Mas Ary,

Gak telat dong kalau mau ttd petisi aja :-)
Saya sendiri belum liat seluruh dokumennya. Kemarin datang ke DPR pun sudah
telat :-)
Memang sudah lama gak mengikuti isunya secara intensif.
Kebetulan pada saat yang sama, ada pembahasan RUU Pelayanan Publik.
Saya lebih memilih ke RUU Pelayanan Publik karena kebetulan orangnya sedikit
(cuma 5 orang hehe),
iklim-nya lebih terbuka shg intervensi ke substansinya lebih terbuka lebar.
Lebih strategis lah.
Sementara utk langkah berikutnya, paling2 judicial review.

Kalau dari dokumen2 yg sekilas saya liat, banyak cara berpikir (konsep
hukum) yg salah.
Yg paling keliatan, penempatan UU ini sbg hukum khusus (lex specialis)
Kalau di hukum, ada "lex specialis derogat lex generalis". Hukum yg khusus
"mengalahkan" hukum yg umum.
Tapi, hukum yg khusus ini pada dasarnya hukum yg mengatur lebih detail dan
sejalan dng hukum umum.
Bodohnya (ada di naskah akademik dan pendapat akhir fraksi, kalau tidak
salah dari PKS), mereka menempatkan konsep tadi meskipun hukum yg khusus
bertentangan dengan yg umum.

Kalau utk definisi, sebenarnya belum kena, karena pasal 1 itu harus
dikaitkan ma pasal 4 (1).
Dan seingat saya, frasa "membangkitkan hasrat seksual" sudah dihapus. Saya
rasa elemen ini diambil dari definisi pornografinya komisi william (? lupa
saya namanya, harus cek ke literatur.. am bad with names :P) di Amerika
sekitar tahun 1970-an. Konsep ini diambil, tanpa melihat lebih jauh bahwa
konsep itu sudah terbukti tidak berlaku efektif :-) Terlalu
relatif-subyektif, padahal hukum perlu kriteria obyektif.

Eniwei, kalau saya tidak salah ingat ttg pasal 4(1) --kaitan sama kasus
arcon :P:
- Apakah persenggamaan? tidak.
-persenggamaan yg menyimpang? tidak
-kekerasan seksual? tidak
- masturbasi atau onani? tidak
Ketelanjangan? Tidak
- Atau yg mengesankan ketelanjangan (penjelasan: memakai penutup badan tapi
menampilkan alat kelamin secara eksplisit)? Tidak.
-Pornografi anak? tidak
Jadi, bisa bebas....hehehe...

Sebenarnya, kalau kaya gini caranya, playboy, FHM dll tuh masih gak kena. Yg
disasar adalah yg VCD/DVD porno.. memang ada "celah hukum" di pasal 1, tapi
merujuk ke pasal 4 (1) aja... karena parameternya dipersempit menjadi : (i)
 hubungan seksual (yg eksplisit); (ii) eksploitasi secara eksplisit hal2 yg
berhubungan dengan alat kelamin; (iii) orientasi seksual (ini salah satu
kritik keras juga); (iv) metode yg berkaitan dng point (i) yg dianggap tidak
normal: unsur kekerasan atau dng binatang. Jadi, yg masih pake bikini,
pakaian yg menerawang asal alat kelaminnya tertutup, masih boleh. Kecuali,
pakaiannya tertutup tapi di bagian alat kelaminnya bolong hehehe...

Sekedar ngasih tau cara ngeles dng argumentasi hukum, kalau2 ada yg
ketangkep pas razia :-)
Awas lho, cuma ada 1 bulan utk "membersihkan diri" dan menyesuaikan dng UU
ini. Jadi, coba tolong itu dihapus file2 porno dari internetnya :P.


daripada stres dan marah, mending ketawa :P
Herni



2008/10/30 Ary Setijadi Prihatmanto <[EMAIL PROTECTED]>

>   Bab I Pasal 1: "pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh
> manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi,
> gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau
> bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi
> dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual
> dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat."
>
> Tim moderator sebagai pemda WM, atas disahkannya RUU Pornografi,
> saya sebagai WNI yang taat meminta dua orang ini (mbak Lina dan mas Arcon)
> dilaporkan ke polisi moral WM,
> karena telah menyebarkan ilustrasi dalam bentuk pesan komunikasi lain
> melalui suatu bentuk media komunikasi yang dapat membangkitkan hasrat
> seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
>
> ;-))
> mbak herni, kayaknya sekarang telat ya kalo tandatangan petisi online?
>
>
> ----- Original Message -----
> From: Ari Condro
> To: Milis wm
> Sent: Thursday, October 30, 2008 1:25 PM
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Fatwa: Istri Korban KDRT, LAWAN!
>
> Pukul bibir ? Atas atau bawah nih. Mbak yah diperjelas :). Wekekkeke ...
>
> -----Original Message-----
> From: "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED] <linadahlan%40yahoo.com>>
>
> Date: Thu, 30 Oct 2008 01:04:51
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>>
> Subject: [wanita-muslimah] Re: Fatwa: Istri Korban KDRT, LAWAN!
>
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>,
> "Dwi Soegardi" <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
> >
> > Sedari dulu yang menjadi pertanyaan saya:
> > 1) kepada para suami, yang merasa berhak memukul istrinya sesuai
> > "tuntunan Islam":
> > - bagian tubuh istri yang mana yang akan Anda pukul, seberapa kerasnya
> >
> > 2) kepada para istri, yang menerima hak suami memukul istrinya sesuai
> > "tuntunan Islam":
> > - bagian tubuh mana yang boleh dipukul dan seberapa keras, maka
> > pukulan itu adalah pukulan mendidik
> > yang tidak mencederai?
> >
> Lina: Kasian amat dari dulu nanya dan gak ada jawabnya ya? Saya mencoba
> menjawab:
> Bagian tubuh bibir istri yang boleh dipukul oleh bibir suami. Seberapa
> keras? Sekeras-kerasnya pukulan bibir oleh bibir.
>
> wassalam,
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> ----------------------------------------------------------
>
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG.
> Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.8.5/1755 - Release Date: 29/10/2008
> 17:27
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke