[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-16 Terurut Topik Chae
ini mah baru kayaknya Mba, kalau dilihat sikap orang yahudi sendiri
kan tertutup dari bangsa-bangsa lain, makanya ada istilah-istilah
khusus bahkan di dalam injil bangsa2 lain itu disebut sebagai anjing
dalam artian bukan menghinakan tapi memang gaya bahasanya seperti itu
bahkan nabi2 yang di utus pun ada yang di khususkan untuk bangsa
yahudi. kira-kira pengharaman babi sendiri bagi bangsa yahudi untuk
membedakan mereka dari bangsa lain yang memang menjadikan babi sebagai
makanan yang dikonsumsi terlebih di dalam injil oleh Yesus babi hanya
dijadikan sarana untuk memindahkan setan dari tubuh manusia dan di
pindahkan ketubuh babi lalu babi2 itu terjun ke jurang dan mati

he..he..he.. ini mash sekedar isend-iseng doang.

Chae

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:

 O,ya dari pengalaman saya sendiri.  Saya sama sekali nggak keberatan 
 ketika di kantor dulu temen-temen Chinese suka bawa makanan dari 
 babi dan ngangetin masakannya di dapur.  Sedangkan kebanyakan temen-
 temen lain pada ngegossipin dan tersinggung berat.  Saya pikir kita 
 sudah kadung terbentuk dalam konstruk sosial dengan stigma keharaman 
 babi yang seperti itu, kita jadi lupa kesejarahannya tapi 
 inget 'keharamannya' doang.
 
 Sedangkan temen-temen Kristen mungkin lupa bahwa jaman dulu juga 
 nggak makan babi.
 
 Mohon maaf kalau menyinggung perasaan.
 
 salam
 Mia
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:
   Dan juga supaya antar ummat beragama saling 
  mengingatkan, misalnya yang ditulis Fero tempo hari. Kok sampe 
 orang 
  Kristen tersinggung? Pertama, kita nggak makan babi karena 
  kesejarahannya yang menyiratkan toleransi dengan ummat Yahudi dan 
  Nasrani pada waktu itu, ketika ummat Islam masih muda belia.  Dan 
  bukan karena memandang ummat lain pemakan babi itu lebih inferior. 
  Kedua, orang Kristen kan asal mulanya nggak makan babi, tapi di 
  Eropa ceritanya lain.  Jadi nggak ada alasan orang non Muslim 
  tersinggung dengan semangat toleransi ini (semangat kesejarahan).
  
  Nah, mengenai kesejarahan makan daging babi di antara ketiga ummat 
  beragama ini adalah pemikiran saya sendiri.  Silakan temen-temen 
  memberi komentar tambahan atau pengurangan, koreksi, apalagi kalau 
  nggak setuju.
  
  Iyalah...waktu aku makan pizza di negeri orang, ternyata hamnya 
 dari 
  pork, wasalam sajalah...babinya dah masuk Islam, komentarku...:-))
  
  Salam
  Mia
 







 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-15 Terurut Topik Ary Setijadi Prihatmanto
Terima kasih Ustadz Chodjim, kayaknya menarik jika bisa diteruskan dengan
hakikat perbuatan syaithan dalam hubungannya dengan perbuatan manusia.
Mungkin terkait dengan konsep keseimbangan, tidak ada makna kebaikan tanpa
ada keburukan, ying-yang dll. Tapi mungkin dalam thread yang lain.

Terima kasih juga buat mas Aman atas penjelasannya yang cukup kaya terkait
dengan Khamr.
Juga mas Ari Condro dengan  fatwa MUI-nya.
Mbak Mei dengan rangkuman bukunya.
mbak Anita dengan sharing pengalamannya.
Silahkan temen-temen yang lain untuk menambahkan.
Jangan takut untuk dikeroyok ;)
Saya kira diskusi topik ini bisa menjadi gambaran variasi pemikiran yang
berkembang dalam khazanah pemikiran masyarakat muslim. Dan ternyata
diskusinya bisa berlangsung dengan dingin tanpa sumpah serapah
pengkafiran dll.

Semua yang mengemukakan pendapat terlihat jelas berkerja dengan
sungguh-sungguh untuk bisa menegakkan syariat Islam. Tidak ada yang berniat
untuk merusak agama.
Persoalan kesimpulannya yang berbeda-beda itu kan biasa saja dalam
pemikiran.

Dan juga saya kira salam dan waalaikumsalam sudah bersaut-sautan dalam
diskusi ini.
Walaupun dengan cara (penulisan) yang berbeda-beda. :)

Salam
Ary


- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, November 15, 2005 3:23 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis


 Salam balik, Mas Ary.

 Khamr memang tercantum di dalam Alquran. Alquran memerintahkan kita untuk
menjauhinya pun dalam kaitannya dengan beberapa hal yang terhimpun menjadi
satu. Kita sulit memahami hal ini bila tidak memahami perintah Allah
terhadap Nabi Muhammad tentang pelarangan untuk menetapkan sesuatu itu haram
atau halal. Nah, pelarangan semacam ini namanya nubuwah. Lalu, ada
perintah untuk menjauhi, jadi hukumnya tidak ditentukan pada sesuatu yang
harus dijauhi itu. Ini namanya: risalah.

 Nubuwah berkaitan dengan relasi Tuhan dengan makhluknya. Maka, Tuhanlah
yang menetapkan aturan halal dan haram, dan Nabi tinggal menyampaikannya
kepada umat. Sedangkan risalah berkaitan dengan kemaslahatan umat, maka
pesan-pesan moral yang menjadi acuannya.

 Sekarang marilah kita baca kandungan 5:90,

 Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya: al-khamr, al-maysir berjudi),
al-anshaab (melakukan kurban terhadap berhala), dan al-azlaam
(mengundi/meramal nasib) itu semua rijs yang merupakan bagian dari perbuatan
setan, maka jauhilah agar kalian beruntung.

 Ada risalah yang hendak disampaikan dalam menjauhi perbuatan itu agar
beruntung. Agar tatanan sosial orang-orang beriman menjadi jaya. Dan,
keempatnya itu rijs yaitu sesuatu yang dapat mendatangkan kecelakaan atau
penderitaan hidup. Makanya, keempatnya disebut amal setan, yaitu tindakan
orang-orang yang menjauhi kebenaran. Dan, untuk memahami ayat 5:90 ini harus
pula dipahami ayat 87 dan 88 sebelumnya dan juga 91-93. Dengan demikian ayat
87 - 93 itu merupakan satu mata rantai yang tidak boleh dipotong tersendiri.

 Jadi, tekanan 5:90 itu adalah untuk menciptakan kehidupan yang beruntung.
Maka, kita diingatkan bahwa keempatnya itu bagian dari perbuatan setan yang
kalau tidak hati-hati bisa mencelakakan diri. Makanya di ayat lain
ditegaskan bahwa dalam khamr dan judi itu ada manfaat dan mudaratnya, yang
mudaratnya itu lebih besar dari manfaatnya. Ini yang menjadi tekanan pula
agar khamr dan judi itu harus dijauhi. Tapi bukan hal yang diharamkan,
karena ada orang yang bisa mengambil manfaatnya. Ini beda sama sekali dengan
pernyataan haram bagimu untuk makan.. Tak ada toleransi, kecuali dalam
keadaan darurat!

 Perintah Rasul terhadap sahabat untuk menghancurkan khamr yang dimiliki
ini berkaitan dengan risalah beliau untuk membangun umat yang muflihun
atau yang memperoleh kejayaan. Jadi, ini menyangkut pertimbangan teknis
terhadap masalah sosial! Oleh karena itu, jangan heran bila terjadi
perbedaan pandangan dalam memahami 5:93.

 Wassalam,
 chodjim


 -Original Message-
 From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ary Setijadi
 Prihatmanto
 Sent: Monday, November 14, 2005 6:01 PM
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis



 - Original Message -
 From: [EMAIL PROTECTED]
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Sent: Monday, November 14, 2005 9:51 AM
 Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis


  Ketika saya membaca QS 25:30, di situ disebutkan bahwa Kanjeng Nabi
 Muhammad mengadu kepada Gusti Allah: Wahai Tuhanku, kaumku telah
menjadikan
 Alquran sebagai barang yang ditinggalkan.
 
  Umat Islam banyak yang melupakan ayat ini. Sehingga, Alquran
ditinggalkan
 dan menomorsatukan selain Alquran. Padahal, di dalam Alquran ditegaskan
 dengan tegas-gas bahwa Nabi Muhammad sama sekali tidak diberi kewenangan
 mengharamkan dan menghalalkan sesuatu. Kelemahan sebagian besar umat
 Islam tidak dapat membedakan antara haram, larangan (jangan...) dan jauhi.
 Juga tidak bisa membedakan antara diizinkan, diperintahkan (kata kerja

[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-15 Terurut Topik Chae
Pak Aman,

ikutan nimbrung, Seandaianya masalah penamaan ini justru menjadi
point/kunci yang sangat menentukan. Seperti yang didalam ulasan Pak
Aman bahwa yang dinamakan khamar hanyalah perahan anggur yang
terfrementasi dan diluar selain anggur tidak dinamakan khamar maka
hukumnya pun tidak haram walau mengandung alkohol zat yang bisa
memabukan. Tapi ketika jenis lain itu jika di konsumsi mengakibatkan
mabuk maka jenis lain itu jatuhnya haram karena mempunyai kesamaan
sifat. Sedangkan yang bisa mengakibatkan memabukan bukan hanya seputar
minuman, makanan atau zat yang bisa di konsumsi saja tapi ada juga
hal-hal yang bisa memabukan diluar itu. Misalnya orang-orang yang suka
 dzikir berlebihan sampai berteriak-teriak sehingga dalam kondisi
hilang kesadaran.

Pertanyaan saya Pak Aman, apa defenisi memabukan itu?

kedua, dikatakan dalam Qs.2:219 bahwa dalam khamar ada manfaat dan
mudharatnya tapi kemudharatanya lebih besar daripada manfaatnya. Nah
jika suatu waktu ternyata manfaatnya lebih besar dari pada mudharatnya
apakah hukum menjadi halal. Alkisah seoran Ulama sedang di undang ke
negri yang bermusim dingin, Karena kedinginan sekali akhirnya Ulama
tsb meminum anggur untuk menghangatkan badan. Karena menurut beliau
meminum anggur lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya.

kira-kira betul tidak?

ketiga, dari riwayat dulu Nabi Zakaria memenangkan undian untuk
mendapatkan hak asuh pada siti Maryam dan Nabi Yunus selalu muncul
namanya di setiap kali di undi. Padahal menurut Qs.5:90 mengundi nasib
itu hukum nya haram. Bagaimana bisa dibenarkan nasib Siti Maryam di
tentukan oleh cara mengundi dan juga nasib Nabi Yunus as?
Kalau menurut saya entah benar entah tidak:) mungkin ini mah yang di
maksud dalam Qs.5:90 dilarangnya meminum khamar, berjudi, berkorban
untuk berhala diharamkan ketika kegiatan tsb sudah menjadi gaya
hidup seseorang. Tentu saja jika seseorang menjadikan meminum khamar,
berjudi sebagai gaya hidup maka hidupnya tidak akan beruntung. Kalau
katanya mah enggak ada yang kaya dari judi contohnya.

Chae


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Aman FatHa [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Kesimpulannya, terdapat dua pendapat pada nama khamar:
 1. Pendapat Hanafiyah dan para ulama yang mengikutinya menyatakan bahwa 
 khamar adalah minuman dari perahan anggur yang terfrementasi. Jenis
lain 
 dari itu tidak disebut khamar. Hukum haramnya jenis lain itu, muncul
karena 
 ada sifatnya yang sama dengan sifat khamar yaitu memabukkan.
Konsukuensi 
 hukum, apabila suatu jenis itu bisa memabukkan maka hukumnya haram
apabila 
 diminum hingga jumblah standar memabukan.
 2. Pendapat Syafi'iyah dan jumhur ulama menyatakan bahwa khamar
adalah jenis 
 minuman apa saja yang memabukkan. Konsekuensi hukum, setiap jenis
yang bisa 
 memabukkan, sedikit atau banyak hukumnya haram karena disebut khamar.
 
 Posting terdahulu saya kemukakan adalah sebagian dari argumen dan
hujjah 
 pendapat pertama. Oleh kelompok kedua dijawab bahwa beberapa hadits
yang 
 dijadikan sandaran kelompok pertama itu dhaif. Kemudian, kelompok kedua 
 mengajukan beberapa hadits yang menguatkan pendapatnya, antara lain
(1): 
 Setiap yang memabukan itu khamar dan setiap khamar itu haram. (2)
Hadits 
 Anas yang menyebutkan tentang suatu minuman tertentu, Kami
memasukkannya 
 sebagai khamar. Ibnu Hajar menerangkan, ini termasuk hujjah paling
kuat 
 bahwa khamar adalah nama jenis bagi setiap yang memabukkan, apakah
perahan 
 anggur, kurma, kismis, dari madu dan selainnya. (Fathul Bari, 10/39).
 
 Dari sudutnya masing-masing, kedua pendapat sama-sama kuat. Karena
pendapat 
 pertama benar bahwa nama khamar adalah jenis tertentu dari perahan
anggur 
 secara hakikat dan perahan kurma, madu, gandum, kismis secara majaz. 
 Sedangkan kelompok kedua lebih melihat kepada hadits bahwa setiap yang 
 memabukkan itu khamar dan hadits ini juga sahih. Kalau kita lihat 
 sebenarnya dua pendapat ini berkisar pada perbedaan pandangan pada
penamaan. 
 Kelompok pertama melihat khamar dari sudut pemakain bahasa terhadap
suatu 
 jenis tertentu yang sudah dikenal bernama khamar. Sedang kelompok kedua 
 melihat dari sudut syar'i yang dalam rentetan masa nama khamar menjadi 
 istilah tersendiri secara syar'i bahwa setiap yang memabukkan itu
khamar.
 
 Dalam lingkup global, penjelasan tentang dua pendapat ini sudah jelas. 
 Terkadang kerumitan akan kita temukan dalam banyak hal, baik yang
terjadi 
 dalam masyarakat luas seperti di kampung-kampung, atau produksi resmi. 
 Misalnya seperti air tape dari ketan, ulama di tempat saya berbeda
pendapat 
 dalam hal ini. Ustadz-ustadz saya juga berbeda pendapat. Saat saya
ditanya 
 tentang minuman ini, saya lebih mengambil pada pendapat pertama,
asal jangan 
 memabukkan.
 
 Dan tulisan MUI ini secara tegas mengikuti pendapat kedua. Wallahu
A'lam.
 
 Demikian,
 Wassalam
 
 Aman
 
 - Original Message - 
 From: Ari Condro [EMAIL PROTECTED]
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Sent: Tuesday, November 15, 2005 3:35 AM
 Subject: Re: 

Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-15 Terurut Topik Ari Condro
kalo ulamanya dari indonesia, bisa dipertimbangkan
membawa wedang jahe atau sekotang :))

salam,
Ari Condro

- Original Message - 
From: Chae [EMAIL PROTECTED]
Alkisah seoran Ulama sedang di undang ke
negri yang bermusim dingin, Karena kedinginan sekali akhirnya Ulama
tsb meminum anggur untuk menghangatkan badan. Karena menurut beliau
meminum anggur lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya.





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-15 Terurut Topik Chae
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Pengertian saya adalah kemudaratan yang lebih besar itu maksudnya 
 merujuk pada khamar sebagai penyakit sosial, utamanya di kalangan 
 kelompok marjinal dan faktor ketergantungan.  Contoh ulama itu bukan 
 termasuk pada khamar sebagai penyakit sosial, karena kasus individu 
 dan ulama bukan kelompok marjinal. 

Chae: Waduh sebelumnya, nyuwun pangapunten Ya Mba Mia...met
lebaran..mana kue buayanya

Saya setuju dengan pendapat Mba Mia, bahwa minum khamar, berjudi dan
menyajikan sajian untuk berhala dilarang ketika sudah menjadi penyakit
sosial atau menjadi bagian gaya hidup masyarakat.Karena segala sesuatu
yang sudah menjadi penyakit sosial tentunya tidak akan membawa
keberuntungan bagi kehidupan masyrakat.

Contoh kasus Ulama tsb sebagai suatu gambaran pada akhirnya pilihan
untuk memakan dan tidak memakan atau meminum atau tidak meminum dengan
landasan haram dan halal merupakan pilihan pribadi. Hak untuk
menyatakan ini adalah halal dan itu adalah haram kembali kepada setiap
individu masing-masing.

Contohnya: Daging Babi itu haram, tapi pada kondisi darurat silahkan
untuk di konsumsi karena daging babi itu bisa menjadi berstus halal.
Pada Qs.6:145 dikatakan bahwa ...Barangsiapa yang dalam keadaan
terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

Nah kondisi terpaksa sendiri tidak di absolutkan di dalam Qur'an,
artinya relatif banget..banget tergantung persepsi masing-masing individu.

Kemudian dalam Qs.2:168 dikatakan bahwa..Hai manusia, makanlah yang
halal lagi baik .. masalah baik tidak nya makanan kan kembali kepada
kebutuhan dan keperluan masing-masing individu, berarti ini juga
membenarkan untuk setiap orang bisa menentukan dan bertanggung jawab
terhadap pilihanya masing-masing.

Wacana-wacana tentang makanan, wajib dan kudu di sosialisasikan
(kayaknya ini tugas Ulil amri) dan organisasi semacam MUI tidak
sepatutnya mengaboslutkan hukum haram dan halal diluar apa yang telah
di tetapkan di dalam Qur'an. Nah wacana2 tentang makanan bisa menjadi
reff bagi setiap anggota masyarakat dalam menentukan pilihan secara
bertanggung jawab dengan demikian kita akan bisa mendidik masyarakat
utnuk menjadi dewasa, enggak kaya anak kecil yang suka banget nurut
kalau di takut-takuti:)

 
 Tapi masak sih kebiasaan khamar berkorelasi dengan menghangatkan 
 badan di negeri dingin? Kalau akibatnya badan jadi hangat sih make 
 sense, that's after the fact, tapi bukan sebaliknya. 

Chae: iya..ceritanya waktu dia berkunjung ke sana, badanya shock
kedinginan karena perubahan cuaca soale di negara asalnya kan puanas
banget tuh Mba, kok tiba-tiba jadi mak nyess di selimuti salju...ada
sih alternatif lain menghangatkan badan dengan bantal hidup dan guling
hidup tapi katanya haramm...haram...haram..
 
 Lagian ulama itu kurang kerjaan, masak menghangatkan badan dengan 
 anggur? Mbok ya dengan wedang jahe...:-)

Chae: gimana kalau kita import wedang jahe ke sana?? lumayan peluang
business..halooo Mba Herni ..gimana peluangnya kalau wedang jahe di
import ke Belanda???!!;P

 BTW, analogi mengundi nasib dan judi dengan mengundi hak asuh kurang 
 tepat kupikir.  Mengundi nasib di jaman jahiliyyah maksudnya sikap 
 fatalistis, yang jelas dilarang. Berjudi melibatkan resiko yang jauh 
 lebih besar daripada manfaat, lebih besar daripada yang rata-rata 
 dapat ditanggung manusia, apalagi kaum marjinal. Makanya dilarang. 
 Sedangkan mengundi hak anak asuh, itu kan probabilitasnya sudah 
 dapat diperhitungkan, cari aman gitu lohdaripada yang satu 
 cembokur...:-) Dan rupanya jaman dulu undian kayak gini kebiasaan 
 lazim saja.

Chae: gini lo Mba, sebagian umat Islam itu kadang hanya berkutat pada
bentuknya saja, jadi ada juga loh yang mengharamkan arisan..makanya
sering-sering di ajakin untuk out of the Box gitu cenah:)

Chae
 
 Salam
 Mia
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae 
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  kedua, dikatakan dalam Qs.2:219 bahwa dalam khamar ada manfaat dan
  mudharatnya tapi kemudharatanya lebih besar daripada manfaatnya. 
 Nah
  jika suatu waktu ternyata manfaatnya lebih besar dari pada 
 mudharatnya
  apakah hukum menjadi halal. Alkisah seoran Ulama sedang di undang 
 ke
  negri yang bermusim dingin, Karena kedinginan sekali akhirnya Ulama
  tsb meminum anggur untuk menghangatkan badan. Karena menurut beliau
  meminum anggur lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya.
  
  kira-kira betul tidak?
  
  ketiga, dari riwayat dulu Nabi Zakaria memenangkan undian untuk
  mendapatkan hak asuh pada siti Maryam dan Nabi Yunus selalu muncul
  namanya di setiap kali di undi. Padahal menurut Qs.5:90 mengundi 
 nasib
  itu hukum nya haram. Bagaimana bisa dibenarkan nasib Siti Maryam di
  tentukan oleh cara mengundi dan juga nasib Nabi Yunus as?
  Kalau menurut saya entah benar entah tidak:) mungkin ini mah yang 
 di
  maksud dalam Qs.5:90 dilarangnya 

[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-15 Terurut Topik Mia
Nah, akhirnya kita bersetuju untuk meninjau lagi apa artinya 'halal' 
dan 'haram'.  Dan kenapa label 'halal-haram' jadi makin nggak 
relevan kalau disosialisasikan pukul rata begitu saja.

Haram karena penyakit sosial dan ketergantungan (gaya hidup). Ini 
kan beda dengan haram karena 'kepatuhan'. Yang saya pahami, nggak 
makan babi itu bukan dimengerti sebagai penyakit sosial, tapi 
sebagai asas kepatuhan, toleransi dan kebiasaan. Kesejarahannya bisa 
dirunut diantara Yahudi, Kristen dan Islam. Lha kan ini beda banget 
jadinya dengan latar belakang haramnya alkohol yang memabukkan.

Keharaman alkohol menyentuh peraturan bermasyarakat sekaligus 
pilihan pribadi dalam saat-saat tertentu.  Peraturan bermasyarakat 
itu misalnya, ini misalnya loh, menerapkan pajak tinggi, regulasi 
distribusi minuman, batas usia minum dsb.  Sedangkan 'keharaman' 
makan babi itu mestinya merupakan wilayah pribadi, yang berdasarkan 
semangat toleransi dan kebiasaan. Dari sini saya melihat kurang 
relevan membuat label halal, tapi silakan saja mencantumkan 
ingredientnya, seperti yang mbak Niet jelaskan.

Salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Pengertian saya adalah kemudaratan yang lebih besar itu 
maksudnya 
  merujuk pada khamar sebagai penyakit sosial, utamanya di 
kalangan 
  kelompok marjinal dan faktor ketergantungan.  Contoh ulama itu 
bukan 
  termasuk pada khamar sebagai penyakit sosial, karena kasus 
individu 
  dan ulama bukan kelompok marjinal. 
 
 Chae: Waduh sebelumnya, nyuwun pangapunten Ya Mba Mia...met
 lebaran..mana kue buayanya
 
 Saya setuju dengan pendapat Mba Mia, bahwa minum khamar, berjudi 
dan
 menyajikan sajian untuk berhala dilarang ketika sudah menjadi 
penyakit
 sosial atau menjadi bagian gaya hidup masyarakat.Karena segala 
sesuatu
 yang sudah menjadi penyakit sosial tentunya tidak akan membawa
 keberuntungan bagi kehidupan masyrakat.
 
 Contoh kasus Ulama tsb sebagai suatu gambaran pada akhirnya pilihan
 untuk memakan dan tidak memakan atau meminum atau tidak meminum 
dengan
 landasan haram dan halal merupakan pilihan pribadi. Hak untuk
 menyatakan ini adalah halal dan itu adalah haram kembali kepada 
setiap
 individu masing-masing.
 
 Contohnya: Daging Babi itu haram, tapi pada kondisi darurat 
silahkan
 untuk di konsumsi karena daging babi itu bisa menjadi berstus 
halal.
 Pada Qs.6:145 dikatakan bahwa ...Barangsiapa yang dalam keadaan
 terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) 
melampaui
 batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
 
 Nah kondisi terpaksa sendiri tidak di absolutkan di dalam Qur'an,
 artinya relatif banget..banget tergantung persepsi masing-masing 
individu.
 
 Kemudian dalam Qs.2:168 dikatakan bahwa..Hai manusia, makanlah 
yang
 halal lagi baik .. masalah baik tidak nya makanan kan kembali 
kepada
 kebutuhan dan keperluan masing-masing individu, berarti ini juga
 membenarkan untuk setiap orang bisa menentukan dan bertanggung 
jawab
 terhadap pilihanya masing-masing.
 
 Wacana-wacana tentang makanan, wajib dan kudu di sosialisasikan
 (kayaknya ini tugas Ulil amri) dan organisasi semacam MUI tidak
 sepatutnya mengaboslutkan hukum haram dan halal diluar apa yang 
telah
 di tetapkan di dalam Qur'an. Nah wacana2 tentang makanan bisa 
menjadi
 reff bagi setiap anggota masyarakat dalam menentukan pilihan secara
 bertanggung jawab dengan demikian kita akan bisa mendidik 
masyarakat
 utnuk menjadi dewasa, enggak kaya anak kecil yang suka banget nurut
 kalau di takut-takuti:)
 
  






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-15 Terurut Topik Chae
Setuju deh Mba, mungkin menerapkan regulasi yang ketat, distribusi
terbatas, sanksi pelanggaran yang berat dan juga pajak yang tinggi
bisa jadi sesuai dengan aturan Jauhilah karena dengan itu semua
Insya Allah tujuan untuk bisa melindungi masyrakat dari pernyakit
sosial meminum-minuman memabukan bisa terwujud. Bukan pengharaman
secara absolut.

Soal haramnya daging babi, saya setuju juga dengan Mba Mia hanya saja
dari kasus haramnya daging babi yang jelas-jelas di rujuk oleh Qur'an
tetap pada akhirnya menjadi pilihan setiap individu untuk menghalalkan
dan mengharamkan tergantung persepsi seseorang pada kondisi yang
dihadapinya, gitu loh Mba:) apalagi yang tidak di sebutkan di dalam
Qur'an sebagai sesuatu yang haram. Seperti yang Pak Chodjim sebutkan,
kenapa harus mengharamkan babi secara keseluruhan padahal yang
diharamkan hanya daging babi. Kita yakin bahwa Allah Maha Sempurna,
artinya bahwa penyebutan daging babi itu sesuatu yang benar secara
spesifik demikian dan kita juga yakin Nabi Muhammad SAW tidak
menambahkan dan mengurangi isi dari kandungan Qur'an.

Ketika Qs.5:5 diturunkan kondisi kitab2 yang ada pada kaum nasrani dan
yahudi sudah tidak murni tapi jelas dalam ayat tsb dikatakan bahwa
kita boleh atau dihalalkan memakan makanan orang-orang yang diberi
kitab. Jadi kalau kita di negri orang ternyata makan makanan yang
dimasak dengan lemak babi, so dont worry lah wong lemak babi itu
enggak haram kok(mungkin???:) cuman bikin gemuk (jadi haram buat yang
mau kurus).

Sebetulnya jelas peringatan di dalam Qur'an tentang orang-orang yang
suka memberikan label haram-haraman diluar yang telah ditetapkan
(darah, bangkai,sajian u/ berhala dan daging babi), coba lihat dalam
Qs.6:119,16:35,10:59,5:87

Sorry Mba, rada-rada ngalor ngidul:)

Chae

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Nah, akhirnya kita bersetuju untuk meninjau lagi apa artinya 'halal' 
 dan 'haram'.  Dan kenapa label 'halal-haram' jadi makin nggak 
 relevan kalau disosialisasikan pukul rata begitu saja.
 
 Haram karena penyakit sosial dan ketergantungan (gaya hidup). Ini 
 kan beda dengan haram karena 'kepatuhan'. Yang saya pahami, nggak 
 makan babi itu bukan dimengerti sebagai penyakit sosial, tapi 
 sebagai asas kepatuhan, toleransi dan kebiasaan. Kesejarahannya bisa 
 dirunut diantara Yahudi, Kristen dan Islam. Lha kan ini beda banget 
 jadinya dengan latar belakang haramnya alkohol yang memabukkan.
 
 Keharaman alkohol menyentuh peraturan bermasyarakat sekaligus 
 pilihan pribadi dalam saat-saat tertentu.  Peraturan bermasyarakat 
 itu misalnya, ini misalnya loh, menerapkan pajak tinggi, regulasi 
 distribusi minuman, batas usia minum dsb.  Sedangkan 'keharaman' 
 makan babi itu mestinya merupakan wilayah pribadi, yang berdasarkan 
 semangat toleransi dan kebiasaan. Dari sini saya melihat kurang 
 relevan membuat label halal, tapi silakan saja mencantumkan 
 ingredientnya, seperti yang mbak Niet jelaskan.
 
 Salam
 Mia
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae 
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   Pengertian saya adalah kemudaratan yang lebih besar itu 
 maksudnya 
   merujuk pada khamar sebagai penyakit sosial, utamanya di 
 kalangan 
   kelompok marjinal dan faktor ketergantungan.  Contoh ulama itu 
 bukan 
   termasuk pada khamar sebagai penyakit sosial, karena kasus 
 individu 
   dan ulama bukan kelompok marjinal. 
  
  Chae: Waduh sebelumnya, nyuwun pangapunten Ya Mba Mia...met
  lebaran..mana kue buayanya
  
  Saya setuju dengan pendapat Mba Mia, bahwa minum khamar, berjudi 
 dan
  menyajikan sajian untuk berhala dilarang ketika sudah menjadi 
 penyakit
  sosial atau menjadi bagian gaya hidup masyarakat.Karena segala 
 sesuatu
  yang sudah menjadi penyakit sosial tentunya tidak akan membawa
  keberuntungan bagi kehidupan masyrakat.
  
  Contoh kasus Ulama tsb sebagai suatu gambaran pada akhirnya pilihan
  untuk memakan dan tidak memakan atau meminum atau tidak meminum 
 dengan
  landasan haram dan halal merupakan pilihan pribadi. Hak untuk
  menyatakan ini adalah halal dan itu adalah haram kembali kepada 
 setiap
  individu masing-masing.
  
  Contohnya: Daging Babi itu haram, tapi pada kondisi darurat 
 silahkan
  untuk di konsumsi karena daging babi itu bisa menjadi berstus 
 halal.
  Pada Qs.6:145 dikatakan bahwa ...Barangsiapa yang dalam keadaan
  terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) 
 melampaui
  batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
  
  Nah kondisi terpaksa sendiri tidak di absolutkan di dalam Qur'an,
  artinya relatif banget..banget tergantung persepsi masing-masing 
 individu.
  
  Kemudian dalam Qs.2:168 dikatakan bahwa..Hai manusia, makanlah 
 yang
  halal lagi baik .. masalah baik tidak nya makanan kan kembali 
 kepada
  kebutuhan dan keperluan masing-masing individu, berarti ini juga
  membenarkan untuk setiap orang bisa menentukan dan bertanggung 
 jawab
  

[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-15 Terurut Topik Mia
Dah ok mbak, cuma mempertajam tikungan makan daging babi itu.

Iya, daging babi itu dirujuk di Quran sebagai larangan untuk 
dimakan. Kunci katanya 'makan'. Make sense saja pengertiannya kalau 
bagian yang dimakan itu termasuk congor, kuping, kaki ...soto kaki 
(babi), rujak cingur (babi)...barbeque kepala (babi):-)

Dan yes, sebagai wilayah pribadi. Label 'halal' dan pencantuman 
ingredient itu mestinya dipahami sebagai public service untuk para 
pribadi.  Kita berhak menetapkan agenda kita di sini. 

Tapi berkali-kali saya ingatkan kesejarahan itu, karena sejarah 
adalah pengalaman kita yang mengantarkan kita sekarang.  Bahwa itu 
tercantum di Quran, nggak menghalangi kita untuk memahami konteks di 
jaman Nabi.  Dan juga supaya antar ummat beragama saling 
mengingatkan, misalnya yang ditulis Fero tempo hari. Kok sampe orang 
Kristen tersinggung? Pertama, kita nggak makan babi karena 
kesejarahannya yang menyiratkan toleransi dengan ummat Yahudi dan 
Nasrani pada waktu itu, ketika ummat Islam masih muda belia.  Dan 
bukan karena memandang ummat lain pemakan babi itu lebih inferior. 
Kedua, orang Kristen kan asal mulanya nggak makan babi, tapi di 
Eropa ceritanya lain.  Jadi nggak ada alasan orang non Muslim 
tersinggung dengan semangat toleransi ini (semangat kesejarahan).

Nah, mengenai kesejarahan makan daging babi di antara ketiga ummat 
beragama ini adalah pemikiran saya sendiri.  Silakan temen-temen 
memberi komentar tambahan atau pengurangan, koreksi, apalagi kalau 
nggak setuju.

Iyalah...waktu aku makan pizza di negeri orang, ternyata hamnya dari 
pork, wasalam sajalah...babinya dah masuk Islam, komentarku...:-))

Salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Setuju deh Mba, mungkin menerapkan regulasi yang ketat, distribusi
 terbatas, sanksi pelanggaran yang berat dan juga pajak yang tinggi
 bisa jadi sesuai dengan aturan Jauhilah karena dengan itu semua
 Insya Allah tujuan untuk bisa melindungi masyrakat dari pernyakit
 sosial meminum-minuman memabukan bisa terwujud. Bukan pengharaman
 secara absolut.
 
 Soal haramnya daging babi, saya setuju juga dengan Mba Mia hanya 
saja
 dari kasus haramnya daging babi yang jelas-jelas di rujuk oleh 
Qur'an
 tetap pada akhirnya menjadi pilihan setiap individu untuk 
menghalalkan
 dan mengharamkan tergantung persepsi seseorang pada kondisi yang
 dihadapinya, gitu loh Mba:) apalagi yang tidak di sebutkan di dalam
 Qur'an sebagai sesuatu yang haram. Seperti yang Pak Chodjim 
sebutkan,
 kenapa harus mengharamkan babi secara keseluruhan padahal yang
 diharamkan hanya daging babi. Kita yakin bahwa Allah Maha 
Sempurna,
 artinya bahwa penyebutan daging babi itu sesuatu yang benar 
secara
 spesifik demikian dan kita juga yakin Nabi Muhammad SAW tidak
 menambahkan dan mengurangi isi dari kandungan Qur'an.
 
 Ketika Qs.5:5 diturunkan kondisi kitab2 yang ada pada kaum nasrani 
dan
 yahudi sudah tidak murni tapi jelas dalam ayat tsb dikatakan bahwa
 kita boleh atau dihalalkan memakan makanan orang-orang yang diberi
 kitab. Jadi kalau kita di negri orang ternyata makan makanan yang
 dimasak dengan lemak babi, so dont worry lah wong lemak babi itu
 enggak haram kok(mungkin???:) cuman bikin gemuk (jadi haram buat 
yang
 mau kurus).
 
 Sebetulnya jelas peringatan di dalam Qur'an tentang orang-orang 
yang
 suka memberikan label haram-haraman diluar yang telah ditetapkan
 (darah, bangkai,sajian u/ berhala dan daging babi), coba lihat 
dalam
 Qs.6:119,16:35,10:59,5:87
 
 Sorry Mba, rada-rada ngalor ngidul:)
 
 Chae






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-14 Terurut Topik kumincir
...laksanakanlah Islam secara keseluruhan...

walloohu a'lam.

isk

On 11/14/05, Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote:

  Agama mungkin tidak perlu pada suatu saat, tetapi Tuhan tetap akan
 ada dan diperlukan manusia. Mungkin istilahnya Rational Theism.


[Non-text portions of this message have been removed]



 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




RE: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-14 Terurut Topik achmad.chodjim
Masalahnya, di dalam Alquran tak ada seruan :...laksanakanlah Islam secara 
keseluruhan...
:)

Salam,
chodjim



-Original Message-
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of kumincir
Sent: Monday, November 14, 2005 3:24 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis


...laksanakanlah Islam secara keseluruhan...

walloohu a'lam.

isk

On 11/14/05, Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote:

  Agama mungkin tidak perlu pada suatu saat, tetapi Tuhan tetap akan
 ada dan diperlukan manusia. Mungkin istilahnya Rational Theism.


[Non-text portions of this message have been removed]



 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links



 




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-14 Terurut Topik kumincir
Hehe... wassalaam!

On 11/14/05, [EMAIL PROTECTED] 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

  Masalahnya, di dalam Alquran tak ada seruan :...laksanakanlah Islam
 secara keseluruhan...
 :)

 Salam,
 chodjim


[Non-text portions of this message have been removed]



 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-14 Terurut Topik Dana Pamilih
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, SUTIYOSO WIJANARKO WIJANARKO 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Mas DP sudah punya modal besar untuk bisa berjumpa dengan Tuhan 
pencipta Alam semesta ( saya jadi iri dengan Mas DP nich ) ,  ayo Mas 
kita bersama-sama pelajari dan memberdayakan God Spot ( jangan dibaca 
G SPOT )  yang ada di otak kita masing-masing lebih serious, semoga 
hati kita bisa menyatu dengan  Asma Allah .

DP: Anda tidak nyumpahin saya biar mati kan? He he ... Ketemu Tuhan 
berarti kan mati.
 
 Saya mohon pendapat Mas DP mengenai ayat dari Al Qur'an dibawah 
ini,  insyaAllah ayat-ayat dibawah ini mengajak kita untuk memikirkan 
masalah intelek dan menggunakan akal / pikiran. 
  
 Al Qur'an  17 : 44   Surat Al Israa'  ayat  44 :
 Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih 
kepada Allah. Dan tak ada suatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-
Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya 
Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun. 

DP: Saya bukan ahli tafsir jadi komentar saya sih awam aja.  
Kelihatannya di sini Allah memberikan hint bhw alam semesta itu bukan 
cuma satu dimensi atau bumi bukan satu2nya yg ada kehidupan.  Atau 
alam semesta itu bukan cuma planet bumi yg isinya mahluk Allah yg 
bertasbih dan memuji Allah.

 Coba mas perhatikan kalimat awal pada ayat 44 dari Surat Al Israa' 
diatas  Langit yang tujuh  ,  marilah kita hayati kalimat tersebut, 
apa pendapat sains atau ilmu pengetahuan  mengenai langit yang 
tujuh tersebut.
  
  
 Al Qur'an   16:12   
 Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. 
Dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. 
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda 
(kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami (nya), 
  
 Kira-kira menurut Mas DP. Agama Islam itu menghormati akal 
pikiran , logika, sains / ilmu pengetahuan tidak ya?

DP: Jelas di sini bahwa manusia itu memiliki kesempatan 
utk 'menaklukkan' alam, dg perintah-Nya.  Apa perintah-Nya?  Iqra. 
Bacalah, artinya belajarlah.  Kuasailah ilmu pengetahuan. Itulah 
perintah Allah, bagi saya.






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-14 Terurut Topik Ary Setijadi Prihatmanto

- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 14, 2005 9:51 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis


 Ketika saya membaca QS 25:30, di situ disebutkan bahwa Kanjeng Nabi
Muhammad mengadu kepada Gusti Allah: Wahai Tuhanku, kaumku telah menjadikan
Alquran sebagai barang yang ditinggalkan.

 Umat Islam banyak yang melupakan ayat ini. Sehingga, Alquran ditinggalkan
dan menomorsatukan selain Alquran. Padahal, di dalam Alquran ditegaskan
dengan tegas-gas bahwa Nabi Muhammad sama sekali tidak diberi kewenangan
mengharamkan dan menghalalkan sesuatu. Kelemahan sebagian besar umat
Islam tidak dapat membedakan antara haram, larangan (jangan...) dan jauhi.
Juga tidak bisa membedakan antara diizinkan, diperintahkan (kata kerja
perintah), dan himbauan semisal kata hendaknya dls.

 Anda benar sebenar-benarnya bahwa makanan dan minuman yang diharamkan itu
ya hanya 4 macam itu dengan segala perinciannya yang disebutkan di dalam
Alquran juga, misalnya yang termasuk bangkai ialah binatang yang mati
ditanduk, dimangsa hewan lain, atau yang terbunuh bukan karena sengaja
disembelih.

 Khamr bukan termasuk yang diharamkan. Ini kita harus mengerti
benar-benar. Tapi, khamr termasuk yang dijauhi. Mengapa kok tidak termasuk
dalam pernyataan haram. Karena khamr termasuk minuman yang mengandung
manfaat dan mudarat, meski mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya.
Dan, perintah jauhi (ijtanib) mengandung seruan kedewasaan. Ini sama
perintah sebagai berikut jauhi berduaan dengan lawan jenis yang bukan
mahram. Ini berbeda telak dengan pengharaman yang kalimatnya diharamkan
kalian berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
 Perintah menjauhi meminta yang diperintah itu memahami makna khamr yang
diminumnya itu. Bila hanya diminum untuk tujuan mudaratnya yaitu untuk
mabuk-mabukan; itulah perbuatan yang dilarang. Jika minumnya untuk mengambil
manfaatnya, maka ada kebolehan. Maka, dalam hal khamr ini mazhab Hanafi
menempatkan khamr dalam posisi depend on, tergantung. Bagi mereka yang
hidup di daerah dingin, dan khamr bisa digunakan untuk menghangatkan tubuh,
bisa ditolerir.


Salam Ustadz chodjim,

Mohon penjelasan lanjut ttg makna khamar dalam awal dari 5:90 yang
menerangkan khamar(minum khamr) itu termasuk perbuatan syaithan. Lalu
dikaitkan dengan lanjutannya perintah untuk menjauhi. Lalu bagaimana bila
dikaitkan pula dengan hadits Rasulullah saw yang memerintahkan sahabat untuk
menghancurkan khamar yang dia miliki, yang bahkan dilarang untuk dijual
sekalipun.

Tentu saja saya setuju bahwa Rasul itu tidak memiliki hak untuk
menambah-nambah aturan,
dan Insha Allah beliau juga terjaga dari hal tersebut. Namun berbeda dengan
misalnya urusan binatang buas, haramnya anjing dll., yang tidak tercantum
dalam Al-Quran, Khamar ini ada dan tercantum dalam Al-Quran.

Terima kasih sebelumnya.

Wassalam
Ary
PS.
Wah asyik nih diskusinya mengalir dan bernas. Banyak aliran pemikiran yang
bisa didiskusikan.
Pada akhirnya tidak penting pemikiran mana yang kita ambil sbg rujukan, yang
penting pemahaman akan adanya keberagaman.



 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




RE: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-14 Terurut Topik achmad.chodjim
Salam balik, Mas Ary.

Khamr memang tercantum di dalam Alquran. Alquran memerintahkan kita untuk 
menjauhinya pun dalam kaitannya dengan beberapa hal yang terhimpun menjadi 
satu. Kita sulit memahami hal ini bila tidak memahami perintah Allah terhadap 
Nabi Muhammad tentang pelarangan untuk menetapkan sesuatu itu haram atau halal. 
Nah, pelarangan semacam ini namanya nubuwah. Lalu, ada perintah untuk 
menjauhi, jadi hukumnya tidak ditentukan pada sesuatu yang harus dijauhi itu. 
Ini namanya: risalah. 

Nubuwah berkaitan dengan relasi Tuhan dengan makhluknya. Maka, Tuhanlah yang 
menetapkan aturan halal dan haram, dan Nabi tinggal menyampaikannya kepada 
umat. Sedangkan risalah berkaitan dengan kemaslahatan umat, maka pesan-pesan 
moral yang menjadi acuannya.

Sekarang marilah kita baca kandungan 5:90,

Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya: al-khamr, al-maysir berjudi), 
al-anshaab (melakukan kurban terhadap berhala), dan al-azlaam (mengundi/meramal 
nasib) itu semua rijs yang merupakan bagian dari perbuatan setan, maka jauhilah 
agar kalian beruntung.

Ada risalah yang hendak disampaikan dalam menjauhi perbuatan itu agar 
beruntung. Agar tatanan sosial orang-orang beriman menjadi jaya. Dan, 
keempatnya itu rijs yaitu sesuatu yang dapat mendatangkan kecelakaan atau 
penderitaan hidup. Makanya, keempatnya disebut amal setan, yaitu tindakan 
orang-orang yang menjauhi kebenaran. Dan, untuk memahami ayat 5:90 ini harus 
pula dipahami ayat 87 dan 88 sebelumnya dan juga 91-93. Dengan demikian ayat 87 
- 93 itu merupakan satu mata rantai yang tidak boleh dipotong tersendiri.

Jadi, tekanan 5:90 itu adalah untuk menciptakan kehidupan yang beruntung. Maka, 
kita diingatkan bahwa keempatnya itu bagian dari perbuatan setan yang kalau 
tidak hati-hati bisa mencelakakan diri. Makanya di ayat lain ditegaskan bahwa 
dalam khamr dan judi itu ada manfaat dan mudaratnya, yang mudaratnya itu lebih 
besar dari manfaatnya. Ini yang menjadi tekanan pula agar khamr dan judi itu 
harus dijauhi. Tapi bukan hal yang diharamkan, karena ada orang yang bisa 
mengambil manfaatnya. Ini beda sama sekali dengan pernyataan haram bagimu 
untuk makan.. Tak ada toleransi, kecuali dalam keadaan darurat!

Perintah Rasul terhadap sahabat untuk menghancurkan khamr yang dimiliki ini 
berkaitan dengan risalah beliau untuk membangun umat yang muflihun atau yang 
memperoleh kejayaan. Jadi, ini menyangkut pertimbangan teknis terhadap masalah 
sosial! Oleh karena itu, jangan heran bila terjadi perbedaan pandangan dalam 
memahami 5:93.

Wassalam,
chodjim
  

-Original Message-
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ary Setijadi
Prihatmanto
Sent: Monday, November 14, 2005 6:01 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis



- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 14, 2005 9:51 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis


 Ketika saya membaca QS 25:30, di situ disebutkan bahwa Kanjeng Nabi
Muhammad mengadu kepada Gusti Allah: Wahai Tuhanku, kaumku telah menjadikan
Alquran sebagai barang yang ditinggalkan.

 Umat Islam banyak yang melupakan ayat ini. Sehingga, Alquran ditinggalkan
dan menomorsatukan selain Alquran. Padahal, di dalam Alquran ditegaskan
dengan tegas-gas bahwa Nabi Muhammad sama sekali tidak diberi kewenangan
mengharamkan dan menghalalkan sesuatu. Kelemahan sebagian besar umat
Islam tidak dapat membedakan antara haram, larangan (jangan...) dan jauhi.
Juga tidak bisa membedakan antara diizinkan, diperintahkan (kata kerja
perintah), dan himbauan semisal kata hendaknya dls.

 Anda benar sebenar-benarnya bahwa makanan dan minuman yang diharamkan itu
ya hanya 4 macam itu dengan segala perinciannya yang disebutkan di dalam
Alquran juga, misalnya yang termasuk bangkai ialah binatang yang mati
ditanduk, dimangsa hewan lain, atau yang terbunuh bukan karena sengaja
disembelih.

 Khamr bukan termasuk yang diharamkan. Ini kita harus mengerti
benar-benar. Tapi, khamr termasuk yang dijauhi. Mengapa kok tidak termasuk
dalam pernyataan haram. Karena khamr termasuk minuman yang mengandung
manfaat dan mudarat, meski mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya.
Dan, perintah jauhi (ijtanib) mengandung seruan kedewasaan. Ini sama
perintah sebagai berikut jauhi berduaan dengan lawan jenis yang bukan
mahram. Ini berbeda telak dengan pengharaman yang kalimatnya diharamkan
kalian berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
 Perintah menjauhi meminta yang diperintah itu memahami makna khamr yang
diminumnya itu. Bila hanya diminum untuk tujuan mudaratnya yaitu untuk
mabuk-mabukan; itulah perbuatan yang dilarang. Jika minumnya untuk mengambil
manfaatnya, maka ada kebolehan. Maka, dalam hal khamr ini mazhab Hanafi
menempatkan khamr dalam posisi depend on, tergantung. Bagi mereka yang
hidup di daerah dingin, dan khamr bisa digunakan untuk menghangatkan tubuh,
bisa ditolerir.


Salam Ustadz

[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-13 Terurut Topik Dana Pamilih
Kalau saya melihatnya bahwa haram dan najis itu adalah sebenarnya 
secara esensi mendefinisikan hal2 yg merusak diri sendiri atau 
merugikan orang lain.

Hampir semua yg dilarang itu memang dapat dibuktikan sbg dapat 
merusak diri sendiri atau memang merugikan orang lain.

Sebagai agama yg memang progresif pada waktu jelas ilmu pengetahuan 
belum semaju sekarang sehingga ada larangan2 yg perlu dipatuhi 
walaupun belum tentu dimengerti.

Tetapi dg kemajuan ilmu pengetahuan dan filsafah maka ada larangan2 
yg barangkali dapat ditinjau kembali karena tidak terbukti merugikan 
diri sendiri maupun orang lain atau karena sudah ditemukan metoda 
penanganan eksesnya.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, SUTIYOSO WIJANARKO WIJANARKO 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Jeng Anita,
 Mumpung malam minggu saya tidak ada kegiatan, saya menghormati 
versi jeng Anita,  ijinkan saya mengemukakan versi saya, sebenarnya 
dalam melihat halal dan haramnya sesuatu ( dalam hal ini adalah 
alkohol )   dalam hubungannya dengan masalah keyakinan tidak hanya 
berpedoman pada memabukkan atau tidak memabukkan si alkohol 
tersebut, tapi juga berkaitan  dengan masalah ketundukan kepada 
peraturan Alllah atau kepada Allah, kalau kita baca arti Islam selain 
berarti damai juga berarti tunduk kepada kehendak Allah. 
 Demikian tambahan dari saya.
 Besok insyaAllah kalau ada waktu akan saya kemukakan dalil-dalilnya 
biar tambah asyik.
  
 :)
  
 salam
  
 
 
 Anita Tammy [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 Sedikit potongan artikel dari:
 http://www.dunia-ibu.org/sharing/index.php?id=389
 
 Bila tercampur antara yang halal dan haram, walaupun sedikit, akan 
 dimenangkan yang haram (hadist). Misalnya ada sebelanga susu 
tercampur 
 dengan khmar walau 1 ml misalnya maka jatuhnya sudah haram (tidak 
bisa 
 dilihat dari kadar alkoholnya yang cuma sedikit tapi dari campurnya 
 halal dengan haram). Sama saja dengan masakan diberi wine, memang 
 ketika dimasak alkohol menguap tapi wine itu sendiri haram (dan 
isinya 
 tidak cuma alkohol, banyak senyawa lain yg bersifat khamar) dan 
 bercampur dengan yang halal sehingga menjdinya haram. 
 
 
 Komentar saya:
 
 Sedih sekali jika pemahaman seperti ini dianut oleh MUI dan 
dianggap 
 perlu diadopsi oleh seluruh umat Islam di Indonesia. Seharusnya 
menilai 
 suatu makanan halal ataupun haram ya dari sifat makanan itu 
sendiri, 
 memabukkan apa tidak? Jika makanannya tidak memabukkan (sedikit 
 kandungan alkohol), maka tidak perlu dianggap haram. Walaupun 
 sebelumnya ditambahi alkohol murni 100% pun, tapi kalau hanya 
setetes 
 sehingga total kandungan alkohol hanya 1%, maka tidak memabukkan.
 
 Anehnya, bir, wine, rhum, dan sebagainya tidak dilihat dari 
sifatnya 
 setelah tercampur dengan makanan lain, melainkan dianggap barang 
najis. 
 Tercampur itu walaupun setetes, maka haramlah seluruhnya. Pantas 
saja 
 banyak orang yg takut makan roti yg mengandung rhum, hanya karena 
 rhumnya haram. Rhum jika berdiri sendiri untuk ditenggak memang 
 memabukkan karena kandungan alkohol bisa sampai 30% (Rhum asli, 
bukan 
 essence). Tapi kalau 1 sendok teh masuk ke 1 loyang roti yg besar 
ya 
 jadi sedikit sekali kandungan alkoholnya (total setelah tercampur 
 dengan adonan roti).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Milis Wanita Muslimah
 Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun 
masyarakat.
 Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
 ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-
muslimah/messages
 Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
 Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
 
 This mailing list has a special spell casted to reject any 
attachment  
 
 
 
 SPONSORED LINKS 
 Women Islam Muslimah Women in islam 
 
 -
 YAHOO! GROUPS LINKS 
 
 
 Visit your group wanita-muslimah on the web.
   
 To unsubscribe from this group, send an email to:
  [EMAIL PROTECTED]
   
 Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of 
Service. 
 
 
 -
 
 
 
   
 -
  Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  
 
 [Non-text portions of this message have been removed]







 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam 

[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-13 Terurut Topik noteokrasi
Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote:
Tetapi dg kemajuan ilmu pengetahuan dan filsafah maka ada larangan2 
yg barangkali dapat ditinjau kembali karena tidak terbukti merugikan 
diri sendiri maupun orang lain atau karena sudah ditemukan metoda 
penanganan eksesnya.
___

Jika demikian masalahnya, 'haram dan najis' ini hanyalah sebuah isu 
teknis yang berhubunguan dengan 'hazard' (potensi bahaya bagi 
penggunanya) bukan masalah spiritual (?). 

Jika 'haram dan najis' hanya sebuah permasalahan 'hazard' berarti 
tingkat destruksinya bisa diminimalkan atau dieliminsasi dari sumber 
hazard itu (?) 

Kalau begitu, standard operating procedures (SOP) atau juknis suatu 
teknologi akan bisa mengatasi hal ini tanpa harus melibatkan ulama 
untuk menginterpretasikan makna-makna ayat dalam kitab suci. 

Lagian bukankah masalah 'haram dan najis' ini adalah urusan masing-
masing individu sehingga tidak memerlukan pihak lain untuk 
menafsirkannya?

Lagi-lagi, kebebasan memilih. 

Noteo  






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-13 Terurut Topik Anita Tammy
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, H. M. Nur Andurrahman 
[EMAIL PROTECTED] wrote:
 Khamr haram...khamr sudah jelas, semua orang sudah langsung tahu 
mana yang termasuk khamr mana yang bukan. Nah setelah Baginda Nabi 
saw sbg. pemegang otoritas itu tiada, orang butuh pegangan ttg 
batasan dan kriteria-kriteria. Selanjutnya substansi alkohol sebagai 
biang keladi memabukan ditemukan, dan dijadikan bagian dari 
kriteria khamr. Eh jangan-jangan ini (buat kriteria2 ) termasuk 
mendahulukan akal di atas wahyu, ;) karena khamr itu sudah jelas 
oleh Nabi kok sekarang pake kriteria konsentrasi alkohol segala. 
Konon, alkohol itu dalam konsentrasi yang traceable ada di semua 
buah-buahan lho... Apalagi yang sudah matang...

AT: Nggak mungkin ada orang langsung tahu mana yg khamr atau bukan. 
Jaman Nabi dulu, mungkin perlu dicobain dulu. Kalau bikin 
mabuk/kecanduan, baru disebut khamr. Sekarang? Yang termasuk dalam 
jenis khamr begitu banyak! Bisa minuman memabukkan, narkoba, rokok 
juga kali?

Apalagi dengan perkembangan ilmu jaman sekarang, sudah jelas 
ditemukan bahwa yg dulu dibilang khamr oleh Nabi, ternyata semuanya 
punya persamaan yaitu kadar alkohol tinggi!

Masihkan kita mau berpura-pura bodoh dengan tidak tahu mana yg khamr 
mana yg bukan? Lalu dengan cara apa para ilmuwan MUI bikin kriteria 
khamr utk produk-produk yg ada? Tentu saja dengan mengetes KADAR 
ALKOHOLnya, dong?

HARI GINI GITU LHO! Masih mikir sesuatu disebut memabukkan bukan 
karena dari kadar alkoholnya? 

Kadar alkohol tinggi -- Berarti memabukkan
Memabukkan -- Belum tentu karena kadar alkohol, bisa karena hal lain
(contoh: narkoba)
Dan sudah banyak hasil penelitian yang menyingkap NAMA-NAMA ZAT YANG 
MEMABUKKAN selain alkohol.

Mari kita mengaplikasikan dalil. Jangan bilang khamr khamr khamr 
saja.








 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-13 Terurut Topik SUTIYOSO WIJANARKO WIJANARKO
Mas DP sudah punya modal besar untuk bisa berjumpa dengan Tuhan pencipta Alam 
semesta ( saya jadi iri dengan Mas DP nich ) ,  ayo Mas kita bersama-sama 
pelajari dan memberdayakan God Spot ( jangan dibaca G SPOT )  yang ada di otak 
kita masing-masing lebih serious, semoga hati kita bisa menyatu dengan  Asma 
Allah .
 
 
Saya mohon pendapat Mas DP mengenai ayat dari Al Qur'an dibawah ini,  
insyaAllah ayat-ayat dibawah ini mengajak kita untuk memikirkan masalah intelek 
dan menggunakan akal / pikiran. 
 
Al Qur'an  17 : 44   Surat Al Israa'  ayat  44 :
Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. 
Dan tak ada suatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu 
sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun 
lagi Maha Pengampun. 
 
Coba mas perhatikan kalimat awal pada ayat 44 dari Surat Al Israa' diatas  
Langit yang tujuh  ,  marilah kita hayati kalimat tersebut, apa pendapat sains 
atau ilmu pengetahuan  mengenai langit yang tujuh tersebut.
 
 
Al Qur'an   16:12   
Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan 
bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya 
pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum 
yang memahami (nya), 
 
Kira-kira menurut Mas DP. Agama Islam itu menghormati akal pikiran , logika, 
sains / ilmu pengetahuan tidak ya?
 
 
Salam
 


Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote:
Agama mungkin tidak perlu pada suatu saat, tetapi Tuhan tetap akan 
ada dan diperlukan manusia.   Mungkin istilahnya Rational Theism.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, SUTIYOSO WIJANARKO WIJANARKO 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Mas DPkalau membaca tulisan mas DP yang seperti ini, saya jadi 
ingat teori big bang, bahwa Alam semesta ini mengembang kaya balon, 
makin lama makin gedhe.cuma bedanya dengan mempelajari teori big 
bang kita makin yakin akan adanya Tuhan pencipta alam semesta,  tapi 
dengan membaca tulisan Mas DP ...mungkin engga ya nanti pada 
akhirnya mas DP akan bilang agama tidak perlu karena sudah digantikan 
oleh kecanggihan  science / sains dan filsafat ?,  bertanya boleh kan 
mas ?
  
 salam
 
 
  
 noteokrasi [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Tetapi dg kemajuan ilmu pengetahuan dan filsafah maka ada larangan2 
 yg barangkali dapat ditinjau kembali karena tidak terbukti 
merugikan 
 diri sendiri maupun orang lain atau karena sudah ditemukan metoda 
 penanganan eksesnya.
 ___
 
 Jika demikian masalahnya, 'haram dan najis' ini hanyalah sebuah isu 
 teknis yang berhubunguan dengan 'hazard' (potensi bahaya bagi 
 penggunanya) bukan masalah spiritual (?). 
 
 Jika 'haram dan najis' hanya sebuah permasalahan 'hazard' berarti 
 tingkat destruksinya bisa diminimalkan atau dieliminsasi dari 
sumber 
 hazard itu (?) 
 
 Kalau begitu, standard operating procedures (SOP) atau juknis suatu 
 teknologi akan bisa mengatasi hal ini tanpa harus melibatkan ulama 
 untuk menginterpretasikan makna-makna ayat dalam kitab suci. 
 
 Lagian bukankah masalah 'haram dan najis' ini adalah urusan masing-
 masing individu sehingga tidak memerlukan pihak lain untuk 
 menafsirkannya?
 
 Lagi-lagi, kebebasan memilih. 
 
 Noteo  
 
 
 
 
 
 
 Milis Wanita Muslimah
 Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun 
masyarakat.
 Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
 ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-
muslimah/messages
 Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
 Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
 
 This mailing list has a special spell casted to reject any 
attachment  
 
 
 
 SPONSORED LINKS 
 Women Islam Muslimah Women in islam 
 
 -
 YAHOO! GROUPS LINKS 
 
 
 Visit your group wanita-muslimah on the web.
   
 To unsubscribe from this group, send an email to:
  [EMAIL PROTECTED]
   
 Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of 
Service. 
 
 
 -
 
 
 
 
 -
  Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  
 
 [Non-text portions of this message have been removed]








Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  



SPONSORED LINKS 
Women Islam Muslimah Women in islam 

-
YAHOO! GROUPS LINKS 


Visit your group wanita-muslimah on 

Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-13 Terurut Topik SUTIYOSO WIJANARKO WIJANARKO
Mas DP sudah punya modal besar untuk bisa berjumpa dengan Tuhan pencipta Alam 
semesta ( saya jadi iri dengan Mas DP nich ) ,  ayo Mas kita bersama-sama 
pelajari dan memberdayakan God Spot ( jangan dibaca G SPOT )  yang ada di otak 
kita masing-masing lebih serious, semoga hati kita bisa menyatu dengan  Asma 
Allah .
 
 
Saya mohon pendapat Mas DP mengenai ayat dari Al Qur'an dibawah ini,  
insyaAllah ayat-ayat dibawah ini mengajak kita untuk memikirkan masalah intelek 
dan menggunakan akal / pikiran. 
 
Al Qur'an  17 : 44   Surat Al Israa'  ayat  44 :
Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. 
Dan tak ada suatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu 
sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun 
lagi Maha Pengampun. 
 
Coba mas perhatikan kalimat awal pada ayat 44 dari Surat Al Israa' diatas  
Langit yang tujuh  ,  marilah kita hayati kalimat tersebut, apa pendapat sains 
atau ilmu pengetahuan  mengenai langit yang tujuh tersebut.
 
 
Al Qur'an   16:12   
Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan 
bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya 
pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum 
yang memahami (nya), 
 
Kira-kira menurut Mas DP. Agama Islam itu menghormati akal pikiran , logika, 
sains / ilmu pengetahuan tidak ya?
 
 
Salam
 


Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote:
Agama mungkin tidak perlu pada suatu saat, tetapi Tuhan tetap akan 
ada dan diperlukan manusia.   Mungkin istilahnya Rational Theism.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, SUTIYOSO WIJANARKO WIJANARKO 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Mas DPkalau membaca tulisan mas DP yang seperti ini, saya jadi 
ingat teori big bang, bahwa Alam semesta ini mengembang kaya balon, 
makin lama makin gedhe.cuma bedanya dengan mempelajari teori big 
bang kita makin yakin akan adanya Tuhan pencipta alam semesta,  tapi 
dengan membaca tulisan Mas DP ...mungkin engga ya nanti pada 
akhirnya mas DP akan bilang agama tidak perlu karena sudah digantikan 
oleh kecanggihan  science / sains dan filsafat ?,  bertanya boleh kan 
mas ?
  
 salam
 
 
  
 noteokrasi [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Tetapi dg kemajuan ilmu pengetahuan dan filsafah maka ada larangan2 
 yg barangkali dapat ditinjau kembali karena tidak terbukti 
merugikan 
 diri sendiri maupun orang lain atau karena sudah ditemukan metoda 
 penanganan eksesnya.
 ___
 
 Jika demikian masalahnya, 'haram dan najis' ini hanyalah sebuah isu 
 teknis yang berhubunguan dengan 'hazard' (potensi bahaya bagi 
 penggunanya) bukan masalah spiritual (?). 
 
 Jika 'haram dan najis' hanya sebuah permasalahan 'hazard' berarti 
 tingkat destruksinya bisa diminimalkan atau dieliminsasi dari 
sumber 
 hazard itu (?) 
 
 Kalau begitu, standard operating procedures (SOP) atau juknis suatu 
 teknologi akan bisa mengatasi hal ini tanpa harus melibatkan ulama 
 untuk menginterpretasikan makna-makna ayat dalam kitab suci. 
 
 Lagian bukankah masalah 'haram dan najis' ini adalah urusan masing-
 masing individu sehingga tidak memerlukan pihak lain untuk 
 menafsirkannya?
 
 Lagi-lagi, kebebasan memilih. 
 
 Noteo  
 
 
 
 
 
 
 Milis Wanita Muslimah
 Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun 
masyarakat.
 Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
 ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-
muslimah/messages
 Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
 Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
 
 This mailing list has a special spell casted to reject any 
attachment  
 
 
 
 SPONSORED LINKS 
 Women Islam Muslimah Women in islam 
 
 -
 YAHOO! GROUPS LINKS 
 
 
 Visit your group wanita-muslimah on the web.
   
 To unsubscribe from this group, send an email to:
  [EMAIL PROTECTED]
   
 Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of 
Service. 
 
 
 -
 
 
 
 
 -
  Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  
 
 [Non-text portions of this message have been removed]








Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  



SPONSORED LINKS 
Women Islam Muslimah Women in islam 

-
YAHOO! GROUPS LINKS 


Visit your group wanita-muslimah on 

[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-12 Terurut Topik noteokrasi
Anita Tammy [EMAIL PROTECTED] wrote:
Bila tercampur antara yang halal dan haram, walaupun sedikit, akan 
dimenangkan yang haram (hadist). Misalnya ada sebelanga susu tercampur 
dengan khmar walau 1 ml misalnya maka jatuhnya sudah haram (tidak bisa 
dilihat dari kadar alkoholnya yang cuma sedikit tapi dari campurnya 
halal dengan haram). Sama saja dengan masakan diberi wine, memang 
ketika dimasak alkohol menguap tapi wine itu sendiri haram (dan isinya 
tidak cuma alkohol, banyak senyawa lain yg bersifat khamar) dan 
bercampur dengan yang halal sehingga menjdinya haram. 


Jiwa yang merdeka akan melihat segala yang ada di sekitarnya sebagai 
pilihan (choices) bukan kewajiban. Kalau seseorang memilih yang 
berlabel haram, itu pasti urusan dia dengan konsekuensinya, bukan 
urusan MUI. Kuncinya adalah pada dampak terhadap pilihan-pilihannya 
itu. Apakah pilihan itu akan merugikan orang lain? Kalau iya, tuntut 
sesuai jalur hukum, bukan lewat fatwa.

Noteo





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-12 Terurut Topik noteokrasi
SUTIYOSO WIJANARKO WIJANARKO [EMAIL PROTECTED] wrote:
-dalam hubungannya dengan masalah keyakinan tidak hanya berpedoman 
pada memabukkan atau tidak memabukkan si alkohol tersebut, tapi juga 
berkaitan dengan masalah ketundukan kepada peraturan Alllah atau 
kepada Allah, kalau kita baca arti Islam selain berarti damai juga 
berarti tunduk kepada kehendak Allah.-



Lik Yoso,
Ini menjadi menarik kalau kemudian 'ketundukan itu' dimonopoli oleh 
sebuah lembaga yang didanai oleh APBN (yang juga didanai oleh non-
muslim). Selain itu bukankah penanggungan masalah dosa (karena 
ketidaktundukan itu) tidak mungkin bisa diwakili oleh MUI? Bukankah 
pengertian dosa itu hanya bisa ditanggung sendiri oleh individu yang 
memilih makanan dan minuman (halal-haramnya)?

Saya kira jika saja MUI bisa menghimpun dana sendiri (tidak mengganggu 
APBN melalui kolusi dengan DEPAG yang kita tahu korup itu) untuk 
mengayomi warganya yang dianggap tidak mampu untuk memilih jalan 
hidupnya sendiri, ya cincailah... 

Tapi, kalau sebaliknya, kegiatannya itu didanai oleh negara kok 
rasanya nggak adil deh. 

Gitu loh Lik Yoso.

Noteo







 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-12 Terurut Topik sarinesia
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ary Setijadi Prihatmanto
[EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 Lalu yang lain misalkan soal babi yang haram dimakan.
 Saya belum menemukan nash yang bilang babi itu najis.
 Bagaimana kalau jadi binatang peliharaan? Atau jadi boneka anak-anak?
 Punya boneka beruang tidak berarti ngajari anak makan beruang bukan?
 Nantinya ke arah yang lebih serius,
 misalnya karena babi itu sangat mirip jaringannya dengan manusia,
 bagaimana dengan mengganti organ manusia dengan turunan jaringan babi?
 
 Yang lain lagi, anjing.
 Al-hadits bilang ludah anjing itu termasuk najis super berat yang
harus
 menggunakan cara khusus mencucinya jika kita kena. Lalu ada hadits lain
 halalnya hasil buruan yang menggunakan anjing padahal jelas ludahnya
 kemana-mana. Bagaimana dengan memakan anjing itu sendiri?
 Bandingkan dengan babi yang jelas di Al-Quran dengan anjing yang adanya
 hanya di hadits2.
 Lalu ada juga hadits yang melarang makan binatang buas dan binatang yang
 berkuku tajam.
 Mungkin anjing bisa-lah dimasukkan ke dalam binatang buas dan
berkuku tajam.

yang haram menurut qur'an hanya 4 yaitu, daging babi, darah, bangkai,
hewan yg disembelih bukan karena Allah.. jadi kesimpulannya yg lain
halal termasuk anjing. tapi aku gak mau makan anjing.. lha makan
kambing aja enak kok :)

sedangkan lemak babi bisa jadi halal juga sebab lemak beda dgn daging.

 
 Salam
 Ary
 
 - Original Message -
 From: Anita Tammy [EMAIL PROTECTED]
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Sent: Saturday, November 12, 2005 2:55 PM
 Subject: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
 
 
 
  Sedikit potongan artikel dari:
  http://www.dunia-ibu.org/sharing/index.php?id=389
 
  Bila tercampur antara yang halal dan haram, walaupun sedikit, akan
  dimenangkan yang haram (hadist). Misalnya ada sebelanga susu tercampur
  dengan khmar walau 1 ml misalnya maka jatuhnya sudah haram (tidak bisa
  dilihat dari kadar alkoholnya yang cuma sedikit tapi dari campurnya
  halal dengan haram). Sama saja dengan masakan diberi wine, memang
  ketika dimasak alkohol menguap tapi wine itu sendiri haram (dan isinya
  tidak cuma alkohol, banyak senyawa lain yg bersifat khamar) dan
  bercampur dengan yang halal sehingga menjdinya haram. 
 
 
  Komentar saya:
 
  Sedih sekali jika pemahaman seperti ini dianut oleh MUI dan dianggap
  perlu diadopsi oleh seluruh umat Islam di Indonesia. Seharusnya
menilai
  suatu makanan halal ataupun haram ya dari sifat makanan itu sendiri,
  memabukkan apa tidak? Jika makanannya tidak memabukkan (sedikit
  kandungan alkohol), maka tidak perlu dianggap haram. Walaupun
  sebelumnya ditambahi alkohol murni 100% pun, tapi kalau hanya setetes
  sehingga total kandungan alkohol hanya 1%, maka tidak memabukkan.
 
  Anehnya, bir, wine, rhum, dan sebagainya tidak dilihat dari sifatnya
  setelah tercampur dengan makanan lain, melainkan dianggap barang
najis.
  Tercampur itu walaupun setetes, maka haramlah seluruhnya. Pantas saja
  banyak orang yg takut makan roti yg mengandung rhum, hanya karena
  rhumnya haram. Rhum jika berdiri sendiri untuk ditenggak memang
  memabukkan karena kandungan alkohol bisa sampai 30% (Rhum asli, bukan
  essence). Tapi kalau 1 sendok teh masuk ke 1 loyang roti yg besar ya
  jadi sedikit sekali kandungan alkoholnya (total setelah tercampur
  dengan adonan roti).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
  Milis Wanita Muslimah
  Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun
masyarakat.
  Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
  ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
  Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
  Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
 
  This mailing list has a special spell casted to reject any
attachment 
  Yahoo! Groups Links
 
 
 
 
 
 








 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-12 Terurut Topik Ary Setijadi Prihatmanto

- Original Message -
From: sarinesia [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, November 13, 2005 4:59 AM
Subject: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis


 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ary Setijadi Prihatmanto
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Lalu yang lain misalkan soal babi yang haram dimakan.
  Saya belum menemukan nash yang bilang babi itu najis.
  Bagaimana kalau jadi binatang peliharaan? Atau jadi boneka anak-anak?
  Punya boneka beruang tidak berarti ngajari anak makan beruang bukan?
  Nantinya ke arah yang lebih serius,
  misalnya karena babi itu sangat mirip jaringannya dengan manusia,
  bagaimana dengan mengganti organ manusia dengan turunan jaringan babi?
 
  Yang lain lagi, anjing.
  Al-hadits bilang ludah anjing itu termasuk najis super berat yang
 harus
  menggunakan cara khusus mencucinya jika kita kena. Lalu ada hadits lain
  halalnya hasil buruan yang menggunakan anjing padahal jelas ludahnya
  kemana-mana. Bagaimana dengan memakan anjing itu sendiri?
  Bandingkan dengan babi yang jelas di Al-Quran dengan anjing yang adanya
  hanya di hadits2.
  Lalu ada juga hadits yang melarang makan binatang buas dan binatang yang
  berkuku tajam.
  Mungkin anjing bisa-lah dimasukkan ke dalam binatang buas dan
 berkuku tajam.

 yang haram menurut qur'an hanya 4 yaitu, daging babi, darah, bangkai,
 hewan yg disembelih bukan karena Allah.. jadi kesimpulannya yg lain
 halal termasuk anjing. tapi aku gak mau makan anjing.. lha makan
 kambing aja enak kok :)

he he he he he he
Saya pribadi sependapat kok dengan sampeyan,
hanya mengakomodasi pendapat yang tidak berkenan makan anjing.
Saya juga nggak kepingin makan anjing, man's best friend .
makan tulang kawan jadinya he he he he he


 sedangkan lemak babi bisa jadi halal juga sebab lemak beda dgn daging.

Baca pendapat Anda yang ini jadi nyengir sendiri...
jadi inget gayanya yang sedang di Aceh nih he he he he he

Mungkin saja pendapat Anda betul.
Tapi untuk yang ini akal dan hati saya belum bisa bilang begitu he he he he
he...

Salam
Ary



 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis

2005-11-12 Terurut Topik noteokrasi
He-Man [EMAIL PROTECTED] wrote:
sepermakan sirih?? HUAHAHAHAHA ada juga anak muda yang pakai 
bahasa jaman Dinosaurus..alamak cucunya abah ini bener-bener ABG deh 
(Angkatan Babeh Gue)


'Sepermakan sirih' barangkali artinya adalah 'sebentar.' Makan sirih 
bagi wanita muda konon (menurut primbon) akan mengalami haid atau 
menstruasi pada saat dia menikah nanti 

http://www.primbon.com/pamali3.htm.

Sirih (Piper betle) termasuk jenis tumbuhan merambat dan bersandar 
pada batang pohon lain. Tanaman ini panjangnya mampu mencapai 
puluhan meter. Bentuk daunnya pipih menyerupai jantung dan 
tangkainya agak panjang. Permukaan daun berwarna hijau dan licin, 
sedangkan batang pohonnya berwarna hijau tembelek (hijau agak 
kecoklatan) dan permukaan kulitnya kasar serta berkerut-kerut. Daun 
sirih disamping untuk keperluan ramuan obat-obatan juga masih sering 
digunakan oleh ibu-ibu generasi tua untuk kelengkapan 'nginang' 
(Jawa). Biasanya kelengkapan untuk 'nginang' tersebut adalah daun 
sirih, kapur sirih, pinang, gambir, dan kapulaga.

Nama Lokal :
Betel (Perancis), Betel, Betelhe, Vitele (Portugal); Sirih 
(Indonesia), Suruh, Sedah (Jawa), Seureuh (Sunda); Ju jiang (China).

Sinonim :
Chavica auriculata Miq. Artanthe hixagona.
 
Familia :
Piperaceae

Penyakit Yang Dapat Diobati dengan sirih adalah Sakit mata, Eksim, 
bau mulut, kulit gatal, Menghilangkan jerawat; Pendarahan gusi, 
Mimisan, Bronkhitis, Batuk, Sariawan, Luka; Keputihan, Sakit 
jantung, Sifilis, Alergi/biduren, Diare, Sakit gigi; 

http://www.iptek.net.id/ind/cakra_obat/tanamanobat.php?id=6

(Psst... jangan-jangan MQ ini mengidap salah satu penyakit di atas 
itu sehingga dia harus makan sirih. Semoga dia belum terlalu banyak 
keracunan doktrin Azahari sebagai penegak SI di NKRI ini yang mau 
mati konyol dan merasa mati syahid).

Noteo









 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/