Wajib Belajar Perlu PP
Jaminan Pendidikan Sembilan Tahun Belum Tertuang secara Teknis

Jakarta, Kompas - Konstitusi dan undang-undang mengakui hak setiap
anak usia sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan minimal SD-SMP.
Namun, kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memenuhi
hak tersebut belum terumuskan secara teknis melalui peraturan pemerintah.

"Dalam konteks wajib belajar, selain terjadi kekosongan peraturan
teknis, juga terjadi tumpang tindih peraturan. Akibatnya, pemerintah
pusat dan daerah gamang dalam memenuhi hak publik tersebut," ujar Eko
Prasojo, dosen administrasi publik Universitas Indonesia, Kamis (19/1).

Ia menguraikan, sudah tiga tahun UU Nomor 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional diberlakukan. Namun, sampai sekarang turunan UU
Sisdiknas berupa peraturan pemerintah yang khusus mengatur tentang
wajib belajar belum juga terbit.

"Belum tersedianya peraturan teknis tersebut acap kali menjadi alasan
pembenaran bagi sejumlah pemerintah daerah untuk mengelak dari
tanggung jawab menggratiskan pendidikan dasar (SD-SMP)," paparnya.

Ia khawatir, kondisi yang gamang ini berujung pada terciptanya
kesenjangan pendidikan antardaerah. Lebih parah lagi, kata Eko
melanjutkan, PP yang sudah terbit duluan malah bertentangan dengan
semangat wajib belajar. PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan yang menjadikan ujian nasional sebagai penentu kelulusan
dengan sendirinya mengganjal program wajib belajar.

"Artinya, di tengah belum meratanya layanan pendidikan secara
nasional, pemerintah malah membuat instrumen penentu kelulusan siswa
secara nasional," tutur Eko.

Ia mengingatkan, meskipun ujian nasional SD baru direncanakan digelar
dua-tiga tahun ke depan, isi PP Standar Nasional Pendidikan telah
menjegal peluang siswa kelas VI SD untuk melanjutkan pendidikannya ke SMP.

Diragukan

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Anwar Arifin menyatakan
sikap pesimistisnya terhadap pencapaian target program wajib belajar
pada tahun 2008. Pemerintah pusat dan daerah belum punya rujukan
bagaimana menjabarkan kewajiban dalam menjamin tersedianya layanan
pendidikan dasar gratis.

"Pasal 34 UU Sisdiknas mengenai jaminan pemerintah pusat dan daerah
tersebut harus diturunkan dalam PP," katanya.

Dengan pertimbangan politis, wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut
mengelak mengaitkan wajib belajar dengan ujian nasional. Namun, ia
menilai pemerintah saat ini larut dan terjebak dalam program yang
tidak terlalu menyelesaikan akar masalah pendidikan.

"Di tengah belum rampungnya PP turunan UU Sisdiknas, terutama terkait
soal wajib belajar, pemerintah malah sibuk mengurus soal buta aksara,"
papar Anwar Arifin.

Ia mengingatkan, buta aksara hanyalah akibat dari kegagalan wajib
belajar selama ini. Mestinya, penyebab kegagalan wajib belajar itulah
yang ditangani terlebih dulu dengan cara merumuskan jaminan pemenuhan
hak pendidikan dasar gratis.

Tak bergantung PP

Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto
mengatakan, tanpa PP wajib belajar pun sebetulnya program pemerintah
selama ini telah mengarah pada semangat terpenuhinya hak pendidikan
dasar gratis bagi anak 7-15 tahun.

"Penyaluran dana bantuan operasional sekolah, misalnya, adalah upaya
menjamin akses pendidikan SD-SMP bagi anak usia sekolah. Bahwa terjadi
penyimpangan di lapangan, itu soal lain yang perlu kita benahi
bersama," katanya. (NAR)






http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke