1. bekerja di LN lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
2. atas penghasilan tersebut telah dikenai pajak di LN
3. tidak menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Mas Dul,
Aku memenuhi ketiga syarat di atas lho Mas...jangan ditagih ya kalo mudik :-D.
Tapi, bagaimana pemerintah Indonesia tahu kalau warganya yang di LN sudah bayar
pajak atau belum, hayo? Kecuali kalau semua jujur, rendah hati, baik budi dan
rajin menabung kayak mas Hizbul (wink wink). Apa Dirjen pajak bekerja sama
secara global dengan semua negara di dunia (orang Indonesia di mana-mana ada
lho...). Apa ada aturan untuk menyerahkan foto kopi dokumen semacam NPWP kita
di LN? Kalau ada, siapa yang bertanggung jawab untuk mensosialisaikan kepada
WNI di LN? Kantor kedutaan? Selama ini adem-adem saja tuh ga ada informasi
apa-apa dari KBRI mengenai pajak.
Selama ini, pengalaman yang aku alami berkaitan dengan pajak mungkin cuman
fiskal bandara (yang menurut mas Dul semacam retribusi). Lucunya, fiskal cuman
ada di Indonesia. Bandara di luar negeri ga ada yang pake fiskal (kenapa ya?).
Aku ga pernah bayar fiskal kalau pulang dan mau balik lagi ke UK, karena untuk
WNI yang tinggal di LN cukup meminta form bebas fiskal di bandara dan
menunjukkan bukti bahwa kita punya alamat tetap di LN dengan menyerahkan paspor
yg di belakangnya sudah dicap oleh KBRI dan ditulis juga alamat kita.
Dengan adanya aturan baru bahwa WNI yang akan ke LN harus bayar fiskal kecuali
yg punya NPWP, apa aturan untuk WNI yg tinggal dan kerja di LN masih sama atau
ga ya? Jangan-jangan aku juga harus bawa bukti NPWP-ku di UK supaya bisa bebas
fiskal? Ada pencerahan mas Dul?
suwun
Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/