8<-- Temu akbar HANATA 2004, 3-4 Januari 2004 di Ciater Pendaftaran di Milis Anggota, atau SMS ke 0815-9500-697 -->8 Sekedar berkomentar dan bertanya saja : (diawali dg tanda >+)
> 8<-- > Temu akbar HANATA 2004, 3-4 Januari 2004 di Ciater > Pendaftaran di Milis Anggota, atau SMS ke 0815-9500-697 > -->8 > > On Tue, 9 Dec 2003 10:18:34 +0100 > [EMAIL PROTECTED] wrote: > > > Saya kira memang kita musti sepaham dulu dengan apa yg dimaksud > > korupsi. > > Ah ya.. ini pandangan yg paling benar, dalam diskusi terminologinya > memang sebaiknya sepakat dulu biar tidak rancu. > > > Kalau 'rules' di kantor memperbolehkan karyawannya ber email dan > > berinternet ria dengan bebas, maka berjam2pun kita email2an dan > > berinternet2an tentu itu nggak masuk kategori korupsi. > > > > Di kantor saya, tdk ada larangan dan batasan dalam beremail dan > > berinternet. + maksudnya mungkin tidak ada secara tertulis ? Atau memang tertulis ? Sensor thd situs2 'hot'pun pun tidak dilakukan. Bahkan > > masuk kantorpun boleh jam berapa saja, asalkan ketika musti rapat > > hadir tepat waktu. Yang penting adalah semua tugas selesai on > > schedule. Maka, dengan rule spt ini, saya merasa tidak ada beban > > ketika harus menumpahkan segala pikiran saya untuk milis Yon I ini > > selama berjam2, he he he. Malah suatu waktu ketika boss saya > > menghampiri saya untuk suatu keperluan pekerjaan, pas lihat monitor > > komputer saya yang dipenuhi dengan bahasa Indonesia dari atas sampai > > bawah, dia cuma bilang, "Uuuuu, saya nggak ngerti apa yang kamu tulis > > itu....". Saya sendiri nggak pernah di interogasi sebagai mata2 > > sampai saat ini, ha ha ha. > > Wah cocok banget tuh dg saya, ada lowongan nggak ya disitu he..he..he.. > > > Saya kira model kerja spt di kantor saya ini sudah mulai menjadi > > semacam 'standard' di Eropa Barat ini, terutama untuk software > > oriented companies. > > Di Indonesia, kalau kita lihat cerita pak Syafril, juga kelihatannya > > sudah mengarah kesana. > > Sudah ada yg memulainya, http://www.balicamp.com dkk. > > > Jadi, korupsi yg kita singgung selama ini rasanya jelas yaitu suatu > > 'dishonest acts' yang dilakukan secara 'unlawful' (melanggar rules), > > terutama oleh orang2 yang "memiliki kekuasaan", yang dilakukan untuk > > "kepentingan pribadi". Sebagai karyawan yang "tidak memiliki > > kekuasaan", kita dapat dianggap melakukan korupsi bisa juga tidak, > > tergantung rules yang berlaku di perusahaan kita kerja. > > Tepat. > > > Tapi, ada suatu ketika dimana orang2 yang "tidak memiliki kekuasaan" > > melanggar rules tapi menurut saya masih dapat dikategorikan sebagai > > bukan tindakan korupsi. Misalnya masalah ATK. Di kantor saya setiap > > karyawan bebas mengambil keperluan ATK seberapa dia butuhkan, asal > > saja itu untuk keperluan pekerjaan. Jadi, saya boleh saja ambil 10 > > ballpoint sekaligus misalnya, dimana 1 saya gunakan, sementara 9 > > sisanya saya bagi2kan ke anak saya dan ke ponakan2 saya di Indonesia. > > Mengambil 10 ballpoint ini saya nggak ditegur. Tapi moral saya > > bilang, kalau perusahaan saya porotin begini, nanti overheadnya jadi > > gede, lalu jadi bangkrut, padahal bukan disebabkan oleh kepentingan > > kantor, lalu sekian banyak orang termasuk saya musti cari kerja baru, > > wah repot. Jadi, saya cukup ambil 2 ballpoint saja, yang satu saya > > pakai, yang satu lagi saya bawa pulang buat anak saya. Ini menurut > > saya tidak masuk kategori korupsi karena kerugian yang ditimbulkannya > > terhadap perusahaan sangat tidak significant. > > Bagus sekali. > > Di tempat saya, kami mencoba utk menerapkan unsur "intrapreneurship" > sejauh mungkin. Karyawan (sales) tahu persis cost setiap barang yg > dijual dan brp profitnya, mereka harus memanage business cycle > masing-2x (mulai dari Sales Order s/d Collection), bukan hanya Sales > Cycle; demikian pula halnya dg bagian services. > Setiap bagian (lain) tahu bahwa mereka merupakan bagian dari business > cycle, jika dia kerja tidak bagus maka ya nggak usah mengharapkan gaji > tinggi malah mungkin nggak gajian ha..ha..ha... > > > Jadi, diluar unsur2 yang telah disebutkan diatas, menurut saya ada > > satu unsur lainnya yang perlu ditambahkan dalam definisi korupsi > > yaitu: khusus untuk orang2 yang tidak memiliki kekuasaan, > > "menimbulkan kerugian yang signifikan kepada pihak lain". + Barangkali, ya barangkali, yang kita perlu tanya adalah nurani kita, apakah kita sudah korupsi, atau berniat mengorupsi ? + Kelemahan manusia juga adalah bhw kalau sudah terbiasa mengambil (mengorupsi) sedikit (in-signifikan) - dan tak ada yang menghukum, akan mengambil lagi agak lebih besar - sampai akhirnya sangat besar. Jadi, kata pak ustadz, mendingan samasekali jangan dimulai dari kecil / sedikit + Saya dulu (tahun 70-an 80-an) suka membawa pulang (nyolong) sendok / pisau perak dari pesawat terbang utk memorabilia, juga kunci hotel atau barang kecil lain. Sekarang rasanya punya hutang yg harus dibayar. Gimana ya bayarnya ? Airlines ybs sudah bangkrut dan Hotelnya entah masih ada entah bubar, lagipula ongkos kirim pos kesana mahal banget karena kunci kan berat. > > Nice words. > > -- > syafril > ------- > Syafril Hermansyah > > > --[YONSATU - ITB]---------------------------------------------------------- > Arsip : http://yonsatu.mahawarman.net > News Groups : gmane.org.region.indonesia.mahawarman > News Arsip : http://news.gmane.org/gmane.org.region.indonesia.mahawarman --[YONSATU - ITB]---------------------------------------------------------- Arsip : http://yonsatu.mahawarman.net News Groups : gmane.org.region.indonesia.mahawarman News Arsip : http://news.gmane.org/gmane.org.region.indonesia.mahawarman