assalamu'alaikum mas En.. biar kita saja yang berbalas imel nggak papa ya?

Saya sangat-sangat setuju kalo SKPA itu terakomodir dalam revisi DIPA.
gambaran sederhana saya sekarang:
dengan tidak adanya pemindahan pagu, LKPP KPPN penerima SKPA akan jadi
santapan empuk BPK karena ada realisasi tanpa pagu.
Kalo mekanisme tahun kemarin, dimana pagu akhir KPPN penerbit SKPA diblokir,
perlu diperhatikan, pagu yang diblokir ini perlakuannya sama seperti blokir
biasa atau tidak.
Jika iya, berarti secara total pagu tidak berkurang, sehingga akan terjadi
duplikasi pagu sejumlah SKPA di dua KPPN.

Jadi menurut hemat saya, selesaikan dengan mekanisme revisi antar kanwil
selesai semua masalah.
Monggo kalo ada pendapat lain.

Wassalam..




Pada 4 Mei 2011 22:06, ENDARTO ENDARTO <[email protected]> menulis:

>
>
> Assalamu'alaikum wr.wb..........!
>
> Barangkali sebagian besar sahabat prima akan sangat mudah menjawab
> pertanyaan tersebut, yaitu KPPN tentunya...!
> Tapi yang ingin penulis lontarkan di sini adalah gagasan "Instansi yang
> lebih pas memiliki kewenangan untuk mengesahkan SKPA adalah Kanwil DJPB"
>
> Pertimbangan yang penulis sampaikan :
>
>    1. Penerbitan SKPA merupakan transaksi perubahan yang terjadi pada
>    dokumen DIPA;
>    2. Transaksi tersebut terjadi dalam tahap "penyediaan/perubahan
>    penyediaan anggaran" dan bukan pada tahap "pencairan anggaran" karena SKPA
>    belum mengakibatkan pengeluaran/belanja negara /APBN ;
>
> Demikian gagasan ini sebagai bahan diskusi, dan mohon pencerahan dari
> Bapak-Bapak kami yang lebih senior.............
>
> Salam hangat dari "Bumi Lamin Etam"
> Wassalamu'alaikum wr.wb.
>
>  
>

Kirim email ke