Numpang tanya.. Ini kan Pedophilia, apa hal begini di atur di RUUAP? Kalau dengan dalih agama ada pengecualiannya gak di RUUAP?
Salam 2008/10/23 Wenny <[EMAIL PROTECTED]> > > > Maaf bukan dari kompas... > > Marahhhhhh... > > Rabu, 22/10/2008 17:50 WIB > Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun > Anggota DPR: Tak Masalah Asal Semua Tercukupi > Hestiana Dharmastuti - detikNews > > Jakarta - Tindakan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji menikahi Lutfiana > Ulfa (12) menuai kontroversi. Bagi Wakil Ketua DPR Hilman Rosyad Syihab > menilai secara agama, kesehatan, psikologis maupun sosiologis pernikahan itu > tidak ada masalah. > > Hilman menjelaskan, secara syariah Islam selama perempuan sudah haid maupun > belum haid sekali pun dapat dinikahkan. > > "Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. Rasulullah > menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur sampai akil balig," > kata Hilman kepada detikcom, Selasa (22/10/2008). > > Hilman mengatakan, dari sisi kesehatan juga tidak masalah menikahi bocah di > bawah umur. > > "Kalau sudah balig nggak masalah, selama asupan gizinya tercukupi. Jadi > kalau dia hamil dan masih dalam masa pertumbuhan kan dibutuhkan gizi baik. > Selama tercukupi gizinya ya nggak masalah," papar dia. > > Selain itu, lanjut Hilman, jika dilihat dari sisi psikologis pun tidak ada > masalah. "Karena perkembangan psikologis beriringan dengan perkembangan > biologis. Jika normal, secara metabolisme mempengaruhi sikap psikologisnya," > ujar dia. > > Politisi PKS ini pun menuturkan, dari kacamata sosial pernikahan kiai > semacam ini cerita lama. > > "Itu banyak dilakukan di kalangan pesantren. Orang tua akan bangga anaknya > dinikahkan kiai ketimbang dengan pemuda tanggung," ujarnya. > > Bagaimana dari sisi pendidikan? "Kalau suaminya baik dan konsen pada > pendidikan istri maka melibatkan istrinya meneruskan pendidikan. Kalau tidak > mau pendidikan formal ya di pesantren kan ada Diniyah Ula (SD) dan Diniyah > Wustho (SMP). Kalau khawatir dengan lingkungan, ya masukkan ke pesantren," > papar Hilman. > > Menurut dia, perkawinan itu menjadi masalah jika terbukti ada pemaksaan dan > pelanggaran hak anak. > > "Itu bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT," ujarnya. > > Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, > Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan > berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji > menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan > istri keduanya. > > (aan/iy) > > [Non-text portions of this message have been removed] > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed]
