telah dibaratkan. Untuk tujuan itu, langkah pertama yang harus diambil adalah mendekati kalangan ningrat terutama yang menganut agama Islam untuk kemudian dibaratkan. Dan Hurgronye menyarankan Abendanon untuk mendekati Kartini. 2. Stella (Estelle Zeehandelaar) Seorang wanita Yahudi, anggota militan pergerakan feminis di negeri Belanda saat itu. 3. Nellie Van Kol (Ny. Van Kol) Ia adalah seorang penulis yang mempunyai pendirian humanis dan progresif. Dialah orang yg paling berperan dalam mendangkalkan aqidah Kartini. Pada awalnya, ia bermaksud untuk memurtadkan Kartini dengan kedatangannya seolah-olah sebagai penolong yang mengangkat Kartini dari ketidakpeduliannya terhadap agama. BERTEMU KYAI SHOLEH DARAT Selain faktor teman buruk, kaum muslim di sekeliling Kartini juga punya pemahaman yang salah terhadap Islam. Mereka mengajarkan Islam tanpa memahamkan apa yang diajarkan. coba kita simak surat kartini kepada stella berikut ini. “Bagaimana aku dapat mencintai agamaku kalau aku tidak mengerti dan tidak boleh memahaminya. Al Qur’an terlalu suci, tidak boleh diterjemahkan ke dalam bahasa apapun. Disini tidak ada yang mengerti bahasa Arab. Orang-orang disini belajar membaca Al Qur’an tapi tidak mengerti apa yang dibacanya. Kupikir, pekerjaan orang gilakah, orang diajar membaca tapi tidak mengerti apa yg dibacanya.” [surat kepada Stella, 6 Nov 1899] Perlu diketahui pada waktu pemerintahan Hindia Belanda umat muslim memang dibolehkan mengajarkan Al-Qur’an dengan syarat nggak diterjemahin alias cuma belajar baca huruf arab (pengaruh ini masih dapat kita jumpai saat ini, dimana belajar Al-Quran dianggap selesai ketika telah mampu membaca Al-Quran dengan lancar sampai akhir walaupun tidak paham makna-nya –khataman-). Dan ini memang taktik belanda agar orang-orang Indonesia tidak paham terhadap Al-quran dan akhirnya mereka tidak akan angkat senjata kepada penjajah kafir belanda. Suatu ketika Kartini berkunjung ke rumah pamannya, seorang Bupati Demak. Saat itu sedang berlangsung pengajian bulanan khusus untuk anggota keluarga. Kartini ikut mendengarkan pengajian bersama wanita lain dari balik tabir. Kartini tertarik kepada materi yg sedang diberikan, tafsir Al Fatihah, oleh Kyai Saleh Darat. Setelah selesai pengajian, Kartini mendesak pamannya agar bersedia untuk menemaninya menemui Kyai Sholeh Darat. Kartini menceritakan bahwa selama hidupnya baru kali itulah dia sempat mengerti makna dan arti surat Al-Fatihah, yang isinya begitu indah mengge
Re: [assunnah]>>Tanya : Nifaskah?<
From: Arty Nita Sent: Thu, 17 February, 2011 1:49:54 Subject: [assunnah] Tanya : Nifaskah? Assalamu'alaikum kalau seorang ibu keguguran ketika usia janinnya 3 bulan,apakah terhitung msa nifasnya selama 40 hari tidak solat?atau bukan? Jazakumullah khair - Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Berikut saya copas dari http://almanhaj.or.id/content/1909/slash/0 Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- - Hukum Darah Yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Dan Sesudah Sempurnanya Bentuk Janin Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Di antara para wanita hamil terkadang ada yang mengalami keguguran, ada yang janinnya telah sempurna bentuknya dan ada pula yang belum berbentuk, saya harap Anda dapat menerangkan tentang shalat pada kedua kondisi ini ? Jawaban. Jika seorang wanita melahirkan janin yang telah berbentuk manusia, yaitu ada tangannya, kakinya dan kepalanya, maka dia itu dalam keadaan nifas, berlaku baginya ketetapan-ketetapan hukum nifas, yaitu tidak berpuasa, tidak melakukan shalat dan tidak dibolehkan bagi suaminya untuk menyetubuhinya hingga ia menjadi suci atau mencapai empat puluh hari, dan jika ia telah mendapatkan kesuciannya dengan tidak mengeluarkan darah sebelum mencapai empat puluh hari maka wajib baginya untuk mandi kemudian shalat dan berpuasa jika di bulan Ramadhan dan bagi suaminya dibolehkan untuk menyetubuhinya, tidak ada batasan minimal pada masa nifas seorang wanita, jika seorang wanita telah suci dengan tidak mengeluarkan darah setelah sepuluh hari dari kelahiran atau kurang dari sepuluh hari atau lebih dari sepuluh hari, maka wajib baginya untuk mandi kemudian setelah itu ia dikenakan ketetapan hukum sebagaimana wanita suci lainnya sebagaimana disebutkan diatas, dan darah yang keluar setelah empat puluh hari ini adalah darah rusak (darah penyakit), jadi ia tetap diwajibkan untuk berpuasa, sebab darah yang dikelurkan itu termasuk ke dalam katagori darah istihadhah, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy, yang mana saat itu ia 'mustahadhah' (mengeluarkan darah istihadhah) : "Berwudhulah engkau setiap kali waktu shalat". Dan jika terhentinya darah nifas itu diteruskan oleh mengalirnya darah haidh setelah empat puluh hari, maka wanita itu dikenakan hukum haidh, yaitu tidak dibolehkan baginya berpuasa, melaksanakan shalat hingga habis masa haidh itu, dan diharamkan bagi suaminya menyetubuhinya pada masa itu. Sedangkan jika yang dilahirkan wanita itu janin yang belum berbentuk manusia melainkan segumpal daging saja yang tidak memiliki bentuk atau hanya segumpal darah saja, maka pada saat itu wanita tersebut dikenakan hukum mustahadhah, yaitu hukum wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, bukan hukum wanita yang sedang nifas dan juga bukan hukum wanita haidh. Untuk itu wajib baginya melaksanakan shalat serta berpuasa di bulan Ramadhan dan dibolehkan bagi suaminya untuk menyetubuhinya, dan hendaknya ia berwudhu setiap akan melaksanakan shalat serta mewaspadainya keluarnya darah dengan menggunakan kapas atau sejenisnya sebagaimana layaknya yang dilakukan wanita yang msutahadhah, dan dibolehkan baginya untuk menjama' dua shalat, yaitu Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya'. Dan disyariatkan pula baginya mandi untuk kedua gabungan shalat dan shalat Shubuh berdasarkan hadits Hammah bintu Zahsy yang menetapkan hal itu, karena wanita yang seperti ini dikenakan hukum mustahadhah menurut para ulama. Kitab Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/75] HUKUM DARAH YANG MENGALIR TERUS MENERUS DALAM WAKTU LAMA SETELAH KEGUGURAN Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mempunyai seorang istri yang sedang hamil, pada bulan kedua dari masa kehamilannya ia mengalami keguguran karena banyaknya darah yang dikeluarkan, dan darah itu masih mengalir hingga saat ini, apakah diwajibkan baginya untuk melakukan shalat dan puasa ? Atau apa yang harus ia lakukan ? Jawaban Jika wanita hamil mengalami kegugran kandungan pada bulan kedua dari masa kehamilannya, maka sesungguhnya darah yang dikeluarkan ini adalah darah penyakit, bukan darah haid dan bukan pula dari nifas, maka dari itu diwajibkan bagi wanita untuk berpuasa dan puasanya sah, wajib baginya melaksanakan shalat dan shalatnya adalah sah, boleh bagi suaminya untuk menyetubuhinya dan tidak ada dosa baginya, karena para ulama mengatakan bahwa syarat diberlakukannya hukum nifas, yaitu jika janin yang dilahirkan sudah berbentuk manusia dengan telah terbentuknya organ-organ tubuh dan telah memiliki bentuk kepala, kaki dan tangan. Jika seorang wanita mengeluarkan janin sebelum memiliki bentuk manusia, maka darah yang dikeluarkan oleh wanita yang melahirkan janin ini bukan darah nifas. Keterangan ini menimbulkan pertanyaan. Kapan janin itu berbentuk manusia? Jawabnya adalah : Janin itu t
Re: [assunnah]>> Bagaimanakah menjadi seorang istri muslim yang baik?<
Selain menghadiri majelis-majelis ilmu, di waktu luang silahkan coba baca-baca website khusus muslimah seperti : http://muslimah.or.id/ http://jilbab.or.id/ http://www.khayla.net/ http://shalihah.com/, dll. Atau dengarkan rekaman kajian seputar wanita dan rumah tangga di http://kajian.net/ceramah-agama/10-wanita-muslimah Semoga bermanfaat. Barakallahu fiik. -Ummu Zahra- "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: jonny levar To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wed, 19 January, 2011 6:33:20 Subject: Re: [assunnah]>> Bagaimanakah menjadi seorang istri muslim yang baik?<< Wa'alaikumusalam warahmatullah wabarakatuh Anti luangkan waktu untuk rutin menghadiri Kajian2 yang sesuai qur'an dan sunnah dengan pemahaman salafush sholeh yang sekarang alhamdulillah banyak tersebar,nah disitu bisa ditanyakan apa saja yang menjadi masalah kita, anti bisa baca2 artikel tentang pernikahan di situs almanhaj, http://almanhaj.or.id/category/view/91/page/1 Atau bs download rekaman2 kajian di www.kajian.net , banyak juga pembahasan ttg pernikahan Semoga dapat membantu Wassalamu'alaikum From: Bonita Tee Sent: Mon, January 17, 2011 11:00:49 AM Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh Kepada rekan2 milis, sekiranya dapat membagi pengetahuan bagaimanakah seorang istri muslim yang baik sepatutnya bersikap jika menghadapi masalah dalam rumah tangga seperti suami selingkuh, main judi, sering main tangan kepada istri. Bagaimana menghadapi seorang suami yang mengamuk dan marah ketika sang istri mencoba mengingatkan sang suami. Apakah seorang istri harus diam saja dan membiarkan untuk menghindari pertengkaran? Saya belum menikah tetapi sebagai seorang muslim saya hanya ingin diberikan arahan bagaimana seorang istri harus bersikap jika menghadapi masalah tersebut. Jazakumullahu khairan Wassalamu'alaikum Bonita
Re: [assunnah]>>Tanya : Jadwal Kajian Seputar BSD<
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabaraktuh. Coba di-search di milis ini. Sependek ingatan saya, sudah pernah ada informasinya di milis ini... Atau lihat di sini http://salaf-yubaa.blogspot.com/2009/05/jadwal-talim-wilayah-tangerang.html Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- From: g.U.M.e Sent: Wed, 12 January, 2011 9:46:13 Subject: [assunnah] Tanya : Jadwal Kajian Seputar BSD السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Sesuai subject, ana perlu sekali infonya. Mungkin ada masukan dari ikhwah semua. جَزَاكَ اللّهُ خَيْرً وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ ___ Sent from my Mind® by INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Makan bersama dengan orang kafir
Assalamu'alaikum, Mau tanya. Apakah ada larangan makan bersama dalam 1 piring dengan orang kafir? Saya memiliki saudara yang ibunya orang Kristen dan selalu menolak jika diajak makan dari wadah yang sama. Jika orang kafir mengucapkan salam, "Assalamu'alaikum", apakah kita menjawab "wa'alaikumsalam" atau "wa 'alaikum"? Jazakumullah khair. Wassalamu'alaikum. -Ummu Zahra- Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] VCD Ustadz Badrussalam
Bismillahirrahmaanirraahiim. Assalamu'alaikum, Adakah anggota milis di sini yang memiliki toko online dan menjual VCD Ustadz Badrussalam "Keutaam Tauhid di Masa Sulit"? Mohon infonya japri ke imel saya. Jazakumullah khair. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] -
Re: [assunnah]>>Berpindahnya tempat utk sholat ba'da<
Apakah bergeser bisa dikatakan berpindah? Atau harus betul-betul pindah tempat? From: Abu Harits To: assunnah assunnah Sent: Wed, 15 December, 2010 7:39:32 Subject: RE: [assunnah]>>Berpindahnya tempat utk sholat ba'da<< From: b...@kit.co.id Date: Tue, 14 Dec 2010 13:31:56 +0700 Assalamu'alaikum, Ana mau tanya hadist mengenai berpindahnya tempat sholat setelah melakukan shalat fardhu. Sukron. Wassalam, Budi Badru Zaman > Silakan baca penjelasan yang ada di situs almanhaj.or.id. Wallahu a'lam MEMISAHKAN ANTARA SHALAT RAWATIB DENGAN SHALAT WAJIB DENGAN UCAPAN http://assunah.1bigtree.com/content/815/slash/0.html http://almanhaj.or.id/content/2159/slash/0 http://assunah.1bigtree.com/content/2159/slash/0.html Di antara kaum muslimin ada yang mengerjakan shalat Jum’at, kemudian berdiri dan langsung mengerjakan shalat sunnah Ba’diyah. Dan ini jelas salah. Yang benar adalah pindah ke tempat lain untuk kemudian mengerjakan shalat sunnah atau minimal berbicara meski hanya dengan sedikit dzikir atau tasbih atau yang semisalnya untuk menyempurnakan pemisahan antara shalat Jum’at dengan shalat sunnahnya. Yang menjadi dalil bagi hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahiihnya dari ‘Umar bin ‘Atha’ bin Abil Khuwar: “Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah mengutusnya menemui as-Saib, anak dari saudara perempuan Namr untuk menanyakan kepadanya tentang sesuatu yang dilihatnya dari Mu’awiyah dalam shalat, maka dia menjawab, ‘Ya, aku pernah mengerjakan shalat Jum’at bersamanya di dalam maqshurah [1]. Setelah imam mengucapkan salam, aku langsung berdiri di tempatku semula untuk kemudian mengerjakan shalat, sehingga ketika dia masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, ‘Janganlah engkau mengulangi perbuatan itu lagi. Jika engkau telah mengerjakan shalat Jum’at, maka janganlah engkau menyambungnya dengan suatu shalat sehingga engkau berbicara atau keluar (dari tempatmu), karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut kepada kita, yaitu tidak menyambung shalat sehingga kita berbicara atau keluar.’” [2] An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya terdapat dalil atas apa yang dikemukakan oleh rekan-rekan kami [3] bahwa shalat-shalat nafilah rawatib dan juga yang lainnya disunnahkan untuk berpindah dari tempat pelaksanaan shalat fardhu ke tempat lain. Footnote [1]. Maqshurah adalah sebuah ruangan yang dibangun di dalam masjid. [2]. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 883) dan Abu Dawud (no. 1129). [3]. Para penganut madzhab Imam asy-Syafi’i. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Al Qur'an Tidak Perlu Tafsir?
Assalamu'alaikum, Ada yang mengatakan kepada saya, "Ayat Al Qur'an tidak perlu ditafsirkan lagi. Sudah jelas. Kalau mengikuti penafsiran ulama, dikhawatirkan kita hanya percaya kepada ulama tsb dan umat Islam menjadi terpecah-belah. Saya yakin ini persepsi yang keliru. Namun, bagaimana menjelaskannya dengan tepat, jelas, dan gamblang? Terima kasih sebelumnya. Jazakumullah khair. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] -
[assunnah] OOT : Kekentalan Darah, Keguguran, dan Aspirin
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Barangkali ada diantara anggota milis yang dapat membantu menjawab pertanyaan di bawah ini : 1. Adakah korelasi antara kekentalan darah dengan keguguran? 2. Apakah benar Aspirin dapat berfungsi mengatasi kekentalan darah? 3. Apakah aman jika dikonsumsi secara terus-menerus dalam jangkan waktu yang lama? 4. Adakah alternatif lain dalam mengatasi kekentalan darah ini? Terima kasih sebelumnya. Jazakumullah khair. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. -Ummu Zahra- Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] ucapan Minal Aidin Walfaidzin apakah ada dalil nya?
Assalamu'alaikum, Berikut artikel terkait dengan ucapan "Minal Aidin Walfaidzin" yang diambil dari http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2009/09/20/mengenal-makna-minal-aidin-wal-faidzin-dan-ucapan-pada-hari-ied/. Wallahu a'lam. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- --- MENGENAL MAKNA “MINAL AIDIN WAL FAIDZIN” DAN UCAPAN PADA HARI ‘IED 20 September 2009 Frasa yang akan banyak diucapkan orang di hari berbuka (baca: ‘iedul fitri) adalah “MINAL AIDIN WAL FAIZIN”. Seringkali frasa berbahasa Arab ini diikuti dengan frasa berbahasa Indonesia: maaf lahir dan batin. Orang mengucapkan dua frasa ini biasanya sambil menyorongkan tangan untuk bersalaman. SMS pun akan banyak mengutip frasa ini. Bahkan iklan di media cetak dan televisi juga menampilkan rangkaian kata ini. Seringkali pula tulisan berhuruf latin ini dibikin sedemikian rupa sehingga menyerupai kaligrafi huruf Arab. Tapi, tahukah Anda bahwa frasa “Minal Aidin Wal Faizin” itu tidak dikenal dalam budaya Arab (terlebih lagi dalam islam)? Dalam buku berjudul “Bahasa!” terbitan TEMPO. Di halaman 177 buku ini, Qaris Tajudin mengungkapkan bahwa memang frasa Minal Aidin Wal Faizin “berasal dari bahasa Arab, bahasa yang banyak menyumbang istilah keagamaan di Indonesia, baik agama Islam maupun Kristen.” Qaris mengatakan bahwa selain tidak dikenal dalam budaya Arab, frasa Minal Aidin Wal Faizin juga hanya dapat dimengerti oleh orang Indonesia. Frasa ini bisa ditemui dalam kamus bahasa Indonesia, tapi tidak ditemukan dalam kamus bahasa Arab, kecuali dalam lema kata per kata. Lalu, apa arti Minal Aidin Wal Faizin? Terjemahan frasa ini adalah: dari orang yang kembali dan orang-orang yang menang. Mungkin maksud lengkapnya adalah:”Semoga Anda termasuk orang-orang yang kembali (ke jalan Tuhan) dan termasuk orang yang menang (melawan hawa nafsu).” ternyata, adalah kesalahan besar jika kita mengartikan Minal Aidin Wal Faizin dengan “mohon maaf lahir dan batin”. [dinukil dari: http://jalansutera.com] Ucapan pada hari ‘ied Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka beliau menjawab [Majmu Al-Fatawa 24/253] : “Ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat Ied : Taqabbalallahu minnaa wa minkum “Artinya : Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian” Dan (Ahaalallahu ‘alaika), dan sejenisnya, ini telah diriwayatkan dari sekelompok sahabat bahwa mereka mengerjakannya. Dan para imam memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Imam Ahmad dan selainnya. Akan tetapi Imam Ahmad berkata : “Aku tidak pernah memulai mengucapkan selamat kepada seorangpun, namun bila ada orang yang mendahuluiku mengucapkannya maka aku menjawabnya. Yang demikian itu karena menjawab ucapan selamat bukanlah sunnah yang diperintahkan dan tidak pula dilarang. Barangsiapa mengerjakannya maka baginya ada contoh dan siapa yang meninggalkannya baginya juga ada contoh, wallahu a’lam.” [Lihat Al Jauharun Naqi 3/320. Berkata Suyuthi dalam 'Al-Hawi: (1/81) : Isnadnya hasan] Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari [2/446] : “Dalam “Al Mahamiliyat” dengan isnad yang hasan dari Jubair bin Nufair, ia berkata : “Artinya : Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertemu pada hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya : Taqabbalallahu minnaa wa minka (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)”. Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” (2/259) menyebutkan bahwa Muhammad bin Ziyad berkata : “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka bila kembali dari shalat Id berkata sebagiannya kepada sebagian yang lain : Taqabbalallahu minnaa wa minka” Imam Ahmad menyatakan : “Isnad hadits Abu Umamah jayyid (bagus)” [2] Adapun ucapan selamat : (Kullu ‘aamin wa antum bikhair) atau yang semisalnya seperti yang banyak dilakukan manusia [seperti "minal aidin wal faidzin" yang tersebar luas di Indonesia], maka ini tertolak tidak diterima, bahkan termasuk perkara yang disinggung dalam firman Allah, أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَىٰ بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ ؟ “Apakah kalian ingin mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?” [Al-Baqåråh: 61] [Disalin dari buku Ahkaamu Al Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein,http://www.almanhaj.or.id/content/1177/slash/0] Foote Note: [1]. Al Jalal As Suyuthi menyebutkan dalam risalahnya ” Wushul Al Amani bi Ushul At Tahani” beberapa atsar yang berasal lebih darisatu ulama Salaf, di dalamnya ada penyebutan ucapan selamat From: Abu Fandi To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wed, 8 September, 2010 11:28:24 Subject: [assunnah] ucapan Minal Aidin Walfaidzin apakah ada dalil nya? Bismillah, AFwan mau tanya tentang ucapan Minal Aidin Walfaidzin, apakah ada diantara antum Jamian yg puny
[assunnah] Tanya Mengenalkan & Melatih Puasa
Assalamu'alaikum, Adakah yang bisa berbagi pengalaman mengenai cara mengenalkan dan melatih puasa pada anak? Jazakumullah khair. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra-
Re: [assunnah] Hadits ttg ramadhan shohih atau tidak
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Silahkan baca http://kangaswad.wordpress.com/2009/08/16/bermaafan-sebelum-ramadhan/. Intinya, itu adalah "hadits" yang tidak ada asal-usulnya, kita pun tidak tahu siapa yang mengatakan hal itu, sebenarnya itu bukan hadits dan tidak perlu kita hiraukan, apalagi diamalkan. Adapun meminta maaf dianjurkan segera setelah kita melakukan kesalahan, tidak dikhusukan pada waktu tertentu saja. Wallahu a'lam. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, -Ummu Zahra- � From: Abu Aufa To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Mon, 16 August, 2010 8:43:53 Subject: [assunnah] Hadits ttg ramadhan shohih atau tidak � Assalamu'alaikum Ana dapat hadits dari temen ana yang berbunyi : Ketika Rasullullah sedang berhotbah pada suatu Sholat Jum'at (dalam bulan Sya'ban), beliau mengatakan Aamin sampai tiga kali, dan para sahabat begitu mendengar Rasullullah mengatakan Aamin, terkejut dan spontan mereka ikut mengatakan Aamin. Tapi para sahabat bingung, kenapa Rasullullah berkata Aamin sampai tiga kali. Ketika selesai sholat Jum'at, para sahabat bertanya kepada Rasullullah, kemudian beliau menjelaskan: "Ketika aku sedang berhotbah, datanglah Malaikat Zibril dan berbisik, hai Rasullullah aamin-kan do'a ku ini," jawab Rasullullah. Do'a Malaikat Zibril itu adalah sbb: "Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut: Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada); Tidak berma'afan terlebih dahulu antara suami istri; Tidak berma'afan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya. Maka Rasulullah pun mengatakan Amin sebanyak 3 kali. Tolong bantuan dari rekan2 milis sekalian Jaza kumullah Khoiran katsiran Abu Aufa Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Melarang anak usia 3th ke masjid (PLUS ke kajian)
Bismillaahirrahmaanirraahiim... ... Bahwa sebaik-baik sholat kaum wanita di rumahnya, khususnya di kamarnya, insyaAllah sudah saya ketahui. Namun, ketika kami (para ibu) sedang berada di luar rumah untuk suatu keperluan yang mengharuskan kami sholat di mesjid pada waktunya (entah sholat berjamaah atau sholat sendirian), tentunya tidak dapat dihindari membawa anak Begitu pula ketika datang ke kajian, kami juga membawa anak. Seringkali saya merasa sedih kalau anak saya 'diplototin' atau semacamnya karena tidak mau diam. Seolah, kami sebagai orang tua tidak memberi tarbiyah yang benar pada anak padahal kami sudah mengingatkan dan menasehatinya (bahwa di masjid tidak boleh ribut, bahwa di majlis ilmu harus duduk manis, dan lain-lain.). Terkadang, saya pikir ulah anak-anak itu sebenarnya tidak terlalu menganggu, namun tidak bagi yang lain Tidak bosan kami menyampaikannya nasehat kepada anak kami. Namun, anak tetaplah anak-anak... Jika anak-anak menghalangi kami mendatangi mesjid atau kajian ilmu, barangkali kami memang tidak dapat mendatangi masjid dan majelis ilmu dalam waktu yang lama bertahun-tahun sampai mereka dewasa barangkali.. Saya pribadi merasakan, mendatangi masjid atau majelis ilmu menambah motivasi saya untuk belajar dan -wallahua'lam- menambah iman saya. Di majelis ilmu bisa saling share pengetahuan, saling menasehati, meneladani akhlak baik dari ustadz maupun ummahat yang lain, dan sebagainya yang tidak bisa saya sebutkan semuanya. Sebenarnya saya sedang berpikir untuk mengurangi frekuensi datang ke kajian untuk memberi kesempatan yang lain tholabul 'ilmi dengan tenang tanpa gangguan. Namun, terus terang untuk meninggalkannya sama sekali hanya akan membuat saya dahaga berkumpul bersama orang-orang shalih/ah... Adakah yang bisa memberi nasehat yang menyejukkan untuk saya.? "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] From: "and_...@yahoo.com" To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wed, 11 August, 2010 7:03:14 Subject: Re: [assunnah] Melarang anak usia 3th ke masjid والـسلام عليكم ورحمة الله وبركاته Pengalaman ana juga dengan demikian, istri ana sampai menangis dalam sholatnya karena anak2 tidak bisa mengikuti kegiatan sholat berjam'ah (keduanya masih balita) mereka berkejaran, berlarian, tertawa, bahkan menaiki punggung saat sujud ??? minta digendong saat berdiri. Saat selesai sholat ketika mereka melihat istri ana (ibunya) menangis, mereka juga turut menangis ??? bertanya : mengapa menangis. Mungkin para bapak dapat dengan khusyuk sholat, namun ibu2 sulit sekali menjaga kekhusyuan saat sholat berjama'ah beserta anak2. Bahkan ketika sholat itupun dilakukan di rumah atau saat sholat 'I'd di lapangan. Lalu solusinya apakah para ummahat sebaiknya sholat di rumah sendiri apabila masih memiliki anak balita?? Sungguh sebenarnya mereka juga ingin mendapat pahala yang sama di masjid. Mohon solusinya Abu shafiya Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: "adicahyadi" Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Wed, 11 Aug 2010 09:59:52 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Melarang anak usia 3th ke masjid Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh Kita tidak boleh membawa anak kecil yang belum mumayyiz ke masjid jikalau anak tersebut diketahui suka bikin keributan seperti berteriak, menangis, tertawa, keluar masuk shaf sehingga terbuka celah dalam shaf serta hal hal lain yang bisa mengganggu jemaah lain. Akan tetapi jikalau anak tersebut diketahui memiliki sifat yang sebaliknya dimana bisa diam, tenang, tidak keluar masuk shaf termasuk tidak mengotori masjid dll maka hal itu diperbolehkan sebagai salah satu cara mendidik anak untuk cinta terhadap masjid. untuk pembahasan lebih lengkapnya silakan merujuk kitab "221 Kesalahan Dalam Shalat [Darul Haq] dimana dalam masalah ini terdapat fatwa dari Syaikh Jibrin Rahimahullah". Wassalaamu'alaikum abu naura - Original Message - From: Abu aufa To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, August 11, 2010 9:39 AM Subject: [assunnah] Melarang anak usia 3th ke masjid Assalamu'alaikum Ana mau menanyakan apakah tindakan saya benar atau salah. saya terkadang melarang anak saya (laki-laki) ikut kemasjid usianya 3 tahun dikarenakan dimasjid bukannya ikutan sholat tapi malah lari-larian yang mengakibatkan kekhusuan shalat saya terganggu. s
Re: [assunnah]>>Tanya masalah nisfu saban<
Bismillaahirrahmaanirraahiim. Berikut beberapa tulisan yang terkait : 1. Meninjau Ritual Malam Nishfu Sya'ban // http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3125-meninja...u-ritual-malam-nishfu-syaban.html. 2. Bolehkah berpuasa setelah pertengahan Sya'ban? // http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/2636-hukum-puasa-setelah-pertengahan-syaban-.html. 3. Beberapa hadits lemah dan palsu di bulan Sya'ban // http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/2637-beberapa-hadits-lemah-dhoif-dan-palsu-maudhu-di-bulan-syaban-.html. 4. Malam Nishfu Sya’ban, Malam Diturunkannya Al Qur’an (?) http://assunnah-qatar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=633&Itemid=195 5. Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban dengan Shalat dan Do’a (?) http://assunnah-qatar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=633&Itemid=195 Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: Lukmanudin Udin To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tue, 27 July, 2010 4:22:35 Subject: [assunnah] Tanya masalah nisfu saban Bismillahir rahmanir rahim Para ikhwan yang dimulyakan allah swt Biasanya kebanyak umat islam di Indonesia bila akan datangnya bulan suci ramadhan ada suatu acara yang ritual yang tidak bisa mereka tinggalkan yaitu ritual "Nisfu Saban". Para ikhwan yang budiman yang perlu saya tanyakan adakah acara itu dalam islam dan apakah acara itu diperintahkan oleh Nabi Muhammad bila ada contohnya mohon diberikan dalilnya demikian sebaliknya bila tidak ada contohnya mohon dalil yang menidak bolehkan saya diberikan dalilnya. Permasalahan ini ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Demikian atas bantuan dan kerjasamanya dari para ikhwan saya ucapkan terima kasih, Wassalam Lukmanudin (hlukmanu...@yahoo.com)
Re: [assunnah] Tanya : Kajian Depok
Ini untuk ikhwan atau akhwat ya...? jazakumullah khairan. "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] From: Ari M Azhari To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sat, 19 June, 2010 5:42:58 Subject: Re: [assunnah] Tanya : Kajian Depok bismillah, mushollah pasar parung setiap malam ahad ust.irfan perum renijaya sawangan masjid nurul hidayah setiap ahad malam oleh ust.muhtarom mesjid almujahidin pamulang, depan univ pamulang. (ahad 2o.6.2010; jam 15.30 s.d selesai) oleh ust.kurnaedi wallohu'alam From: LINA NZA To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Fri, June 18, 2010 9:40:29 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya : Kajian Depok Wa'alaikum salaam warahmatullah wabarakaatuh, Umm, ada kajian rutin setiap hari MINGGU, Minggu ke 3 setiap bulannya, yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat. Untuk ikhwan dan akhwat. Jam 09.00 sampai dzuhur. Tempat: Masjid Walikota Depok. Baarakallahu fiik Lina ____ From: Hani Handayani To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thu, June 17, 2010 8:25:08 PM Subject: [assunnah] Tanya : Kajian Depok Assalamu'alaikum, Mohon informasi kajian di Depok dan sekitarnya yang masih/akan berlangsung. Jazakumullah khairan. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra-
[assunnah] Tanya : Kajian Depok
Assalamu'alaikum, Mohon informasi kajian di Depok dan sekitarnya yang masih/akan berlangsung. Jazakumullah khairan. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra-
[assunnah] Tanya : Menyia-nyiakan Harta
Assalamu'alaikum, Mau bertanya, apa yang dimaksud dengan "menyia-nyiakan harta". Apakah membeli benda-benda mewah (contoh : tas seharga 30 juta, rumah seharga 2 milyar, dan sebagainya) termasuk di dalamnya.? Jazakillah khairan. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim]
Re: [assunnah] Tanya : Perihal kemunculan Dajjal
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Ada buku yang insyaallah dapat menjelaskan perihal yang akhi Deka tanyakan, yaitu "Kisah Dajjal dan Turunnya Nabi 'Isa Alaihissalam untuk Membunuhnya" (terjemahan) oleh Syaikh Nashiruddin al-Albani, penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i. Pada buku tsb dijelaskan 4 cara melindungi diri dari fitnah Dajjal (mulai dari hal.34) : 1. Memperbanyak do'a perlindungan dari fitnah dajjal terutama ketika tasyahud akhir sebelum salam 2. Menghafal 10 ayat pertama surat Al Kahfi 3. Menjauh dari Dajjal dan tidak sengaja mendekatinya 4. Berusaha bermukim di Makkah atau Madinah Mengenai no.4 (bermukim di Mekkah atau Madinah) berikut penjelasannya : Ketika Dajjal datang ke kota Nabi, ia akan dihadang oleh malaikat. Namun, ia (dajjal) masih dapat mengguncang-guncangkan penduduknya 3 kali sehingga golongan orang munafik baik laki-laki maupun perempuan akan keluar datang menemuinya. Orang-orang munafik tersebut tidak dapat terlindungi dari Dajjal meski mereka tinggal di kota Nabi. Bahkan mereka keluar menyambutnya kemudian menjadi pengikutnya sebagaimana kaum Yahudi. Sebaliknya, penduduk yang mukmin dan benar dalam keimanannya, di samping terlindung dari fitnah dajjal, sebagian di antara mereka malah ada yg menemu dajjal dan menantangnya sambil berseru di hadapannya : "Inilah Dajjal yang Rasulullah Sholallahu 'Alaihi Wassalam telah mengabarkan tentang kemunculannya melalui hadits-hadistnya..." "Jadi, yang menjadi tolok ukur keselamatan dalam hal ini adalah adanya IMAN dan AMAL SHALIH. Ia merupakan faktor terpenting keselamatan seseorang. Adapun bermukim di tanah kenabian atau lainnya merupakan sebab kedua. Barangsiapa yang tidak memiliki faktor utama, adanya faktor kedua (yang bersifat sekunder) tidak memberi manfaat. Dst " (halaman 37.) Kutipannya tidak sama persis ya, silahkan dirujuk kembali ke buku yg saya sebutkan di atas Wallahu a'lam. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: Deka Aditia Adam To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Mon, 14 June, 2010 17:38:23 Subject: [assunnah] Tanya : Perihal kemunculan Dajjal Assalamu'alaikum, Mohon penjelasannya ikhwah fillah Berkaitan dengan perihal kemunculan dajjal di akhir zaman Dari tulisan-tulisan yang saya baca apakah satu satunya jalan selamat dari kemunculan dajjal ini hanyalah dengan bermukim di mekkah dan madinah ? Jazakallah
Re: [assunnah] Tempat kajian Tangerang
Wa'alaikumsalam, Berikut informasi yg saya kumpulkan dari milis Assunnah : 1. Kajian rutin di Perum, Karawaci & Bonang. Untuk informasi lengkap mengenai jadwal, materi & pematerinya silakan hubungi Akh Umar 08551004576 2. Kajian di Masjid al-Muhajirin, Perumahan Buana Permai Cipondoh Pemateri : Ust Abdurrahman, Lc Waktu : Ahad Ba'da Maghrib Hubungi Bpk. Erwan 0812.8365.060 3. Masijd nurul iman ciledug (komplek keuangan ) ,AL KABAIR (DOSA BESAR-Karya IMAN DZAHABI), pemateri: ust ALI SAMAN, LC. => Tidak disebutkan kontaknya, namun coba saja hubungi bpk Erwan di atas. 4. Masjid Al-Muhajirin, komplek barata setiap minggu ke2 dan ke 4 hari jumat bada Maghrib : kitab "Tafsir ibnu Katsir : pemateri Ust.Muhtarom. 5. Ahad pekan 1, ba'da ashar - 17 Masjid Al Ghuroba, perumahan Pondok Rejeki Kotabumi Tangerang materi : Riyadhus Sholihin Imam An Nawawi 6. Ahad pekan 3, jam 9:30 - dhuhur Masjid As Sunnah, Bintaro sektor 3 tangerang materi : Kitab Syarh Ath Thohawiyah 7. Kajian Utsul Salasah di Masjid AL IKHLAS, Jl. Perum Griya Parung Panjang -Legok Tangerang. Kontak Ahmad : 0813 8099158 / 021 92226428 8. Ahad pertama Ustadz Ibnu Saini Materi Sarah Emas Akidah Syeik Abd Qadir Al Jilani Masjid Raya Nurul Huda Dasana Indah Bonang Tangerang. Kontak Person: Umar Tangerang 0855 100 4576 Royan BSD 021 9410 4804 9. Ahad ke Dua Masjid Al Ukhwah Palm Semi Karawaci Tangerang Ustadz Muchtarom Materi Riyadhus Salihin. Kontak Person: Umar Tangerang 0855 100 4576 Royan BSD 021 9410 4804 10. Ahad Ke Tiga Masjid Raya Nurul Huda Dasana Indah Bonang tangerang Ustad Subhan Bawasier/ Syeikh Mudrika Ilyas Materi Akidah Sahehah Vs Akidah Bathilah. Kontak Person: Umar Tangerang 0855 100 4576 Royan BSD 021 9410 4804 11. Ahad Ke Empat Masjid Raya Al Jabbare Perum 2 Harapan Kita Ustadz Ali Saman Hasan Lc Materi Tematik. Kontak Person: Umar Tangerang 0855 100 4576 Royan BSD 021 9410 4804 12. Ahad Ke Lima Ustadz Badru Salam Lc / Ustadz Jazuli Lc MAsjid Al Ukhwah Palm Semi Materi Tematik. Kontak Person: Umar Tangerang 0855 100 4576 Royan BSD 021 9410 4804 Yang berikut saya copas dari http://salaf- yubaa.blogspot. com/ - Wilayah Karawaci & Sekitarnya - - - - -- * Jadwal Kajian Tetap Setiap Bulan, Minggu I Waktu : Jam 10.00 s/d Zhuhur Materi : Aqidah Syaikh Abdul Qodir Jaelani Penceramah : Ustad. Ibnu Saini Tempat : Masjid Nurul Huda Bonang Untuk Umum Contac Person Rudy Hp. 70813881 * Jadwal Kajian Tetap Setiap Bulan, Minggu ke 2 Waktu : Jam 10.00 s/d Zhuhur Materi : Kitab Riyadush Sholihin I Penceramah : Ustad. Muhtarom Tempat : Masjid Ukhuwah Palem Semi - Untuk Umum * Jadwal Kajian Tetap Setiap Bulan, Minggu ke 3 Waktu : Jam 10.00 s/d Zhuhur Materi : Masih Umum Penceramah : Ustad. Ilham Tabroni Tempat : Masjid Nurul Huda - Bonang - Untuk Umum - - * Jadwal Kajian Tetap Setiap Bulan, Munggu ke 4 Waktu : Jam 10.00 s.d Zhuhur Materi : Fiqih Kitab Minhajul Qoshidin Penceramah : Ali Saman Tempat : Masjid al-Jabbar Perum 2 - Untuk Umum - Khusus Wilayah Serpong - BSD - * Jadwal Kajian : Setiap Bulan pada Sabtu 1 dan 3 Mulai : Jam 16.30 Sore Penceramah : Ustad. Muhtarom Materi : Hadits, Kitab Syarah Riyadhush Solihin Jilid I Tempat : Masjid Ar-Rohman di Sek 1.1 Dekat Terminal Angkot - Untuk Akhwat (perempuan) Contac Person : Arifin Hp. 08176471547 * Jadwal Kajian : Minggu Pertama Setiap Awal Bulan Mulai : Ba'da Shubuh Materi : Tafsir al-Qur'an karya As-Sa'di Penceramah : Ustad. Mudrikah Ilyas Untuk Umum -- * Dilanjutkan dgn Pembahasan Fikih Kitab Syarah Bulughul Marom Jilid 3 oleh Abdulloh Abdurohman al Bassam Mulai : Jam 7.30 Pagi Penceramah : Ustad. Mudrikah Ilyas Masjid Ar-Rohman Sek 1.1 Untuk Umum --- * Jadwal Kajian : Setiap Bulan Pada Minggu Ke 2 Mulai : Jam 7.00 Pagi Materi : hadits, Syarah Kitab Fathul Baari, Ibnu Hajar Asqolani Penceramah : Ustad. Muhtarom Tempat : Masjid Ar-Rohman Untuk Umum * Jadwal Kajian : Setiap Bulan Pada Minggu ke 3 Mulai : Ba'da Shubuh Materi : Hadits, Syarah Kitab Riyadhush Solihin 1 Penceramah : Ustad. Muhtarom Tempat : Masjid. Baitul Hikmah, Sektor 14 Untuk Umum * Jadwal Kajian : Setiap Bulan Pada Minggu Ke 3 Mulai : Ba'da Shubuh Materi : Kitab Hadits Arbain An-Nawawiyah Penceramah : Ustad. Mudrikah Ilyas Tempat : Masjid Al-Islah Sek. 1.2 Blk RS Putra Dalima Untuk Umum - * Dilanjutkan lagi pada Jam 7.30 Pagi Materi : Aqidah - Kitab Fatul Majid karya Muhammad bin Abdul Wahab Penceramah : Ustad. Mudrikah Ilyas Tempat : Masjid Al-Hidayah Sek. 1.3 sebelah Taman Jajan - Untuk Umum - * Jadwal Kajian Setiap Bulan pada Minggu
[assunnah] Alhamdulillah... Almanhaj bisa diakses lagi......
Assalamu'alaikum, Alhamdulillah... Hanya ingin mengekspresikan kebahagiaan atas teraksesnya kembali website http://www.almanhaj.or.id/ yang sarat akan ilmu. Jazakumullah khairan untuk adminnya. Mudah-mudahan menjadi catatan amal sholeh bagi antum serta para pembacanya. Wassalamu'ailaikum, -Ummu Zahra- *yang lagi berbunga-bunga bisa lihat almanhaj lagi ^^ "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim]
Re: [assunnah] Lebih utama mana, suami atau orang tua?
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Sekedar memberi masukan saja. Bukan bermaksud menggurui karena usia pernikahan saya pun masih terbilang muda. Saya pun masih belajar dalam kehidupan rumah tangga. Dalam kasus bapak, saya tidak tahu sudah berapa lama bapak berumah tangga dan masalah-masalah lain apa tengah bapak hadapi serta upaya apa yang sudah bapak lakukan. Saya hanya mencoba melihat permasalahan ini secara umum saja. Tidak dapat disangkal, orang yang paling berhak atas seorang perempuan setelah menikah adalah suaminya. Kewajiban istri jelas patuh pada suami. Namun, ada kalanya seorang suami dihadapkan pada ujian dimana istri lebih mendengar apa kata orang tuanya dibanding pada suaminya. Tentunya ini keliru. Namun sebaiknya kita tidak gegabah menganggapnya sebagai istri yang durhaka. Ini adalah PR besar bagi suami untuk mendidiknya. Mungkin bapak bisa mengevaluasi bagaimana selama ini bapak mendidik istri bapak. Sudahkah dia paham peran istri dengan pemahaman yang benar berdasarkan dienul Islam? Dalam penciptaanya, Hawa diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Seorang perempuan disifatkan pada tulang rusuk yang bengkok ini. Maka tugas suami adalah meluruskannya (mendidiknya). Apabila seorang suami mencoba meluruskan dengan kekerasan, maka akan patahlah tulang itu. Didiklah dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang. Mengenai tempat tinggal bapak dan istri yang masih bersama mertua, saya teringat pada suatu kajian, Ustadz Abdul Hakim pernah mengatakan (dalam bahasa saya), sebaiknya setelah menikah suami-istri tinggal di rumah yang berbeda dengan orang tua/mertuanya. Tujuannya antara lain untuk menegakkan kepemimpinan suami. Suami berkewajiban menyediakan tempat tinggal bagi istri. Rumah/tempat tinggal ini tidak harus rumah sendiri. Sewa/kontrak pun tidak masalah jika belum mampu... Yakinkan istri bapak terlebih dahulu (untuk pindah). Kalau dia kelihatan masih enggan, cari tahu apa penyebabnya. Kalau memang istri bapak tipe istri yang memiliki kelekatan yang kuat dengan orang tuanya, tentunya tidak gampang. Namun bapak bisa menawarkan jalan keluar, misalnya dengan memilih tempat tinggal yang tidak terlalu jauh dari rumah orang tua. Cara lain, misalnya, luangkan waktu tiap pekan untuk menginap atau sekedar berkunjung kepada orang tua istri selama istri masih dalam masa penyesuaian. Selanjutnya frekuensi berkunjung bisa dikurangi. Namun perlu diperhatikan juga apabila istri sudah mampu mandiri dan menyesuaikan diri dengan baik pada kondisi jauh dari orang tuanya, bapak tetap memberikan kesempatan padanya untuk tetap berhubungan dengan orang tuanya. Walau bagaimanapun posisi bapak sebagai suami, mertua bapak adalah orang yang telah membesarkan istri bapak dari kecil hingga dia menikah dengan bapak. Tidak ada rumah tangga yang bebas dari masalah. Itu sudah pasti. Apabila ada satu hal yang tidak kita sukai pada diri pasangan (istri/suami) kita, carilah banyak hal lain yang merupakan kebaikan dia. Tengoklah sejenak pasangan lain yang memiliki masalah yang lebih berat agar tumbuh rasa syukur atas nikmat yang telah Allah anugerahkan. Jika kondisi yang bapak harapkan belum terwujud, bersabarlah. Klise memang, tapi bukankah begitu yang Islam ajarkan pada kita dalam menghadapi sebuah ujian? Cobalah introspeksi kembali karena dalam kehidupan rumah tangga selalu ada timbal-balik, sebab-akibat, stimulus-respons. Sesungguhnya, baik suami maupun istri memberikan kontribusi pada permasalahan yang mereka hadapi... Jangan lupakan doa, doa, dan doa. Bapak bisa merujuk pada buku-buku doa yang ada agar bapak dianugerahkan istri yang sholehah yang bisa menyejukkan hati bapak. Atau doa-doa lain sesuai kebutuhan bapak. Pilihlah waktu-waktu yang mustajabah, misalnya ketika sujud, antara adzan dan iqomat, pada sepertiga malam terakhir, satu waktu di hari Jumat, dsb. Yakinlah, seyakin-yakinnya bahwa Allah mendengar penderitaan hamba-Nya dan pasti akan menolong hamba-Nya. InsyaAllah... Mohon maaf saya tidak menyebutkan dalil Al Qur'an atau Assunah. Mohon koreksinya jika ada perkataan saya yang keliru. Wallahu a'lam. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- From: anto andi To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sun, 30 May, 2010 18:30:15 Subject: [assunnah] Lebih utama mana, suami atau orang tua? Assalamualaikum, saat ini sy masih bergabung dengan mertua saya, seringkali sy menganggap sering terjadi dualisme kepemimpinan dalam rumah tangga saya dengan masuknya peran mertua dalam rumah tangga saya,terkadang sy lelah dengan kondisi seperti ini dan ini terlihat seperti melawan kehendak mertua. Apakah benar istilah suami merupakan pengganti orang tua bagi istri, dan istri yang tidak menurut suami bisa dikatakan durhaka? siapakah yang lebih berhak atas istri saya. saya sebagai suami atau orang tuanya. siapa yang harus lebih diutamakan istri. suami atau orangtuanya?. Pertanyaan ini saya lontarkan karena berhubungan dengan kondisi ekstre
[assunnah] Tanya : tentang Search Engine
Assalamu'alaikum, Sebelum mengenal http://yufid.com/, saya menggunakan http://mesin.pencari.assunnah.me/ sebagai search engine. Sebenarnya, apa yang membedakan satu dengan yang lainnya? Mana yang lebih baik saya gunakan? Terima kasih sebelumnya... Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra-
[assunnah] Pala Haram...?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon informasinya, apakah benar pala/biji pala (salah satu jenis bumbu makanan) hukumnya haram karena sifatnya yang memabukkan (intoxicating)? Informasi ini saya baca di : http://www.moodfoods.com/nutmeg/index.html http://www.salafitalk.net/st/viewmessages.cfm?forum=10&topic=7574 http://www.healthymuslim.com/articles/yiits-the-spice-nutmeg-is-haraam-unlawful.cfm Terima kasih sebelumnya. Jazakumullah khairan. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra-
[assunnah] Toko Online
Assalamu'alaikum, Saya membutuhkan referensi toko-toko online terpercaya yang menyediakan VCD rekaman kajian para ustadz. Ada yang bisa share ? Terima kasih sebelumnya. Jazakumullah khairan. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra-
Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Berikut kutipan yang saya ambil dari buku "Panduan Praktis Manasik Haji & Umrah Menurut Al Qur'an dan as-Sunnah" karya Syaikh 'Ali bin Hasan bin 'Ali al-Halabi al-Atsari, penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i halaman 16. BAB II : HUKUM & PERINGATAN ... Ketiga : Hendaknya kaum wanita tidak pergi haji (safar) sendirian tanpa mahramkarena ini jelas-jelas haram, dan nash (dalil) tentang hal ini jelas sekali. Adapun yang setara hukumnya dengan itu -bahkan mungkin lebih keras larangannya- adalah perginya seorang wanita bersama rombongan kaumnya yang biasa disebut ats-Tsiqaat. Mereka menyangka bahwa hal itu diperbolehkan, padahal sebenarnya tidak demikian. Saya telah melihat sebagian orang menamakan perbuatan seperti itu -demi mencari-cari pembenaran (legitimasi)- dengan nama 'Uhbatun Nisaa' (rombongan wanita). Lantas apa yang terjadi selanjutnya ? Adanya mahram bagi sebagian kaum wanita tidak ada kaitannya sama sekali -dari sisi diperbolehkannya- dengan wanita-wanita yang lain! Bahkan, keberadaan mereka di tengah-tengah kaum wanita lebih memberikan peluang kepada bertambah banyaknya dosa dan penyebab-penyebabnya, di samping telah membuka pintu-pintu untuk berbuat dosa! ... Mudah-mudahan kebimbangan bapak Ery dan Pak Ahmad terjawab oleh tulisan di atas. Saya yang masih fakir ilmu ini hanya bisa menasehatkan agar bapak Ery, Pak Ahmad dan keluarga senantiasa sabar dalam ketaatan kepada Allah. Mudah-mudahan dengan meninggalkan larangan Allah, bapak Ery dan sekeluarga mendapat pahala yang berlimpah serta diberi pengganti yang lebih baik. Yakinlah itu Wallahu a'lam. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- From: Ery Sy To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sat, 10 April, 2010 17:45:03 Subject: Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<< Assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh Saya masih kurang memahami jawabannya, oleh karenanya ingin menyampaikan pertanyaan yang hampir sama, dan kebetulan kemarin kami baru mendiskuiskan hal tersebut, tapi berhubung pengetahuan saya mengenai hal tersebut masih sangat kurang/ dangkal, maka melalui forum ini saya mohon diberi penjelasan dan pemahaman mengenai " apabila seorang ibu, istri atau seorang wanita berangkat haji tanpa didampingingi muhrimnya, tapi dia berangkat bersama biro perjalanan haji atau kelompok pengajiannya. .. bagaimana hukumnya menurut ajaran islam dan bagaimana status ibadah hajinya..? mohon penjelasan secara konkrit (boleh atau tidak/ sah atau tidak...?) Terima kasih Wassalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh Ery --- On Fri, 9/4/10, shafiee ibn wrote: From: shafiee ibn Subject: Re: [assunnah]>> Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<< To: assun...@yahoogroup s.com Date: Friday, 9 April, 2010, 9:08 PM wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu. Sila semak di http://www.almanhaj .or.id/content/ 1463/slash/ 0 --- On Thu, 8/4/10, ahmad Solihin wrote: From: ahmad Solihin Subject: Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita To: assun...@yahoogroup s.com Date: Thursday, 8 April, 2010, 4:16 AM assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu. tolong minta penjelasannya wsalam ..
[assunnah] Tanya : Dzikir Asmaul Husna
Assalamu'alaikum, Saya ingin mengetahui apakah ada syariatnya membaca dzikir Asmaul Husna? Terima kasih sebelumnya. Jazakumullah khairan. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra-
[assunnah] Tanya : Darah Wanita Keguguran?
Assalamu'alaikum. Beberapa waktu yang lalu saya mengalami keguguran di usia janin 5 minggu. Pada waktu darah pertama kali keluar, saya masih melaksanakan sholat. Setelah dipastikan bahwa darah yang keluar adalah gugurnya janin, saya tidak sholat. Ketika mendapati darah berhenti, saya bersuci dan sholat. Ternyata, belakangan saya membaca fatwa Syeikh Utsaimin [1] bahwa untuk kondisi seperti saya di atas, maka hukum darah yg keluar adalah darah istihadhoh, dimana tetap diwajibkan atas saya sholat dll. Mengingat bahwa saya telah meninggalkan sholat selama keluarnya darah, apa yang harus saya lakukan? Masalah ini sungguh merisaukan saya Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairan. Wassalamu'alaikum -Ummu Zahra- [1] HUKUM DARAH YANG MENGALIR TERUS MENERUS DALAM WAKTU LAMA SETELAH KEGUGURAN http://www.almanhaj.or.id/content/1909/slash/0 ... Jika wanita hamil mengalami kegugran kandungan pada bulan kedua dari masa kehamilannya, maka sesungguhnya darah yang dikeluarkan ini adalah darah penyakit, bukan darah haid dan bukan pula dari nifas, maka dari itu diwajibkan bagi wanita untuk berpuasa dan puasanya sah, wajib baginya melaksanakan shalat dan shalatnya adalah sah, boleh bagi suaminya untuk menyetubuhinya dan tidak ada dosa baginya, karena para ulama mengatakan bahwa syarat diberlakukannya hukum nifas, yaitu jika janin yang dilahirkan sudah berbentuk manusia dengan telah terbentuknya organ-organ tubuh dan telah memiliki bentuk kepala, kaki dan tangan. Jika seorang wanita mengeluarkan janin sebelum memiliki bentuk manusia, maka darah yang dikeluarkan oleh wanita yang melahirkan janin ini bukan darah nifas. Keterangan ini menimbulkan pertanyaan. Kapan janin itu berbentuk manusia? ...
Re: [assunnah]>>Tanya tentang software bajakan<
Bisa juga baca http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/770-hak-kekayaan-intelektual-dalam-islam.html. _ From: sohdi To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sun, 7 March, 2010 13:01:20 Subject: Re: [assunnah]>>Tanya tentang software bajakan<< wa'alaykumsalam warohmatullohi wabarokatuh. .. sedikit mencoba membantu, afwan kalau tidak memakai dalil. untuk masalah software bajakan, apabila antum sudah mengetahui bahwa itu bajakan maka jatuhnya adalah berdosa, adapun apabila antum belum tahu maka tidak mengapa, asalkan setelah tahu antum langsung memohon ampun kepada Allah ta'ala. adapun mengenai uang hasil pekerjaan yang digunakan untuk menafkahi adalah halal selama hal itu adalah jerih payah antum. seperti yang pernah ana dengar di kajian bahwa untuk harta yang dihasilkan adalah halal meskipun untuk mendapatkan pekerjaan tersebut dengan cara yang tidak benar misal suap dll asalkan dipastikan bahwa itu adalah hasil dari keringat sendiri. namun setelah itu tetap harus bertaubat dan memohon ampun kepada Allah ta'ala atas dosa2 yang telah diperbuat agar semoga Allah dapat mengampuni. untuk saat ini masih banyak cara menghindari software bajakan, misal dengan menggunakan software opensource semisal linux, ataupun membeli software dengan lisensi yang asli dengan harga yang tentu tidak murah. dan walaupun pencipta software legal tersebut adalah orang kafir, tidak berarti kita bisa semau kita untuk membeli secara ilegal. afwan apabila ada kesalahan, mungkin ikhwan lain bisa menambahi dengan dalil, ataupun antum bisa cari di arsip milis ini... ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA MEMBELI PROGRAM ASLI ? Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : "Hak Cipta Dilindungi", yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : "All Rights Reserved" (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ? Jawaban Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka". [1] Juga sabda beliau yang lain. "Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam". [2] Demikian juga dengan sabda beliau. "Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya" . Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Pada tanggal 06/03/10, Mochamad Avid Fassamsi menulis: > Assalamualaikum. .. > Saya punya masalah yang belum terjawab selama ini, > > studi kasus: > misalanya kita menggunakan software bajakan (windows, ms word, excel, power > point, matlab, etap, photoshop, dll yang harganya totalnya setara mobil > inova), terus digunakan untuk menyelesaikan tugas akhir, > kemudian dari tugas akhir itu mendapatkan ijazah,dari ijazah digunakan untuk > melamar kerja,dari kerja itu mendapatkan uang,dan uang itu digunakan untuk > menafkahi istri anak.. > > Ana mau tanya, apa hukumnya menggunakan software bajakan?? > Dosanya gmn? > > syukron.
[assunnah] Tanya : tentang HR Muslim 6/106
Assalamu'alaikum, Apa yang dimaksud dengan "apabila malam berlalu sebagian" dan "geriba" dalam terjemahan hadist berikut? Dari Jabir bin Abdullah RA dia berkata, Rasulullah saw. beliau bersabda: Apabila waktu malam telah tiba, atau kalian telah memasuki waktu senja, maka cegahlah anak2 kalian (agar tidak keluar dari rumah). Karena pada saat itu syetan-syetan sedang bertebaran. Tetapiapabila malam berlalu sebagian, maka kalian boleh membiarkan mereka. Tutuplah pintu-pintu sambil menyebut nama Alloh! Sebab syetan tidak akan dapat membuka pintu yang telah tertutup. Ikatlah geribakalian dan sebutlah nama Alloh. Tutuplah wadah-wadah kalian, walaupun hanya dengan melintangkan sesuatu diatasnya, dan sebutlah nama Alloh. Selain itu, padamkanlah lampu-lampu kalian!. [Shahih Muslim 6/106] Terima kasih sebelumnya. Jazakumullah khairan. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra-
[assunnah] Adab Membuang Air Panas ke dalam Lubang
Assalamu'alaikum, Apakah ada dalil yang mensyari'atkan membaca bismillah ketika menyiramkan/membuang air panas ke dalam lubang ? Syukran jazakumullah khairan. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra-
Re: [assunnah]>>bagaimana hukum tentang pacaran ?<
From: Irfan Sulaiman Sent: Sun, 14 February, 2010 15:34:19 Mohon penjelasannya, dan bolehkan kita mencintai seorang akhwat ? Assalamu'alaikum, Berikut ada artikel terkait dengan permasalahan yg Sdr. Irfan tanyakan. Semoga bermanfaat. http://rumaysho.com/belajar-islam/muslimah/2780-obat-ketika-merindukan-si-dia.html http://rumaysho.com/belajar-islam/muslimah/1622-cinta-bukanlah-disalurkan-lewat-pacaran-.html Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- Silakan baca juga fatwa dibawah ini. 1. Hubungan Kasih Sayang Sebelum Pernikahan (Pacaran). http://www.almanhaj.or.id/content/2114/slash/0 Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al-�Utsaimin rahimahullahu ditanya: �Apa pandangan agama tentang hubungan sebelum perkawinan (pacaran)?� Beliau menjawab: �Pernyataan penanya �sebelum menikah�, jika yang dia dimaksud adalah sebelum "mencampuri" dan sesudah akad, maka ini tidak berdosa. Karena dengan akad, ia sudah menjadi isterinya, meskipun belum melakukan persetubuhan. Adapun sebelum akad, pada saat lamaran atau sebelum itu, maka ini diharamkan dan tidak dibolehkan. Tidak boleh seseorang bermesraan bersama wanita yang bukan isterinya, baik berbicara, memandang maupun berduaan. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda. ��� �� �� ��� �� � � � � �� . "Janganlah seseorang berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, dan janganlah wanita bepergian kecuali bersama mahramnya" [10] Walhasil, jika berkumpul ini setelah akad, maka tidaklah berdosa. Jika ini dilakukan sebelum akad walaupun setelah peminangan dan pinangannya diterima, maka ini (pun) tidak boleh. Perbuatan ini haram baginya, karena wanita ini masih tergolong orang lain, hingga ia mengikatnya (dengan ikatan pernikahan)." [11] SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN. http://www.almanhaj.or.id/content/173/slash/2 [1]. Pacaran Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau di anggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya. Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim]. Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram. [2]. Tukar Cincin. Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zifaf, Syaikh Nashiruddin Al-AlBani)
[assunnah] Hukum Jual Beli Tokek (respon untuk Sdr. Rivai)
HUKUM JUAL BELI TOKEK Berikut jawaban Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA atas pertanyaan hukum budidaya tokek, di milis pm-fa...@yahoogroups.com Pertanyaan: Assalamualaikum Mohon bisa diberikan penjelasan apakan budidaya tokek dan memperdagangkannya diperbolehkan dalam Islam? Syukron Wassalam Jawaban: Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Para ulama' berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk tokek dan cicak. Kebanyakan ulama' menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut: وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ "Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan)" (Qs. Al A'araf: 157) Banyak dari ulama' menyatakan bahwa setandar barang yang menjijikkan ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal. Dan berkaitan dengan cicak dan tokek, Nabi shallallaahu alaihi wa sallam secara khusus telah memerintahkan kita untuk membunuhnya acap kali kita melihatnya. مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ رواه مسلم "Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul, maka ia mendapatkan pahala seratus kebaikan, dan bila ia membunuhnya pada pukulan kedua, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu." (Riwayat Muslim) Dan pada riwayat imam Muslim lainnya, beliau shallallaahu alaihi wa sallam menjulukinya sebagai binatang jahat (fuwaisiq). عن سعد بن أبي وقاص t أن النبي rأمر بقتل الوزغ وسماه فويسقا رواه مسلم Diriwayatkan dari sahabat Sa'a bin Abi Waqqas radliyallaahu 'anhu, bahwa Nabi shallallaahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kita membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (binatang jahat). (Riwayat Muslim) Para ulama' diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang dengan (fasiq atau fuwaisiq) adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya. (Nailul Authar 5/80) Oleh karena itu para ulama' menegaskan bahwa setiap binatang yang dijuluki sebagai binatang fasiq atau fawasiq atau fuwaisiq. Halal untuk di bunuh, baik di tanah halal atau tanah haram, baik ketika sedang berihram atau tidak. Pada beberapa riwayat lain, dijelaskan hikmah disyari'atkannya kita membunuh cicak: كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ "Dahulu cicak itu meniup-niup (api agar semakin berkobar membakar-pen) nabi Ibrahim 'alaihissalam." (Riwayat Bukhari) Dengan demikian, cicak dan juga tokek tidak dapat dikatagorikan sebagai hal yang baik (thayyibaat). Bahkan Ibnu Hazem Al Andalusi menyatakan: "Cicak adalah salah satu binatang yang paling menjijikkan." (Al Muhalla 7/405) Perlu diketahui bahwa ulama' telah menegaskan bahwa tokek adalah satu spesies dengan cicak, dengan demikian hukumnyapun sama. As Syaukani menyatakan: "Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, dan tokek adalah salah satu spesies darinya yang berbadan lebih besar." (Nailul Authar 8/200) Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa memperjual-belikan tokek, cicak dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram, pasti haram pula untuk diperjual-belikan: إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ "Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban) Inilah pendapat yang menurut hemat saya dan sebatas ilmu yang saya miliki paling kuat dalam permasalahan ini. Wallahu a'alam bisshowab, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Muhammad Arifin bin Badri, M.A. ***
Re: [assunnah] Keajaiban Doa Ibu
Bismillahirrahmaanirrahiim. QS. An Nisa' : 36 Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud Radhiallahu Anhu, ia berkata : "Aku telah bertanya kepada Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam, apakah amalan yang paling dicintai Allah? " Beliau menjawab : "Shalat tepat pada waktunya." Lalu aku bertanya lagi : "Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab : "Berbakti kepada kedua orangtua." Lalu aku bertanya lagi : "Kemudian apalagi?" Beliau menjawab : "Jihad di jalan Allah" [Muttafaq 'alaihi] Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam sebagai pendidik agung, benar-benar telah menjadikan berbakti kepada kedua orangtua berada di antara dua amal yang paling besar dalam Islam, yaitu shalat tepat pada waktunya dan jihad di jalan Allah. Shalat adalah tiang agama, sedangkan jihad adalah puncak tertinggi dari ajaran Islam. Lalu adakah kedudukan yang lebih mulia dari berbakti kepada kedua orangtua yang telah dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam ini? Dipetik dari "Kepribadian Wanita Muslimah" oleh Muhammad Ali Al-Hashimi, penerbit International Islamic Publishing House, 2006. From: Abu Ishaq To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, 12 January, 2009 10:36:21 Subject: [assunnah] Keajaiban Doa Ibu From:Fariq Anuz Sent: Saturday, January 10, 2009 4:11 PM KEAJAIBAN DOA IBU (Oleh: Fariq Gasim Anuz) Ketika saya sedang duduk di ruang kerja di kantor Islamic Center di Jeddah, Saudi Arabia di penghujung bulan Dzulhijjah 1429 H atau di akhir bulan Desember 2008 M, masuklah seorang anak remaja dengan mengenakan gamis, kopiah dan sorban merah sambil mengucapkan salam. Setelah saya berkenalan dengannya ternyata dia adalah keponakan salah seorang pengurus dan relawan di kantor Islamic Center yaitu ustadz Muhammad Ash Shubhi yang datang ke kantor tiap hari Jumat untuk memberikan ceramah kepada para mualaf yang berasal dari Philpina. Nama anak tersebut Muadz Ash Shubhi berumur 17 tahun dan masih duduk di kelas 2 SMA. Tampak dari anak tersebut wibawa dan penuh kedewasaan, saya tinggalkan pekerjaan saya dan duduk menemani Muadz untuk mengenal dia lebih jauh lagi. Ternyata dia telah selesai menghapal Al Quran 30 Juz, dan sekarang dia rajin mengulang hapalannya agar tidak lupa dan hilang. Ia terkadang mengimami shalat berjamaah di Masjid dekat rumahnya jika imam terlambat atau berhalanagan hadir. Dia juga aktif berperan sebagai muadzin di masjid tersebut sejak umur 14 tahun. Hanya saja terakhir ini pengurus masjid menggantikannya dengan muadzin dari orang dewasa dengan alasan dia masih anak-anak dan menjanjikan kepadanya jika telah selesai sekolah maka dia bisa menjadi muadzin lagi. Saya memberikan kesempatan kepadanya untuk berbicara lebih banyak, diantara hal yang menarik dari pembicaraan Muadz yaitu ketika dia bercerita tentang masa kecil Syaikh Doktor Abdul Aziz Fauzan Al Fauzan. Ketika itu, orang tuanya memiliki banyak kambing dan anak-anaknya mendapatkan tugas untuk menggembalakan kambing secara bergantian sepulang mereka dari sekolah. Hari ini bagian Muhammad kakaknya, keesokan harinya giliran Abdul Aziz dan besoknya lagi giliran adiknya. Saat giliran adiknya bertugas untuk menggembalakan kambing maka adiknya datang kepada ibunya sambil menangis dan berkeberatan untuk menggembalakan kambing. Karena merasa kasihan kepada anaknya yang paling kecil maka si ibu menyuruh kakaknya yang paling besar yaitu Muhammad untuk menggembalakan kambing. Kakaknya menolak dengan alasan bahwa dia sudah menjalankan kewajibannya 2 hari yang lalu. Maka si ibu menyuruh Abdul Aziz untuk menggembalakan kambing, Abdul Aziz menuruti permintaan ibunya dan tidak membantahnya. Keesokan harinya giliran kakaknya yang tertua bertugas menggembalakan kambing, maka kakaknya datang kepada ibunya sambil menangis pula berkeberatan untuk mengembalakan kambing. Si ibu menyuruh Abdul Aziz lagi untuk menggembalakan kambing. Abdul Aziz menjalankan perintah ibunya tanpa membantah sedikitpun. Akhirnya setiap hari Abdul Aziz menngembalakan kambing milik orang tuanya. Syaikh Abdul Aziz merasakan banyak sekali kemudahan yang Allah berikan kepadanya dan beliau berpendapat diantara sebabnya adalah bakti seorang anak dan doa kedua orang tuanya. Kisah yang diceritakan Muadz sangat berkesan dihati saya, cerita tersebut mengingatkan saya kepada ucapan Profesor Doktor Abdul Karim Bakkar dan Profesor Doktor Shalih Al Ayid dalam bukunya. Profesor Doktor Abdul Karim Bakkar berkata, "Sesungguhnya doa kedua orangtua untuk anak-anaknya ada dua macam, ada yang disebabkan rasa iba dan kasihan, hal ini dilakukan oleh kedua orang tua meskipun anak-anaknya kurang berbakti kepada mereka. Ada lagi doa dari orang tua diucapkan dari lubuk hati yang paling dalam, doa tersebut merupakan ungkapan rasa senang, puas, ridha dan kagum kepada perbuatan dan bakti anak mereka, doa yang sepe
Re: [assunnah] problem rumah tangga
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ada sebuah buku bagus yang layak dibaca oleh para suami dan istri yang dapat membantu kita memahami pasangan kita, yaitu "Psikologi Suami - Istri : Memahami perbedaan Tabiat dan Karakter Seksis Laki-laki dan Perempuan Demi Membangun Keharmonisan Hidup Berkeluarga" ditulis DR Thariq Kamal An-Nu'aimi, penerbit Mitra Pustaka. Sebagai perempuan (istri), saya bisa merasakan perasaan istri bapak. Meskipun saya tidak tahu persis akar permasalahannya, barangkali saran dari Pak Chandra bisa dilakukan, karena pada dasarnya perempuan bisa dibimbing melalui kasih sayang. Wallahu'alam. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. -Ummu Zahra- --- "Tidak merendahkan diri seseorang karena Allah kecuali Azza wa Jalla akan mengangkat (derajat)nya" (HR. Muslim) From: ... Chandraleka To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Saturday, 10 January, 2009 21:58:36 Subject: Re: [assunnah] problem rumah tangga Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Bismillahirrahmanir rahiim... Saran saya, jangan sampai pisah. Mendingan sama sama. Saya kira yang dibutuhkan adalah penyegaran dan perhatian Anda ke keluarga. Anda bisa sering menelpon istri Anda ketika sedang di kantor. Tanyakan keadaannya, beri nasehat dia, ingatkan sudah shalat apa belum, ingatkan dzikir sore, ingatkan juga waktu waktu makannya, dll. Pendeknya seringlah hubungi istri Anda agar dia gak merasa kesepian di rumah dan dia merasa pula diperhatikan. Bisa juga sekali waktu ambil cuti biar bisa jalan jalan sama istri dan keluarga. Mungkin olah raga pagi atau acara yang lain. Insya Allah nilainya tidak terkira. Sering sering juga Anda berdua sama istri bercengkrama. Mungkin perlu juga sekali waktu Anda melakukan tugas tugas ringan bersama sama dengan istri. Bisa masak masak bareng, bantu bantu cuci piring, bersih bersih kamar dan rumah, dll. Jadi istri merasa ada partner dalam hidupnya. Sempatkan diri untuk mendampingi kegiatan kegiatannya. .. Ini saja dari saya, afwan tidak banyak masukannya. Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Chandraleka [Semoga Allah tidak meninggalkannya] - Original Message - 7. problem rumah tangga Posted by: "harun" abufula...@yahoo. com abufulanah Thu Jan 8, 2009 12:46 am (PST) assalamu'alaykum, ingin minta nasihat dari ikhwah semua, saya sudah menikah kira-kira 1 tahunan dan mempunyai seorang anak, kami tinggal mengontrak, memang karena tuntutan pekerjaan saya sering pulang malam (kira2 jam 22:00) sehingga jarang bisa bercengkarama dengan istri dan anak, belakangan ini istri mengeluh dan sempat mengutarakan bahwa merasa jenuh, stress dan tidak nyaman bersama saya, dan istri meminta untuk pisah sementara (ke rumah ortunya), namun saya berusaha menasihatinya agar tidak sampai pisah, mohon nasihatnya, apakah keputusan saya ini benar dengan tidak berusaha pisah sementara, ataukah saya harus menurutinya, atau ...?? mohon nasihatnya. terimakasih. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Tentang Saudara Sepersusuan
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Saya ingin bertanya mengenai saudara sepersusuan. Apabila seorang ibu A memiliki bayi -misal bayi B, kemudian ia menyumbangkan AIR SUSU PERAHNYA (ASI Perah) kepada bayi X, apakah B dan X sudah dapat dikatakan saudara sepersusuan? Apabila kemudian ibu A memiliki anak lagi -misal C, apakah C dan X adalah juga saudara sepersusuan? Mohon maaf bila hal ini telah dibahas sebelumhya, karena saya baru bergabung dalam milis ini. Jazakumullah khairan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, -Ummu Zahra- "Tidak merendahkan diri seseorang karena Allah kecuali Azza wa Jalla akan mengangkat (derajat)nya" (HR. Muslim) Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/