PERKAWINAN DENGAN ANAK DI BAWAH UMUR ADALAH PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN
Terlepas dari siapa yang mengawini, entah Kyai, atau pemuka agama lain, Raja atau kah presiden atau pun orang biasa, perkawinan dengan anak di bawah umur Adalah perkosaan dalam perkawinan, yang harus dilarang, dihentikan dan dihukum pelakunya. Karena perkawinan terhadap anak selalu mengandung unsur paksaan atau bujuk rayu, dan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan termasuk di dalamnya penyesaatan pengetahuan oleh orang tua si anak dengan lelaki yang akan mengawini si anak. Ketentuan dalam hukum positif Indonesia, antara lain KUHP, UU No 7 tahun 84 tentang ratifikasi konvensi penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Bahkan perkawinan terhadap anak-anak dapat masuk dalam salah dalam satu definisi Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam relasi Indonesia dengan masyarakat Internasional, khususnya pelaksanaan Rencana Aksi Beijing, yang menyepakati 12 area kritis yang harus ditindak lanjuti oleh semua pemerintahan di dunia adalah menghapuskan perkawinan anak-anak. Negara memiliki kewajiban untuk menghapuskan praktek-praktek budaya yang merugikan perempuan dan anak, seperti perkawinan anak-anak. Para pelaku perkawinan anak-anak harus mendapatkan penghukuman, sekalipun si anak menyetujuinya. Hal ini didasarkan pada ketentuan dan pemahaman yang disepakati di seluruh dunia, Bahwa anak adalah subyek belum cukup memiliki pengetahuan dan kematangan pikir dan mentalnya Karenanya setiap tindakan/perbuatan hokum yang mengambil kesepakatan dengan anak di bawah umum dianggap tidak sah. Perkawinan adalah perbuatan Hukum. Perkainan Kyai dengan anak di bawah umur, bisa dimasukkan perdagangan anak, jika ada unsur pemberian uang atau fasilitas atau kenikmatan atau pembebasan pembayaran utang-piutang dan atau penyalah gunaaan kekuasaan oleh pihak lain ( termasuk orang tua si anak). Kepolisian berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, diminta atau tanpa diminta oleh pihak manapun. Perkawinan terhadap anak ini juga bertentangan dengan UUD 45, yang menyebutkan : "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **(Pasal 28B ayat 2 UUD 45) Perkawinan terhadap anak oleh Kyai itu juga menyalahi ketentuan dunia yang memegang Prinsip : Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Best Interest For The Children) Aturan yang menyalahi seluruh hukum Nasional dan Internasional yang berlaku di Indonesia dan Dunia, adalah UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan ini membernarkan adanya perkawinan usia anak-anak. Saatnya menghentikan aksi sang Kyai pengumbar nafsu dan semua praktek perkawinan anak di Indonesia serta mengubah Undang-undang Perkawinan. Salam Dian _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of widyawati Sent: Friday, October 24, 2008 7:48 AM To: [email protected] Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi agama! Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai intelektual tinggi. Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi pihak lain melakukan hal yang sama. Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene dibawah umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat. Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan. Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak, eeh malah segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama itu sendiri. Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa melakukan haknya untuk hal seperti itu kecuali dituntun oleh orang dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik. Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan??? Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak.???? Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak untuk mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang belum waktunya dia tanggung!!!!!!!!! Lalu hak apa yang anak ini miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag menikahinya??? Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum wanita dewasa sangat besar. Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati saya melihat betapa besarnya "hak laki-laki untuk menguasai" yang sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian dari haknya!!!
