8<--  
Temu akbar HANATA 2004, 3-4 Januari 2004 di Ciater      
Pendaftaran di Milis Anggota, atau SMS ke 0815-9500-697   
-->8 
  
   On Tue, 9 Dec 2003 10:18:34 +0100
[EMAIL PROTECTED] wrote:

>    Saya kira memang kita musti sepaham dulu dengan apa yg dimaksud
>    korupsi.

Ah ya.. ini pandangan yg paling benar, dalam diskusi terminologinya
memang sebaiknya sepakat dulu biar tidak rancu.

> Kalau 'rules' di kantor memperbolehkan karyawannya ber email dan 
> berinternet ria dengan bebas, maka berjam2pun kita email2an dan 
> berinternet2an tentu itu nggak masuk kategori korupsi.
> 
> Di kantor saya, tdk ada larangan dan batasan dalam beremail dan 
> berinternet.  Sensor thd situs2 'hot'pun pun tidak dilakukan.  Bahkan 
> masuk kantorpun boleh jam berapa saja, asalkan ketika musti rapat
> hadir tepat waktu.  Yang penting adalah semua tugas selesai on
> schedule.  Maka, dengan rule spt ini, saya merasa tidak ada beban
> ketika harus menumpahkan segala pikiran saya untuk milis Yon I ini
> selama berjam2, he he he.  Malah suatu waktu ketika boss saya
> menghampiri saya untuk suatu keperluan pekerjaan, pas lihat monitor
> komputer saya yang dipenuhi dengan bahasa Indonesia dari atas sampai
> bawah, dia cuma bilang, "Uuuuu, saya nggak ngerti apa yang kamu tulis
> itu....".  Saya sendiri nggak pernah di interogasi sebagai mata2
> sampai saat ini, ha ha ha.

Wah cocok banget tuh dg saya, ada lowongan nggak ya disitu he..he..he..
 
> Saya kira model kerja spt di kantor saya ini sudah mulai menjadi
> semacam 'standard' di Eropa Barat ini, terutama untuk software
> oriented companies. 
>   Di Indonesia, kalau kita lihat cerita pak Syafril, juga kelihatannya
> sudah mengarah kesana.

Sudah ada yg memulainya, http://www.balicamp.com dkk.
 
> Jadi, korupsi yg kita singgung selama ini rasanya jelas yaitu suatu 
> 'dishonest acts' yang dilakukan secara 'unlawful' (melanggar rules), 
> terutama oleh orang2 yang "memiliki kekuasaan", yang dilakukan untuk 
> "kepentingan pribadi".  Sebagai karyawan yang "tidak memiliki
> kekuasaan", kita dapat dianggap melakukan korupsi bisa juga tidak,
> tergantung rules yang berlaku di perusahaan kita kerja.

Tepat.
 
> Tapi, ada suatu ketika dimana orang2 yang "tidak memiliki kekuasaan" 
> melanggar rules tapi menurut saya masih dapat dikategorikan sebagai
> bukan tindakan korupsi.  Misalnya masalah ATK.  Di kantor saya setiap
> karyawan bebas mengambil keperluan ATK seberapa dia butuhkan, asal
> saja itu untuk keperluan pekerjaan.  Jadi, saya boleh saja ambil 10
> ballpoint sekaligus misalnya, dimana 1 saya gunakan, sementara 9
> sisanya saya bagi2kan ke anak saya dan ke ponakan2 saya di Indonesia. 
> Mengambil 10 ballpoint ini saya nggak ditegur.  Tapi moral saya
> bilang, kalau perusahaan saya porotin begini, nanti overheadnya jadi
> gede, lalu jadi bangkrut, padahal bukan disebabkan oleh kepentingan
> kantor, lalu sekian banyak orang termasuk saya musti cari kerja baru,
> wah repot.  Jadi, saya cukup ambil 2 ballpoint saja, yang satu saya
> pakai, yang satu lagi saya bawa pulang buat anak saya.  Ini menurut
> saya tidak masuk kategori korupsi karena kerugian yang ditimbulkannya
> terhadap perusahaan sangat tidak significant. 

Bagus sekali.

Di tempat saya, kami mencoba utk menerapkan unsur "intrapreneurship"
sejauh mungkin. Karyawan (sales) tahu persis cost setiap barang yg
dijual dan brp profitnya, mereka harus memanage  business cycle
masing-2x (mulai dari Sales Order s/d Collection), bukan hanya Sales
Cycle; demikian pula halnya dg bagian services.
Setiap bagian (lain) tahu bahwa mereka merupakan bagian dari business
cycle, jika dia kerja tidak bagus maka ya nggak usah mengharapkan gaji
tinggi malah mungkin nggak gajian  ha..ha..ha...
 
> Jadi, diluar unsur2 yang telah disebutkan diatas, menurut saya ada
> satu unsur lainnya yang perlu ditambahkan dalam definisi korupsi
> yaitu:  khusus untuk orang2 yang tidak memiliki kekuasaan,
> "menimbulkan kerugian yang signifikan kepada pihak lain".

Nice words.

-- 
syafril
-------
Syafril Hermansyah


--[YONSATU - ITB]----------------------------------------------------------   
Arsip           : http://yonsatu.mahawarman.net  
News Groups     : gmane.org.region.indonesia.mahawarman  
News Arsip      : http://news.gmane.org/gmane.org.region.indonesia.mahawarman  

Kirim email ke