Dari SKPA menuju Bon Pengeluaran.... Perkenankan saya untuk ikut sumbang pikiran dalam forum ini ...memang masalah SKPA ini rumit...padahal desain awalnya untuk mempermudah kok jadi rumit yah ? Memang ini gak pernah dibayangkan sebelumnya sehingga sekarang ini menyelesaikan SKPA seperti memadamkan api dihutan yang terbakar secara sporadis. Oke kita tinggalkan dulu SKPA....
Saya mencoba menngunakan 'Bon Pengeluaran' sebagai solusi SKPA. Bon Pengeluaran merupakan uang muka kerja yang diberikan Bendahara Pengeluaran atas persetujuan PPK kepada Pihak tertentu baik dalam lingkup satker ataupun antar satker. Uang muka ditujukan untuk memudahkan satker dan pihak tertentu melaksanakan kegiatannya. Bon Pengeluaran dipertanggungjawabkan oleh pihak yang menggunakan bon pengeluaran kepada PPK. selanjutnya Bendahara Pengeluaran akan mengkonversi Bon Pengeluaran ini kedalam kwitansi sesuai dengan akun yang dibebankan. Hanya saja Bon Pengeluaran ini boleh digunakan melalui mekanisme UP dan TUP. Bagimana ??? Reformer Perbendaharaan ________________________________ From: Maryono Toang <[email protected]> To: "[email protected]" <[email protected]> Sent: Fri, May 6, 2011 9:34:12 AM Subject: Re: [Forum Prima] "Siapa yang mengesahkan SKPA "KPPN atawa Kanwil" ? Assalamu'alaiku Wr. Wb. Perkenankan saya ikut meramaikan diskusi ini... karen semakin hari kayaknya semakin sepi forum kita ini Sebenarnya SKPA ini menjadi perdebatan panjang ... apakah SKPA itu masuk ranah pelaksanaan anggaran atau ranah Revisi... Pihak yang berpendapat bahwa SKPA adalah ranah pelaksanaan anggaran berpendapat bahwa SKPA tidak mengurangi/mengubah pagu tetapi hanya mengalihkan atau memberikan kuasa kepada satker lain untuk mencairkan sebagaian dananya. Dengan demikian SKPA merupakan domain Ditjen Perbendaharaan bukan domain Ditjen Anggaran. Sementara yang berpendapat SKPA adalah ranah Revisi, karena SKPA secara tidak langsung menambah pagu satker penerima SKPA. Sehingga SKPA merupakan domain Ditjen Anggaran, karena menyangkut pengurangan/penambahan pagu DIPA satker. Permasalahan yang timbul apabila SKPA ini ditangani Ditjen Anggaran adalah masalah Birokrasi yang cukup panjang karena satker harus mengusulkan usulan revisi secara berjenjang sampai Eselon I di Jakarta baru ke Ditjen Anggaran membutuhkan waktu yang lama, sementara dilapangan SKPA digunakan untuk mempercepat penyerapan dana yang kadangkala mepet di akhir tahun. Dengan demikian SKPA ini kayaknya "buah simalakama" secara prinsip anggaran berbasis kinerja sebenarnya SKPA seharusnya tidak ada.. karena setiap satker bertanggungjawab terhadap output yang dicantumkan dalam DIPA dengan dana yang disediakan dalam DIPA tersebut, menjadi aneh kalau satker bertanggung jawab dalam pencapaian output tetapi dananya dikuasakan pihak lain untuk dicairkan. Namun dalam realitasnya dilapangan SKPA untuk masih dibutuhkan, bahkan oleh satker Ditjen Perbendaharaan. Diskusi selanjutnya apakah SKPA masih layak dipertahankan, menurut hemat saya ke depan SKPA tidak diperlukan lagi dengan alasan : 1. Anggaran berbasis kinerja sehingga setiap satker bertanggung jawab terhadap tercpainya output yang dicantumkan dalam DIPA; 2. Adanya penugasan/pelimpahan kewenangan Ditjen Anggaran yang semakin besar diberikan oleh Ditjen Anggaran kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan sehingga birokrasi revisi DIPA dalam rangka pengurangan/penambahan Pagu dalam satu eselon I lebih cepat. Dengan demikian ke depan SKPA masuk ke ranah Revisi dan menjadi tanggung jawab Kanwil Ditjen perbendaharaan. Semoga menjadi bahan diskusi yang lebih hangat.. kurang lebihnya mohon dimaafkan. Wassalam Dari kota perbatasan Maryono KPPN Nunukan ________________________________ From: Hendrawan <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, May 5, 2011 9:52 PM Subject: Re: [Forum Prima] "Siapa yang mengesahkan SKPA "KPPN atawa Kanwil" ? assalamu'alaikum mas En.. biar kita saja yang berbalas imel nggak papa ya? Saya sangat-sangat setuju kalo SKPA itu terakomodir dalam revisi DIPA. gambaran sederhana saya sekarang: dengan tidak adanya pemindahan pagu, LKPP KPPN penerima SKPA akan jadi santapan empuk BPK karena ada realisasi tanpa pagu. Kalo mekanisme tahun kemarin, dimana pagu akhir KPPN penerbit SKPA diblokir, perlu diperhatikan, pagu yang diblokir ini perlakuannya sama seperti blokir biasa atau tidak. Jika iya, berarti secara total pagu tidak berkurang, sehingga akan terjadi duplikasi pagu sejumlah SKPA di dua KPPN.

