sangat 'mencerahkan'!! suwun mas Dul...ternyata mas Dul memang menjalankan 
tugasnya 'melayani' rakyat yg pada ga mudheng kayak aku ini
coba semua pejabat negara kayak mas Dul :-)




________________________________
From: muh dularif <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, February 24, 2009 1:24:31
Subject: Re: [SMUN 1 Demak] tanya SPT ke mas Dul (Ikut nanya juga)


mbak esti,…

pertama-tama, kayaknya ada salah persepsi di sini. yang aku “samakan” dengan 
retribusi adalah airport tax, bukan fiscal luar negeri. nah, kemarin yang 
disebut mbak dyah adalah “airport tax” yang untuk domestic di bandara soekarno 
hatta adalah Rp 30.000 sekali jalan, dan Rp 100.000 untuk penerbangan 
international. 

sedangkan yang sampeyan maksud, adalah fiscal LN, dimana sekarang ini untuk 
yang punya NPWP (NPWP Indonesia) gratis, sementara yang tidak punya NPWP, harus 
bayar sebesar Rp 2.500.000,- sekali berangkat ke LN menggunakan pesawat 
terbang. 

ketentuan tersebut di atur di Peraturan Dirjen Pajak No 53/PJ/2008. berita 
baiknya untuk mbak esti, dalam peraturan tersebut, ada beberapa golongan yang 
dikecualikan. diantaranya adalah WNI yang bertempat tinggal tetap di LN yang 
memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut. tentunya dengan 
dukungan dokumen resmi seperti Identity Crad, Studend Card, atau “Cap” dari 
KBRI atau Konjen di paspor yang menunjukkan kita tinggal di LN. karena itulah 
mbak Esti gak pernah ditarik bayar Fiskal LN.

kemudian…

memang bener mbak esti…

di luar negeri gak ada Fiskal LN, gak ada juga airport tax..bahkan selama saya 
di aussie.., saya juga gak pernah bayar peron masuk terminal bis atau stasiun 
kereta…di sana juga sekolah dari SD – SMA gak perlu bayar…

cuman, bagi saya, Indonesia lebih menyenangkan mbak.. di sini udara nya 
moderat. kan kalo di sana musim dingin – suangat duiingiiiin – dan kalo musim 
panas, kita kayak dipanggang.. disamping itu, seperti di Aussie, kita gak bisa 
menemukan tukang nasi goreng atau bakso yang lewat depan rumah kita, he..he..
trus..

selama jenengan memenuhi tiga syarat di atas, jenengan tidak perlu bayar pajak 
di Indonesia. yang penting, untuk jaga-jaga, supaya kedepannya tidak “saya” 
tagih pajaknya, jenengan simpan dokumen-dokumen ketanagakerjaan jenengan 
(kontrak, slip gaji, potongan pajak di sana), dan paspor, sebagai bukti bahwa 
sampeyan memang memenuhi ketiga syarat di atas…

kalo masalah control, kita punya banyak cara mbak, kita punya mekanisme yang 
namanya tax treaty, kita juga melakukan kerjasama dengan banyak kantor pajak di 
banyak Negara sahabat. meskipun kita sama-sama tahu mbak dimana-mana “biasanya” 
orang yang berniat “tidak baik” lebih lihai dari “polisi”nya.

jadi, selama mbak esti, baik-baik dan ok-ok aja, gak usah khawatir…everything 
will be OK…

semoga “mencerahkan”


 




      New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke