Lima Rekomendasi Pajak Aturan Asuransi Bertentangan dengan Perjanjian ASEAN
Jakarta, Kompas - Pengusaha asal Amerika Serikat dalam US-Indonesia Business Council menilai sistem perpajakan Indonesia menghambat investasi. Aturan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah tidak mengakomodasi kepentingan dunia usaha. Mereka menyampaikan lima rekomendasi. Para pengusaha Amerika Serikat itu mengungkapkan hal tersebut dalam makalah tertulis yang disampaikan saat bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (19/1). Delegasi pengusaha AS yang berasal dari kantor-kantor perwakilan di Indonesia itu menyampaikan lima rekomendasi terkait dengan perpajakan. Pertama, pemerintah mengecualikan investor asing dan lokal dari kewajiban membayar PPN, terutama yang harus mengimpor barang. Kedua, perluasan basis pajak dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ketiga, menyusun program pengembangan kapasitas dan pelatihan bagi aparat pelaksana pajak sebagai prioritas utama. Keempat, pemerintah menerapkan PPnBM yang lebih mudah diprediksi dan stabil. Kelima, perlunya memadukan aturan perpajakan antara Departemen Keuangan, Ditjen Pajak, serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Dengan memadukan aturan perpajakan itu, restitusi PPN yang tidak terbayar dan keterlambatan pembayaran subsidi tidak menambah biaya bisnis di Indonesia. Pada saat yang sama, delegasi yang berasal dari 45 perusahaan tersebut menyoroti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan usaha asuransi yang bertentangan dengan semangat perjanjian ASEAN dan WTO. Keputusan Menkeu ini mewajibkan seluruh perusahaan reasuransi perumahan dan kerugian untuk menempatkan reasuransi di pasar domestik sebelum diizinkan memasuki pasar internasional. Keputusan ini menghambat konsolidasi di industri reasuransi dalam negeri. Atas kondisi itu, delegasi pengusaha AS merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan pengurangan jumlah perusahaan penjamin langsung menjadi 20 perusahaan. Hal itu dapat dilakukan dengan memaksa perusahaan yang tak sehat untuk menggabung atau mencabut izinnya. Kemudian mempersiapkan amandemen undang-undang tentang kepailitan yang disiapkan jaminan perlindungannya di bawah Menteri Keuangan. Di bidang bea dan cukai, pengusaha menyatakan gugus tugas ekspor dan impor yang sudah ada merupakan upaya positif untuk mendorong isu transparansi karena kebijakan bea dan cukai yang ditutup-tutupi tak memberikan insentif pada perindustrian. Mereka merekomendasikan jam kerja aparat bea dan cukai ditingkatkan menjadi 24 jam. Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan, pihaknya akan mengundang pengusaha AS itu untuk membahas lebih rinci sistem perpajakan di Indonesia. Pembahasan itu akan difokuskan pada berbagai masalah yang menjadi perhatian mereka, antara lain pajak otomotif dan PPnBM. "Seluruhnya sudah dimasukkan dalam kajian ulang Rancangan Undang-Undang Perpajakan, termasuk pengaturan PPnBM mobil mewah," katanya. (OIN) http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
