mbak esti,…

pertama-tama, kayaknya ada salah persepsi di sini. yang aku “samakan” dengan 
retribusi adalah airport tax, bukan fiscal luar negeri. nah, kemarin yang 
disebut mbak dyah adalah “airport tax” yang untuk domestic di bandara soekarno 
hatta  adalah Rp 30.000 sekali jalan, dan Rp 100.000 untuk penerbangan 
international. 

sedangkan yang sampeyan maksud, adalah fiscal LN, dimana sekarang ini untuk 
yang punya NPWP (NPWP Indonesia)  gratis, sementara yang tidak punya NPWP, 
harus bayar sebesar Rp 2.500.000,- sekali berangkat ke LN menggunakan pesawat 
terbang. 
 
ketentuan tersebut di atur di Peraturan Dirjen Pajak No 53/PJ/2008. berita 
baiknya untuk mbak esti, dalam peraturan tersebut, ada beberapa golongan yang 
dikecualikan. diantaranya adalah WNI yang bertempat tinggal tetap di LN yang 
memiliki dokumen resmi  sebagai penduduk negeri tersebut. tentunya dengan 
dukungan dokumen resmi seperti Identity Crad, Studend Card, atau “Cap” dari 
KBRI atau Konjen di paspor yang menunjukkan kita tinggal di LN. karena itulah 
mbak Esti gak pernah ditarik bayar Fiskal LN.

kemudian…

memang bener mbak esti…

di luar negeri gak ada Fiskal LN, gak ada juga airport tax..bahkan selama saya 
di aussie.., saya juga gak pernah bayar peron masuk terminal bis atau stasiun 
kereta…di sana juga sekolah dari SD – SMA gak perlu bayar…

cuman, bagi saya, Indonesia lebih menyenangkan mbak.. di sini udara nya 
moderat. kan kalo di sana musim dingin – suangat duiingiiiin – dan kalo musim 
panas, kita kayak dipanggang..disamping itu, seperti di Aussie, kita gak bisa 
menemukan tukang nasi goreng atau bakso yang lewat depan rumah kita, he..he..
trus..

selama jenengan memenuhi tiga syarat di atas, jenengan tidak perlu bayar pajak 
di Indonesia. yang penting, untuk jaga-jaga, supaya kedepannya tidak “saya” 
tagih pajaknya, jenengan simpan dokumen-dokumen ketanagakerjaan jenengan 
(kontrak, slip gaji, potongan pajak di sana), dan paspor, sebagai bukti bahwa 
sampeyan memang memenuhi ketiga syarat di atas…

kalo masalah control, kita punya banyak cara mbak, kita punya mekanisme yang 
namanya tax treaty, kita juga melakukan kerjasama dengan banyak kantor pajak di 
banyak Negara sahabat. meskipun kita sama-sama tahu mbak dimana-mana “biasanya” 
orang yang berniat “tidak baik” lebih lihai dari “polisi”nya.

jadi, selama mbak esti, baik-baik dan ok-ok aja, gak usah khawatir…everything 
will be OK…

semoga “mencerahkan”



--- On Tue, 24/2/09, nayarini estiningsih <[email protected]> wrote:
From: nayarini estiningsih <[email protected]>
Subject: Re: [SMUN 1 Demak] tanya SPT ke mas Dul (Ikut nanya juga)
To: [email protected]
Date: Tuesday, 24 February, 2009, 12:35 AM

1. bekerja di LN lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
2. atas penghasilan tersebut telah dikenai pajak di LN
3. tidak menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia. Mas Dul, Aku memenuhi 
ketiga syarat di atas lho Mas...jangan ditagih ya kalo mudik :-D. Tapi, 
bagaimana pemerintah Indonesia tahu kalau warganya yang di LN sudah bayar pajak 
atau belum, hayo? Kecuali kalau semua jujur, rendah hati, baik budi dan rajin 
menabung kayak mas Hizbul (wink wink). Apa Dirjen pajak bekerja sama secara 
global dengan semua negara di dunia (orang Indonesia di mana-mana ada lho...). 
Apa ada aturan untuk menyerahkan foto kopi dokumen semacam NPWP kita di LN? 
Kalau ada, siapa yang bertanggung jawab untuk mensosialisaikan kepada WNI di 
LN? Kantor kedutaan? Selama ini adem-adem saja tuh ga ada informasi apa-apa 
dari KBRI mengenai pajak.  Selama ini, pengalaman yang aku alami berkaitan 
dengan pajak mungkin cuman fiskal bandara (yang menurut mas Dul semacam 
retribusi). Lucunya, fiskal cuman ada di Indonesia. Bandara di luar negeri ga 
ada yang pake fiskal (kenapa ya?). Aku ga
 pernah bayar fiskal kalau pulang dan mau balik lagi ke UK, karena untuk WNI 
yang tinggal di LN cukup meminta form bebas fiskal di bandara dan menunjukkan 
bukti bahwa kita punya alamat tetap di LN dengan menyerahkan paspor yg di 
belakangnya sudah dicap oleh KBRI dan ditulis juga alamat kita.
Dengan adanya aturan baru bahwa WNI yang akan ke LN harus bayar fiskal kecuali 
yg punya NPWP, apa aturan untuk WNI yg tinggal dan kerja di LN masih sama atau 
ga ya? Jangan-jangan aku juga harus bawa bukti NPWP-ku di UK supaya bisa bebas 
fiskal? Ada pencerahan mas Dul? suwun
 New Email addresses available on Yahoo! 
 Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
 Hurry before someone else does!              


      Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke