Fiscal will be free if we have NPWP..

 

Thanks

Best Regards

 

Andy Wahyu Daryanto

Pfizer Indonesia

Off.   62-21 8710521 ext. 108

Cell. 62-812 1008325

You can't change the past, and you can ruin a perfectly good present, by
worrying about future.

Respect for people, Innovation, Integrity, Leadership, Team work,
Customer focus & Performance

Disclaimer - This message and any attachments are confidential and may
contain privileged information intended only for the use of the
addressee(s) named above. If you are not the intended recipient or the
person responsible for delivering this message to the intended
recipient, you are hereby notified that any use, dissemination,
distribution or reproduction of this message is prohibited. If you have
received this message in error, please notify sender immediately by
return e-mail and destroy any electronic or paper copy of this message.
Sender advises that this email and any attached files should be scanned
to detect viruses and accepts no liability for loss or damage resulting
from the use of any attached files.

 

________________________________

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Tri Prasetyaningrum
Sent: Tuesday, February 24, 2009 9:51 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [SMUN 1 Demak] tanya SPT ke mas Dul (Ikut nanya juga)

 

mas dul....ngikut nanya jg yah...
kalo ngurus npwp di kantor pajak bisa diwakilkan ga? misal, npwp swami-q
tapi aq yg ngurus...
trus klo airport-tax tuch sama ga seeh ama fiskal? koq di brita itu
airport-tax int` sekitar 150 rb ajah (dulu 100 rb)...padahal kan klo
fiskal (yg dulu 1 jt) skrg 3,5 jt yah...? apa emang harus byr
dua-duanya...? (kyknya iya deh, dulu kyknya q pernah byr fiskal 1,1 jt,
kalee dah ama tax-nya itu yah...?) 

thx sebelumnya yah atas jwb-nya....(dah yakin aja nech bakalan dijwb
hwahahaha.....)
salam, 
~ga`mudengmodeon~


--- On Tue, 2/24/09, nayarini estiningsih
<[email protected]> wrote:

From: nayarini estiningsih <[email protected]>
Subject: Re: [SMUN 1 Demak] tanya SPT ke mas Dul (Ikut nanya juga)
To: [email protected]
Date: Tuesday, February 24, 2009, 12:35 AM

1. bekerja di LN lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
2. atas penghasilan tersebut telah dikenai pajak di LN
3. tidak menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.

 

Mas Dul,

 

Aku memenuhi ketiga syarat di atas lho Mas...jangan ditagih ya kalo
mudik :-D. Tapi, bagaimana pemerintah Indonesia tahu kalau warganya yang
di LN sudah bayar pajak atau belum, hayo? Kecuali kalau semua jujur,
rendah hati, baik budi dan rajin menabung kayak mas Hizbul (wink wink).
Apa Dirjen pajak bekerja sama secara global dengan semua negara di dunia
(orang Indonesia di mana-mana ada lho...). Apa ada aturan untuk
menyerahkan foto kopi dokumen semacam NPWP kita di LN? Kalau ada, siapa
yang bertanggung jawab untuk mensosialisaikan kepada WNI di LN? Kantor
kedutaan? Selama ini adem-adem saja tuh ga ada informasi apa-apa dari
KBRI mengenai pajak. 

 

Selama ini, pengalaman yang aku alami berkaitan dengan pajak mungkin
cuman fiskal bandara (yang menurut mas Dul semacam retribusi). Lucunya,
fiskal cuman ada di Indonesia. Bandara di luar negeri ga ada yang pake
fiskal (kenapa ya?). Aku ga pernah bayar fiskal kalau pulang dan mau
balik lagi ke UK, karena untuk WNI yang tinggal di LN cukup meminta form
bebas fiskal di bandara dan menunjukkan bukti bahwa kita punya alamat
tetap di LN dengan menyerahkan paspor yg di belakangnya sudah dicap oleh
KBRI dan ditulis juga alamat kita.

Dengan adanya aturan baru bahwa WNI yang akan ke LN harus bayar fiskal
kecuali yg punya NPWP, apa aturan untuk WNI yg tinggal dan kerja di LN
masih sama atau ga ya? Jangan-jangan aku juga harus bawa bukti NPWP-ku
di UK supaya bisa bebas fiskal? Ada pencerahan mas Dul?

 

suwun

 

________________________________

New Email addresses available on Yahoo!
<http://sg.rd.yahoo.com/aa/mail/domainchoice/mail/signature/*http:/mail.
promotions.yahoo.com/newdomains/aa/> 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and
@rocketmail.
Hurry before someone else does! 

 



Kirim email ke