Numpang tanya..
Ini kan Pedophilia, apa hal begini di atur di RUUAP?
Kalau dengan dalih agama ada pengecualiannya gak di RUUAP?


Salam


2008/10/23 Wenny <[EMAIL PROTECTED]>

>
>
> Maaf bukan dari kompas...
>
> Marahhhhhh...
>
> Rabu, 22/10/2008 17:50 WIB
> Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
> Anggota DPR: Tak Masalah Asal Semua Tercukupi
> Hestiana Dharmastuti - detikNews
>
> Jakarta - Tindakan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji menikahi Lutfiana
> Ulfa (12) menuai kontroversi. Bagi Wakil Ketua DPR Hilman Rosyad Syihab
> menilai secara agama, kesehatan, psikologis maupun sosiologis pernikahan itu
> tidak ada masalah.
>
> Hilman menjelaskan, secara syariah Islam selama perempuan sudah haid maupun
> belum haid sekali pun dapat dinikahkan.
>
> "Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. Rasulullah
> menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur sampai akil balig,"
> kata Hilman kepada detikcom, Selasa (22/10/2008).
>
> Hilman mengatakan, dari sisi kesehatan juga tidak masalah menikahi bocah di
> bawah umur.
>
> "Kalau sudah balig nggak masalah, selama asupan gizinya tercukupi. Jadi
> kalau dia hamil dan masih dalam masa pertumbuhan kan dibutuhkan gizi baik.
> Selama tercukupi gizinya ya nggak masalah," papar dia.
>
> Selain itu, lanjut Hilman, jika dilihat dari sisi psikologis pun tidak ada
> masalah. "Karena perkembangan psikologis beriringan dengan perkembangan
> biologis. Jika normal, secara metabolisme mempengaruhi sikap psikologisnya,"
> ujar dia.
>
> Politisi PKS ini pun menuturkan, dari kacamata sosial pernikahan kiai
> semacam ini cerita lama.
>
> "Itu banyak dilakukan di kalangan pesantren. Orang tua akan bangga anaknya
> dinikahkan kiai ketimbang dengan pemuda tanggung," ujarnya.
>
> Bagaimana dari sisi pendidikan? "Kalau suaminya baik dan konsen pada
> pendidikan istri maka melibatkan istrinya meneruskan pendidikan. Kalau tidak
> mau pendidikan formal ya di pesantren kan ada Diniyah Ula (SD) dan Diniyah
> Wustho (SMP). Kalau khawatir dengan lingkungan, ya masukkan ke pesantren,"
> papar Hilman.
>
> Menurut dia, perkawinan itu menjadi masalah jika terbukti ada pemaksaan dan
> pelanggaran hak anak.
>
> "Itu bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT," ujarnya.
>
> Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono,
> Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan
> berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji
> menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan
> istri keduanya.
>
> (aan/iy)
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke