PERKAWINAN DENGAN ANAK DI BAWAH UMUR 

ADALAH PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN 

 

 

Terlepas dari siapa yang mengawini, entah Kyai, atau pemuka agama lain, 

Raja atau kah presiden atau pun orang biasa, perkawinan dengan anak di bawah
umur 

Adalah perkosaan dalam perkawinan, yang harus dilarang, dihentikan dan
dihukum pelakunya. 

 

Karena perkawinan terhadap anak selalu mengandung unsur paksaan atau bujuk
rayu, dan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan 

termasuk di dalamnya penyesaatan pengetahuan oleh orang tua si anak dengan
lelaki yang akan mengawini si anak. 

 

Ketentuan dalam hukum positif Indonesia, antara lain KUHP, UU No 7 tahun 84
tentang ratifikasi konvensi penghapusan

Segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. 

Bahkan perkawinan terhadap anak-anak dapat masuk dalam salah dalam satu
definisi Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

 

Dalam relasi Indonesia dengan masyarakat Internasional, khususnya
pelaksanaan Rencana Aksi Beijing, yang menyepakati 12 area kritis yang harus
ditindak lanjuti oleh semua pemerintahan di dunia adalah menghapuskan
perkawinan anak-anak. 

Negara memiliki kewajiban untuk menghapuskan praktek-praktek budaya yang
merugikan perempuan dan anak, seperti perkawinan anak-anak.  

 

Para pelaku perkawinan anak-anak harus mendapatkan penghukuman, sekalipun si
anak menyetujuinya.  

Hal ini didasarkan pada ketentuan dan pemahaman yang disepakati di seluruh
dunia, 

Bahwa anak adalah subyek belum cukup memiliki pengetahuan dan kematangan
pikir dan mentalnya 

Karenanya setiap tindakan/perbuatan  hokum yang mengambil kesepakatan dengan
anak di bawah umum dianggap tidak sah. 

Perkawinan adalah perbuatan Hukum. 

 

Perkainan Kyai dengan anak di bawah umur, bisa dimasukkan perdagangan anak,


jika ada unsur pemberian uang atau fasilitas atau kenikmatan atau pembebasan
pembayaran utang-piutang dan atau penyalah gunaaan kekuasaan oleh pihak lain
( termasuk orang tua si anak). 

Kepolisian berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, diminta
atau tanpa diminta oleh pihak manapun. 

 

Perkawinan terhadap anak ini juga bertentangan dengan UUD 45, yang
menyebutkan : 

 

"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **(Pasal 28B ayat
2 UUD 45) 

 

Perkawinan  terhadap anak oleh Kyai itu juga menyalahi ketentuan dunia yang
memegang Prinsip : Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Best Interest For The
Children)  

 

Aturan yang menyalahi seluruh hukum Nasional dan Internasional yang berlaku
di Indonesia dan Dunia, adalah UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan
ini membernarkan adanya perkawinan usia anak-anak. 

 

Saatnya menghentikan aksi sang Kyai pengumbar nafsu dan  semua praktek
perkawinan anak di Indonesia serta mengubah Undang-undang Perkawinan. 

 

 

Salam 

 

Dian 

 

  _____  

From: [email protected]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of widyawati
Sent: Friday, October 24, 2008 7:48 AM
To: [email protected]
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

 

Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari 
berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang 
orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi 
agama!
Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan 
selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam 
bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai 
intelektual tinggi. Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan 
tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi 
pihak lain melakukan hal yang sama.

Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene 
dibawah umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di 
negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi 
perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat. 
Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun 
tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan. 
Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak, eeh malah 
segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama 
itu sendiri. Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa 
melakukan haknya untuk hal seperti itu kecuali dituntun oleh orang 
dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik.
Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan???
Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak.????

Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian 
dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang 
dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak untuk 
mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman 
sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang 
belum waktunya dia tanggung!!!!!!!!! Lalu hak apa yang anak ini 
miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag 
menikahinya??? 

Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi 
penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya 
untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang 
cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum 
wanita dewasa sangat besar.

Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih 
dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati 
saya melihat betapa besarnya "hak laki-laki untuk menguasai" yang 
sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian 
dari haknya!!!

Kirim email ke