Opsss. salah ketik... Maaf, maksudnya mas Dul :-) bukan mas Mul


  ----- Original Message ----- 
  From: Ridwan Sanjaya 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, February 23, 2009 6:49 PM
  Subject: Re: [SMUN 1 Demak] tanya SPT ke mas Dul (Ikut nanya juga)


   


  Mas Mul.... hehe ikutan nimbrung....
  kalo PPh 23 apakah juga kena pajak progresif? Atau sudah final? Apakah ada 
rincian tarifnya untuk setiap lapisannya?
  Ataukah dicampur dengan PPh 21, kemudian totalnya baru kena pajak 
progresif...?
  Mohon informasinya....

  Matur nuwun

  =========================================
  Ridwan Sanjaya
  Official website: http://ridwan.sanjaya.org
  Blog: http://blogridwan.sanjaya.org
  ========================================

    
    ----- Original Message ----- 
    From: muh dularif 
    To: [email protected] 
    Sent: Monday, February 23, 2009 4:33 PM
    Subject: Re: [SMUN 1 Demak] tanya SPT ke mas Dul (Ikut nanya juga)


          Mas Hizbul….

          kalo jenengan udah terdaftar, jenengan akan di kirimi SPT dari kantor 
pajak. SPT tersebut akan dikirim ke alamat, dimana dulu mas hizbul menggunakan 
alamat ketika mendaftar. jadi kalo jenengan waktu mendaftar menggunakan alamat 
rumah, maka SPT akan dikirim ke rumah. jika menggunakan alamat kantor akan 
dikirim ke kantor tersebut. jadi cek aja lewat saudara/ortu di rumah, atau 
lewat temen kantor lama..

          trus, untuk TKI seperti jenengan, ada kabar gembira, dimana 
berdasarkan Per-2/PJ/2009 tanggal 12 Jan 2009, atas penghasilan yang diterima 
atau diperoleh oleh orang pribadi WNI yang bekerja di LN tidak dikenai PPh di 
Indonesia dengan 3 syarat.

          1. bekerja di LN lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
          2. atas penghasilan tersebut telah dikenai pajak di LN
          3. tidak menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.

          ketiga syarat di atas adalah syarat kumulatif, artinya, kalo tidak 
memenuhi satu syarat aja, maka atas TKI tetep berlaku ketentuan pajak di 
Indonesia.

          jadi, berdsarkan info sampeyan, kayaknya gak memenuhi syarat kedua 
deh…, jadi mau gak mau ya harus ngisi SPT dan membayar pajak..

          tapi jangan khawatir mas, ngisinya gampang kok..

          kalo gak ada usaha sampingan, cukup pake 1770 S, jumlahkan 
penghasilan sampeyan (minta rincian penghasilan dari perusahaan selama setahun) 
terus dirupiahkan, kurangkan dengan biaya jabatan sebesar Rp 1.296.000, dapat 
penghasilan netto. pindahkan ph netto ini ke induk SPT Nomor 1 kolom 3 (jika 
kerja di Indo, jika kerja di LN isi ke yang nomor 3), trus ikuti aja petunjuk 
di lembar SPT tersebut. normalnya di no. 6, jumlahnya akan sama dengan no 1 
(atau 3) diatas (karena gak ada penghasilan lain). kurangkan dengan PTKP. PTKP 
th 2008 adalah 13.200.000 untuk WP sendiri, 1.200.000 tambahan untuk kawin, 
plus 1.200.000 untuk 1 anak. jadi misalnya seperti aku Kawin dengan dua anak 
PTKP ku adalah 13.200.000+.1200.000+(2x1.200.000) = 16.800.000. masukkan PTKP 
ini di no 7 kolom 3. 
          setelah itu, Ph Netto – PTKP = Penghasilan Kena Pajak, diisikan ke 
nomor 9. setelah itu, 

          hitung PPh terutangnya dengan rincian tariff 

          Lapisan Pajak                       Tarif 
          0 - 25.000.000                          5% 
          > 25.000.000 50.000.000         10% 
          >50.000.000 100.000.000        15% 
          >100.000.000 200.000.000       25% 
          >200.000.000                          35% 

          nah, seandainya sampeyan dipotong pajak, maka pada nomor 12, potongan 
pajak tsb diisi sebagai pengurang pajak yang masih harus dibayar di akhir 
tahun. namun karena kata jenengan di brunei gak ada bayar pajak, ya dikosongi. 

          trus PPh terutang – dipotong pihak lain = PPh ymh di bayar (nomor 16 
A). sampeyan setor ke Bank jumlah tersebut, dengan SSP. dan untuk angka 18, 
cukup di isi dengan rumus (no. 16a / 12)…

          gampang kan?

          tapi, jangan lupa isi, daftar harta dan hutang di lampiran II, serta 
jika ada potongan pajak, isi lampiran I bagian C. jangan lupa pula lampirkan 
f.c. rincian penghasilan dari kantor (kalo di Indo namanya form 1721 A1 atau 
1721 A2) dan f.c Kartu keluarga)

          nah.. selamat mengisi, untuk panduan saya lampirkan form 1770 
tersebut dalam bentuk excel. saya sudah menge-link-an cara pengisiannya, 
sampeyan tinggal lihat dokumen sumber di sheet dari belakang, insya allah yang 
depan akan terisi otomatis. yang perlu di ingat adalah cek kembali jika ada 
penyesuaian yang diperlukan. contoh tersebut adalah contoh untuk pegawai dengan 
status kawin dan 1 anak, serta memiliki penghasilan dari kantor dan juga 
penghasilan yang dipotong final. 

          jika jenengan atau temen yang lain, kondisinya beda, silahkan 
sesuaikan dengan kondisi yang sesungguhnya.

          selamat mengisi SPT.



          --- On Mon, 23/2/09, Hizbullah Arief <[email protected]> 
wrote:

            From: Hizbullah Arief <[email protected]>
            Subject: Re: [SMUN 1 Demak] tanya SPT ke mas Dul (Ikut nanya juga)
            To: [email protected]
            Date: Monday, 23 February, 2009, 1:41 PM


            Maaf mas Dul jadi konsultasi nih, sama dengan Indra, 

            Selama saya kerja di kantor lama, gaji yang saya terima sudah 
dipotong langsung dengan pajak pendapatan, saya terima bersih saja, ini khan 
berarti saya sudah terdaftar dan memiliki NPWP, 

            Nah pertanyaannya, bagaimana cara mengecek ulang? apakah ada 
fasilitas online yang bisa mengonfrimasi apakah saya sudah terdaftar atau 
belum? aku lupa nomor NPWP ku berapa je...?

            Bagaimana pula dengan TKI seperti saya, di sini gaji bebas pajak, 
bagaimana nanti jika balik ke Indonesia? 

            Hizbul 




            2009/2/23 muh dularif <muh_dularif@ yahoo.com>


                    begini mas indra..

                    sebenarnya, kewajiban perpajakan timbul, ketika 
terpenuhinya kewajiban yang berkaitan baik dengan subyek maupun obyeknya. 
berkaitan dengan subyek, mas indra adalah subyek yang nyata-nyata ada dan riil. 
kemudian, karena obyek PPh adalah penghasilan, maka kewajiban perpajakan timbul 
jika mas indra memiliki penghasilan yang dikenakan pajak. trus, dalam praktek 
yang berlaku umum di negara manapun, dikenal adanya batas minimum penghasilan 
tidak kena pajak (PTKP) sebagai limit minimal orang harus melaksanakan 
kewajiban perpajakan beserta administrasinya. dengan kata lain, mas indra 
berkewajiban untuk memenuhi seluruh kewajibab perpajakn beserta administrasinya 
sejak mas indra memiliki penghasilan di atas PTKP. Sejak 1983, system 
perpajakan di Indonesia adalah self assessment dimana WP berkewajiban untuk 
mendaftarkan diri, menghitung pajak, dan membayar pajak yang terutang, serta 
melaporkannya dalam SPT.

                    namun,… dalam prakteknya.. pihak kantor pajak memiliki 
prioritas dalam melakukan pekerjaannya. dan biasanya, karena keterbatasan 
sumber daya yang dimiliki, NPWP menjadi pijakan awal secara formal timbulnya 
kewajiban perpajakan. oleh karena itu, untuk mas Indra yang memiliki NPWP sejak 
2008, maka mas Indra berkewajiban melaporkan SPT Tahun 2008 paling lambat pada 
akhir maret 2009. (yang april WP Badan/perusahaan) . jangan lupa minta lampiran 
1728-A1 dari pemberi kerja, dan lampirkan F.c. Kartu Keluarga (sebagai dasar 
menghitung PTKP). normalnya, jika semata-mata sebagai karyawan tanpa 
penghasilan dari usaha atau bidang lain, SPT sampeyan akan nihil (tidak perlu 
bayar pajak lagi diakhir tahun)

                    nah, jika jenengan masih punya waktu, mas indra bisa 
melakukan sunset policy yang berlaku s.d akhir Pebruari 2009 untuk SPT 
tahun-tahun sebelumnya (kecuali sampeyan berspekulasi untuk tidak melaporkan. 
gak apa-apa selama gak ketahuan, he..he..). untuk lebih jelasnya, mas Indra 
bisa datang ke kantor pajak tempat mas indra terdaftar (dapat NPWP) dan 
menghubungi Account Representatif (AR) – (sampeyan bisa Tanya nama AR sampeyan 
kepada petugas di tempat pelayanan terpadu) yang bertugas melayani dan menjawab 
pertanyaan mas indra lebih lanjut. 

                    demikian mas, semoga membantu…..


                    --- On Mon, 23/2/09, Indra Sanjaya <ind...@gmail. com> 
wrote:

                      From: Indra Sanjaya <ind...@gmail. com>
                      Subject: [SMUN 1 Demak] tanya SPT ke mas Dul
                      To: smu1de...@yahoogrou ps.com
                      Date: Monday, 23 February, 2009, 12:43 PM


                      mas Dul,
                      sebagai salah satu narasumber yang bekerja di departemen 
yang berkaitan, mo tanya dong... :)
                      tahun 2008 semua karyawan swasta kan wajib punya NPWP.
                      laporan SPT yang dibuat sebelum April 2009 itu, mulai 
tahun berapa ya?
                      kalau mulai awal kerja, gempor juga ya. Padahal dari awal 
kerja udah dipotong PPh juga.

                      -- 
                      Personal Web : http://indra. sanjaya.org.


                   


------------------------------------------------------------------
              Get your new Email address! 
              Grab the Email name you've always wanted before someone else 
does! 

         




----------------------------------------------------------------------------
    New Email addresses available on Yahoo! 
    Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
    Hurry before someone else does! 


  

Kirim email ke