Hanya keledai yang bisa terperosok kedalam lobang yang sama. Korban kekerasan 
di lembaga pendidikan ini sudah berulang terjadi. Adegan-adegan preman juga 
berlaku bagi calon pemimpin bangsa ini yang katanya adalah untuk 
pembinaan.Kalau begitu kenapa kampusnya nggak dipindah ke tanah abang saja???
  5 orang sudah mengaku bahwa mereka ikut menggebuki.Barangkali penggemblengan 
di kampus tentara pun tidak sekeras ini.Terlalu over acting. Pakaian uniform 
juga kadang-kadang mempengaruhi, kenapa mahasiswanya  tidak menggunakan pakaian 
biasa saja,seperti mahasiswa lainnya, toh mereka nantinya kalau bekerja mereka 
kan berhadapan dengan masyarakat sipil. Lalu yang diberitakan kemarin bahwa ada 
600 kasus yang terjadi di kampus tsb mulai dari narkoba, asusila 
dsb....pembinaan apa ini???
  Kita bisa bayangkan kalau orang-orang sadis seperti ini menjadi pemimpin , 
akan diapakan bangsa ini.

  salam prihatin.

stephanusmulyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Ada apa lagi di IPDN?

Kabar mengenai (dugaan) terbunuhnya mahasiswa IPDN akibat tindakan
kekerasan senior kelas baru-baru ini kembali menghentakkan kita. Kasus
seperti ini bukan baru pertama kali terjadi di sekolah pendidikan
untuk para pemimpin bangsa tersebut. Beberapa waktu lalu juga kita
dengar, kasus yang sama juga pernah terjadi, yang berujung pada
penggantian nama dari STPDN menjadi IPDN. Pertanyaan kita adalah ada
apa di IPDN itu?

Merunut pada hasil laporan pihak RS yang menangani korban tersebut
kita bisa menduga bahwa kekesaran adalah salah satu kemungkinan
penyebab tewasnya mahasiswa malang tersebut. Kalau benar kematian itu
akibat kekerasan, lalu kita bertanya, siapa pelakunya? Mengapa hal itu
bisa terjadi? Tugas polisilah menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.

Apakah problemnya di sini?

Di suatu lembaga pendidikan, peran utama dalam proses pendidikan ada
di tangan para pendidik profesional. Namun ada kalanya juga, para
pendidik melibatkan kalangan non-pendidik dalam proses pendidikan.
Tujuannya adalah untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa.

Melibatkan unsur non-pendidik dalam suatu sistem pendidikan bisa
dibenarkan asal unsur non-pendidik ini memiliki kualifikasi
profesionalitas dan pengalaman yang bisa diandalkan. Sebagai contoh
adalah pelibatan kalangan expert (ahli). Namun mereka ini tetap harus
memenuhi kriteria kualifikasi profesionalitas, antara lain, memiliki
kompetensi akademis sebagai dasar hakiki pengetahuan, kompetensi
didaktik-metodik pentransferan ilmu, kompetensi sosial seperti
kemampuan membangun suatu proses komunikasi dan kerjasama, dan
kompetensi personal seperti kemampuan mengungkapkan empati,
kegembiraan dalam berelasi, kesediaan untuk berefleksi diri, melihat
peserta didik sebagai partner, dll.

Kembali ke IPDN. Dari berita yang beredar, bisa disimpulkan bahwa
dalam sistem pendidikan di IPDN terdapat satu unsur non-pendidik yang
dilibatkan dalam proses pendidikan. Unsur tersebut adalah mahasiswa
terpilih dari kelas yang lebih tinggi, yang di sebut Senior.
Pertanyaanya adalah apakah para senior yang dilibatkan dalam proses
pendidikan di IPDN tersebut memenuhi kualifikasi profesionalitas
tersebut di atas? Dari segi kualifikasi profesionalitas jelas mereka
ini tidak memenuhi syarat dan dari segi pengalaman juga masih bisa
diragukan.

Salah kaprah mengenai disiplin dan pembinaan mental

Dalam pendidikan kepemimpinan kerap terjadi salah kaprah mengenai
metode penanaman kedisiplinan dan pembinaan mental. Salah kaprah ini
kerap kali bermuara pada hadirnya tindak kekerasan baik secara fisik
maupun psikologis dalam proses pendidikan. Tindak kekerasan dalam
bentuk fisik kerap terwujud dalam bentuk pemukulan (peserta didik
ditempeleng, ditendang, diinjak, ditinju) atau pemaskaan pada peserta
didik untuk melakukan tindakan fisik yang sangat berat. Secara
psikologis kekerasan bisa berwujud tekanan psikis, dibentak, sengaja
dicari kesalahan agar bisa dihukum, dibuat bingung, dll., yang
kesemuanya membuat peserta didik menjadi stress. Para pelakunya
percaya bahwa metode tersebut efektif untuk mendidik peserta sehingga
peserta memiliki disiplin tinggi dan mental baja. Ini jelas keliru.

Salah kaprah ini kerap muncul karena pelaku pendidik tidak memiliki
kompetensi yang memadai sebagai pendidik. Dengan kata lain mereka ini
bukan Pädagoge dan tidak memiliki pemahaman psikologi yang baik,
sehigga mereka tidak memahami, bahwa tindakan kekerasan justru merusak
dasar-dasar kedisiplinan dan mental dalam diri peserta didik.

Hadirnya pelaku non-pendidik tidak profesional seperti ini akan sangat
membahayakan peserta didik. Karena selain tujuan pendidikan yang tidak
tercapai, peserta didik bisa mengalami tindak kekerasan baik fisik
maupun mental dan psikologis yang berlebihan, bahkan berakibat
kematian. Celakanya kalau institusi pendidikan justru memelihara
tradisi pelibatan senior seperti di IPDN ini.

Bagaimana menamkan kedisiplinan dipaparkan dengan sangat baik oleh
John Amos Comenius (1592-1670) dalam bukunya Didaktica Magna. Dalam
Kapitel 26 ia menegaskan bahwa disiplin itu sangat penting dalam
pendidikan. „Apa bila orang menyetop air dari kincir air, maka kincir
itu akan berhenti berputar. Apabila orang menghilangkan disiplin dari
sekolah, maka semuanya akan merosot." Namun bagaimana disiplin itu
tanamkan dan diterapkan, itu yang harus diperhatikan. „Bentuk terbaik
dari disiplin bisa dipelajari dari Matahari yang selalu memberikan
sinar dan kehangatannya pada seluruh makhluk hidup, dengan sering
memberikan hujan dan angin ( pengajaran dan teguran/peringatan) dan
jarang memberikan kilat dan guntur (pemukulan).

Kasus demi kasus kekerasan di IPDN hendaknya membuka semua mata,
terutama kalangan pendidik dan institusi pendidikan di tanah air,
terutama pihak pemerintah. Kekerasan memang harus dihentikan dari
sekolah. Harus disadari bahwa kekerasan bukanlah jalan untuk
menanamkan kedisiplinan dan memperkuat mental peserta didik. Jalan
terbaik adalah melalui pengajaran, teguran dan peringatan.

Biasanya memang peran untuk mendidik ini hanya dapat dilakukan dengan
baik oleh orang-orang yang profesional di bidang pendidikan. Oleh
karena itu pelibatan mahasiswa (senior) dalam proses pendidikan,
apalagi kalau berkaitan dengan penanaman disiplin dan pembinaa mental,
memang harus kembali dievaluasi dan direfleksikan. Pihak pemerintah
juga harus tegas, artinya harus ada bentuk hukum dan aturan konkrit
yang diterapkan, yang menggariskan siapa saja yang berhak terlibat
dalam proses pendidikan, dan aturan yang dapat menghilangkan kekerasan
dari dalam proses pendidikan di tanah air.

Salam
Mulyadi




Kirim email ke