Assalamu'alaikum wr.wb. Hemmmmm.... boleh juga konsep Pak Ahmad neh. Pembicaraan saya memang pada tataran regulasi yg sedang berjalan saat ini Pak, atau tanpa merubah regulasi yg sudah ada, karena ada celah.....so memang TUP tidak bisa diajukan sebelum TUP sebelumnya di-SPJ-kan seluruhnya ke KPPN.
Konsep Pak Ahmad tentunya harus dibarengi dengan perubahan regulasi yg sudah ada terkait dengan aturan TUP. Ada dua hal menurut saya yg perlu dicermati, satu seperti yg disampaikan Pak Ahmad, yakni aspek akuntansi barangkali ya Pak. Sepertinya, jika masalah akuntansi tersebut clear (konsep akrual) konsep Pak Ahmad bisa dipertimbangkan. Namun, yg kedua yang perlu dipertimbangkan juga dari aspek manajemen kas. Jangan sampai hal ini semakin memberi celah banyaknya uang yang idle di kas/rekening BP. Beberapa fakta di lapangan mengindikasikan kurang sungguh-sungguhnya satker mengelola TUP ini (sisa TUP koq mencapai 1/3 -nya yg dikembalikan/disetor) Demikian, wassalam... Dari: Ahmad psap <[email protected]> Judul: Re: [Forum Prima] "Siapa yang mengesahkan SKPA "KPPN atawa Kanwil" ? Kepada: [email protected] Tanggal: Rabu, 18 Mei, 2011, 2:50 PM Namun perlu digarisbawahi keterlambatan TUP tidak akan menghalangi penerbitan TUP lainnya untuk satker propinsi apabila asumsi dana yang di TUP kan sebelumnya sudah di blokir. Memang mekanisme blokir ini belum berjalan dikarenakan sistem akuntansi kita belum menganut konsep akrual. Nah dengan konsep ini, Satker boleh menyampaikan TUP lebih dari satu apabila dana yang tersedia masih ada. demikian pak penjelasannya. Terima kasih. Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic Messages in this topic (4) Recent Activity: Visit Your Group Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. Hentikan sekarang juga. Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use .

