http://www.kompas.co.id/ver1/Metropolitan/0703/13/054730.htm ====================
JAKARTA, KOMPAS - Hingga kini, pengendara sepeda motor masih menjadi pelanggar rambu-rambu dan marka jalan nomor satu di Jakarta, disusul kendaraan umum, yaitu mikrolet, minibus, dan bus kota. Karena itu, harus ada langkah-langkah untuk mengubah perilaku para pelanggar lalu lintas tersebut. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Djoko Susilo didampingi Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Tomex Korniawan, Senin (12/3), mengatakan, dalam rentang satu pekan Operasi Simpatik Jaya 5-11 Maret, ada 10.903 pelanggar dari pengendara sepeda motor, lalu mikrolet 1.945 pelanggar. Total pelanggar dari semua moda transportasi adalah 17.943 kasus. Menurut Tomex, jenis pelanggaran yang sering dilakukan adalah melanggar rambu dan marka, sebanyak 5.201 kasus. Angkutan yang menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat, 2.272 kendaraan. "Pelanggar lajur kiri sepeda motor 2.651 kendaraan dan pelanggaran lain-lain 6.781 kendaraan," kata Tomex. Adapun jumlah kecelakaan setelah diadakan Operasi Simpatik Jaya menurun 52,2 persen selama sepekan, dari 90 kasus menjadi 43 kasus. Tomex mengatakan, Operasi Simpatik Jaya dilakukan guna mengubah perilaku saat berkendara di jalan, terutama pengendara sepeda motor dan kendaraan umum. (AMR)
