http://www.kompas.co.id/ver1/Metropolitan/0703/13/054730.htm
====================

JAKARTA, KOMPAS - Hingga kini, pengendara sepeda motor masih menjadi 
pelanggar rambu-rambu dan marka jalan nomor satu di Jakarta, disusul 
kendaraan umum, yaitu mikrolet, minibus, dan bus kota. Karena itu, 
harus ada langkah-langkah untuk mengubah perilaku para pelanggar lalu 
lintas tersebut. 

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris 
Besar Djoko Susilo didampingi Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum 
Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Tomex Korniawan, Senin (12/3), 
mengatakan, dalam rentang satu pekan Operasi Simpatik Jaya 5-11 
Maret, ada 10.903 pelanggar dari pengendara sepeda motor, lalu 
mikrolet 1.945 pelanggar. Total pelanggar dari semua moda 
transportasi adalah 17.943 kasus. 

Menurut Tomex, jenis pelanggaran yang sering dilakukan adalah 
melanggar rambu dan marka, sebanyak 5.201 kasus. Angkutan yang 
menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat, 2.272 
kendaraan. 

"Pelanggar lajur kiri sepeda motor 2.651 kendaraan dan pelanggaran 
lain-lain 6.781 kendaraan," kata Tomex. 

Adapun jumlah kecelakaan setelah diadakan Operasi Simpatik Jaya 
menurun 52,2 persen selama sepekan, dari 90 kasus menjadi 43 kasus. 
Tomex mengatakan, Operasi Simpatik Jaya dilakukan guna mengubah 
perilaku saat berkendara di jalan, terutama pengendara sepeda motor 
dan kendaraan umum. (AMR)


 

 


Kirim email ke