mbak esti,… pertama-tama, kayaknya ada salah persepsi di sini. yang aku “samakan” dengan retribusi adalah airport tax, bukan fiscal luar negeri. nah, kemarin yang disebut mbak dyah adalah “airport tax” yang untuk domestic di bandara soekarno hatta adalah Rp 30.000 sekali jalan, dan Rp 100.000 untuk penerbangan international.
sedangkan yang sampeyan maksud, adalah fiscal LN, dimana sekarang ini untuk yang punya NPWP (NPWP Indonesia) gratis, sementara yang tidak punya NPWP, harus bayar sebesar Rp 2.500.000,- sekali berangkat ke LN menggunakan pesawat terbang. ketentuan tersebut di atur di Peraturan Dirjen Pajak No 53/PJ/2008. berita baiknya untuk mbak esti, dalam peraturan tersebut, ada beberapa golongan yang dikecualikan. diantaranya adalah WNI yang bertempat tinggal tetap di LN yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut. tentunya dengan dukungan dokumen resmi seperti Identity Crad, Studend Card, atau “Cap” dari KBRI atau Konjen di paspor yang menunjukkan kita tinggal di LN. karena itulah mbak Esti gak pernah ditarik bayar Fiskal LN. kemudian… memang bener mbak esti… di luar negeri gak ada Fiskal LN, gak ada juga airport tax..bahkan selama saya di aussie.., saya juga gak pernah bayar peron masuk terminal bis atau stasiun kereta…di sana juga sekolah dari SD – SMA gak perlu bayar… cuman, bagi saya, Indonesia lebih menyenangkan mbak.. di sini udara nya moderat. kan kalo di sana musim dingin – suangat duiingiiiin – dan kalo musim panas, kita kayak dipanggang..disamping itu, seperti di Aussie, kita gak bisa menemukan tukang nasi goreng atau bakso yang lewat depan rumah kita, he..he.. trus.. selama jenengan memenuhi tiga syarat di atas, jenengan tidak perlu bayar pajak di Indonesia. yang penting, untuk jaga-jaga, supaya kedepannya tidak “saya” tagih pajaknya, jenengan simpan dokumen-dokumen ketanagakerjaan jenengan (kontrak, slip gaji, potongan pajak di sana), dan paspor, sebagai bukti bahwa sampeyan memang memenuhi ketiga syarat di atas… kalo masalah control, kita punya banyak cara mbak, kita punya mekanisme yang namanya tax treaty, kita juga melakukan kerjasama dengan banyak kantor pajak di banyak Negara sahabat. meskipun kita sama-sama tahu mbak dimana-mana “biasanya” orang yang berniat “tidak baik” lebih lihai dari “polisi”nya. jadi, selama mbak esti, baik-baik dan ok-ok aja, gak usah khawatir…everything will be OK… semoga “mencerahkan” --- On Tue, 24/2/09, nayarini estiningsih <[email protected]> wrote: From: nayarini estiningsih <[email protected]> Subject: Re: [SMUN 1 Demak] tanya SPT ke mas Dul (Ikut nanya juga) To: [email protected] Date: Tuesday, 24 February, 2009, 12:35 AM 1. bekerja di LN lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. 2. atas penghasilan tersebut telah dikenai pajak di LN 3. tidak menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia. Mas Dul, Aku memenuhi ketiga syarat di atas lho Mas...jangan ditagih ya kalo mudik :-D. Tapi, bagaimana pemerintah Indonesia tahu kalau warganya yang di LN sudah bayar pajak atau belum, hayo? Kecuali kalau semua jujur, rendah hati, baik budi dan rajin menabung kayak mas Hizbul (wink wink). Apa Dirjen pajak bekerja sama secara global dengan semua negara di dunia (orang Indonesia di mana-mana ada lho...). Apa ada aturan untuk menyerahkan foto kopi dokumen semacam NPWP kita di LN? Kalau ada, siapa yang bertanggung jawab untuk mensosialisaikan kepada WNI di LN? Kantor kedutaan? Selama ini adem-adem saja tuh ga ada informasi apa-apa dari KBRI mengenai pajak. Selama ini, pengalaman yang aku alami berkaitan dengan pajak mungkin cuman fiskal bandara (yang menurut mas Dul semacam retribusi). Lucunya, fiskal cuman ada di Indonesia. Bandara di luar negeri ga ada yang pake fiskal (kenapa ya?). Aku ga pernah bayar fiskal kalau pulang dan mau balik lagi ke UK, karena untuk WNI yang tinggal di LN cukup meminta form bebas fiskal di bandara dan menunjukkan bukti bahwa kita punya alamat tetap di LN dengan menyerahkan paspor yg di belakangnya sudah dicap oleh KBRI dan ditulis juga alamat kita. Dengan adanya aturan baru bahwa WNI yang akan ke LN harus bayar fiskal kecuali yg punya NPWP, apa aturan untuk WNI yg tinggal dan kerja di LN masih sama atau ga ya? Jangan-jangan aku juga harus bawa bukti NPWP-ku di UK supaya bisa bebas fiskal? Ada pencerahan mas Dul? suwun New Email addresses available on Yahoo! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! Get your preferred Email name! Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
