Assalamu'alaikum Wr.Wb. Perkenankan sy ikut nimbrung juga... Saya setuju dengan pendapat Bapak Maryono, SKPA dengan adanya konsep penganggaran berbasis kinerja harusnya tidak ada. Makanya siapa yang mengesahkan SKPA, KPPN atau Kanwil serta masuk ranah revisi atau pelaksanaan, sulit untuk dijawab karena setahu saya mekanisme SKPA tidak dikenal lagi setelah pelaksanaan anggaran dengan berdasarkan UU yang baru yaitu No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Saya masih belum tahu juga latar belakang adanya SKPA, mungkin milliser bisa memberikan gambaran, kegiatan apa yang biasanya di SKPA kan? Klo merupakan kegiatan Pemerintah Pusat yang didelegasikan kepada Dinas (Pemda Tk I atau Tk II) kenapa K/L ga pakai mekanisme Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan? atau kalau untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Instansi vertikal, harusnya KANTOR PUSAT K/L berkenaan bisa mengalokasikan anggarannya ke SATKER berkenaan sebelum penyusunan RKAKL/DIPA, sehingga tidak perlu lagi menerbitkan SKPA atau revisi antarprovinsi/kabupaten/kota/antarsatker. Kesimpulan saya SKPA tidak perlu lagi,apabila diperlukan membiayai kegiatan di daerah/kantor instansi vertikal, maka bukan SKPA tetapi REVISI ANGGARAN. Bila untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional antarprovinsi/kabupaten/kota cukup di Ditjen Perbendaharaan, namun bila revisi untuk belanja non operasional maka melalui DPR. Demikian timbrungan saya, kurang lebihnya mohon maaf dan koreksi bila saya salah. Wassalamu'alaikum wr wb. --- In [email protected], Maryono Toang <yonotoang@...> wrote: > > Assalamu'alaiku Wr. Wb. > > Perkenankan saya ikut meramaikan diskusi ini... karen semakin hari kayaknya > semakin sepi forum kita ini > > Sebenarnya SKPA ini menjadi perdebatan panjang ... apakah SKPA itu masuk > ranah pelaksanaan anggaran atau ranah Revisi... > Pihak yang berpendapat bahwa SKPA adalah ranah pelaksanaan anggaran > berpendapat bahwa SKPA tidak mengurangi/mengubah pagu tetapi hanya > mengalihkan atau memberikan kuasa kepada satker lain untuk mencairkan > sebagaian dananya. Dengan demikian SKPA merupakan domain Ditjen > Perbendaharaan bukan domain Ditjen Anggaran. > > Sementara yang berpendapat SKPA adalah ranah Revisi, karena SKPA secara tidak > langsung menambah pagu satker penerima SKPA. Sehingga SKPA merupakan domain > Ditjen Anggaran, karena menyangkut pengurangan/penambahan pagu DIPA satker. > Permasalahan yang timbul apabila SKPA ini ditangani Ditjen Anggaran adalah > masalah Birokrasi yang cukup panjang karena satker harus mengusulkan usulan > revisi secara berjenjang sampai Eselon I di Jakarta baru ke Ditjen Anggaran > membutuhkan waktu yang lama, sementara dilapangan SKPA digunakan untuk > mempercepat penyerapan dana yang kadangkala mepet di akhir tahun. > > Dengan demikian SKPA ini kayaknya "buah simalakama" secara prinsip anggaran > berbasis kinerja sebenarnya SKPA seharusnya tidak ada.. karena setiap satker > bertanggungjawab terhadap output yang dicantumkan dalam DIPA dengan dana yang > disediakan dalam DIPA tersebut, menjadi aneh kalau satker bertanggung jawab > dalam pencapaian output tetapi dananya dikuasakan pihak lain untuk dicairkan. > Namun dalam realitasnya dilapangan SKPA untuk masih dibutuhkan, bahkan oleh > satker Ditjen Perbendaharaan. > > > Diskusi selanjutnya apakah SKPA masih layak dipertahankan, menurut hemat saya > ke depan SKPA tidak diperlukan lagi dengan alasan : > 1. Anggaran berbasis kinerja sehingga setiap satker bertanggung jawab > terhadap tercpainya output yang dicantumkan dalam DIPA; > 2. Adanya penugasan/pelimpahan kewenangan Ditjen Anggaran yang semakin besar > diberikan oleh Ditjen Anggaran kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan sehingga > birokrasi revisi DIPA dalam rangka pengurangan/penambahan Pagu dalam satu > eselon I lebih cepat.   Dengan demikian ke depan SKPA masuk ke ranah > Revisi dan menjadi tanggung jawab Kanwil Ditjen perbendaharaan. Semoga > menjadi bahan diskusi yang lebih hangat.. kurang lebihnya mohon dimaafkan. > > Wassalam > > Dari kota perbatasan > > Maryono > KPPN Nunukan > > > > ________________________________ >

