Lima Rekomendasi Pajak
Aturan Asuransi Bertentangan dengan Perjanjian ASEAN

Jakarta, Kompas - Pengusaha asal Amerika Serikat dalam US-Indonesia
Business Council menilai sistem perpajakan Indonesia menghambat
investasi. Aturan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah tidak mengakomodasi kepentingan dunia usaha. Mereka
menyampaikan lima rekomendasi.

Para pengusaha Amerika Serikat itu mengungkapkan hal tersebut dalam
makalah tertulis yang disampaikan saat bertemu Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (19/1).

Delegasi pengusaha AS yang berasal dari kantor-kantor perwakilan di
Indonesia itu menyampaikan lima rekomendasi terkait dengan perpajakan.

Pertama, pemerintah mengecualikan investor asing dan lokal dari
kewajiban membayar PPN, terutama yang harus mengimpor barang. Kedua,
perluasan basis pajak dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ketiga, menyusun program pengembangan kapasitas dan pelatihan bagi
aparat pelaksana pajak sebagai prioritas utama. Keempat, pemerintah
menerapkan PPnBM yang lebih mudah diprediksi dan stabil. Kelima,
perlunya memadukan aturan perpajakan antara Departemen Keuangan,
Ditjen Pajak, serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dengan memadukan aturan perpajakan itu, restitusi PPN yang tidak
terbayar dan keterlambatan pembayaran subsidi tidak menambah biaya
bisnis di Indonesia.

Pada saat yang sama, delegasi yang berasal dari 45 perusahaan tersebut
menyoroti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang
penyelenggaraan usaha asuransi yang bertentangan dengan semangat
perjanjian ASEAN dan WTO. Keputusan Menkeu ini mewajibkan seluruh
perusahaan reasuransi perumahan dan kerugian untuk menempatkan
reasuransi di pasar domestik sebelum diizinkan memasuki pasar
internasional. Keputusan ini menghambat konsolidasi di industri
reasuransi dalam negeri.

Atas kondisi itu, delegasi pengusaha AS merekomendasikan pemerintah
untuk mempertimbangkan pengurangan jumlah perusahaan penjamin langsung
menjadi 20 perusahaan. Hal itu dapat dilakukan dengan memaksa
perusahaan yang tak sehat untuk menggabung atau mencabut izinnya.
Kemudian mempersiapkan amandemen undang-undang tentang kepailitan yang
disiapkan jaminan perlindungannya di bawah Menteri Keuangan.

Di bidang bea dan cukai, pengusaha menyatakan gugus tugas ekspor dan
impor yang sudah ada merupakan upaya positif untuk mendorong isu
transparansi karena kebijakan bea dan cukai yang ditutup-tutupi tak
memberikan insentif pada perindustrian. Mereka merekomendasikan jam
kerja aparat bea dan cukai ditingkatkan menjadi 24 jam.

Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan, pihaknya akan mengundang
pengusaha AS itu untuk membahas lebih rinci sistem perpajakan di
Indonesia. Pembahasan itu akan difokuskan pada berbagai masalah yang
menjadi perhatian mereka, antara lain pajak otomotif dan PPnBM.

"Seluruhnya sudah dimasukkan dalam kajian ulang Rancangan
Undang-Undang Perpajakan, termasuk pengaturan PPnBM mobil mewah,"
katanya. (OIN)





http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke