Mas Ma2k yang saya hormati…

pertama-tama saya minta maaf atas ketidaknyamanan yang “menimpa” jenengan dalam 
mengurus pajak.  kemudian, jika ternyata ada SPPT (tagihan) PBB dobel, 
sebaiknya jenengan melaporkan ke KPP di mana tanah tersebut menjadi wilayah 
kerjanya. lampirkan F.C dua SPPT dobel tersebut, kemudian jika udah bayar 
lampirkan juga F.C bukti pembayaran, F.C. KTP dan F.C bukti kepemilikan tanah 
jenengan. temui AR nya, dan Insya Allah permasalahan jenengan akan seger beres.

trus, masalah zakat..

kalo jenengan lihat SPT PPh (yang aku lampirkan waktu jawab email nya mas 
Hizbul) jenengan lihat di induk SPT Nomor 5, Nampak adanya pos Zakat atas 
penghasilan yang akan menjadi pengurang dalam penghitungan Penghasilan Netto 
sebagai dasar untuk menghitung PPh terutang.  tentunya, demi kepastian hukum 
dan menghindari penyalahgunaan, zakat tersebut harus diserahkan kepada amil 
zakat resmi (seperti BAZIS) dan ada tanda terimanya.

demikian mas, semoga tanggapan ini berguna

“Dularif, yang nyempet-nyempetin waktu demi jawab email mas Ma2k”.
=====================================================

Mbak Ririn…

sama seperti buat mas Ma2k, saya juga minta maaf atas ketidaknyamanan yang 
menimpa jenengan…

jenegan bener mbak ririn..

memang pada akhir Desember banyak kejadian di kantor pajak yang menyebabkan 
sebagian (atau banyak) WP kecewa dengan pelayanan yang kurang memuaskan. 
ada beberapa  faktor yang menyebabkan itu terjadi. faktor utama adalah 
berlebihnya beban kantor pajak karena tungginya respon wajib pajak sebagai 
akibat dari “hampir” (Karena akhirnya diperpanjang) berakhirnya program sunset 
policy. sebagai informasi buat jenengan, pada akhir November jumlah total WP 
kita sekitar 7 jutaan. namun pada akhir desember jumlah total WP sekitar 11 
jutaan. jadi dalam sebulan kami harus memproses NPWP baru sebanyak 4 jutaan. 
dan parahnya lagi yang 4 juta tersebut sebagian besar menumpuk di akhir bulan 
desember. akibat beban berlebihan tersebut, terjadi beberapa “down” atau “hang” 
di system computer di beberapa kantor pajak kami, sehingga  ada yang terpaksa 
di lakukan penerimaan manual. hal itulah yang mungkin menyebabkan kekecewaan 
jenengan dkk. 

pertanyaannya mungkin adalah, kenapa terjadi penumpukan di akhir tahun? ada 
beberapa alternative kemungkinan mengenai hal tersebut.

kemungkinan pertama adalah kurangnya sosialisasi dari kantor pajak, dan 
kemungkinan kedua adalah “cuek” nya orang terhadap kewajiban pajak.

untuk kemungkinan yang pertama, kami mengakui kemungkinan itu mengingat 
keterbatasan sumber daya, baik manusia maupun biaya yang di miliki oleh kantor 
pajak. namun untuk member gambaran sederhana tentang apa yang terjadi  di 
lapangan, saya mau cerita sedikit..(atau banyak).

program sunset policy (termasuk di dalamnya pengampunan pajak dan pendaftaran 
NPWP) di dasarkan pada disahkannya UU Ketentuan Umum Perpajakan No 28 Tahun 
2007 pada tanggal 17 Juli 2007, dan dinyatakan mulai berlaku tanggal 1 Januari 
2008. wa bil khusus, dasar hukum nya adalah pasal 37A. , mengatur mengenai 
sunset policy. 
 
berdasarkan ketentuan tersebut, kantor pajak mulai mengadakan sosialisasi ke 
masyarakat tentang sunset policy dan juga mengenai kemungkinan diterapkannya 
tariff 20 % lebih tinggi bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP.  Kalo jenengan 
masih inget, sejak januari di hampir seluruh stasiun TV gencar disosialisasikan 
mengenai perlunya memiliki  NPWP, (yang tokohnya nabrak mobil pajak itu lho….). 
 di samping itu di berbagai kantor pajak di daerah dilakuan bebrbagai macam 
sosialisasi dari pendekatan ke kampus, hingga buka outlet “non permenen” di 
mall dan pertokoan untuk melayani WP yang ingin mendaftarkan NPWP. pada 
awal-awal tahun 2008 itu, kami kadang (sering) Cuma  nongkrong dan nganggur 
karena respon masyarakat yang masih rendah. 

bahkan kejadian di Malang, amat sangat mengenaskan. sekitar pertengahan tahun 
2008, kantor tersebut mengundang 200 WP besar (dengan asumsi mereka punya 
karyawan banyak) untuk sosialisasi pajak baik menyangkut pendaftaran karyawan 
maupun kewajiban lain seperti pengisian SPT. Kami telah mempersiapkan semuanya. 
kami menyewa tenda, sound system, kursi, meja, dll. bahkan kami pun telah 
memesan minuman dan makan siang . tapi mbak ririn tahu apa yang terjadi… yang 
dating cumin 3 orang, itupun bukan pemilik perusahaan tapi karyawan rendahan, 
bahkan ada yang satpam….

nasib yang sama pun di alami KPP Malang ketika mengundang WP Baru yang baru 
mendapatkan NPWP tahun 2008, dan yang terjadi, yang dating pun tak lebih dari 
sepuluh orang. 

demi sosialisasi juga, Kanwil pajak Malang pernah mengadakan acara jalan santai 
bersama di Malang. kaos kami bagi gratis, minuman dan makanan kami sediakan, 
bahkan untuk menari minat masyarakat kami sediakan doorprize sepeda motor.  
dalam kesempatan tersebut, Kakanwil membuka sambil menjelaskan tentang apa 
maksud pajak, dan kewajiban serta hak-hak WP. dan mbak ririn bisa duga, berapa 
banyakkah yang “care” terhadap penjelasan tersebut. dari pandangan saya mereka 
sangat tertarik dengan motornya, tapi mungkin (semoga saya salah) mereka kurang 
 peduli dengan apa yang di omongkan pejabat di tribun.

perkiraan saya, di daerah lain, kemungkinan terjadi hal yang sama, karena 
memang program tersebut adalah program nasional di tahun 2008.
 
mbak ririn bisa bayangkan, berapa uang  dan tenaga yang kami keluarkan, tapi 
respon masyarakat sangat tidak menggembirakan. dengan demikian faktor apakah 
yang dominan? kurang sosialisasikah? atau memang kurangnya kesadaran 
masyarakat? atau memang “budaya” kita yang suka menunda sesuatu hingga akhir 
waktunya? mbak ririn dan rekan-rekan bisa memutuskan sendiri…

kemudian, menyangkut Single Identity Number (SIN)…

saya sangat setuju dengan mbak ririn perlunya SIN tersebut, karena dengan SIN 
tersebut, hampir 50 % tugas kami akan terbantu. kenapa? dengan SIN, semua  
transaksi keuangan yang dilakukan masyarakat akan bisa kami pantau. sehingga 
proses pengumpulan data yang merupakan tulang punggung pengawasan pajak akan 
sangat di mudahkan. dengan SIN tersebut juga, KPK akan sangat seneng, karena 
akan semakin susah bagi para koruptor untuk menyembunyikan hartanya…dan tidak 
mudah bagi para lelaki yang ingin poligami (kata jenengan lho.. kata mas Andy 
nggak kok..)

Masalah utama mengenai SIN bukan di kami, tapi di political will para petinggi 
negeri ini. dan justru itulah hambatan terbesarnya, karena kemungkinan, 
merekalah yang akan menjadi “korban” utama penerapan SIN ini. 

suwun, semoga bisa “menjawab” keluh kesah jenengan…
======================================================

mbak Tri  Prasetyaningrum…

secara simple, untuk ngurus pajak, bisa diwakilkan kepada orang lain dengan 
syarat ada surat kuasa khusus bermeterai 6000. sebagai contoh, jika sampeyan 
ngurus NPWP suami sampeyan gampang. bawa KTP asli suami, KTP jenengan, Kartu 
Keluarga, (jangan lupa di F.C., siapa tahu nanti diminta) dan Asli Surat Kuasa 
Khusus dari suami. dating ke kantor pajak, ngisi formulir, dan insya Allah 
urusan akan beres…

kemudian, menyangkut pertanyaan yang kedua, ..

airport tax merupakan urusan Angkasa Pura, sedangkan fiscal luar negeri adalah 
tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  dulu, seperti di Soekarno 
Hatta, kalo mau ke LN, jenengan bayar airport tax 100.000 dan fiscal luar 
negeri 1.000.000

nah sekarang, FLN besarnya 2.5 jt dan airport tax katanya mau naik jadi 150.000.
kalo gak mau bayar FLN, miliki NPWP. (NPWP suami plus tunjukkan KK, jenengan 
bisa ikut grastis, selama tercantum di KK)

selamat berlibur tanpa FLN dan semoga bisa “mudeng”

salam,
Dularif

      


      Get your new Email address!
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke