Assalamu'alaikum wr.wb.

Hemmmmm.... boleh juga konsep Pak Ahmad neh.
Pembicaraan saya memang pada tataran regulasi yg sedang berjalan saat ini Pak, 
atau tanpa merubah regulasi yg sudah ada, karena ada celah.....so memang TUP 
tidak bisa diajukan sebelum TUP sebelumnya di-SPJ-kan seluruhnya ke KPPN.

Konsep Pak Ahmad tentunya harus dibarengi dengan perubahan regulasi yg sudah 
ada terkait dengan aturan TUP. Ada dua hal menurut saya yg perlu dicermati, 
satu seperti yg disampaikan Pak Ahmad, yakni aspek akuntansi barangkali ya Pak. 
Sepertinya, jika masalah akuntansi tersebut clear (konsep akrual) konsep Pak 
Ahmad bisa dipertimbangkan.

Namun, yg kedua yang perlu dipertimbangkan juga dari aspek manajemen kas.
Jangan sampai hal ini semakin memberi celah banyaknya uang yang idle di 
kas/rekening BP. Beberapa fakta di lapangan mengindikasikan kurang 
sungguh-sungguhnya satker mengelola TUP ini (sisa TUP koq mencapai 1/3 -nya yg 
dikembalikan/disetor)

Demikian, wassalam...

Dari: Ahmad psap <[email protected]>
Judul: Re: [Forum Prima] "Siapa yang mengesahkan SKPA "KPPN atawa Kanwil" ?
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 18 Mei, 2011, 2:50 PM















 
 



  


    
      
      
      Namun perlu digarisbawahi keterlambatan TUP tidak akan menghalangi 
penerbitan TUP lainnya untuk satker propinsi apabila asumsi dana yang di TUP 
kan sebelumnya sudah di blokir. Memang mekanisme blokir ini belum berjalan 
dikarenakan sistem akuntansi kita belum menganut konsep akrual. 

Nah dengan konsep ini, Satker boleh menyampaikan TUP lebih dari satu apabila 
dana yang tersedia masih ada. demikian pak penjelasannya. Terima kasih. 
 
Reply to sender |
        
          Reply to group |
                  Reply via web post |
                Start a New Topic
      

                Messages in this topic
          (4)
           






      Recent Activity:

    
                                                    
    
  
    Visit Your Group
  


      
      


      Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.

Hentikan sekarang juga.      


    
  

  
  Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use




   

  
  
  



     




     

  .


   





 







    
     















    
     

    
    


 



  








Kirim email ke