Sedikit memberikan pandangan terkait SKPA ini.. Kami sepakat bahwa SKPA sebaiknya sudah tidak perlu lagi, karena sudah ada mekanisme revisi yang lebih fleksibel. Untuk menjawab pertanyaan apa latar belakang adanya (perlunya) SKPA ? Padahal semestinya bisa menggunakan mekanisme revisi ? Kami juga tidak tahu pasti, namun mungkin alasannya adalah terbatasnya waktu untuk mekanisme revisi, yaitu dibatasi hanya sampai tgl 14 Oktober untuk di DJA dan 28 Oktober 2011 di DJPB. Artinya, jika batas waktu revisi sudah terlampaui dan masih ada kebutuhan pengalihan dana, maka akan muncul kesulitan jika tidak ada mekanisme SKPA. Dan selama ini, biasanya memang SKPA juga diterbitkan mendekati akhir tahun anggaran, untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak atau yang sifatnya belum/tidak terencana sebelumnya.
Demikian, maaf kalo kurang pas, semoga bermanfaat. Salam > > Saya masih belum tahu juga latar belakang adanya SKPA, mungkin milliser bisa > memberikan gambaran, kegiatan apa yang biasanya di SKPA kan? Klo merupakan > kegiatan Pemerintah Pusat yang didelegasikan kepada Dinas (Pemda Tk I atau Tk > II) kenapa K/L ga pakai mekanisme Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan? atau > kalau untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Instansi vertikal, > harusnya KANTOR PUSAT K/L berkenaan bisa mengalokasikan anggarannya ke SATKER > berkenaan sebelum penyusunan RKAKL/DIPA, sehingga tidak perlu lagi > menerbitkan SKPA atau revisi antarprovinsi/kabupaten/kota/antarsatker. > >

