Maaf mas Dul jadi konsultasi nih, sama dengan Indra, Selama saya kerja di kantor lama, gaji yang saya terima sudah dipotong langsung dengan pajak pendapatan, saya terima bersih saja, ini khan berarti saya sudah terdaftar dan memiliki NPWP,
Nah pertanyaannya, bagaimana cara mengecek ulang? apakah ada fasilitas online yang bisa mengonfrimasi apakah saya sudah terdaftar atau belum? aku lupa nomor NPWP ku berapa je...? Bagaimana pula dengan TKI seperti saya, di sini gaji bebas pajak, bagaimana nanti jika balik ke Indonesia? Hizbul 2009/2/23 muh dularif <[email protected]> > > begini mas indra.. > > sebenarnya, kewajiban perpajakan timbul, ketika terpenuhinya kewajiban yang > berkaitan baik dengan subyek maupun obyeknya. berkaitan dengan subyek, mas > indra adalah subyek yang nyata-nyata ada dan riil. kemudian, karena obyek > PPh adalah penghasilan, maka kewajiban perpajakan timbul jika mas indra > memiliki penghasilan yang dikenakan pajak. trus, dalam praktek yang berlaku > umum di negara manapun, dikenal adanya batas minimum penghasilan tidak kena > pajak (PTKP) sebagai limit minimal orang harus melaksanakan kewajiban > perpajakan beserta administrasinya. dengan kata lain, mas indra berkewajiban > untuk memenuhi seluruh kewajibab perpajakn beserta administrasinya sejak mas > indra memiliki penghasilan di atas PTKP. Sejak 1983, system perpajakan di > Indonesia adalah self assessment dimana WP berkewajiban untuk mendaftarkan > diri, menghitung pajak, dan membayar pajak yang terutang, serta > melaporkannya dalam SPT. > > namun,… dalam prakteknya.. pihak kantor pajak memiliki prioritas dalam > melakukan pekerjaannya. dan biasanya, karena keterbatasan sumber daya yang > dimiliki, NPWP menjadi pijakan awal secara formal timbulnya kewajiban > perpajakan. oleh karena itu, untuk mas Indra yang memiliki NPWP sejak 2008, > maka mas Indra berkewajiban melaporkan SPT Tahun 2008 paling lambat pada > akhir maret 2009. (yang april WP Badan/perusahaan). jangan lupa minta > lampiran 1728-A1 dari pemberi kerja, dan lampirkan F.c. Kartu Keluarga > (sebagai dasar menghitung PTKP). normalnya, jika semata-mata sebagai > karyawan tanpa penghasilan dari usaha atau bidang lain, SPT sampeyan akan > nihil (tidak perlu bayar pajak lagi diakhir tahun) > > nah, jika jenengan masih punya waktu, mas indra bisa melakukan sunset > policy yang berlaku s.d akhir Pebruari 2009 untuk SPT tahun-tahun sebelumnya > (kecuali sampeyan berspekulasi untuk tidak melaporkan. gak apa-apa selama > gak ketahuan, he..he..). untuk lebih jelasnya, mas Indra bisa datang ke > kantor pajak tempat mas indra terdaftar (dapat NPWP) dan menghubungi Account > Representatif (AR) – (sampeyan bisa Tanya nama AR sampeyan kepada petugas di > tempat pelayanan terpadu) yang bertugas melayani dan menjawab pertanyaan mas > indra lebih lanjut. > > demikian mas, semoga membantu….. > > > --- On *Mon, 23/2/09, Indra Sanjaya <[email protected]>* wrote: > > From: Indra Sanjaya <[email protected]> > Subject: [SMUN 1 Demak] tanya SPT ke mas Dul > To: [email protected] > Date: Monday, 23 February, 2009, 12:43 PM > > mas Dul, > sebagai salah satu narasumber yang bekerja di departemen yang berkaitan, mo > tanya dong... :) > tahun 2008 semua karyawan swasta kan wajib punya NPWP. > laporan SPT yang dibuat sebelum April 2009 itu, mulai tahun berapa ya? > kalau mulai awal kerja, gempor juga ya. Padahal dari awal kerja udah > dipotong PPh juga. > > -- > Personal Web : http://indra. sanjaya.org <http://indra.sanjaya.org>. > > > ------------------------------ > Get your new Email address! > <http://sg.rd.yahoo.com/aa/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/> > Grab the Email name you've always wanted before someone else does! > >
