[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
ini mah baru kayaknya Mba, kalau dilihat sikap orang yahudi sendiri kan tertutup dari bangsa-bangsa lain, makanya ada istilah-istilah khusus bahkan di dalam injil bangsa2 lain itu disebut sebagai anjing dalam artian bukan menghinakan tapi memang gaya bahasanya seperti itu bahkan nabi2 yang di utus pun ada yang di khususkan untuk bangsa yahudi. kira-kira pengharaman babi sendiri bagi bangsa yahudi untuk membedakan mereka dari bangsa lain yang memang menjadikan babi sebagai makanan yang dikonsumsi terlebih di dalam injil oleh Yesus babi hanya dijadikan sarana untuk memindahkan setan dari tubuh manusia dan di pindahkan ketubuh babi lalu babi2 itu terjun ke jurang dan mati he..he..he.. ini mash sekedar isend-iseng doang. Chae --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: O,ya dari pengalaman saya sendiri. Saya sama sekali nggak keberatan ketika di kantor dulu temen-temen Chinese suka bawa makanan dari babi dan ngangetin masakannya di dapur. Sedangkan kebanyakan temen- temen lain pada ngegossipin dan tersinggung berat. Saya pikir kita sudah kadung terbentuk dalam konstruk sosial dengan stigma keharaman babi yang seperti itu, kita jadi lupa kesejarahannya tapi inget 'keharamannya' doang. Sedangkan temen-temen Kristen mungkin lupa bahwa jaman dulu juga nggak makan babi. Mohon maaf kalau menyinggung perasaan. salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Dan juga supaya antar ummat beragama saling mengingatkan, misalnya yang ditulis Fero tempo hari. Kok sampe orang Kristen tersinggung? Pertama, kita nggak makan babi karena kesejarahannya yang menyiratkan toleransi dengan ummat Yahudi dan Nasrani pada waktu itu, ketika ummat Islam masih muda belia. Dan bukan karena memandang ummat lain pemakan babi itu lebih inferior. Kedua, orang Kristen kan asal mulanya nggak makan babi, tapi di Eropa ceritanya lain. Jadi nggak ada alasan orang non Muslim tersinggung dengan semangat toleransi ini (semangat kesejarahan). Nah, mengenai kesejarahan makan daging babi di antara ketiga ummat beragama ini adalah pemikiran saya sendiri. Silakan temen-temen memberi komentar tambahan atau pengurangan, koreksi, apalagi kalau nggak setuju. Iyalah...waktu aku makan pizza di negeri orang, ternyata hamnya dari pork, wasalam sajalah...babinya dah masuk Islam, komentarku...:-)) Salam Mia Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
Terima kasih Ustadz Chodjim, kayaknya menarik jika bisa diteruskan dengan hakikat perbuatan syaithan dalam hubungannya dengan perbuatan manusia. Mungkin terkait dengan konsep keseimbangan, tidak ada makna kebaikan tanpa ada keburukan, ying-yang dll. Tapi mungkin dalam thread yang lain. Terima kasih juga buat mas Aman atas penjelasannya yang cukup kaya terkait dengan Khamr. Juga mas Ari Condro dengan fatwa MUI-nya. Mbak Mei dengan rangkuman bukunya. mbak Anita dengan sharing pengalamannya. Silahkan temen-temen yang lain untuk menambahkan. Jangan takut untuk dikeroyok ;) Saya kira diskusi topik ini bisa menjadi gambaran variasi pemikiran yang berkembang dalam khazanah pemikiran masyarakat muslim. Dan ternyata diskusinya bisa berlangsung dengan dingin tanpa sumpah serapah pengkafiran dll. Semua yang mengemukakan pendapat terlihat jelas berkerja dengan sungguh-sungguh untuk bisa menegakkan syariat Islam. Tidak ada yang berniat untuk merusak agama. Persoalan kesimpulannya yang berbeda-beda itu kan biasa saja dalam pemikiran. Dan juga saya kira salam dan waalaikumsalam sudah bersaut-sautan dalam diskusi ini. Walaupun dengan cara (penulisan) yang berbeda-beda. :) Salam Ary - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, November 15, 2005 3:23 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis Salam balik, Mas Ary. Khamr memang tercantum di dalam Alquran. Alquran memerintahkan kita untuk menjauhinya pun dalam kaitannya dengan beberapa hal yang terhimpun menjadi satu. Kita sulit memahami hal ini bila tidak memahami perintah Allah terhadap Nabi Muhammad tentang pelarangan untuk menetapkan sesuatu itu haram atau halal. Nah, pelarangan semacam ini namanya nubuwah. Lalu, ada perintah untuk menjauhi, jadi hukumnya tidak ditentukan pada sesuatu yang harus dijauhi itu. Ini namanya: risalah. Nubuwah berkaitan dengan relasi Tuhan dengan makhluknya. Maka, Tuhanlah yang menetapkan aturan halal dan haram, dan Nabi tinggal menyampaikannya kepada umat. Sedangkan risalah berkaitan dengan kemaslahatan umat, maka pesan-pesan moral yang menjadi acuannya. Sekarang marilah kita baca kandungan 5:90, Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya: al-khamr, al-maysir berjudi), al-anshaab (melakukan kurban terhadap berhala), dan al-azlaam (mengundi/meramal nasib) itu semua rijs yang merupakan bagian dari perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung. Ada risalah yang hendak disampaikan dalam menjauhi perbuatan itu agar beruntung. Agar tatanan sosial orang-orang beriman menjadi jaya. Dan, keempatnya itu rijs yaitu sesuatu yang dapat mendatangkan kecelakaan atau penderitaan hidup. Makanya, keempatnya disebut amal setan, yaitu tindakan orang-orang yang menjauhi kebenaran. Dan, untuk memahami ayat 5:90 ini harus pula dipahami ayat 87 dan 88 sebelumnya dan juga 91-93. Dengan demikian ayat 87 - 93 itu merupakan satu mata rantai yang tidak boleh dipotong tersendiri. Jadi, tekanan 5:90 itu adalah untuk menciptakan kehidupan yang beruntung. Maka, kita diingatkan bahwa keempatnya itu bagian dari perbuatan setan yang kalau tidak hati-hati bisa mencelakakan diri. Makanya di ayat lain ditegaskan bahwa dalam khamr dan judi itu ada manfaat dan mudaratnya, yang mudaratnya itu lebih besar dari manfaatnya. Ini yang menjadi tekanan pula agar khamr dan judi itu harus dijauhi. Tapi bukan hal yang diharamkan, karena ada orang yang bisa mengambil manfaatnya. Ini beda sama sekali dengan pernyataan haram bagimu untuk makan.. Tak ada toleransi, kecuali dalam keadaan darurat! Perintah Rasul terhadap sahabat untuk menghancurkan khamr yang dimiliki ini berkaitan dengan risalah beliau untuk membangun umat yang muflihun atau yang memperoleh kejayaan. Jadi, ini menyangkut pertimbangan teknis terhadap masalah sosial! Oleh karena itu, jangan heran bila terjadi perbedaan pandangan dalam memahami 5:93. Wassalam, chodjim -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ary Setijadi Prihatmanto Sent: Monday, November 14, 2005 6:01 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, November 14, 2005 9:51 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis Ketika saya membaca QS 25:30, di situ disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad mengadu kepada Gusti Allah: Wahai Tuhanku, kaumku telah menjadikan Alquran sebagai barang yang ditinggalkan. Umat Islam banyak yang melupakan ayat ini. Sehingga, Alquran ditinggalkan dan menomorsatukan selain Alquran. Padahal, di dalam Alquran ditegaskan dengan tegas-gas bahwa Nabi Muhammad sama sekali tidak diberi kewenangan mengharamkan dan menghalalkan sesuatu. Kelemahan sebagian besar umat Islam tidak dapat membedakan antara haram, larangan (jangan...) dan jauhi. Juga tidak bisa membedakan antara diizinkan, diperintahkan (kata kerja
[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
Pak Aman, ikutan nimbrung, Seandaianya masalah penamaan ini justru menjadi point/kunci yang sangat menentukan. Seperti yang didalam ulasan Pak Aman bahwa yang dinamakan khamar hanyalah perahan anggur yang terfrementasi dan diluar selain anggur tidak dinamakan khamar maka hukumnya pun tidak haram walau mengandung alkohol zat yang bisa memabukan. Tapi ketika jenis lain itu jika di konsumsi mengakibatkan mabuk maka jenis lain itu jatuhnya haram karena mempunyai kesamaan sifat. Sedangkan yang bisa mengakibatkan memabukan bukan hanya seputar minuman, makanan atau zat yang bisa di konsumsi saja tapi ada juga hal-hal yang bisa memabukan diluar itu. Misalnya orang-orang yang suka dzikir berlebihan sampai berteriak-teriak sehingga dalam kondisi hilang kesadaran. Pertanyaan saya Pak Aman, apa defenisi memabukan itu? kedua, dikatakan dalam Qs.2:219 bahwa dalam khamar ada manfaat dan mudharatnya tapi kemudharatanya lebih besar daripada manfaatnya. Nah jika suatu waktu ternyata manfaatnya lebih besar dari pada mudharatnya apakah hukum menjadi halal. Alkisah seoran Ulama sedang di undang ke negri yang bermusim dingin, Karena kedinginan sekali akhirnya Ulama tsb meminum anggur untuk menghangatkan badan. Karena menurut beliau meminum anggur lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya. kira-kira betul tidak? ketiga, dari riwayat dulu Nabi Zakaria memenangkan undian untuk mendapatkan hak asuh pada siti Maryam dan Nabi Yunus selalu muncul namanya di setiap kali di undi. Padahal menurut Qs.5:90 mengundi nasib itu hukum nya haram. Bagaimana bisa dibenarkan nasib Siti Maryam di tentukan oleh cara mengundi dan juga nasib Nabi Yunus as? Kalau menurut saya entah benar entah tidak:) mungkin ini mah yang di maksud dalam Qs.5:90 dilarangnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala diharamkan ketika kegiatan tsb sudah menjadi gaya hidup seseorang. Tentu saja jika seseorang menjadikan meminum khamar, berjudi sebagai gaya hidup maka hidupnya tidak akan beruntung. Kalau katanya mah enggak ada yang kaya dari judi contohnya. Chae --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Aman FatHa [EMAIL PROTECTED] wrote: Kesimpulannya, terdapat dua pendapat pada nama khamar: 1. Pendapat Hanafiyah dan para ulama yang mengikutinya menyatakan bahwa khamar adalah minuman dari perahan anggur yang terfrementasi. Jenis lain dari itu tidak disebut khamar. Hukum haramnya jenis lain itu, muncul karena ada sifatnya yang sama dengan sifat khamar yaitu memabukkan. Konsukuensi hukum, apabila suatu jenis itu bisa memabukkan maka hukumnya haram apabila diminum hingga jumblah standar memabukan. 2. Pendapat Syafi'iyah dan jumhur ulama menyatakan bahwa khamar adalah jenis minuman apa saja yang memabukkan. Konsekuensi hukum, setiap jenis yang bisa memabukkan, sedikit atau banyak hukumnya haram karena disebut khamar. Posting terdahulu saya kemukakan adalah sebagian dari argumen dan hujjah pendapat pertama. Oleh kelompok kedua dijawab bahwa beberapa hadits yang dijadikan sandaran kelompok pertama itu dhaif. Kemudian, kelompok kedua mengajukan beberapa hadits yang menguatkan pendapatnya, antara lain (1): Setiap yang memabukan itu khamar dan setiap khamar itu haram. (2) Hadits Anas yang menyebutkan tentang suatu minuman tertentu, Kami memasukkannya sebagai khamar. Ibnu Hajar menerangkan, ini termasuk hujjah paling kuat bahwa khamar adalah nama jenis bagi setiap yang memabukkan, apakah perahan anggur, kurma, kismis, dari madu dan selainnya. (Fathul Bari, 10/39). Dari sudutnya masing-masing, kedua pendapat sama-sama kuat. Karena pendapat pertama benar bahwa nama khamar adalah jenis tertentu dari perahan anggur secara hakikat dan perahan kurma, madu, gandum, kismis secara majaz. Sedangkan kelompok kedua lebih melihat kepada hadits bahwa setiap yang memabukkan itu khamar dan hadits ini juga sahih. Kalau kita lihat sebenarnya dua pendapat ini berkisar pada perbedaan pandangan pada penamaan. Kelompok pertama melihat khamar dari sudut pemakain bahasa terhadap suatu jenis tertentu yang sudah dikenal bernama khamar. Sedang kelompok kedua melihat dari sudut syar'i yang dalam rentetan masa nama khamar menjadi istilah tersendiri secara syar'i bahwa setiap yang memabukkan itu khamar. Dalam lingkup global, penjelasan tentang dua pendapat ini sudah jelas. Terkadang kerumitan akan kita temukan dalam banyak hal, baik yang terjadi dalam masyarakat luas seperti di kampung-kampung, atau produksi resmi. Misalnya seperti air tape dari ketan, ulama di tempat saya berbeda pendapat dalam hal ini. Ustadz-ustadz saya juga berbeda pendapat. Saat saya ditanya tentang minuman ini, saya lebih mengambil pada pendapat pertama, asal jangan memabukkan. Dan tulisan MUI ini secara tegas mengikuti pendapat kedua. Wallahu A'lam. Demikian, Wassalam Aman - Original Message - From: Ari Condro [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, November 15, 2005 3:35 AM Subject: Re:
Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
kalo ulamanya dari indonesia, bisa dipertimbangkan membawa wedang jahe atau sekotang :)) salam, Ari Condro - Original Message - From: Chae [EMAIL PROTECTED] Alkisah seoran Ulama sedang di undang ke negri yang bermusim dingin, Karena kedinginan sekali akhirnya Ulama tsb meminum anggur untuk menghangatkan badan. Karena menurut beliau meminum anggur lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Pengertian saya adalah kemudaratan yang lebih besar itu maksudnya merujuk pada khamar sebagai penyakit sosial, utamanya di kalangan kelompok marjinal dan faktor ketergantungan. Contoh ulama itu bukan termasuk pada khamar sebagai penyakit sosial, karena kasus individu dan ulama bukan kelompok marjinal. Chae: Waduh sebelumnya, nyuwun pangapunten Ya Mba Mia...met lebaran..mana kue buayanya Saya setuju dengan pendapat Mba Mia, bahwa minum khamar, berjudi dan menyajikan sajian untuk berhala dilarang ketika sudah menjadi penyakit sosial atau menjadi bagian gaya hidup masyarakat.Karena segala sesuatu yang sudah menjadi penyakit sosial tentunya tidak akan membawa keberuntungan bagi kehidupan masyrakat. Contoh kasus Ulama tsb sebagai suatu gambaran pada akhirnya pilihan untuk memakan dan tidak memakan atau meminum atau tidak meminum dengan landasan haram dan halal merupakan pilihan pribadi. Hak untuk menyatakan ini adalah halal dan itu adalah haram kembali kepada setiap individu masing-masing. Contohnya: Daging Babi itu haram, tapi pada kondisi darurat silahkan untuk di konsumsi karena daging babi itu bisa menjadi berstus halal. Pada Qs.6:145 dikatakan bahwa ...Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang Nah kondisi terpaksa sendiri tidak di absolutkan di dalam Qur'an, artinya relatif banget..banget tergantung persepsi masing-masing individu. Kemudian dalam Qs.2:168 dikatakan bahwa..Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik .. masalah baik tidak nya makanan kan kembali kepada kebutuhan dan keperluan masing-masing individu, berarti ini juga membenarkan untuk setiap orang bisa menentukan dan bertanggung jawab terhadap pilihanya masing-masing. Wacana-wacana tentang makanan, wajib dan kudu di sosialisasikan (kayaknya ini tugas Ulil amri) dan organisasi semacam MUI tidak sepatutnya mengaboslutkan hukum haram dan halal diluar apa yang telah di tetapkan di dalam Qur'an. Nah wacana2 tentang makanan bisa menjadi reff bagi setiap anggota masyarakat dalam menentukan pilihan secara bertanggung jawab dengan demikian kita akan bisa mendidik masyarakat utnuk menjadi dewasa, enggak kaya anak kecil yang suka banget nurut kalau di takut-takuti:) Tapi masak sih kebiasaan khamar berkorelasi dengan menghangatkan badan di negeri dingin? Kalau akibatnya badan jadi hangat sih make sense, that's after the fact, tapi bukan sebaliknya. Chae: iya..ceritanya waktu dia berkunjung ke sana, badanya shock kedinginan karena perubahan cuaca soale di negara asalnya kan puanas banget tuh Mba, kok tiba-tiba jadi mak nyess di selimuti salju...ada sih alternatif lain menghangatkan badan dengan bantal hidup dan guling hidup tapi katanya haramm...haram...haram.. Lagian ulama itu kurang kerjaan, masak menghangatkan badan dengan anggur? Mbok ya dengan wedang jahe...:-) Chae: gimana kalau kita import wedang jahe ke sana?? lumayan peluang business..halooo Mba Herni ..gimana peluangnya kalau wedang jahe di import ke Belanda???!!;P BTW, analogi mengundi nasib dan judi dengan mengundi hak asuh kurang tepat kupikir. Mengundi nasib di jaman jahiliyyah maksudnya sikap fatalistis, yang jelas dilarang. Berjudi melibatkan resiko yang jauh lebih besar daripada manfaat, lebih besar daripada yang rata-rata dapat ditanggung manusia, apalagi kaum marjinal. Makanya dilarang. Sedangkan mengundi hak anak asuh, itu kan probabilitasnya sudah dapat diperhitungkan, cari aman gitu lohdaripada yang satu cembokur...:-) Dan rupanya jaman dulu undian kayak gini kebiasaan lazim saja. Chae: gini lo Mba, sebagian umat Islam itu kadang hanya berkutat pada bentuknya saja, jadi ada juga loh yang mengharamkan arisan..makanya sering-sering di ajakin untuk out of the Box gitu cenah:) Chae Salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: kedua, dikatakan dalam Qs.2:219 bahwa dalam khamar ada manfaat dan mudharatnya tapi kemudharatanya lebih besar daripada manfaatnya. Nah jika suatu waktu ternyata manfaatnya lebih besar dari pada mudharatnya apakah hukum menjadi halal. Alkisah seoran Ulama sedang di undang ke negri yang bermusim dingin, Karena kedinginan sekali akhirnya Ulama tsb meminum anggur untuk menghangatkan badan. Karena menurut beliau meminum anggur lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya. kira-kira betul tidak? ketiga, dari riwayat dulu Nabi Zakaria memenangkan undian untuk mendapatkan hak asuh pada siti Maryam dan Nabi Yunus selalu muncul namanya di setiap kali di undi. Padahal menurut Qs.5:90 mengundi nasib itu hukum nya haram. Bagaimana bisa dibenarkan nasib Siti Maryam di tentukan oleh cara mengundi dan juga nasib Nabi Yunus as? Kalau menurut saya entah benar entah tidak:) mungkin ini mah yang di maksud dalam Qs.5:90 dilarangnya
[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
Nah, akhirnya kita bersetuju untuk meninjau lagi apa artinya 'halal' dan 'haram'. Dan kenapa label 'halal-haram' jadi makin nggak relevan kalau disosialisasikan pukul rata begitu saja. Haram karena penyakit sosial dan ketergantungan (gaya hidup). Ini kan beda dengan haram karena 'kepatuhan'. Yang saya pahami, nggak makan babi itu bukan dimengerti sebagai penyakit sosial, tapi sebagai asas kepatuhan, toleransi dan kebiasaan. Kesejarahannya bisa dirunut diantara Yahudi, Kristen dan Islam. Lha kan ini beda banget jadinya dengan latar belakang haramnya alkohol yang memabukkan. Keharaman alkohol menyentuh peraturan bermasyarakat sekaligus pilihan pribadi dalam saat-saat tertentu. Peraturan bermasyarakat itu misalnya, ini misalnya loh, menerapkan pajak tinggi, regulasi distribusi minuman, batas usia minum dsb. Sedangkan 'keharaman' makan babi itu mestinya merupakan wilayah pribadi, yang berdasarkan semangat toleransi dan kebiasaan. Dari sini saya melihat kurang relevan membuat label halal, tapi silakan saja mencantumkan ingredientnya, seperti yang mbak Niet jelaskan. Salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Pengertian saya adalah kemudaratan yang lebih besar itu maksudnya merujuk pada khamar sebagai penyakit sosial, utamanya di kalangan kelompok marjinal dan faktor ketergantungan. Contoh ulama itu bukan termasuk pada khamar sebagai penyakit sosial, karena kasus individu dan ulama bukan kelompok marjinal. Chae: Waduh sebelumnya, nyuwun pangapunten Ya Mba Mia...met lebaran..mana kue buayanya Saya setuju dengan pendapat Mba Mia, bahwa minum khamar, berjudi dan menyajikan sajian untuk berhala dilarang ketika sudah menjadi penyakit sosial atau menjadi bagian gaya hidup masyarakat.Karena segala sesuatu yang sudah menjadi penyakit sosial tentunya tidak akan membawa keberuntungan bagi kehidupan masyrakat. Contoh kasus Ulama tsb sebagai suatu gambaran pada akhirnya pilihan untuk memakan dan tidak memakan atau meminum atau tidak meminum dengan landasan haram dan halal merupakan pilihan pribadi. Hak untuk menyatakan ini adalah halal dan itu adalah haram kembali kepada setiap individu masing-masing. Contohnya: Daging Babi itu haram, tapi pada kondisi darurat silahkan untuk di konsumsi karena daging babi itu bisa menjadi berstus halal. Pada Qs.6:145 dikatakan bahwa ...Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang Nah kondisi terpaksa sendiri tidak di absolutkan di dalam Qur'an, artinya relatif banget..banget tergantung persepsi masing-masing individu. Kemudian dalam Qs.2:168 dikatakan bahwa..Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik .. masalah baik tidak nya makanan kan kembali kepada kebutuhan dan keperluan masing-masing individu, berarti ini juga membenarkan untuk setiap orang bisa menentukan dan bertanggung jawab terhadap pilihanya masing-masing. Wacana-wacana tentang makanan, wajib dan kudu di sosialisasikan (kayaknya ini tugas Ulil amri) dan organisasi semacam MUI tidak sepatutnya mengaboslutkan hukum haram dan halal diluar apa yang telah di tetapkan di dalam Qur'an. Nah wacana2 tentang makanan bisa menjadi reff bagi setiap anggota masyarakat dalam menentukan pilihan secara bertanggung jawab dengan demikian kita akan bisa mendidik masyarakat utnuk menjadi dewasa, enggak kaya anak kecil yang suka banget nurut kalau di takut-takuti:) Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
Setuju deh Mba, mungkin menerapkan regulasi yang ketat, distribusi terbatas, sanksi pelanggaran yang berat dan juga pajak yang tinggi bisa jadi sesuai dengan aturan Jauhilah karena dengan itu semua Insya Allah tujuan untuk bisa melindungi masyrakat dari pernyakit sosial meminum-minuman memabukan bisa terwujud. Bukan pengharaman secara absolut. Soal haramnya daging babi, saya setuju juga dengan Mba Mia hanya saja dari kasus haramnya daging babi yang jelas-jelas di rujuk oleh Qur'an tetap pada akhirnya menjadi pilihan setiap individu untuk menghalalkan dan mengharamkan tergantung persepsi seseorang pada kondisi yang dihadapinya, gitu loh Mba:) apalagi yang tidak di sebutkan di dalam Qur'an sebagai sesuatu yang haram. Seperti yang Pak Chodjim sebutkan, kenapa harus mengharamkan babi secara keseluruhan padahal yang diharamkan hanya daging babi. Kita yakin bahwa Allah Maha Sempurna, artinya bahwa penyebutan daging babi itu sesuatu yang benar secara spesifik demikian dan kita juga yakin Nabi Muhammad SAW tidak menambahkan dan mengurangi isi dari kandungan Qur'an. Ketika Qs.5:5 diturunkan kondisi kitab2 yang ada pada kaum nasrani dan yahudi sudah tidak murni tapi jelas dalam ayat tsb dikatakan bahwa kita boleh atau dihalalkan memakan makanan orang-orang yang diberi kitab. Jadi kalau kita di negri orang ternyata makan makanan yang dimasak dengan lemak babi, so dont worry lah wong lemak babi itu enggak haram kok(mungkin???:) cuman bikin gemuk (jadi haram buat yang mau kurus). Sebetulnya jelas peringatan di dalam Qur'an tentang orang-orang yang suka memberikan label haram-haraman diluar yang telah ditetapkan (darah, bangkai,sajian u/ berhala dan daging babi), coba lihat dalam Qs.6:119,16:35,10:59,5:87 Sorry Mba, rada-rada ngalor ngidul:) Chae --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Nah, akhirnya kita bersetuju untuk meninjau lagi apa artinya 'halal' dan 'haram'. Dan kenapa label 'halal-haram' jadi makin nggak relevan kalau disosialisasikan pukul rata begitu saja. Haram karena penyakit sosial dan ketergantungan (gaya hidup). Ini kan beda dengan haram karena 'kepatuhan'. Yang saya pahami, nggak makan babi itu bukan dimengerti sebagai penyakit sosial, tapi sebagai asas kepatuhan, toleransi dan kebiasaan. Kesejarahannya bisa dirunut diantara Yahudi, Kristen dan Islam. Lha kan ini beda banget jadinya dengan latar belakang haramnya alkohol yang memabukkan. Keharaman alkohol menyentuh peraturan bermasyarakat sekaligus pilihan pribadi dalam saat-saat tertentu. Peraturan bermasyarakat itu misalnya, ini misalnya loh, menerapkan pajak tinggi, regulasi distribusi minuman, batas usia minum dsb. Sedangkan 'keharaman' makan babi itu mestinya merupakan wilayah pribadi, yang berdasarkan semangat toleransi dan kebiasaan. Dari sini saya melihat kurang relevan membuat label halal, tapi silakan saja mencantumkan ingredientnya, seperti yang mbak Niet jelaskan. Salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Pengertian saya adalah kemudaratan yang lebih besar itu maksudnya merujuk pada khamar sebagai penyakit sosial, utamanya di kalangan kelompok marjinal dan faktor ketergantungan. Contoh ulama itu bukan termasuk pada khamar sebagai penyakit sosial, karena kasus individu dan ulama bukan kelompok marjinal. Chae: Waduh sebelumnya, nyuwun pangapunten Ya Mba Mia...met lebaran..mana kue buayanya Saya setuju dengan pendapat Mba Mia, bahwa minum khamar, berjudi dan menyajikan sajian untuk berhala dilarang ketika sudah menjadi penyakit sosial atau menjadi bagian gaya hidup masyarakat.Karena segala sesuatu yang sudah menjadi penyakit sosial tentunya tidak akan membawa keberuntungan bagi kehidupan masyrakat. Contoh kasus Ulama tsb sebagai suatu gambaran pada akhirnya pilihan untuk memakan dan tidak memakan atau meminum atau tidak meminum dengan landasan haram dan halal merupakan pilihan pribadi. Hak untuk menyatakan ini adalah halal dan itu adalah haram kembali kepada setiap individu masing-masing. Contohnya: Daging Babi itu haram, tapi pada kondisi darurat silahkan untuk di konsumsi karena daging babi itu bisa menjadi berstus halal. Pada Qs.6:145 dikatakan bahwa ...Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang Nah kondisi terpaksa sendiri tidak di absolutkan di dalam Qur'an, artinya relatif banget..banget tergantung persepsi masing-masing individu. Kemudian dalam Qs.2:168 dikatakan bahwa..Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik .. masalah baik tidak nya makanan kan kembali kepada kebutuhan dan keperluan masing-masing individu, berarti ini juga membenarkan untuk setiap orang bisa menentukan dan bertanggung jawab
[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
Dah ok mbak, cuma mempertajam tikungan makan daging babi itu. Iya, daging babi itu dirujuk di Quran sebagai larangan untuk dimakan. Kunci katanya 'makan'. Make sense saja pengertiannya kalau bagian yang dimakan itu termasuk congor, kuping, kaki ...soto kaki (babi), rujak cingur (babi)...barbeque kepala (babi):-) Dan yes, sebagai wilayah pribadi. Label 'halal' dan pencantuman ingredient itu mestinya dipahami sebagai public service untuk para pribadi. Kita berhak menetapkan agenda kita di sini. Tapi berkali-kali saya ingatkan kesejarahan itu, karena sejarah adalah pengalaman kita yang mengantarkan kita sekarang. Bahwa itu tercantum di Quran, nggak menghalangi kita untuk memahami konteks di jaman Nabi. Dan juga supaya antar ummat beragama saling mengingatkan, misalnya yang ditulis Fero tempo hari. Kok sampe orang Kristen tersinggung? Pertama, kita nggak makan babi karena kesejarahannya yang menyiratkan toleransi dengan ummat Yahudi dan Nasrani pada waktu itu, ketika ummat Islam masih muda belia. Dan bukan karena memandang ummat lain pemakan babi itu lebih inferior. Kedua, orang Kristen kan asal mulanya nggak makan babi, tapi di Eropa ceritanya lain. Jadi nggak ada alasan orang non Muslim tersinggung dengan semangat toleransi ini (semangat kesejarahan). Nah, mengenai kesejarahan makan daging babi di antara ketiga ummat beragama ini adalah pemikiran saya sendiri. Silakan temen-temen memberi komentar tambahan atau pengurangan, koreksi, apalagi kalau nggak setuju. Iyalah...waktu aku makan pizza di negeri orang, ternyata hamnya dari pork, wasalam sajalah...babinya dah masuk Islam, komentarku...:-)) Salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: Setuju deh Mba, mungkin menerapkan regulasi yang ketat, distribusi terbatas, sanksi pelanggaran yang berat dan juga pajak yang tinggi bisa jadi sesuai dengan aturan Jauhilah karena dengan itu semua Insya Allah tujuan untuk bisa melindungi masyrakat dari pernyakit sosial meminum-minuman memabukan bisa terwujud. Bukan pengharaman secara absolut. Soal haramnya daging babi, saya setuju juga dengan Mba Mia hanya saja dari kasus haramnya daging babi yang jelas-jelas di rujuk oleh Qur'an tetap pada akhirnya menjadi pilihan setiap individu untuk menghalalkan dan mengharamkan tergantung persepsi seseorang pada kondisi yang dihadapinya, gitu loh Mba:) apalagi yang tidak di sebutkan di dalam Qur'an sebagai sesuatu yang haram. Seperti yang Pak Chodjim sebutkan, kenapa harus mengharamkan babi secara keseluruhan padahal yang diharamkan hanya daging babi. Kita yakin bahwa Allah Maha Sempurna, artinya bahwa penyebutan daging babi itu sesuatu yang benar secara spesifik demikian dan kita juga yakin Nabi Muhammad SAW tidak menambahkan dan mengurangi isi dari kandungan Qur'an. Ketika Qs.5:5 diturunkan kondisi kitab2 yang ada pada kaum nasrani dan yahudi sudah tidak murni tapi jelas dalam ayat tsb dikatakan bahwa kita boleh atau dihalalkan memakan makanan orang-orang yang diberi kitab. Jadi kalau kita di negri orang ternyata makan makanan yang dimasak dengan lemak babi, so dont worry lah wong lemak babi itu enggak haram kok(mungkin???:) cuman bikin gemuk (jadi haram buat yang mau kurus). Sebetulnya jelas peringatan di dalam Qur'an tentang orang-orang yang suka memberikan label haram-haraman diluar yang telah ditetapkan (darah, bangkai,sajian u/ berhala dan daging babi), coba lihat dalam Qs.6:119,16:35,10:59,5:87 Sorry Mba, rada-rada ngalor ngidul:) Chae Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
...laksanakanlah Islam secara keseluruhan... walloohu a'lam. isk On 11/14/05, Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote: Agama mungkin tidak perlu pada suatu saat, tetapi Tuhan tetap akan ada dan diperlukan manusia. Mungkin istilahnya Rational Theism. [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
Masalahnya, di dalam Alquran tak ada seruan :...laksanakanlah Islam secara keseluruhan... :) Salam, chodjim -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of kumincir Sent: Monday, November 14, 2005 3:24 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis ...laksanakanlah Islam secara keseluruhan... walloohu a'lam. isk On 11/14/05, Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote: Agama mungkin tidak perlu pada suatu saat, tetapi Tuhan tetap akan ada dan diperlukan manusia. Mungkin istilahnya Rational Theism. [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
Hehe... wassalaam! On 11/14/05, [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] wrote: Masalahnya, di dalam Alquran tak ada seruan :...laksanakanlah Islam secara keseluruhan... :) Salam, chodjim [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, SUTIYOSO WIJANARKO WIJANARKO [EMAIL PROTECTED] wrote: Mas DP sudah punya modal besar untuk bisa berjumpa dengan Tuhan pencipta Alam semesta ( saya jadi iri dengan Mas DP nich ) , ayo Mas kita bersama-sama pelajari dan memberdayakan God Spot ( jangan dibaca G SPOT ) yang ada di otak kita masing-masing lebih serious, semoga hati kita bisa menyatu dengan Asma Allah . DP: Anda tidak nyumpahin saya biar mati kan? He he ... Ketemu Tuhan berarti kan mati. Saya mohon pendapat Mas DP mengenai ayat dari Al Qur'an dibawah ini, insyaAllah ayat-ayat dibawah ini mengajak kita untuk memikirkan masalah intelek dan menggunakan akal / pikiran. Al Qur'an 17 : 44 Surat Al Israa' ayat 44 : Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatu pun melainkan bertasbih dengan memuji- Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun. DP: Saya bukan ahli tafsir jadi komentar saya sih awam aja. Kelihatannya di sini Allah memberikan hint bhw alam semesta itu bukan cuma satu dimensi atau bumi bukan satu2nya yg ada kehidupan. Atau alam semesta itu bukan cuma planet bumi yg isinya mahluk Allah yg bertasbih dan memuji Allah. Coba mas perhatikan kalimat awal pada ayat 44 dari Surat Al Israa' diatas Langit yang tujuh , marilah kita hayati kalimat tersebut, apa pendapat sains atau ilmu pengetahuan mengenai langit yang tujuh tersebut. Al Qur'an 16:12 Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami (nya), Kira-kira menurut Mas DP. Agama Islam itu menghormati akal pikiran , logika, sains / ilmu pengetahuan tidak ya? DP: Jelas di sini bahwa manusia itu memiliki kesempatan utk 'menaklukkan' alam, dg perintah-Nya. Apa perintah-Nya? Iqra. Bacalah, artinya belajarlah. Kuasailah ilmu pengetahuan. Itulah perintah Allah, bagi saya. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
- Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, November 14, 2005 9:51 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis Ketika saya membaca QS 25:30, di situ disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad mengadu kepada Gusti Allah: Wahai Tuhanku, kaumku telah menjadikan Alquran sebagai barang yang ditinggalkan. Umat Islam banyak yang melupakan ayat ini. Sehingga, Alquran ditinggalkan dan menomorsatukan selain Alquran. Padahal, di dalam Alquran ditegaskan dengan tegas-gas bahwa Nabi Muhammad sama sekali tidak diberi kewenangan mengharamkan dan menghalalkan sesuatu. Kelemahan sebagian besar umat Islam tidak dapat membedakan antara haram, larangan (jangan...) dan jauhi. Juga tidak bisa membedakan antara diizinkan, diperintahkan (kata kerja perintah), dan himbauan semisal kata hendaknya dls. Anda benar sebenar-benarnya bahwa makanan dan minuman yang diharamkan itu ya hanya 4 macam itu dengan segala perinciannya yang disebutkan di dalam Alquran juga, misalnya yang termasuk bangkai ialah binatang yang mati ditanduk, dimangsa hewan lain, atau yang terbunuh bukan karena sengaja disembelih. Khamr bukan termasuk yang diharamkan. Ini kita harus mengerti benar-benar. Tapi, khamr termasuk yang dijauhi. Mengapa kok tidak termasuk dalam pernyataan haram. Karena khamr termasuk minuman yang mengandung manfaat dan mudarat, meski mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Dan, perintah jauhi (ijtanib) mengandung seruan kedewasaan. Ini sama perintah sebagai berikut jauhi berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Ini berbeda telak dengan pengharaman yang kalimatnya diharamkan kalian berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Perintah menjauhi meminta yang diperintah itu memahami makna khamr yang diminumnya itu. Bila hanya diminum untuk tujuan mudaratnya yaitu untuk mabuk-mabukan; itulah perbuatan yang dilarang. Jika minumnya untuk mengambil manfaatnya, maka ada kebolehan. Maka, dalam hal khamr ini mazhab Hanafi menempatkan khamr dalam posisi depend on, tergantung. Bagi mereka yang hidup di daerah dingin, dan khamr bisa digunakan untuk menghangatkan tubuh, bisa ditolerir. Salam Ustadz chodjim, Mohon penjelasan lanjut ttg makna khamar dalam awal dari 5:90 yang menerangkan khamar(minum khamr) itu termasuk perbuatan syaithan. Lalu dikaitkan dengan lanjutannya perintah untuk menjauhi. Lalu bagaimana bila dikaitkan pula dengan hadits Rasulullah saw yang memerintahkan sahabat untuk menghancurkan khamar yang dia miliki, yang bahkan dilarang untuk dijual sekalipun. Tentu saja saya setuju bahwa Rasul itu tidak memiliki hak untuk menambah-nambah aturan, dan Insha Allah beliau juga terjaga dari hal tersebut. Namun berbeda dengan misalnya urusan binatang buas, haramnya anjing dll., yang tidak tercantum dalam Al-Quran, Khamar ini ada dan tercantum dalam Al-Quran. Terima kasih sebelumnya. Wassalam Ary PS. Wah asyik nih diskusinya mengalir dan bernas. Banyak aliran pemikiran yang bisa didiskusikan. Pada akhirnya tidak penting pemikiran mana yang kita ambil sbg rujukan, yang penting pemahaman akan adanya keberagaman. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
Salam balik, Mas Ary. Khamr memang tercantum di dalam Alquran. Alquran memerintahkan kita untuk menjauhinya pun dalam kaitannya dengan beberapa hal yang terhimpun menjadi satu. Kita sulit memahami hal ini bila tidak memahami perintah Allah terhadap Nabi Muhammad tentang pelarangan untuk menetapkan sesuatu itu haram atau halal. Nah, pelarangan semacam ini namanya nubuwah. Lalu, ada perintah untuk menjauhi, jadi hukumnya tidak ditentukan pada sesuatu yang harus dijauhi itu. Ini namanya: risalah. Nubuwah berkaitan dengan relasi Tuhan dengan makhluknya. Maka, Tuhanlah yang menetapkan aturan halal dan haram, dan Nabi tinggal menyampaikannya kepada umat. Sedangkan risalah berkaitan dengan kemaslahatan umat, maka pesan-pesan moral yang menjadi acuannya. Sekarang marilah kita baca kandungan 5:90, Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya: al-khamr, al-maysir berjudi), al-anshaab (melakukan kurban terhadap berhala), dan al-azlaam (mengundi/meramal nasib) itu semua rijs yang merupakan bagian dari perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung. Ada risalah yang hendak disampaikan dalam menjauhi perbuatan itu agar beruntung. Agar tatanan sosial orang-orang beriman menjadi jaya. Dan, keempatnya itu rijs yaitu sesuatu yang dapat mendatangkan kecelakaan atau penderitaan hidup. Makanya, keempatnya disebut amal setan, yaitu tindakan orang-orang yang menjauhi kebenaran. Dan, untuk memahami ayat 5:90 ini harus pula dipahami ayat 87 dan 88 sebelumnya dan juga 91-93. Dengan demikian ayat 87 - 93 itu merupakan satu mata rantai yang tidak boleh dipotong tersendiri. Jadi, tekanan 5:90 itu adalah untuk menciptakan kehidupan yang beruntung. Maka, kita diingatkan bahwa keempatnya itu bagian dari perbuatan setan yang kalau tidak hati-hati bisa mencelakakan diri. Makanya di ayat lain ditegaskan bahwa dalam khamr dan judi itu ada manfaat dan mudaratnya, yang mudaratnya itu lebih besar dari manfaatnya. Ini yang menjadi tekanan pula agar khamr dan judi itu harus dijauhi. Tapi bukan hal yang diharamkan, karena ada orang yang bisa mengambil manfaatnya. Ini beda sama sekali dengan pernyataan haram bagimu untuk makan.. Tak ada toleransi, kecuali dalam keadaan darurat! Perintah Rasul terhadap sahabat untuk menghancurkan khamr yang dimiliki ini berkaitan dengan risalah beliau untuk membangun umat yang muflihun atau yang memperoleh kejayaan. Jadi, ini menyangkut pertimbangan teknis terhadap masalah sosial! Oleh karena itu, jangan heran bila terjadi perbedaan pandangan dalam memahami 5:93. Wassalam, chodjim -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ary Setijadi Prihatmanto Sent: Monday, November 14, 2005 6:01 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, November 14, 2005 9:51 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis Ketika saya membaca QS 25:30, di situ disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad mengadu kepada Gusti Allah: Wahai Tuhanku, kaumku telah menjadikan Alquran sebagai barang yang ditinggalkan. Umat Islam banyak yang melupakan ayat ini. Sehingga, Alquran ditinggalkan dan menomorsatukan selain Alquran. Padahal, di dalam Alquran ditegaskan dengan tegas-gas bahwa Nabi Muhammad sama sekali tidak diberi kewenangan mengharamkan dan menghalalkan sesuatu. Kelemahan sebagian besar umat Islam tidak dapat membedakan antara haram, larangan (jangan...) dan jauhi. Juga tidak bisa membedakan antara diizinkan, diperintahkan (kata kerja perintah), dan himbauan semisal kata hendaknya dls. Anda benar sebenar-benarnya bahwa makanan dan minuman yang diharamkan itu ya hanya 4 macam itu dengan segala perinciannya yang disebutkan di dalam Alquran juga, misalnya yang termasuk bangkai ialah binatang yang mati ditanduk, dimangsa hewan lain, atau yang terbunuh bukan karena sengaja disembelih. Khamr bukan termasuk yang diharamkan. Ini kita harus mengerti benar-benar. Tapi, khamr termasuk yang dijauhi. Mengapa kok tidak termasuk dalam pernyataan haram. Karena khamr termasuk minuman yang mengandung manfaat dan mudarat, meski mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Dan, perintah jauhi (ijtanib) mengandung seruan kedewasaan. Ini sama perintah sebagai berikut jauhi berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Ini berbeda telak dengan pengharaman yang kalimatnya diharamkan kalian berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Perintah menjauhi meminta yang diperintah itu memahami makna khamr yang diminumnya itu. Bila hanya diminum untuk tujuan mudaratnya yaitu untuk mabuk-mabukan; itulah perbuatan yang dilarang. Jika minumnya untuk mengambil manfaatnya, maka ada kebolehan. Maka, dalam hal khamr ini mazhab Hanafi menempatkan khamr dalam posisi depend on, tergantung. Bagi mereka yang hidup di daerah dingin, dan khamr bisa digunakan untuk menghangatkan tubuh, bisa ditolerir. Salam Ustadz
[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
Kalau saya melihatnya bahwa haram dan najis itu adalah sebenarnya secara esensi mendefinisikan hal2 yg merusak diri sendiri atau merugikan orang lain. Hampir semua yg dilarang itu memang dapat dibuktikan sbg dapat merusak diri sendiri atau memang merugikan orang lain. Sebagai agama yg memang progresif pada waktu jelas ilmu pengetahuan belum semaju sekarang sehingga ada larangan2 yg perlu dipatuhi walaupun belum tentu dimengerti. Tetapi dg kemajuan ilmu pengetahuan dan filsafah maka ada larangan2 yg barangkali dapat ditinjau kembali karena tidak terbukti merugikan diri sendiri maupun orang lain atau karena sudah ditemukan metoda penanganan eksesnya. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, SUTIYOSO WIJANARKO WIJANARKO [EMAIL PROTECTED] wrote: Jeng Anita, Mumpung malam minggu saya tidak ada kegiatan, saya menghormati versi jeng Anita, ijinkan saya mengemukakan versi saya, sebenarnya dalam melihat halal dan haramnya sesuatu ( dalam hal ini adalah alkohol ) dalam hubungannya dengan masalah keyakinan tidak hanya berpedoman pada memabukkan atau tidak memabukkan si alkohol tersebut, tapi juga berkaitan dengan masalah ketundukan kepada peraturan Alllah atau kepada Allah, kalau kita baca arti Islam selain berarti damai juga berarti tunduk kepada kehendak Allah. Demikian tambahan dari saya. Besok insyaAllah kalau ada waktu akan saya kemukakan dalil-dalilnya biar tambah asyik. :) salam Anita Tammy [EMAIL PROTECTED] wrote: Sedikit potongan artikel dari: http://www.dunia-ibu.org/sharing/index.php?id=389 Bila tercampur antara yang halal dan haram, walaupun sedikit, akan dimenangkan yang haram (hadist). Misalnya ada sebelanga susu tercampur dengan khmar walau 1 ml misalnya maka jatuhnya sudah haram (tidak bisa dilihat dari kadar alkoholnya yang cuma sedikit tapi dari campurnya halal dengan haram). Sama saja dengan masakan diberi wine, memang ketika dimasak alkohol menguap tapi wine itu sendiri haram (dan isinya tidak cuma alkohol, banyak senyawa lain yg bersifat khamar) dan bercampur dengan yang halal sehingga menjdinya haram. Komentar saya: Sedih sekali jika pemahaman seperti ini dianut oleh MUI dan dianggap perlu diadopsi oleh seluruh umat Islam di Indonesia. Seharusnya menilai suatu makanan halal ataupun haram ya dari sifat makanan itu sendiri, memabukkan apa tidak? Jika makanannya tidak memabukkan (sedikit kandungan alkohol), maka tidak perlu dianggap haram. Walaupun sebelumnya ditambahi alkohol murni 100% pun, tapi kalau hanya setetes sehingga total kandungan alkohol hanya 1%, maka tidak memabukkan. Anehnya, bir, wine, rhum, dan sebagainya tidak dilihat dari sifatnya setelah tercampur dengan makanan lain, melainkan dianggap barang najis. Tercampur itu walaupun setetes, maka haramlah seluruhnya. Pantas saja banyak orang yg takut makan roti yg mengandung rhum, hanya karena rhumnya haram. Rhum jika berdiri sendiri untuk ditenggak memang memabukkan karena kandungan alkohol bisa sampai 30% (Rhum asli, bukan essence). Tapi kalau 1 sendok teh masuk ke 1 loyang roti yg besar ya jadi sedikit sekali kandungan alkoholnya (total setelah tercampur dengan adonan roti). Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita- muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment SPONSORED LINKS Women Islam Muslimah Women in islam - YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group wanita-muslimah on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. - - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click. [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam
[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote: Tetapi dg kemajuan ilmu pengetahuan dan filsafah maka ada larangan2 yg barangkali dapat ditinjau kembali karena tidak terbukti merugikan diri sendiri maupun orang lain atau karena sudah ditemukan metoda penanganan eksesnya. ___ Jika demikian masalahnya, 'haram dan najis' ini hanyalah sebuah isu teknis yang berhubunguan dengan 'hazard' (potensi bahaya bagi penggunanya) bukan masalah spiritual (?). Jika 'haram dan najis' hanya sebuah permasalahan 'hazard' berarti tingkat destruksinya bisa diminimalkan atau dieliminsasi dari sumber hazard itu (?) Kalau begitu, standard operating procedures (SOP) atau juknis suatu teknologi akan bisa mengatasi hal ini tanpa harus melibatkan ulama untuk menginterpretasikan makna-makna ayat dalam kitab suci. Lagian bukankah masalah 'haram dan najis' ini adalah urusan masing- masing individu sehingga tidak memerlukan pihak lain untuk menafsirkannya? Lagi-lagi, kebebasan memilih. Noteo Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, H. M. Nur Andurrahman [EMAIL PROTECTED] wrote: Khamr haram...khamr sudah jelas, semua orang sudah langsung tahu mana yang termasuk khamr mana yang bukan. Nah setelah Baginda Nabi saw sbg. pemegang otoritas itu tiada, orang butuh pegangan ttg batasan dan kriteria-kriteria. Selanjutnya substansi alkohol sebagai biang keladi memabukan ditemukan, dan dijadikan bagian dari kriteria khamr. Eh jangan-jangan ini (buat kriteria2 ) termasuk mendahulukan akal di atas wahyu, ;) karena khamr itu sudah jelas oleh Nabi kok sekarang pake kriteria konsentrasi alkohol segala. Konon, alkohol itu dalam konsentrasi yang traceable ada di semua buah-buahan lho... Apalagi yang sudah matang... AT: Nggak mungkin ada orang langsung tahu mana yg khamr atau bukan. Jaman Nabi dulu, mungkin perlu dicobain dulu. Kalau bikin mabuk/kecanduan, baru disebut khamr. Sekarang? Yang termasuk dalam jenis khamr begitu banyak! Bisa minuman memabukkan, narkoba, rokok juga kali? Apalagi dengan perkembangan ilmu jaman sekarang, sudah jelas ditemukan bahwa yg dulu dibilang khamr oleh Nabi, ternyata semuanya punya persamaan yaitu kadar alkohol tinggi! Masihkan kita mau berpura-pura bodoh dengan tidak tahu mana yg khamr mana yg bukan? Lalu dengan cara apa para ilmuwan MUI bikin kriteria khamr utk produk-produk yg ada? Tentu saja dengan mengetes KADAR ALKOHOLnya, dong? HARI GINI GITU LHO! Masih mikir sesuatu disebut memabukkan bukan karena dari kadar alkoholnya? Kadar alkohol tinggi -- Berarti memabukkan Memabukkan -- Belum tentu karena kadar alkohol, bisa karena hal lain (contoh: narkoba) Dan sudah banyak hasil penelitian yang menyingkap NAMA-NAMA ZAT YANG MEMABUKKAN selain alkohol. Mari kita mengaplikasikan dalil. Jangan bilang khamr khamr khamr saja. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
Mas DP sudah punya modal besar untuk bisa berjumpa dengan Tuhan pencipta Alam semesta ( saya jadi iri dengan Mas DP nich ) , ayo Mas kita bersama-sama pelajari dan memberdayakan God Spot ( jangan dibaca G SPOT ) yang ada di otak kita masing-masing lebih serious, semoga hati kita bisa menyatu dengan Asma Allah . Saya mohon pendapat Mas DP mengenai ayat dari Al Qur'an dibawah ini, insyaAllah ayat-ayat dibawah ini mengajak kita untuk memikirkan masalah intelek dan menggunakan akal / pikiran. Al Qur'an 17 : 44 Surat Al Israa' ayat 44 : Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun. Coba mas perhatikan kalimat awal pada ayat 44 dari Surat Al Israa' diatas Langit yang tujuh , marilah kita hayati kalimat tersebut, apa pendapat sains atau ilmu pengetahuan mengenai langit yang tujuh tersebut. Al Qur'an 16:12 Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami (nya), Kira-kira menurut Mas DP. Agama Islam itu menghormati akal pikiran , logika, sains / ilmu pengetahuan tidak ya? Salam Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote: Agama mungkin tidak perlu pada suatu saat, tetapi Tuhan tetap akan ada dan diperlukan manusia. Mungkin istilahnya Rational Theism. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, SUTIYOSO WIJANARKO WIJANARKO [EMAIL PROTECTED] wrote: Mas DPkalau membaca tulisan mas DP yang seperti ini, saya jadi ingat teori big bang, bahwa Alam semesta ini mengembang kaya balon, makin lama makin gedhe.cuma bedanya dengan mempelajari teori big bang kita makin yakin akan adanya Tuhan pencipta alam semesta, tapi dengan membaca tulisan Mas DP ...mungkin engga ya nanti pada akhirnya mas DP akan bilang agama tidak perlu karena sudah digantikan oleh kecanggihan science / sains dan filsafat ?, bertanya boleh kan mas ? salam noteokrasi [EMAIL PROTECTED] wrote: Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote: Tetapi dg kemajuan ilmu pengetahuan dan filsafah maka ada larangan2 yg barangkali dapat ditinjau kembali karena tidak terbukti merugikan diri sendiri maupun orang lain atau karena sudah ditemukan metoda penanganan eksesnya. ___ Jika demikian masalahnya, 'haram dan najis' ini hanyalah sebuah isu teknis yang berhubunguan dengan 'hazard' (potensi bahaya bagi penggunanya) bukan masalah spiritual (?). Jika 'haram dan najis' hanya sebuah permasalahan 'hazard' berarti tingkat destruksinya bisa diminimalkan atau dieliminsasi dari sumber hazard itu (?) Kalau begitu, standard operating procedures (SOP) atau juknis suatu teknologi akan bisa mengatasi hal ini tanpa harus melibatkan ulama untuk menginterpretasikan makna-makna ayat dalam kitab suci. Lagian bukankah masalah 'haram dan najis' ini adalah urusan masing- masing individu sehingga tidak memerlukan pihak lain untuk menafsirkannya? Lagi-lagi, kebebasan memilih. Noteo Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita- muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment SPONSORED LINKS Women Islam Muslimah Women in islam - YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group wanita-muslimah on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. - - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click. [Non-text portions of this message have been removed] Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment SPONSORED LINKS Women Islam Muslimah Women in islam - YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group wanita-muslimah on
Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
Mas DP sudah punya modal besar untuk bisa berjumpa dengan Tuhan pencipta Alam semesta ( saya jadi iri dengan Mas DP nich ) , ayo Mas kita bersama-sama pelajari dan memberdayakan God Spot ( jangan dibaca G SPOT ) yang ada di otak kita masing-masing lebih serious, semoga hati kita bisa menyatu dengan Asma Allah . Saya mohon pendapat Mas DP mengenai ayat dari Al Qur'an dibawah ini, insyaAllah ayat-ayat dibawah ini mengajak kita untuk memikirkan masalah intelek dan menggunakan akal / pikiran. Al Qur'an 17 : 44 Surat Al Israa' ayat 44 : Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun. Coba mas perhatikan kalimat awal pada ayat 44 dari Surat Al Israa' diatas Langit yang tujuh , marilah kita hayati kalimat tersebut, apa pendapat sains atau ilmu pengetahuan mengenai langit yang tujuh tersebut. Al Qur'an 16:12 Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami (nya), Kira-kira menurut Mas DP. Agama Islam itu menghormati akal pikiran , logika, sains / ilmu pengetahuan tidak ya? Salam Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote: Agama mungkin tidak perlu pada suatu saat, tetapi Tuhan tetap akan ada dan diperlukan manusia. Mungkin istilahnya Rational Theism. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, SUTIYOSO WIJANARKO WIJANARKO [EMAIL PROTECTED] wrote: Mas DPkalau membaca tulisan mas DP yang seperti ini, saya jadi ingat teori big bang, bahwa Alam semesta ini mengembang kaya balon, makin lama makin gedhe.cuma bedanya dengan mempelajari teori big bang kita makin yakin akan adanya Tuhan pencipta alam semesta, tapi dengan membaca tulisan Mas DP ...mungkin engga ya nanti pada akhirnya mas DP akan bilang agama tidak perlu karena sudah digantikan oleh kecanggihan science / sains dan filsafat ?, bertanya boleh kan mas ? salam noteokrasi [EMAIL PROTECTED] wrote: Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote: Tetapi dg kemajuan ilmu pengetahuan dan filsafah maka ada larangan2 yg barangkali dapat ditinjau kembali karena tidak terbukti merugikan diri sendiri maupun orang lain atau karena sudah ditemukan metoda penanganan eksesnya. ___ Jika demikian masalahnya, 'haram dan najis' ini hanyalah sebuah isu teknis yang berhubunguan dengan 'hazard' (potensi bahaya bagi penggunanya) bukan masalah spiritual (?). Jika 'haram dan najis' hanya sebuah permasalahan 'hazard' berarti tingkat destruksinya bisa diminimalkan atau dieliminsasi dari sumber hazard itu (?) Kalau begitu, standard operating procedures (SOP) atau juknis suatu teknologi akan bisa mengatasi hal ini tanpa harus melibatkan ulama untuk menginterpretasikan makna-makna ayat dalam kitab suci. Lagian bukankah masalah 'haram dan najis' ini adalah urusan masing- masing individu sehingga tidak memerlukan pihak lain untuk menafsirkannya? Lagi-lagi, kebebasan memilih. Noteo Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita- muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment SPONSORED LINKS Women Islam Muslimah Women in islam - YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group wanita-muslimah on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. - - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click. [Non-text portions of this message have been removed] Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment SPONSORED LINKS Women Islam Muslimah Women in islam - YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group wanita-muslimah on
[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
Anita Tammy [EMAIL PROTECTED] wrote: Bila tercampur antara yang halal dan haram, walaupun sedikit, akan dimenangkan yang haram (hadist). Misalnya ada sebelanga susu tercampur dengan khmar walau 1 ml misalnya maka jatuhnya sudah haram (tidak bisa dilihat dari kadar alkoholnya yang cuma sedikit tapi dari campurnya halal dengan haram). Sama saja dengan masakan diberi wine, memang ketika dimasak alkohol menguap tapi wine itu sendiri haram (dan isinya tidak cuma alkohol, banyak senyawa lain yg bersifat khamar) dan bercampur dengan yang halal sehingga menjdinya haram. Jiwa yang merdeka akan melihat segala yang ada di sekitarnya sebagai pilihan (choices) bukan kewajiban. Kalau seseorang memilih yang berlabel haram, itu pasti urusan dia dengan konsekuensinya, bukan urusan MUI. Kuncinya adalah pada dampak terhadap pilihan-pilihannya itu. Apakah pilihan itu akan merugikan orang lain? Kalau iya, tuntut sesuai jalur hukum, bukan lewat fatwa. Noteo Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
SUTIYOSO WIJANARKO WIJANARKO [EMAIL PROTECTED] wrote: -dalam hubungannya dengan masalah keyakinan tidak hanya berpedoman pada memabukkan atau tidak memabukkan si alkohol tersebut, tapi juga berkaitan dengan masalah ketundukan kepada peraturan Alllah atau kepada Allah, kalau kita baca arti Islam selain berarti damai juga berarti tunduk kepada kehendak Allah.- Lik Yoso, Ini menjadi menarik kalau kemudian 'ketundukan itu' dimonopoli oleh sebuah lembaga yang didanai oleh APBN (yang juga didanai oleh non- muslim). Selain itu bukankah penanggungan masalah dosa (karena ketidaktundukan itu) tidak mungkin bisa diwakili oleh MUI? Bukankah pengertian dosa itu hanya bisa ditanggung sendiri oleh individu yang memilih makanan dan minuman (halal-haramnya)? Saya kira jika saja MUI bisa menghimpun dana sendiri (tidak mengganggu APBN melalui kolusi dengan DEPAG yang kita tahu korup itu) untuk mengayomi warganya yang dianggap tidak mampu untuk memilih jalan hidupnya sendiri, ya cincailah... Tapi, kalau sebaliknya, kegiatannya itu didanai oleh negara kok rasanya nggak adil deh. Gitu loh Lik Yoso. Noteo Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ary Setijadi Prihatmanto [EMAIL PROTECTED] wrote: Lalu yang lain misalkan soal babi yang haram dimakan. Saya belum menemukan nash yang bilang babi itu najis. Bagaimana kalau jadi binatang peliharaan? Atau jadi boneka anak-anak? Punya boneka beruang tidak berarti ngajari anak makan beruang bukan? Nantinya ke arah yang lebih serius, misalnya karena babi itu sangat mirip jaringannya dengan manusia, bagaimana dengan mengganti organ manusia dengan turunan jaringan babi? Yang lain lagi, anjing. Al-hadits bilang ludah anjing itu termasuk najis super berat yang harus menggunakan cara khusus mencucinya jika kita kena. Lalu ada hadits lain halalnya hasil buruan yang menggunakan anjing padahal jelas ludahnya kemana-mana. Bagaimana dengan memakan anjing itu sendiri? Bandingkan dengan babi yang jelas di Al-Quran dengan anjing yang adanya hanya di hadits2. Lalu ada juga hadits yang melarang makan binatang buas dan binatang yang berkuku tajam. Mungkin anjing bisa-lah dimasukkan ke dalam binatang buas dan berkuku tajam. yang haram menurut qur'an hanya 4 yaitu, daging babi, darah, bangkai, hewan yg disembelih bukan karena Allah.. jadi kesimpulannya yg lain halal termasuk anjing. tapi aku gak mau makan anjing.. lha makan kambing aja enak kok :) sedangkan lemak babi bisa jadi halal juga sebab lemak beda dgn daging. Salam Ary - Original Message - From: Anita Tammy [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Saturday, November 12, 2005 2:55 PM Subject: [wanita-muslimah] Haram vs Najis Sedikit potongan artikel dari: http://www.dunia-ibu.org/sharing/index.php?id=389 Bila tercampur antara yang halal dan haram, walaupun sedikit, akan dimenangkan yang haram (hadist). Misalnya ada sebelanga susu tercampur dengan khmar walau 1 ml misalnya maka jatuhnya sudah haram (tidak bisa dilihat dari kadar alkoholnya yang cuma sedikit tapi dari campurnya halal dengan haram). Sama saja dengan masakan diberi wine, memang ketika dimasak alkohol menguap tapi wine itu sendiri haram (dan isinya tidak cuma alkohol, banyak senyawa lain yg bersifat khamar) dan bercampur dengan yang halal sehingga menjdinya haram. Komentar saya: Sedih sekali jika pemahaman seperti ini dianut oleh MUI dan dianggap perlu diadopsi oleh seluruh umat Islam di Indonesia. Seharusnya menilai suatu makanan halal ataupun haram ya dari sifat makanan itu sendiri, memabukkan apa tidak? Jika makanannya tidak memabukkan (sedikit kandungan alkohol), maka tidak perlu dianggap haram. Walaupun sebelumnya ditambahi alkohol murni 100% pun, tapi kalau hanya setetes sehingga total kandungan alkohol hanya 1%, maka tidak memabukkan. Anehnya, bir, wine, rhum, dan sebagainya tidak dilihat dari sifatnya setelah tercampur dengan makanan lain, melainkan dianggap barang najis. Tercampur itu walaupun setetes, maka haramlah seluruhnya. Pantas saja banyak orang yg takut makan roti yg mengandung rhum, hanya karena rhumnya haram. Rhum jika berdiri sendiri untuk ditenggak memang memabukkan karena kandungan alkohol bisa sampai 30% (Rhum asli, bukan essence). Tapi kalau 1 sendok teh masuk ke 1 loyang roti yg besar ya jadi sedikit sekali kandungan alkoholnya (total setelah tercampur dengan adonan roti). Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
- Original Message - From: sarinesia [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Sunday, November 13, 2005 4:59 AM Subject: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ary Setijadi Prihatmanto [EMAIL PROTECTED] wrote: Lalu yang lain misalkan soal babi yang haram dimakan. Saya belum menemukan nash yang bilang babi itu najis. Bagaimana kalau jadi binatang peliharaan? Atau jadi boneka anak-anak? Punya boneka beruang tidak berarti ngajari anak makan beruang bukan? Nantinya ke arah yang lebih serius, misalnya karena babi itu sangat mirip jaringannya dengan manusia, bagaimana dengan mengganti organ manusia dengan turunan jaringan babi? Yang lain lagi, anjing. Al-hadits bilang ludah anjing itu termasuk najis super berat yang harus menggunakan cara khusus mencucinya jika kita kena. Lalu ada hadits lain halalnya hasil buruan yang menggunakan anjing padahal jelas ludahnya kemana-mana. Bagaimana dengan memakan anjing itu sendiri? Bandingkan dengan babi yang jelas di Al-Quran dengan anjing yang adanya hanya di hadits2. Lalu ada juga hadits yang melarang makan binatang buas dan binatang yang berkuku tajam. Mungkin anjing bisa-lah dimasukkan ke dalam binatang buas dan berkuku tajam. yang haram menurut qur'an hanya 4 yaitu, daging babi, darah, bangkai, hewan yg disembelih bukan karena Allah.. jadi kesimpulannya yg lain halal termasuk anjing. tapi aku gak mau makan anjing.. lha makan kambing aja enak kok :) he he he he he he Saya pribadi sependapat kok dengan sampeyan, hanya mengakomodasi pendapat yang tidak berkenan makan anjing. Saya juga nggak kepingin makan anjing, man's best friend . makan tulang kawan jadinya he he he he he sedangkan lemak babi bisa jadi halal juga sebab lemak beda dgn daging. Baca pendapat Anda yang ini jadi nyengir sendiri... jadi inget gayanya yang sedang di Aceh nih he he he he he Mungkin saja pendapat Anda betul. Tapi untuk yang ini akal dan hati saya belum bisa bilang begitu he he he he he... Salam Ary Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
He-Man [EMAIL PROTECTED] wrote: sepermakan sirih?? HUAHAHAHAHA ada juga anak muda yang pakai bahasa jaman Dinosaurus..alamak cucunya abah ini bener-bener ABG deh (Angkatan Babeh Gue) 'Sepermakan sirih' barangkali artinya adalah 'sebentar.' Makan sirih bagi wanita muda konon (menurut primbon) akan mengalami haid atau menstruasi pada saat dia menikah nanti http://www.primbon.com/pamali3.htm. Sirih (Piper betle) termasuk jenis tumbuhan merambat dan bersandar pada batang pohon lain. Tanaman ini panjangnya mampu mencapai puluhan meter. Bentuk daunnya pipih menyerupai jantung dan tangkainya agak panjang. Permukaan daun berwarna hijau dan licin, sedangkan batang pohonnya berwarna hijau tembelek (hijau agak kecoklatan) dan permukaan kulitnya kasar serta berkerut-kerut. Daun sirih disamping untuk keperluan ramuan obat-obatan juga masih sering digunakan oleh ibu-ibu generasi tua untuk kelengkapan 'nginang' (Jawa). Biasanya kelengkapan untuk 'nginang' tersebut adalah daun sirih, kapur sirih, pinang, gambir, dan kapulaga. Nama Lokal : Betel (Perancis), Betel, Betelhe, Vitele (Portugal); Sirih (Indonesia), Suruh, Sedah (Jawa), Seureuh (Sunda); Ju jiang (China). Sinonim : Chavica auriculata Miq. Artanthe hixagona. Familia : Piperaceae Penyakit Yang Dapat Diobati dengan sirih adalah Sakit mata, Eksim, bau mulut, kulit gatal, Menghilangkan jerawat; Pendarahan gusi, Mimisan, Bronkhitis, Batuk, Sariawan, Luka; Keputihan, Sakit jantung, Sifilis, Alergi/biduren, Diare, Sakit gigi; http://www.iptek.net.id/ind/cakra_obat/tanamanobat.php?id=6 (Psst... jangan-jangan MQ ini mengidap salah satu penyakit di atas itu sehingga dia harus makan sirih. Semoga dia belum terlalu banyak keracunan doktrin Azahari sebagai penegak SI di NKRI ini yang mau mati konyol dan merasa mati syahid). Noteo Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/