On Nov 15, 2007 10:01 AM, Firdaus 212 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaykum Warahmatullohi Wabaraakatuh > Berikut saya sampaikan Fatwa MUI tentang haramnya bunga bank konvensional, > semoga bermanfaat. Apabila saudara kurang puas saudara dapat mencari dalil > dalil tentang haramnya bunga pada kitab kitab tafsir (misalkan ibnu katsir > dll) atau pada kitab kitab hadist (bulughul maram, fiqh sunnah, dll). > Semoga bermanfaat > Moh Firdaus Rumbia > Badan Kebijakan Fiskal, DEPKEU
======================================= Mohon maaf untuk menanggapi masalah yang cukup sensitif. satu. Ulama adalah manusia biasa. Dan Nabi bilang: manusia itu tempat salah dan lupa. Fatwa MUI ini harus kita letakkan pada kerangka itu. Bagaimanapun masalah riba pada bunga bank modern dengan riba jaman Nabi sangat beda konteksnya. Jadi kemungkinan keragaman pendapat sangat mungkin.Jadi fatwa MUI bukanlah keputusan Allah SWT. Fatwa itu adalah keputusan manusia yang memang sudah berusaha keras agar keputusannya benar. dua. Saya selalu meliat MUI, maaf, terjebak pada teks, sehingga, lagi2 maaf, lupa substansi. Memang ada teks yang udah jelas, ceto welo welo, yang harus kita ikuti, apapun yang terjadi. Taken for granted. Kalo babi haram karena di Al Quran menyatakan haram. maka sayapun tak kuasa menolaknya. Kalo ada perintah puasa, maka kita smeua harus lah puasa. Tapi soal riba itu laen. Kata Nabi: agama itu akal. tidak ada agama bagi orang yang tak berakal. Riba dilarang tapi dalam konteks jaman Nabi. Misalnya orang pinjem uang karena butuh, dan dia harus mengembalikan dalam jumlah tertentu. Dan orang yang butuh ini termasuk orang yang tidak pilihan lain jadi memang harus meminjam. Misalnya orang sakit orang lapar yang butuh makan, lalu pinjam uang, dan kemudian dia harus mengembalikan uangnya secara lebih. Jadi ini jelas merugikan pihak yang meminjam. Tidak adil. Dan Islam membenci ketidakadilan. Ini sangat beda dengan bunga bank konvesional. Siapa sih yang dirugikan. Lha wong semua berdasarkan kesepakatan koq. Kalo mau dan setuju ya hayo, kalo ndak ya ndak apa2 koq. Dan bank2 itu saling bersaing koq, jadi harga ato bunga pinjaman akan mengikuti pasar ajah. Nasabah akan untung dalam pilihan. Bisa sesuai selera. Saya selalu heran dimana sih ruginya sistem bank konvensional ini. Siapa yang rugi. Bank? Jelas tidak. Dia bisa pilih siapa yang berhak memperoleh pinjaman. Bank manapun akan menghindari kredit macet. Nasabah? Jelas tidak. Dia boleh pinjam boleh tidak. Dan yang pinjam ini pasti bukan untuk orang yang kelaparan. Toh masalah orang kelaparan bukan tanggung jawab bank. Nasabah yang berhubungan dengan bank paling tidak: (i) orang bisnis, (ii) orang yang ingin berkonsumsi barang seperti yang ingin kredit rumah, beli mobil. Saya kira semua proses di bank konvesional itu sangat2 sangat adil. TIDAK ADA SAMA SEKALI YANG DIRUGIKAN. Lalu apanya yang bisa membuat bank konvensional itu haram??? Akal saya - yang suka yang simpel2 -bilang: Nabi mengharamkan riba karena ada yang dirugikan, sehingga tatanan sosial bisa rusak. Dan yang bisa merugikan itu haram. Dan sistem bunga bank konvesional tidak ada yang dirugikan. Everybody is happy! Kalo semua berjalan baik - dan udah ada bukti empiris - Bank untung, Nasabah untung. Jadi lebih pasnya bunga bank itu HALAL. tiga. Ini yang saya suka: data empiris. Apa tatanan sosial negara maju itu jadi rusak karena bank konvesional? Tidak sama sekali. kalo banyak orang yang dirugikan, padahal bank adalah urat nadi perekonomian, negara2 itu udah lama runtuh. Malah dengan sistem bank yang menjembatani orang bisnis dengan pemodal yang selama ini dipakai terbukti bisa mensejahterakan. salam
