Mas Mul.... hehe ikutan nimbrung.... kalo PPh 23 apakah juga kena pajak progresif? Atau sudah final? Apakah ada rincian tarifnya untuk setiap lapisannya? Ataukah dicampur dengan PPh 21, kemudian totalnya baru kena pajak progresif...? Mohon informasinya....
Matur nuwun ========================================= Ridwan Sanjaya Official website: http://ridwan.sanjaya.org Blog: http://blogridwan.sanjaya.org ======================================== ----- Original Message ----- From: muh dularif To: [email protected] Sent: Monday, February 23, 2009 4:33 PM Subject: Re: [SMUN 1 Demak] tanya SPT ke mas Dul (Ikut nanya juga) Mas Hizbul…. kalo jenengan udah terdaftar, jenengan akan di kirimi SPT dari kantor pajak. SPT tersebut akan dikirim ke alamat, dimana dulu mas hizbul menggunakan alamat ketika mendaftar. jadi kalo jenengan waktu mendaftar menggunakan alamat rumah, maka SPT akan dikirim ke rumah. jika menggunakan alamat kantor akan dikirim ke kantor tersebut. jadi cek aja lewat saudara/ortu di rumah, atau lewat temen kantor lama.. trus, untuk TKI seperti jenengan, ada kabar gembira, dimana berdasarkan Per-2/PJ/2009 tanggal 12 Jan 2009, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi WNI yang bekerja di LN tidak dikenai PPh di Indonesia dengan 3 syarat. 1. bekerja di LN lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. 2. atas penghasilan tersebut telah dikenai pajak di LN 3. tidak menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia. ketiga syarat di atas adalah syarat kumulatif, artinya, kalo tidak memenuhi satu syarat aja, maka atas TKI tetep berlaku ketentuan pajak di Indonesia. jadi, berdsarkan info sampeyan, kayaknya gak memenuhi syarat kedua deh…, jadi mau gak mau ya harus ngisi SPT dan membayar pajak.. tapi jangan khawatir mas, ngisinya gampang kok.. kalo gak ada usaha sampingan, cukup pake 1770 S, jumlahkan penghasilan sampeyan (minta rincian penghasilan dari perusahaan selama setahun) terus dirupiahkan, kurangkan dengan biaya jabatan sebesar Rp 1.296.000, dapat penghasilan netto. pindahkan ph netto ini ke induk SPT Nomor 1 kolom 3 (jika kerja di Indo, jika kerja di LN isi ke yang nomor 3), trus ikuti aja petunjuk di lembar SPT tersebut. normalnya di no. 6, jumlahnya akan sama dengan no 1 (atau 3) diatas (karena gak ada penghasilan lain). kurangkan dengan PTKP. PTKP th 2008 adalah 13.200.000 untuk WP sendiri, 1.200.000 tambahan untuk kawin, plus 1.200.000 untuk 1 anak. jadi misalnya seperti aku Kawin dengan dua anak PTKP ku adalah 13.200.000+.1200.000+(2x1.200.000) = 16.800.000. masukkan PTKP ini di no 7 kolom 3. setelah itu, Ph Netto – PTKP = Penghasilan Kena Pajak, diisikan ke nomor 9. setelah itu, hitung PPh terutangnya dengan rincian tariff Lapisan Pajak Tarif 0 - 25.000.000 5% > 25.000.000 50.000.000 10% >50.000.000 100.000.000 15% >100.000.000 200.000.000 25% >200.000.000 35% nah, seandainya sampeyan dipotong pajak, maka pada nomor 12, potongan pajak tsb diisi sebagai pengurang pajak yang masih harus dibayar di akhir tahun. namun karena kata jenengan di brunei gak ada bayar pajak, ya dikosongi. trus PPh terutang – dipotong pihak lain = PPh ymh di bayar (nomor 16 A). sampeyan setor ke Bank jumlah tersebut, dengan SSP. dan untuk angka 18, cukup di isi dengan rumus (no. 16a / 12)… gampang kan? tapi, jangan lupa isi, daftar harta dan hutang di lampiran II, serta jika ada potongan pajak, isi lampiran I bagian C. jangan lupa pula lampirkan f.c. rincian penghasilan dari kantor (kalo di Indo namanya form 1721 A1 atau 1721 A2) dan f.c Kartu keluarga) nah.. selamat mengisi, untuk panduan saya lampirkan form 1770 tersebut dalam bentuk excel. saya sudah menge-link-an cara pengisiannya, sampeyan tinggal lihat dokumen sumber di sheet dari belakang, insya allah yang depan akan terisi otomatis. yang perlu di ingat adalah cek kembali jika ada penyesuaian yang diperlukan. contoh tersebut adalah contoh untuk pegawai dengan status kawin dan 1 anak, serta memiliki penghasilan dari kantor dan juga penghasilan yang dipotong final. jika jenengan atau temen yang lain, kondisinya beda, silahkan sesuaikan dengan kondisi yang sesungguhnya. selamat mengisi SPT. --- On Mon, 23/2/09, Hizbullah Arief <[email protected]> wrote: From: Hizbullah Arief <[email protected]> Subject: Re: [SMUN 1 Demak] tanya SPT ke mas Dul (Ikut nanya juga) To: [email protected] Date: Monday, 23 February, 2009, 1:41 PM Maaf mas Dul jadi konsultasi nih, sama dengan Indra, Selama saya kerja di kantor lama, gaji yang saya terima sudah dipotong langsung dengan pajak pendapatan, saya terima bersih saja, ini khan berarti saya sudah terdaftar dan memiliki NPWP, Nah pertanyaannya, bagaimana cara mengecek ulang? apakah ada fasilitas online yang bisa mengonfrimasi apakah saya sudah terdaftar atau belum? aku lupa nomor NPWP ku berapa je...? Bagaimana pula dengan TKI seperti saya, di sini gaji bebas pajak, bagaimana nanti jika balik ke Indonesia? Hizbul 2009/2/23 muh dularif <muh_dularif@ yahoo.com> begini mas indra.. sebenarnya, kewajiban perpajakan timbul, ketika terpenuhinya kewajiban yang berkaitan baik dengan subyek maupun obyeknya. berkaitan dengan subyek, mas indra adalah subyek yang nyata-nyata ada dan riil. kemudian, karena obyek PPh adalah penghasilan, maka kewajiban perpajakan timbul jika mas indra memiliki penghasilan yang dikenakan pajak. trus, dalam praktek yang berlaku umum di negara manapun, dikenal adanya batas minimum penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagai limit minimal orang harus melaksanakan kewajiban perpajakan beserta administrasinya. dengan kata lain, mas indra berkewajiban untuk memenuhi seluruh kewajibab perpajakn beserta administrasinya sejak mas indra memiliki penghasilan di atas PTKP. Sejak 1983, system perpajakan di Indonesia adalah self assessment dimana WP berkewajiban untuk mendaftarkan diri, menghitung pajak, dan membayar pajak yang terutang, serta melaporkannya dalam SPT. namun,… dalam prakteknya.. pihak kantor pajak memiliki prioritas dalam melakukan pekerjaannya. dan biasanya, karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki, NPWP menjadi pijakan awal secara formal timbulnya kewajiban perpajakan. oleh karena itu, untuk mas Indra yang memiliki NPWP sejak 2008, maka mas Indra berkewajiban melaporkan SPT Tahun 2008 paling lambat pada akhir maret 2009. (yang april WP Badan/perusahaan) . jangan lupa minta lampiran 1728-A1 dari pemberi kerja, dan lampirkan F.c. Kartu Keluarga (sebagai dasar menghitung PTKP). normalnya, jika semata-mata sebagai karyawan tanpa penghasilan dari usaha atau bidang lain, SPT sampeyan akan nihil (tidak perlu bayar pajak lagi diakhir tahun) nah, jika jenengan masih punya waktu, mas indra bisa melakukan sunset policy yang berlaku s.d akhir Pebruari 2009 untuk SPT tahun-tahun sebelumnya (kecuali sampeyan berspekulasi untuk tidak melaporkan. gak apa-apa selama gak ketahuan, he..he..). untuk lebih jelasnya, mas Indra bisa datang ke kantor pajak tempat mas indra terdaftar (dapat NPWP) dan menghubungi Account Representatif (AR) – (sampeyan bisa Tanya nama AR sampeyan kepada petugas di tempat pelayanan terpadu) yang bertugas melayani dan menjawab pertanyaan mas indra lebih lanjut. demikian mas, semoga membantu….. --- On Mon, 23/2/09, Indra Sanjaya <ind...@gmail. com> wrote: From: Indra Sanjaya <ind...@gmail. com> Subject: [SMUN 1 Demak] tanya SPT ke mas Dul To: smu1de...@yahoogrou ps.com Date: Monday, 23 February, 2009, 12:43 PM mas Dul, sebagai salah satu narasumber yang bekerja di departemen yang berkaitan, mo tanya dong... :) tahun 2008 semua karyawan swasta kan wajib punya NPWP. laporan SPT yang dibuat sebelum April 2009 itu, mulai tahun berapa ya? kalau mulai awal kerja, gempor juga ya. Padahal dari awal kerja udah dipotong PPh juga. -- Personal Web : http://indra. sanjaya.org. -------------------------------------------------------------------- Get your new Email address! Grab the Email name you've always wanted before someone else does! ------------------------------------------------------------------------------ New Email addresses available on Yahoo! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does!
