8<--  
Temu akbar HANATA 2004, 3-4 Januari 2004 di Ciater      
Pendaftaran di Milis Anggota, atau SMS ke 0815-9500-697   
-->8 
  
   Sekedar berkomentar dan bertanya saja : (diawali dg tanda  >+)


> 8<--
> Temu akbar HANATA 2004, 3-4 Januari 2004 di Ciater
> Pendaftaran di Milis Anggota, atau SMS ke 0815-9500-697
> -->8
>
>    On Tue, 9 Dec 2003 10:18:34 +0100
> [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> >    Saya kira memang kita musti sepaham dulu dengan apa yg dimaksud
> >    korupsi.
>
> Ah ya.. ini pandangan yg paling benar, dalam diskusi terminologinya
> memang sebaiknya sepakat dulu biar tidak rancu.
>
> > Kalau 'rules' di kantor memperbolehkan karyawannya ber email dan
> > berinternet ria dengan bebas, maka berjam2pun kita email2an dan
> > berinternet2an tentu itu nggak masuk kategori korupsi.
> >
> > Di kantor saya, tdk ada larangan dan batasan dalam beremail dan
> > berinternet.

+ maksudnya mungkin tidak ada secara tertulis ? Atau memang tertulis ?

Sensor thd situs2 'hot'pun pun tidak dilakukan.  Bahkan
> > masuk kantorpun boleh jam berapa saja, asalkan ketika musti rapat
> > hadir tepat waktu.  Yang penting adalah semua tugas selesai on
> > schedule.  Maka, dengan rule spt ini, saya merasa tidak ada beban
> > ketika harus menumpahkan segala pikiran saya untuk milis Yon I ini
> > selama berjam2, he he he.  Malah suatu waktu ketika boss saya
> > menghampiri saya untuk suatu keperluan pekerjaan, pas lihat monitor
> > komputer saya yang dipenuhi dengan bahasa Indonesia dari atas sampai
> > bawah, dia cuma bilang, "Uuuuu, saya nggak ngerti apa yang kamu tulis
> > itu....".  Saya sendiri nggak pernah di interogasi sebagai mata2
> > sampai saat ini, ha ha ha.
>
> Wah cocok banget tuh dg saya, ada lowongan nggak ya disitu he..he..he..
>
> > Saya kira model kerja spt di kantor saya ini sudah mulai menjadi
> > semacam 'standard' di Eropa Barat ini, terutama untuk software
> > oriented companies.
> >   Di Indonesia, kalau kita lihat cerita pak Syafril, juga kelihatannya
> > sudah mengarah kesana.
>
> Sudah ada yg memulainya, http://www.balicamp.com dkk.
>
> > Jadi, korupsi yg kita singgung selama ini rasanya jelas yaitu suatu
> > 'dishonest acts' yang dilakukan secara 'unlawful' (melanggar rules),
> > terutama oleh orang2 yang "memiliki kekuasaan", yang dilakukan untuk
> > "kepentingan pribadi".  Sebagai karyawan yang "tidak memiliki
> > kekuasaan", kita dapat dianggap melakukan korupsi bisa juga tidak,
> > tergantung rules yang berlaku di perusahaan kita kerja.
>
> Tepat.
>
> > Tapi, ada suatu ketika dimana orang2 yang "tidak memiliki kekuasaan"
> > melanggar rules tapi menurut saya masih dapat dikategorikan sebagai
> > bukan tindakan korupsi.  Misalnya masalah ATK.  Di kantor saya setiap
> > karyawan bebas mengambil keperluan ATK seberapa dia butuhkan, asal
> > saja itu untuk keperluan pekerjaan.  Jadi, saya boleh saja ambil 10
> > ballpoint sekaligus misalnya, dimana 1 saya gunakan, sementara 9
> > sisanya saya bagi2kan ke anak saya dan ke ponakan2 saya di Indonesia.
> > Mengambil 10 ballpoint ini saya nggak ditegur.  Tapi moral saya
> > bilang, kalau perusahaan saya porotin begini, nanti overheadnya jadi
> > gede, lalu jadi bangkrut, padahal bukan disebabkan oleh kepentingan
> > kantor, lalu sekian banyak orang termasuk saya musti cari kerja baru,
> > wah repot.  Jadi, saya cukup ambil 2 ballpoint saja, yang satu saya
> > pakai, yang satu lagi saya bawa pulang buat anak saya.  Ini menurut
> > saya tidak masuk kategori korupsi karena kerugian yang ditimbulkannya
> > terhadap perusahaan sangat tidak significant.
>
> Bagus sekali.
>
> Di tempat saya, kami mencoba utk menerapkan unsur "intrapreneurship"
> sejauh mungkin. Karyawan (sales) tahu persis cost setiap barang yg
> dijual dan brp profitnya, mereka harus memanage  business cycle
> masing-2x (mulai dari Sales Order s/d Collection), bukan hanya Sales
> Cycle; demikian pula halnya dg bagian services.
> Setiap bagian (lain) tahu bahwa mereka merupakan bagian dari business
> cycle, jika dia kerja tidak bagus maka ya nggak usah mengharapkan gaji
> tinggi malah mungkin nggak gajian  ha..ha..ha...
>
> > Jadi, diluar unsur2 yang telah disebutkan diatas, menurut saya ada
> > satu unsur lainnya yang perlu ditambahkan dalam definisi korupsi
> > yaitu:  khusus untuk orang2 yang tidak memiliki kekuasaan,
> > "menimbulkan kerugian yang signifikan kepada pihak lain".

+  Barangkali,  ya barangkali, yang kita perlu tanya adalah
nurani kita, apakah kita sudah korupsi, atau berniat
mengorupsi  ?
+  Kelemahan manusia juga adalah bhw kalau sudah
terbiasa mengambil (mengorupsi) sedikit (in-signifikan)
 - dan tak ada yang menghukum, akan mengambil lagi
agak lebih besar - sampai akhirnya sangat besar. Jadi,
kata pak ustadz, mendingan samasekali jangan dimulai
dari kecil / sedikit
+ Saya dulu (tahun 70-an 80-an)  suka membawa pulang
(nyolong) sendok / pisau perak dari pesawat terbang utk
memorabilia, juga kunci hotel atau barang kecil lain.
Sekarang rasanya punya hutang yg harus dibayar.
Gimana ya bayarnya ?  Airlines ybs sudah bangkrut dan
Hotelnya entah masih ada entah bubar, lagipula ongkos
kirim pos kesana mahal banget karena kunci kan berat.



>
> Nice words.
>
> --
> syafril
> -------
> Syafril Hermansyah
>
>
> --[YONSATU -
ITB]----------------------------------------------------------
> Arsip : http://yonsatu.mahawarman.net
> News Groups : gmane.org.region.indonesia.mahawarman
> News Arsip : http://news.gmane.org/gmane.org.region.indonesia.mahawarman



--[YONSATU - ITB]----------------------------------------------------------   
Arsip           : http://yonsatu.mahawarman.net  
News Groups     : gmane.org.region.indonesia.mahawarman  
News Arsip      : http://news.gmane.org/gmane.org.region.indonesia.mahawarman  

Kirim email ke