kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya tidak menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis yang mau untuk dinikahi. ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju. mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum sanggup memikul beban pernikahan. Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata "saling", maka coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah " bocah 12 tahun menikahi seorang kyai ". apakah image kita masih sama seperti yang kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi oleh si kyai?
Wassalam, Radityo Agung P. 鐃緒申造鐃順あ鐃緒申鐃藷ぐぷわ申椶鐃\xBD _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of widyawati Sent: 24 Oktober 2008 7:48 To: [email protected] Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi agama! Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai intelektual tinggi. Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi pihak lain melakukan hal yang sama. Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene dibawah umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat. Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan. Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak, eeh malah segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama itu sendiri. Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa melakukan haknya untuk hal seperti itu kecuali dituntun oleh orang dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik. Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan??? Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak.???? Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak untuk mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang belum waktunya dia tanggung!!!!!!!!! Lalu hak apa yang anak ini miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag menikahinya??? Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum wanita dewasa sangat besar. Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati saya melihat betapa besarnya "hak laki-laki untuk menguasai" yang sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian dari haknya!!!
