Mas Ma2k yang saya hormati…
pertama-tama saya minta maaf atas ketidaknyamanan yang “menimpa” jenengan dalam
mengurus pajak. kemudian, jika ternyata ada SPPT (tagihan) PBB dobel,
sebaiknya jenengan melaporkan ke KPP di mana tanah tersebut menjadi wilayah
kerjanya. lampirkan F.C dua SPPT dobel tersebut, kemudian jika udah bayar
lampirkan juga F.C bukti pembayaran, F.C. KTP dan F.C bukti kepemilikan tanah
jenengan. temui AR nya, dan Insya Allah permasalahan jenengan akan seger beres.
trus, masalah zakat..
kalo jenengan lihat SPT PPh (yang aku lampirkan waktu jawab email nya mas
Hizbul) jenengan lihat di induk SPT Nomor 5, Nampak adanya pos Zakat atas
penghasilan yang akan menjadi pengurang dalam penghitungan Penghasilan Netto
sebagai dasar untuk menghitung PPh terutang. tentunya, demi kepastian hukum
dan menghindari penyalahgunaan, zakat tersebut harus diserahkan kepada amil
zakat resmi (seperti BAZIS) dan ada tanda terimanya.
demikian mas, semoga tanggapan ini berguna
“Dularif, yang nyempet-nyempetin waktu demi jawab email mas Ma2k”.
=====================================================
Mbak Ririn…
sama seperti buat mas Ma2k, saya juga minta maaf atas ketidaknyamanan yang
menimpa jenengan…
jenegan bener mbak ririn..
memang pada akhir Desember banyak kejadian di kantor pajak yang menyebabkan
sebagian (atau banyak) WP kecewa dengan pelayanan yang kurang memuaskan.
ada beberapa faktor yang menyebabkan itu terjadi. faktor utama adalah
berlebihnya beban kantor pajak karena tungginya respon wajib pajak sebagai
akibat dari “hampir” (Karena akhirnya diperpanjang) berakhirnya program sunset
policy. sebagai informasi buat jenengan, pada akhir November jumlah total WP
kita sekitar 7 jutaan. namun pada akhir desember jumlah total WP sekitar 11
jutaan. jadi dalam sebulan kami harus memproses NPWP baru sebanyak 4 jutaan.
dan parahnya lagi yang 4 juta tersebut sebagian besar menumpuk di akhir bulan
desember. akibat beban berlebihan tersebut, terjadi beberapa “down” atau “hang”
di system computer di beberapa kantor pajak kami, sehingga ada yang terpaksa
di lakukan penerimaan manual. hal itulah yang mungkin menyebabkan kekecewaan
jenengan dkk.
pertanyaannya mungkin adalah, kenapa terjadi penumpukan di akhir tahun? ada
beberapa alternative kemungkinan mengenai hal tersebut.
kemungkinan pertama adalah kurangnya sosialisasi dari kantor pajak, dan
kemungkinan kedua adalah “cuek” nya orang terhadap kewajiban pajak.
untuk kemungkinan yang pertama, kami mengakui kemungkinan itu mengingat
keterbatasan sumber daya, baik manusia maupun biaya yang di miliki oleh kantor
pajak. namun untuk member gambaran sederhana tentang apa yang terjadi di
lapangan, saya mau cerita sedikit..(atau banyak).
program sunset policy (termasuk di dalamnya pengampunan pajak dan pendaftaran
NPWP) di dasarkan pada disahkannya UU Ketentuan Umum Perpajakan No 28 Tahun
2007 pada tanggal 17 Juli 2007, dan dinyatakan mulai berlaku tanggal 1 Januari
2008. wa bil khusus, dasar hukum nya adalah pasal 37A. , mengatur mengenai
sunset policy.
berdasarkan ketentuan tersebut, kantor pajak mulai mengadakan sosialisasi ke
masyarakat tentang sunset policy dan juga mengenai kemungkinan diterapkannya
tariff 20 % lebih tinggi bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP. Kalo jenengan
masih inget, sejak januari di hampir seluruh stasiun TV gencar disosialisasikan
mengenai perlunya memiliki NPWP, (yang tokohnya nabrak mobil pajak itu lho….).
di samping itu di berbagai kantor pajak di daerah dilakuan bebrbagai macam
sosialisasi dari pendekatan ke kampus, hingga buka outlet “non permenen” di
mall dan pertokoan untuk melayani WP yang ingin mendaftarkan NPWP. pada
awal-awal tahun 2008 itu, kami kadang (sering) Cuma nongkrong dan nganggur
karena respon masyarakat yang masih rendah.
bahkan kejadian di Malang, amat sangat mengenaskan. sekitar pertengahan tahun
2008, kantor tersebut mengundang 200 WP besar (dengan asumsi mereka punya
karyawan banyak) untuk sosialisasi pajak baik menyangkut pendaftaran karyawan
maupun kewajiban lain seperti pengisian SPT. Kami telah mempersiapkan semuanya.
kami menyewa tenda, sound system, kursi, meja, dll. bahkan kami pun telah
memesan minuman dan makan siang . tapi mbak ririn tahu apa yang terjadi… yang
dating cumin 3 orang, itupun bukan pemilik perusahaan tapi karyawan rendahan,
bahkan ada yang satpam….
nasib yang sama pun di alami KPP Malang ketika mengundang WP Baru yang baru
mendapatkan NPWP tahun 2008, dan yang terjadi, yang dating pun tak lebih dari
sepuluh orang.
demi sosialisasi juga, Kanwil pajak Malang pernah mengadakan acara jalan santai
bersama di Malang. kaos kami bagi gratis, minuman dan makanan kami sediakan,
bahkan untuk menari minat masyarakat kami sediakan doorprize sepeda motor.
dalam kesempatan tersebut, Kakanwil membuka sambil menjelaskan tentang apa
maksud pajak, dan kewajiban serta hak-hak WP. dan mbak ririn bisa duga, berapa
banyakkah yang “care” terhadap penjelasan tersebut. dari pandangan saya mereka
sangat tertarik dengan motornya, tapi mungkin (semoga saya salah) mereka kurang
peduli dengan apa yang di omongkan pejabat di tribun.
perkiraan saya, di daerah lain, kemungkinan terjadi hal yang sama, karena
memang program tersebut adalah program nasional di tahun 2008.
mbak ririn bisa bayangkan, berapa uang dan tenaga yang kami keluarkan, tapi
respon masyarakat sangat tidak menggembirakan. dengan demikian faktor apakah
yang dominan? kurang sosialisasikah? atau memang kurangnya kesadaran
masyarakat? atau memang “budaya” kita yang suka menunda sesuatu hingga akhir
waktunya? mbak ririn dan rekan-rekan bisa memutuskan sendiri…
kemudian, menyangkut Single Identity Number (SIN)…
saya sangat setuju dengan mbak ririn perlunya SIN tersebut, karena dengan SIN
tersebut, hampir 50 % tugas kami akan terbantu. kenapa? dengan SIN, semua
transaksi keuangan yang dilakukan masyarakat akan bisa kami pantau. sehingga
proses pengumpulan data yang merupakan tulang punggung pengawasan pajak akan
sangat di mudahkan. dengan SIN tersebut juga, KPK akan sangat seneng, karena
akan semakin susah bagi para koruptor untuk menyembunyikan hartanya…dan tidak
mudah bagi para lelaki yang ingin poligami (kata jenengan lho.. kata mas Andy
nggak kok..)
Masalah utama mengenai SIN bukan di kami, tapi di political will para petinggi
negeri ini. dan justru itulah hambatan terbesarnya, karena kemungkinan,
merekalah yang akan menjadi “korban” utama penerapan SIN ini.
suwun, semoga bisa “menjawab” keluh kesah jenengan…
======================================================
mbak Tri Prasetyaningrum…
secara simple, untuk ngurus pajak, bisa diwakilkan kepada orang lain dengan
syarat ada surat kuasa khusus bermeterai 6000. sebagai contoh, jika sampeyan
ngurus NPWP suami sampeyan gampang. bawa KTP asli suami, KTP jenengan, Kartu
Keluarga, (jangan lupa di F.C., siapa tahu nanti diminta) dan Asli Surat Kuasa
Khusus dari suami. dating ke kantor pajak, ngisi formulir, dan insya Allah
urusan akan beres…
kemudian, menyangkut pertanyaan yang kedua, ..
airport tax merupakan urusan Angkasa Pura, sedangkan fiscal luar negeri adalah
tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak (DJP). dulu, seperti di Soekarno
Hatta, kalo mau ke LN, jenengan bayar airport tax 100.000 dan fiscal luar
negeri 1.000.000
nah sekarang, FLN besarnya 2.5 jt dan airport tax katanya mau naik jadi 150.000.
kalo gak mau bayar FLN, miliki NPWP. (NPWP suami plus tunjukkan KK, jenengan
bisa ikut grastis, selama tercantum di KK)
selamat berlibur tanpa FLN dan semoga bisa “mudeng”
salam,
Dularif
Get your new Email address!
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/