Dari SKPA menuju Bon Pengeluaran....

Perkenankan saya untuk ikut sumbang pikiran dalam forum ini ...memang masalah 
SKPA ini rumit...padahal desain awalnya untuk mempermudah kok jadi rumit yah ? 
Memang ini gak pernah dibayangkan sebelumnya sehingga sekarang ini 
menyelesaikan 
SKPA seperti memadamkan api dihutan yang terbakar secara sporadis. Oke kita 
tinggalkan dulu SKPA....

Saya mencoba menngunakan 'Bon Pengeluaran' sebagai solusi SKPA. Bon Pengeluaran 
merupakan uang muka kerja yang diberikan Bendahara Pengeluaran atas persetujuan 
PPK kepada Pihak tertentu baik dalam lingkup satker ataupun antar satker. Uang 
muka ditujukan untuk memudahkan satker dan pihak tertentu melaksanakan 
kegiatannya. Bon Pengeluaran dipertanggungjawabkan oleh pihak yang menggunakan 
bon pengeluaran kepada PPK. selanjutnya Bendahara Pengeluaran akan mengkonversi 
Bon Pengeluaran ini kedalam kwitansi sesuai dengan akun yang dibebankan. Hanya 
saja Bon Pengeluaran ini boleh digunakan melalui mekanisme UP dan TUP.

Bagimana ???

 Reformer Perbendaharaan



________________________________
From: Maryono Toang <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]>
Sent: Fri, May 6, 2011 9:34:12 AM
Subject: Re: [Forum Prima] "Siapa yang mengesahkan SKPA "KPPN atawa Kanwil" ?

  
Assalamu'alaiku Wr. Wb.

Perkenankan saya ikut meramaikan diskusi ini... karen semakin hari kayaknya 
semakin sepi forum kita ini

Sebenarnya SKPA ini menjadi perdebatan panjang ... apakah SKPA itu masuk ranah 
pelaksanaan anggaran atau ranah Revisi...
Pihak yang berpendapat bahwa SKPA adalah ranah pelaksanaan anggaran berpendapat 
bahwa SKPA tidak mengurangi/mengubah pagu tetapi hanya mengalihkan atau 
memberikan kuasa kepada satker lain untuk mencairkan sebagaian dananya. Dengan 
demikian SKPA merupakan domain Ditjen Perbendaharaan bukan domain Ditjen 
Anggaran.

Sementara yang berpendapat SKPA adalah ranah Revisi, karena SKPA secara tidak 
langsung menambah pagu satker penerima SKPA. Sehingga SKPA merupakan domain 
Ditjen Anggaran, karena menyangkut pengurangan/penambahan pagu DIPA satker. 
Permasalahan yang timbul apabila SKPA ini ditangani Ditjen Anggaran adalah 
masalah Birokrasi yang cukup panjang karena satker harus mengusulkan usulan 
revisi secara berjenjang sampai Eselon I di Jakarta baru ke Ditjen Anggaran 
membutuhkan waktu yang lama, sementara dilapangan SKPA digunakan untuk 
mempercepat penyerapan dana yang kadangkala mepet di akhir tahun.

Dengan demikian SKPA ini kayaknya "buah simalakama" secara prinsip anggaran 
berbasis kinerja sebenarnya SKPA seharusnya tidak ada.. karena setiap satker 
bertanggungjawab terhadap output yang dicantumkan dalam DIPA dengan dana yang 
disediakan dalam DIPA tersebut, menjadi aneh kalau satker bertanggung jawab 
dalam pencapaian output tetapi dananya dikuasakan pihak lain untuk dicairkan. 
Namun dalam realitasnya dilapangan SKPA untuk masih dibutuhkan, bahkan oleh 
satker Ditjen Perbendaharaan.

Diskusi selanjutnya apakah SKPA masih layak dipertahankan, menurut hemat saya 
ke 
depan SKPA tidak diperlukan lagi dengan alasan :
1. Anggaran berbasis kinerja sehingga setiap satker bertanggung jawab terhadap 
tercpainya output yang dicantumkan dalam DIPA;
2. Adanya penugasan/pelimpahan kewenangan Ditjen Anggaran yang semakin besar 
diberikan oleh Ditjen Anggaran kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan  sehingga 
birokrasi revisi DIPA dalam rangka pengurangan/penambahan Pagu dalam satu 
eselon 
I lebih cepat.     Dengan demikian ke depan SKPA masuk ke ranah Revisi dan 
menjadi tanggung jawab Kanwil Ditjen perbendaharaan. Semoga menjadi bahan 
diskusi yang lebih hangat.. kurang lebihnya mohon dimaafkan.

Wassalam

Dari kota perbatasan

Maryono
KPPN Nunukan

________________________________
From: Hendrawan <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, May 5, 2011 9:52 PM
Subject: Re: [Forum Prima] "Siapa yang mengesahkan SKPA "KPPN atawa Kanwil" ?

  
assalamu'alaikum mas En.. biar kita saja yang berbalas imel nggak papa ya?

Saya sangat-sangat setuju kalo SKPA itu terakomodir dalam revisi DIPA.
gambaran sederhana saya sekarang: 
dengan tidak adanya pemindahan pagu, LKPP KPPN penerima SKPA akan jadi santapan 
empuk BPK karena ada realisasi tanpa pagu.
Kalo mekanisme tahun kemarin, dimana pagu akhir KPPN penerbit SKPA diblokir, 
perlu diperhatikan, pagu yang diblokir ini perlakuannya sama seperti blokir 
biasa atau tidak.
Jika iya, berarti secara total pagu tidak berkurang, sehingga akan terjadi 
duplikasi pagu sejumlah SKPA di dua KPPN.

 

Kirim email ke